Pages

May 25, 2018

Kronologi Siswa SD Hamili SIswi SMP

Fakta kasus bocah SD yang hamili siswi SMP, semakin hari makin terkuak. Diketahui, Boy (nama samaran) masih duduk di kelas V Sekolah Dasar (SD) dan Bunga (nama samaran) siswi kelas VII SMP.

Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih menjelaskan, kedua anak di bawah umur itu berkenalan pada Februari 2017 di Pantai Gemah, Tulungagung.Dari pertemuan itulah, Boy dan Bunga saling bertukar nomor telepon.

Benih-benih asmara pun muncul dan keduanya memutuskan berpacaran. Sayangnya, cara berpacaran Boy dan Bunga kelewat batas karena luput dari pengawasan orang tua. Akibatnya, kini bunga hamil 6 bulan.

Menurut Retno, kedua pelajar SD dan SMP ini melakukan bubungan badan di rumah Boy yang kebetulan sepi.

“Kedua anak ini sering memanfaatkan rumah orangtua pihak laki-laki yang kosong,” kata Retno, Rabu (23/5/2018).

Usut punya usut, Boy mengaku bahwa perilaku berhubungan badan itu sudah dilakukan sejak November 2017 hingga Maret 2018.

“Jadi selalu dilakukan saat siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, saat rumah dalam kondisi kosong,” kata Rento.


Respons Sang Ayah Bikin Tetangga Jengah

Melansir dari Surya, kehamilan Bunga terungkap ketika kondisi kesehatannya menurun.

Ia diperiksa di Puskesmas oleh pihak sekolah, Sabtu (19/5/2018).

Hasil pemeriksaan menyatakan siswi tersebut positif hamil.

Tentu saja kabar kehamilan Bunga membuat geger keluarganya.

Bagaikan kebakaran jenggot, keluarga Bunga mendesak siswi tersebut agar mengakui orang yang menghamilinya.

Akhirnya, Bunga mengakui hubungan asmara dengan kekasihnya.

Seorang warga berinisial YG menuturkan keluarga Bunga langsung mendatangi rumah Boy.

"Saat itu pihak keluarga langsung mendatangi rumah yang laki-laki," tuturnya.

Ternyata Boy dicap sebagai anak yang kurang baik. Ia sempat tidak naik kelas dua kali.




Meski usianya 13 tahun, Boy masih berstatus siswa kelas 5 SD.

Permasalahan kehamilan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Keluarga Boy menyanggupi untuk bertanggung jawab.

Kedua keluarga sepakat untuk menikahkan dua sejoli yang usianya terbilang masih sangat muda.

Permasalahan menjadi rumit ketika KUA menolak menikahkan kedua anak ini.

Padahal syarat-syarat pernikahan sudah disiapkan secara cepat.

Mereka bersiap menikah di KUA, Senin (21/5/2018). Namun, karena umur mereka masih kecil, pihak KUA menolak menikahkan.

Satu di antara tokoh desa di tempat Boy tinggal, Anang mengatakan pihak keluarga tetap berusaha menikahkan anaknya.

Bahkan anang membantu mengurus proses pernikahan sepasang kekasih ini.

Mereka mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.

Permohonan sidang dispensasi sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama Tulungagung, Selasa (22/5/2018)

Anang berharap pasangan ini bisa mendapatkan dispensasi agar dapat segera dinikahkan.

"Tinggal menunggu hasil sidang seperti apa. kalau mendapatkan dispensasi langsung dinikahkan," ucapnya.

Sebelum kehamilan Bunga terjadi, tetangga sudah mewanti-wanti keluarga Boy.

Mereka merasa hubungan Boy dan Bunga sudah kelewat batas.

Namun, jawaban ayah Boy justru membuat warga tak habis pikir.

Peringatan warga tak diindahkan, bahkan ayah Boy menganggap ringan peringatan tersebut.

Ayah Boy dengan santainya mengatakan Bunga menjadi bahan percobaan anaknya.

"Bapaknya bilang, biar jadi bahan percobaan 'burung' anaknya yang baru sunat," ujar YG.

"Kalau sudah hamil begini kan baru tahu rasa dia."

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung, Syaifudin Juhri menyatakan belum mendapat laporan terkait kejadian heboh ini.

Syaifudin Juhri berharap ada solusi terbaik bagi Bunga.

Ia berharap Bunga tidak meninggalkan pendidikannya.

"Saya berharap siswi ini nantinya tetap bisa bersekolah seperti biasa. Karena dia masih anak-anak, dan berhak mendapatkan pendidikan," tegasnya.




foto by viva.co.id

Berikut fakta-fakta tentang siswa SD yang menghamili pacarnya:

1. Berawal Pertemuan di Pantai

Kisah cinta sejoli masih 'bau kencur' ini berawal dari pertemuan keduanya di sebuah pantai. Keduanya saling bertukar nomor ponsel. Intensnya komunikasi mengantarkan mereka pada hubungan asmara.

