MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

August 26, 2012

Samsung Bisa Didenda 30 Triliun Akibat Langgar Hak Cipta Milik Apple

Baca Artikel Lainnya

Panel sembilan juri di US District Court, San Jose, Amerika Serikat, memang sudah memvonis Samsung harus membayar ganti rugi sebesar USD 1,05 miliar (hampir Rp 10 triliun atau persisnya Rp 9,98 triliun) dalam kasus pelanggaran hak cipta kepada Apple Jumat waktu setempat (kemarin WIB). Tetapi, sangat mungkin perusahaan asal Korea Selatan itu harus membayar kompensasi tiga kali lipat dari jumlah tersebut.

"Hakim Lucy Koh kini punya hak untuk mengeluarkan diskresi yang memerintah Samsung membayar ganti rugi tiga kali lipat (dari yang diputuskan juri)," ujar Brian Love, guru besar bidang paten di Santa Clara University School of Law, kepada Associated Press kemarin.   


Love yang mengikuti "the patent trial of the century" itu sejak awal menjelaskan, diskresi tersebut dimungkinkan berdasar Undang-Undang Hak Paten AS. Sebab, berdasar sidang yang berlangsung sejak April 2011 tersebut, terbukti Samsung dengan sengaja memalsukan lima di antara tujuh paten Apple.

Itu berarti, Samsung harus bersiap mentransfer ganti rugi sebesar 3 x Rp 10 triliun atau Rp 30 triliun. Bisa dipastikan, itulah jumlah ganti rugi terbesar di dunia sepanjang sejarah dalam kasus pelanggaran hak cipta.


Bukan itu saja dampak yang harus diterima Samsung karena vonis US District Court kemarin. Setelah pembacaan vonis, Apple juga mengajukan mosi penarikan produk smartphone dan tablet Samsung di Amerika Serikat (AS) yang mereka anggap menjiplak paten mereka.


Hakim Koh merespons mosi tersebut dengan meminta Apple mengajukan data berupa produk apa saja yang dimaksud. Yang pasti, Apple mengklaim Samsung telah menjual 22,7 juta smartphone dan tablet di seluruh dunia yang menjiplak teknologi mereka. 

Sudah pasti semua itu sangat memukul Samsung meski mungkin tidak secara finansial untuk saat ini. Karena itulah, dari markasnya di Seoul, penguasa pasar smartphone dunia tersebut langsung menyatakan bakal banding.

"Vonis hari ini (kemarin WIB) bukanlah kemenangan bagi Apple, tapi kekalahan bagi konsumen AS. Vonis ini mengakibatkan kian sedikitnya pilihan yang tersedia bagi mereka, juga dari sisi inovasi, dan otomatis akan membuat harga menjadi lebih mahal," ujar Samsung dalam pernyataan resminya seperti dikutip Wall Street Journal.  

Kasus itu bermula ketika Apple mengajukan tuntutan atas pelanggaran hak cipta atas tujuh paten mereka oleh 28 produk Samsung April tahun lalu. Perusahaan yang identik dengan mendiang Steve Jobs tersebut meminta ganti rugi USD 2,5 miliar (Rp 23,75 triliun).

Samsung membalas dengan mengajukan tuntutan terhadap Apple. Perusahaan yang di kuartal kedua tahun ini (April"Juni) menguasai 32,6 persen pasar smartphone global itu menuding produk-produk Apple, yakni iPhone, iPad, dan iPod Touch, menyontek lima paten mereka. Samsung pun menuntut kompensasi sebesar USD 422 juta (Rp 4,1 triliun).     

Nah, setelah melalui sidang yang panjang, ruwet, dan melelahkan, dalam vonisnya kemarin, para juri di US District Court memutuskan bahwa semua paten Apple valid. Sebaliknya, Samsung terbukti melanggar enam di antara tujuh paten "lima di antaranya secara sengaja. 

"Begitu banyak bukti yang tersaji di persidangan yang memperlihatkan bahwa pelanggaran hak cipta yang dilakukan Samsung jauh lebih banyak daripada yang kami tahu," ujar seorang juru bicara Apple seperti dikutip Wall Street Journal. 

Vonis tersebut berbeda dari yang diketok Pengadilan Seoul sehari sebelumnya. Pengadilan di ibu kota Korea Selatan (Korsel) tersebut menyatakan, Samsung tidak melanggar hak cipta Apple.

Sebaliknya, Apple divonis melanggar hak cipta Samsung dalam hal teknologi wireless. Meski, Samsung juga dinyatakan melanggar teknologi fitur scroll di layar milik Apple. Buntut keputusan itu, kedua perusahaan dijatuhi larangan parsial memasarkan produk, tapi tak termasuk produk terbaru mereka: iPhone 4S dan Samsung Galaxy S III.

Perlu dicatat, Apple yang harga sahamnya langsung meroket setelah pembacaan vonis kemarin WIB adalah penyerap terbesar komponen yang diproduksi Samsung. Namun, keduanya juga bersaing keras memperebutkan pasar smartphone dan komputer tablet dunia.

Menurut hasil survei IDC, sebuah biro riset produk, untuk smartphone, Samsung unggul jauh. Pada periode April-Juni, perusahaan yang berdiri pada 1 Maret 1938 di Daegu itu mampu menjual 50,2 juta unit di seluruh dunia (32,6 persen), sedangkan Apple 26 juta (16,9 persen).

Hingga akhir 2012 ini, menurut Credit Suisse, total penjualan smartphone secara global diperkirakan bakal mencapai USD 207,6 miliar. Tahun depan jumlahnya bakal lebih tinggi lagi, USD 252,7 miliar.




Seiring keluarnya vonis kemarin WIB, Samsung pun harus mendesain ulang produk smartphone dan tablet mereka yang dijual di AS. Itu bisa jadi akan membuat mereka bakal sulit mempertahankan posisi sebagai market leader.

Keputusan Samsung untuk banding yang bisa sampai ke Mahkamah Agung AS juga akan membuka babak baru perseteruan. "Bakal banyak isu baru yang akan dihadirkan Samsung," kata Daniel Ravicher, executive director di Yayasan Paten Publik.

Sementara itu, kekalahan Samsung di pengadilan AS kemarin tak sampai menimbulkan antipati kepada produk Apple di Korsel. Meski tetap mendukung perusahaan kebanggaan mereka itu, tak terdengar adanya upaya boikot.






references by JPNN

 
Like us on Facebook