Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 5 Tahun 2012, Nomor: SKB/06/MEN/VII?2012 dan Nomor: 02 Tahun 2012 tanggal 19 Juli 2012 tentang hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013 ditetapkan bahwa hari Senin sampai dengan Rabu, tanggal 5 sampai dengan 7 Agustus 2013 dinyatakan sebagai hari Cuti bersama tahun 2013 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1434 H.
Aktivitas perkantoran akan beroperasi kembali pada tanggal 12 Agustus 2013.
Di keluarkan di Jakarta
18 Juni 2013
Kepala Biro Umum
- See more at: http://www.menlh.go.id/pengumuman-cuti-bersama-idul-fitri-1434-h/#sthash.An8Q2T0Q.dpuf