Dalam hubungan asmara itu keduanya mulai nekat melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Pertama kali terjadi pada 2017. Karena nikmat rasanya, sejoli ini lama-lama semakin ketagihan. Hubungan intim tersebut terus dilakukan hingga akhirnya sang perempuan hamil enam bulan.

2. Ketahuan Hamil di Puskesmas

Kehamilan ini mulanya diketahui oleh pihak sekolah ketika memeriksakan kondisi kesehatan Bunga (bukan nama sebenarnya) ke puskesmas, lantaran kondisinya tampak kurang sehat.


Petugas kemudian menyatakan bahwa Bunga hamil. Pihak sekolah lalu melaporkan hal ini kepada keluarga. Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya perempuan belia itu mengakui siapa yang menebar benih di rahimnya, tak lain adalah kekasihnya sendiri yang masih duduk di bangku SD.

3. Usianya Matang secara Seksual

Siswa SD yang menghamili pacarnya yang duduk di bangku SMP rupanya berusia sepantar. Ya, siswa SD tersebut diketahui telah berumur 13 tahun karena pernah tidak naik kelas. Usianya disebut-sebut cukup matang secara seksual.


4. Ucapan Mengagetkan sang Ayah

Ayah bocah laki-laki diduga mengatakan apa yang dilakukan anaknya sebagai 'uji kejantanan' pasca dikhitan. Hal tersebut terungkap dari keterangan para tetangga.

5. Hubungan Intim Dilakukan saat Rumah Kosong

Hubungan intim sejoli ini diduga terjadi di rumah anak lelaki saat kondisinya kosong. Pada momentum itulah hubungan layaknya suami istri dilakukan. Persetubuhan pertama kali dilakukan pada 2017 dan terus berlanjut hingga Maret 2018.





Risiko Mengandung di Usia Dini


Peristiwa siswi SMP (HEM), hamil dengan bocah SD (DEN) di Tulungagung, Jawa Timur, membuat geger banyak pihak. Awalnya kehamilan itu tidak diketahui pihak orangtua, hingga kini usia kandungan HEM memasuki 6 bulan.

Menurut Retno Listyarti, Komisioner KPAI, adanya 'kecelakaan' itu bisa jadi merupakan dampak lemahnya pengawasan orangtua terhadap kedua anak tersebut. Termasuk ketiadaan pendidikan kesehatan reproduksi dari lingkungannya.


"Hamil di usia yang sedemikian dini akan berdampak buruk bagi kesehatan ibu dan anak," kata Retno dihubungi VIVA, Kamis, 24 Mei 2018.

Dari segi fisik, ketika anak memasuki usia puber, organ reproduksinya memang sudah aktif. Tapi untuk menjalani kehamilan, harus benar-benar mencapai kematangan, baik dari aspek kesehatan, sosial, maupun psikologis. Ditambah lagi dalam kasus ini, anak tersebut hamil di luar nikah, yang semakin menambah berat risiko dari segi sosial.

Dilansir dari laman PubMed, anak yang hamil di usia dini akan berhadapan dengan beberapa konsekuensi seperti berikut ini:

1. Kerugian sosial dan ekonomi
Kerugian sosial dan ekonomi berpotensi dialami oleh anak yang hamil di usia dini, sebagai imbas dari terhentinya pendidikan. Korelasinya kemudian, karier pun terbatas, yang kemudian terkait dengan status  ekonomi.

Oleh karenanya, KPAI menyarankan agar DEN dan HEM tidak dinikahkan, tapi diberi rehabilitasi psikologis supaya memahami kesalahannya, serta didorong untuk tetap sekolah.

"Kedua anak tersebut harus direhabilitasi psikologis dan mentalnya, agar keduanya menyadari kesalahannya dan mau memperbaiki diri. Mereka harus melanjutkan sekolah. Anak perempuan didampingi dan dijaga hingga melahirkan, dipastikan gizi dan kesehatannya diperhatikan secara khusus. Sebaiknya tidak dinikahkan," kata Retno.

2. Kematian
Dibandingkan pada wanita usia 20 hingga 35, wanita hamil di bawah usia 20 tahun berisiko kematian lebih besar dan penyakit lain seperti perdarahan saat kehamilan, toxemia, hemorrhage, dan anemia berat.

3. Dampak bagi kesehatan bayi
Kehamilan di usia dini berisiko melahirkan anak dengan berat badan lahir rendah, yang dikaitkan dengan cedera saat kehamilan, serta ketidakmampuan fisik dan mental yang terganggu.

