MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

August 11, 2025

Apa Lampu Stop Rem Kedip Kelap Kelip Running Ditilang?

Baca Artikel Lainnya

Sejumlah pengguna motor atau mobile sengaja merubah lampu rem motornya dengan beragam alasam ada yang ingin hemat energi aki, ada juga yang ingin tampil beda . Tapi apakah menggunakan lanpu rem kelap kelip/kedip/strobo/running atau variasi bisa ditilinga Polisi lalu lintas atau saat ada razia?

 


 

Ya, lampu rem yang berkedip atau berkelap-kelip pada kendaraan bisa ditilang karena melanggar aturan lalu lintas dan dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan. Pemasangan lampu rem yang tidak sesuai standar, termasuk yang berkedip, dapat membingungkan pengemudi lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.

 

Penggunaan lampu rem yang berkedip atau berkelap-kelip melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2)

 

Kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk lampu rem yang standar  Lampu rem yang berkedip dapat membuat pengemudi di belakang silau atau bingung, meningkatkan risiko kecelakaan

 

Pengendara sepeda motor bisa dikenakan denda maksimal Rp 250.000, sedangkan pengendara mobil bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000

 

 

Dalam beberapa kasus, pelanggaran ini juga bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan untuk sepeda motor dan dua bulan untuk mobil

 


 

 
Like us on Facebook