Sejumlah pengguna motor atau mobile sengaja merubah lampu rem motornya dengan beragam alasam ada yang ingin hemat energi aki, ada juga yang ingin tampil beda . Tapi apakah menggunakan lanpu rem kelap kelip/kedip/strobo/running atau variasi bisa ditiling Polisi lalu lintas yang sedang bertugas atau saat ada razia?
Ya, lampu rem yang berkedip atau berkelap-kelip, dan running pada kendaraan bisa ditilang karena melanggar aturan lalu lintas dan dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan. Pemasangan lampu rem yang tidak sesuai standar, termasuk yang berkedip, dapat membingungkan pengemudi lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Penggunaan lampu rem yang berkedip atau berkelap-kelip melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2)
Kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk lampu rem yang standar Lampu rem yang berkedip dapat membuat pengemudi di belakang silau atau bingung, meningkatkan risiko kecelakaan
Pengendara sepeda motor bisa dikenakan denda tilang maksimal Rp 250.000, sedangkan pengendara mobil bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000
Dalam beberapa kasus, pelanggaran ini juga bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan untuk sepeda motor dan dua bulan untuk mobil
Berikut rincian pasal 23 menetapkan, syarat-syarat lampu kendaraan sebagai berikut:
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip/berkedip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau
kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100
(dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk
bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.