4. Efek psikologis
Diperlukan kematangan psikologis dan mental bagi laki-laki maupun perempuan untuk mengasuh bayi. Remaja di usia sangat belia dipastikan belum siap untuk memasuki jenjang kehidupan pernikahan maupun menjadi orangtua.

Orangtua HEM dan DEN sempat berunding dan memutuskan anak mereka dinikahkan. Tapi, Kantor Urusan Agama (KUA) menolak, dengan alasan belum cukup umur. Berdasarkan UU Pernikahan, calon mempelai tak diperbolehkan di bawah usia 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.




Di masyarakat pacaran adalah hal yang lumrah, proses mengenal lawan jenis atau diibaratkan sebagai rasa cinta kasih yang diwujudkan dalam hubungan. Namun, Islam tidak pernah mengajarkan tentang pacaran, karena dalam kenyataannya dua insan yang berlainan jenis tidak bisa terhindar dari berdua-duaan, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh. Perbuatan ini sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari’at Islam.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya.”

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Allâh telah menulis atas anak Adam bagiannya dari zina, maka pasti dia menemuinya: Zina kedua matanya adalah memandang, zina lisannya adalah perkataan, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan. Dan itu semua dibenarkan dan didustakan oleh kemaluannya.”

Banyak sekali mudharat dari berpacaran, sebab perbuatan itu salah satu jalan untuk melakukan zina, sedang Allah jelas-jelas melarang untuk sekedar mendekatinya, seperti difirmankan oleh-Nya dalam Surat al-Isra ayat 32 : “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”


Dosa zina juga bertingkat-tingkat sesuai dengan waktu, tempat, dan kondisi :
1. Orang yang berzina pada malam atau siang bulan Ramadhân lebih besar dosanya daripada yang berzina pada selain waktu tersebut.
2. Orang yang berzina di tempat-tempat yang mulia dan utama lebih besar dosanya daripada yang berzina di selain tempat-tempat tersebut.

Pelaku zina juga bertingkat-tingkat:
1. Seorang yang sudah menikah lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada yang belum menikah.
2. Orang yang sudah tua lebih jelek dan lebih besar dosanya daripada pemuda.
3. Orang yang alim (orang yang yang berilmu/guru) lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada orang yang bodoh.
4. Thâlibul ilmi (Penuntut ilmu) lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada orang awam.
5. Orang yang mampu (kaya) lebih jelek (buruk) lebih besar dosanya dari orang yang fakir dan lemah.[14]

HUKUMAN BAGI ORANG YANG MELAKUKAN ZINA
Hukuman Di dunia
1. Hukuman Bagi Orang Yang Berzina Dan Ia Belum Pernah Menikah:
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh , jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nûr/24:2-3]

Islam adalah agama hanîf, agama tauhid, agama yang bersih dari syirik, agama yang bersih dan menjaga kehormatan manusia. Agama Islam adalah agama yang adil dan memandang perbuatan zina sebagai perbuatan kotor, jorok, menjijikkan, sangat memalukan, merusak kehormatan dan nasab. Oleh karena itu, Islam menjatuhkan sanksi yang sangat berat bagi pelakunya, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas dan hadits-hadits shahih, sebagai berikut:

1. Berhak mendapatkan murka Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
2. Berhak mendapatkan hukuman yang berat.
3. Berhak mendapat cambukan sebanyak seratus kali.
4. Tidak boleh berbelas kasihan kepada pelaku zina.
5. Harus diasingkan selama setahun.
6. Hanya boleh menikah dengan pezina atau orang yang musyrik.
7. Pezina haram dinikahkan dengan seorang mukmin.
8. Berhak mendapatkan ancaman dengan dilipatgandakan adzab dan terhina pada hari Kiamat.

Hukuman Bagi Pezina Yang Telah Menikah:
Apabila pezina tersebut adalah orang yang sudah menikah, baik duda atau janda, maka hukumannya adalah hukuman rajam (dilempari batu sampai mati).

Dari ‘Ubâdah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا : اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ.

Ambillah dariku, ambillah dariku. Allâh telah menetapkan ketentuan bagi mereka; Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali dan dirajam.[16]

Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, dimana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya , kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati !

