MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

August 22, 2025

Apa Pakai Lampu LED Ditilang?

Baca Artikel Lainnya

Peraturan menyalakan lampu di siang hari mempunyai efek negatif secara ekonomis dari kendaraan. Beberapa komponen yang akan cepat rusak diantaranya Bohlam lampu, Soket lampu, Kiprok, Aki, Spull dan juga kabelbodi motor yang bisa terbakar akibat terlalu panas karena sering dinyalakan. Dan harganya tidak murah untuk komponen selain bohlam lampu pijar.


 

Selain itu para pemerintah daerah tak memperbaiki jalan berlubang maupun melengkapi penerangan jalan secara maksimal dan terang  membuat jalanan jadi berbahaya jika menggunakan lampu bohlan pijar standar. Karena saat gelap lubang jalan ataupun saat hujan , lubang tersebut tidak bisa terlihat, Apalagi jika ada penyebrang jalan yang sedang melintas atasu berdiri ditengah-tengah jalan untuk melintas., Alhasil para pengguna motor merubah lampunya menjadi lampu hemat energi yaitu LED,

 

Penggunaan Lampu LED tidak akan ditilang jika tidak menyilaukan pengguna jalan lainnya, pastikan LED utama yang dipasang tidak berkedip kedip saat ditarik gas, harus arus DC. pastikan memilih merk lampu LED yang tidak silau jika berpapasan dengan pengendara arah lawan  sebaliknya , pastikan juga posisikan arah reflektor lampu utama motor kamu  mengarah / menunduk ke arah bawah dan mengarah ke arah jalan.Jangan mengarah ke arah leher atau muka/kepala. Jangan menyalakan lampu jauh di kondisi jalan ramai, Penggunaan lampu jauh hanya boleh digunakan di jalan yang kurang pencahayaan lampu seperti saat memasuki hutan, perbukitan, pegunungan dan jalan gelap tanpa ada lampu jalan

Led yang menyilaukan akan menarik parhatian Polisi lalu lintas di jalan raya atau saat razia, Untuk mengetes silau atau tidaknya kamu bisa nyalakan lampu motor standar dua pada saat siang hari dan malam hari dan coba kamu berdiri di depan lampu motor tersebut sekitar 5-10 meter apakah kamu merasa silau atau tidak. Led yang diperbolehkan di jalan raya maksimal 6500 kelvin

 


 

Warna yang diperbolehkan untuk lampu utama yaitu Putih atau Kuning, selain warna itu Polisi berhak menilang 

 

Apakah lampu biled dan lampu alis, kelap kelip bisa ditilang? 

Jawabannya adalah ya, akan ditilang . Lampu Biled yang ada dipasaran biasanya menggunakan warna selain putih dan kuning seperti lampu odong-odong dan cenderung membuat silau

Lampu alis diperbolehkan asal warnanya putih atau kuning dan tidak membuat silau

 

Syarat Lampu Kendaraan Sesuai Aturan Keselamatan Lalu Lintas

Dalam Pasal 23, terdapat ketentuan mengenai persyaratan lampu kendaraan sebagai berikut:

a. Lampu utama dekat memiliki warna putih atau kuning muda;

b. Lampu utama jauh memiliki warna putih atau kuning muda;

c. Lampu penunjuk arah memiliki warna kuning tua dengan cahaya yang berkedip;

d. Lampu rem berwarna merah;

e. Lampu posisi depan memiliki warna putih atau kuning muda;

f. Lampu posisi belakang berwarna merah;

g. Lampu mundur memiliki warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor;

h. Lampu penerangan nomor kendaraan di bagian belakang berwarna putih;

i. Lampu isyarat peringatan bahaya memiliki warna kuning tua dengan cahaya yang berkedip;

j. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang, jika lebarnya lebih dari 2.100 milimeter;

k. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

 

Motor Bisa Dipasang Lampu Kabut, Tetapi Ada Aturannya

 

Peraturan penggunaan lampu kabut telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada pasal 34 di undang-undang tersebut dijelaskan mengenai pemasangan, jumlah dan ketentuan-ketentuan lain. Hal ini tentu diperuntukkan agar para pemilik kendaraan memasang lampu kabut sesuai dengan tujuannya dan tidak mengganggu pengendara lain.

Pada pasal 34 ayat 1 menjelaskan bahwa, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak adalah 2 (dua) buah di pasang di bagian depan kendaraan. Kemudian, Pasal 34 ayat 2 menjelaskan tentang persyaratan pemasangan lampu kabut, yaitu:
 

  1.  Dengan cahaya warna putih atau kuning;
  2.  Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;
  3.  Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) millimeter;
  4.  Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter dari sisi terluar Kendaraan; dan
  5.  Tidak emyilaukan pengguna jalan lainnya.


Mengenai peraturan tersebut sudah sering disosialisasikan oleh pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan. Karena masih banyak sekali pengendara yang keliru dalam menggunakan lampu kabut. Pasalnya, jenis lampu kabut hanya difungsikan saat mengemudi di kawasan berkabut tebal seperti bukit, pegunungan atau saat ada kepulan asap kebakaran hutan/polusi maupun saat ketika melewati hujan yang cukup deras.

 

Pelanggaran terhadap Pasal 58 ini akan dikenai konsekuensi sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat 3 berdasarkan pasal 48 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Konsekuensinya dapat berupa hukuman penjara dengan durasi hingga dua bulan, atau denda maksimal sebesar Rp500.000

 

 

 

 
Like us on Facebook