Hukuman Di Akhirat
Dari Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu yang mengisahkan tentang mimpi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

…فَانْطَـلَـقْـنَا فَأَتَـيْـنَـا عَلَـى مِثْلِ التَّـنُّوْرِ ، قَالَ: وَأَحْسِبُ أَنَّـهُ كَانَ يَـقُوْلُ: فَإِذَا فِـيْـهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ. قَالَ: فَاطَّـلَعْنَا فِيْهِ فَإِذَا فِـيْـهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُـرَاةٌ ، وَإِذَا هُمْ يَأْتِـيْهِمْ لَـهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْـهُمْ ، فَإِذَا أَتَـاهُمْ ذٰلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا. قَالَ: قُلْتُ لَـهُمَـا-أَيْ الْـمَلَـكَيْـنِ-: مَا هـٰـؤُلَاءِ…؟ قَالَا: وَأَمَّا الِـرّجَالُ وَالنّـِسَاءُ الْعُـرَاةُ الَّذِيْنَ فِـيْ مِـثْـلِ بِـنَاءِ التَّـنُّـوْرِ ، فَـهُمُ الزُّنَـاةُ وَالزَّوَانِـيْ.

… Lalu kami (Nabi dan malaikat yang menemani beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) pergi kemudian mendatangi suatu tempat mirip pembakaran (tungku). Dia (perawi) berkata : Aku kira Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ternyata di dalamnya terdengar suara gaduh dan teriakan.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maka kami melihat di dalamnya terdapat kaum laki-laki dan wanita yang telanjang. Tiba-tiba datang api yang menyala-nyala dari bawah mereka, ketika api itu mendatangi mereka maka mereka berteriak-teriak.” Beliau bersabda, “Aku berkata kepada keduanya (dua malaikat), “Siapa mereka itu…?” Keduanya berkata, “Adapun kaum laki-laki dan wanita yang telanjang yang berada dalam tungku itu, mereka adalah para pezina.’”[18]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ثَـلَاثَةٌ لَا يُـكَـلّـِمُـهُمُ اللّٰـهُ يَوْمَ الْقِـيَـامَـةِ وَلَا يُـزَكّـِيْهِمْ (وَلَا يَـنْـظُـرُ إِلَيْهِمْ) وَلَـهُمْ عَـذَابٌ أَلِـيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَـلِـكٌ كَـذَّابٌ ، وَعَائِـلٌ مُسْتَـكْبِـرٌ.

Ada tiga golongan manusia yang pada hari Kiamat kelak, Allâh tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan mensucikan mereka (tidak akan memandang mereka), dan mereka mendapatkan siksa yang pedih, yaitu orang lanjut usia yang berzina, raja (penguasa) yang pendusta, dan orang miskin yang sombong.[19]

Itulah hukuman berat yang akan diterima oleh pezina di akhirat.

Semoga naskah singkat ini bisa mengingatkan kita terhadap besarnya resiko dan beratnya hukuman yang harus diterima oleh pelakunya. Semoga Allah k senantiasa memberikan taufiq-Nya kepada kita semua dan senantiasa menjaga kita dari perbuatan-perbuatan dosa.

Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ أَصَابَ ذَنْبًا أُقِيْمَ عَلَيْهِ حَدُّ ذلِكَ الذَّنْبِ ، فَهُوَ كَفَّارَتُـهُ.

Barangsiapa yang melakukan suatu dosa lalu ditegakkan atasnya hukuman atas dosa tersebut, maka hukuman itu merupakan kaffarat (penebus dosa) baginya.” [20]

Jadi, hukuman hadd yang ditegakkan secara syar’i oleh ulil amri (pemerintah) adalah sebagai penghapus dosa tersebut. Namun apabila hukuman hadd tersebut tidak dilaksanakan, maka hukumannya di akhirat tergantung kehendak Allâh, jika Allâh berkehendak maka Allâh akan mengampuninya, dan jika Allâh kehendaki maka Allâh mengadzabnya (menyiksanya). Wallaahul Musta’aan.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVI/1434H/2013




Dalam Islam, mencari jodoh yang terbaik bisa dibantu dengan orang tua, wali, sahabat yang dipercaya lalu dipertemukan itu boleh melihat, ngobrol, dan kesempatan untuk berfikir. Kemudian pihak laki-laki melamar secara resmi dan setelah cocok menentukan maharnya selanjutnya menikah



Tidak ada pemaksaan, jika belum cocok salah satu pihak boleh saja menolak. Namun ketika keduanya cocok, maka dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni pihak laki-laki melamar dan berujung pada pernikahan. Dalam hal mahar, menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.


Sebuah pembelajaran bahwa Anda sebagai kakak atau orangtua agar terus mengasinya secara terang-terangan maupun diam-diam kondisi Adik/Anak Anda dari teman-temannya dan tersu membekalinya dengan ilmu Agama hingga kelak ia sudah siap segala sesuatu hal baik secara materi maupun ilmu agama sebelum menikah agar menjadi pasangan keluarga yang diberkahi Allah SWT




references by tribunnews, viva, okezone