MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

June 2, 2023

Pengurangan Karyawan, Kualitas Pickup & Delivery Kurir AnterAja Menurun

Baca Artikel Lainnya

PT Tri Adi Bersama (berbisnis dengan nama Anteraja) adalah anak usaha Adi Sarana Armada yang bergerak di bidang logistik dan berkantor pusat di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada bulan Maret 2019. 
 

 

Pernahkah Anda membayangkan berapa banyak paket yang harus dikirim oleh kurir-kurir logistik setiap hari? Terutama, di momen peak season seperti Promo tiap bulan di anggal tertentu atau Hari Raya? 

Diungkapkan oleh Bayu (bukan nama sebenarnya) yang merupakan kurir kontrak Anteraja di Kawasan Tomang, Jakarta Barat. Sang induk, PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) menargetkannya menangani setidaknya 120 paket per hari, baik pick up maupun delivery.

Info gaji kurir Anteraja tergantung apakah ia karyawan tetap, karyawan kontrak, atau karyawan mitra, untuk tahun ini adalah sekitar Rp2.500.000-Rp3.500.000/bulan sudah termasuk uang makan, uang bensin, dan biaya perawatan kendaraan. Tapi jika berhasil mencapai target, maka gajinya juga bisa lebih

Lembaga riset Ken Research memproyeksikan, pasar logistik nasional bisa melampaui US$94 miliar pada 2025. Secara keseluruhan, para pengantar paket itu punya peran penting dalam mendorong pertumbuhan sebuah perusahaan jasa ekspedisi/kurir. Jika paket sering lama dikirim/dipickup, apalagi paket hilang bisa dipastikan para pembeli dan penjual online tidak akan menggunakan dan akan menonaktifkan jasa kurir tersebut


Pada masa 2019-2022 kualitas AnterAja bisa bersaing lebih baik dengan para jasa kurir senior yang sudah lama ada dan banyak dipilih oleh para pembeli online / eCommerce. 

Meski memiliki peran penting dalam kemajuan dunia e-commerce dan logistik, nasib kurir logistik tidak seindah yang dibayangkan. Perjalanan ke berbagai lokasi dengan paket yang membumbung tinggi di atas motor belum sejalan dengan karier yang mereka miliki.

Mereka umumnya bekerja dengan sistem kontrak. Ada juga yang hanya berstatus mitra dengan bayaran per paket, tanpa jaminan sosial. Setelah bertahun-tahun berkinerja baik, mereka akan beruntung jika bisa diangkat sebagai karyawan tetap—meski tugasnya masih mengantar barang.

Hal ni tak lepas dari UU CIPTAKER yang disahkan Pemerintahan Jokowi, banyak para perusahaan memilih mengambil pegawai kontrak dibanding karyawan tetap karena tak perlu membayar berbagai tunjangan dan jaminan


Sebagai pegawai kontrak, Kurir menerima gaji bulanan. Kontraknya dievaluasi tiap tahun dengan melihat absensi, capaian target delivery dan pick up, serta kedisiplinan. Jika kinerja kurang baik, kontrak tidak diperpanjang. Perusahaan lantas menurunkan status dari kontrak menjadi mitra.

Pengurangan jumlah kurir dan karyawan berimbas pada kinerja dan kualitas SOP di kurir AnterAja.  Hal ini tak lepas dari UU CIPTAKER yang membuat sejumlah pengusaha/ perusahaan lebih memilih karyawan kontrak/ karyawan lepas dibanding merekrut karyawan tetap karena gaji karyawan lepas/freeelancer/mitra lebih murah.

 

Tantangan kerja kurir berjejer. Hujan turun saja bisa menghambat pengiriman. Belum lagi jika penerima paket marah lantaran barang tak sesuai pesanan. Tantangan lain adalah pembeli yang menolak membayar pesanan dengan sistem cash on delivery (COD). Padahal, Badan Pusat Statistik menyebut, metode COD dipilih oleh 73,04 persen pengguna e-commerce.

Tapi yang paling ditakutkan adalah kehilangan pekerjaan. Pada November 2021, ratusan pekerja menggeruduk kantor J&T Express di rukan TangCity Mall, Cikokol, Kota Tangerang karena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Kebijakan perusahaan ihwal sistem kerja melalui pihak ketiga juga dinilai merugikan para kurir. Setelah mediasi, J&T Express menarik kembali keputusan itu. Para kurir sasaran PHK sepihak pun kembali bekerja pada 15 November 2021.

Manajemen Anteraja "menyiksa" kurir, 1 Kurir untuk suatu lokasi dengan harus melakukan kirim paket (Delivery) ataupun proses penjemputan paket (pickup) alhasil jika ada event atau promo di eCommerce bisa dipastikan Agen Gudang Staing Store yang tidak merekrut karyawan untuk membatu kurir tetap akan kerepotan melakukan proses delivery  dan pickup secara bersamaan, Terlebih jika kondisi jalanan/ wilayah pickup/delivery jauh dari Gudang AnterAja.

 Terbaru, pada Maret 2022 viral kabar PHK massal terhadap 365 pekerja, termasuk kurir PT SiCepat Ekspres Indonesia. CEO & Founder SiCepat Ekspres The Kim Hai segera membantahnya. Menurutnya, para karyawan itu tidak dipecat. “Tetapi hasil pekerjaan karyawan itu sedang dievaluasi dan dipantau oleh manajemen karena kinerjanya dianggap tak memenuhi standar perusahaan,” katanya saat mediasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (22/3).


Berikut adalah penurunan yang mimin rasakan

  • Proses pIckup jadi lebih lama yang biasanya maksimal 2 hari kiini bisa lebih dari 2 hari atau bahkan paket jadi tercancel oleh sistem Ecommerce dan resi dibatalkan oleh pihak AnterAja
  • Proses chat dengan Customer Service AnterAja di Media sosial Facebook atau Whatsapp atau media komunikasi lainnya tidak dijawab/direspons atau meskipun direspons paling kamu disuruh tunggu, yang entah sampai kapan harus nunggunya, Meski direspons biasnaya menggunakan Template. Beda dengan sebelum tahun 2022 , dimana mereka gesit menjawab dan menindaklanjuti keluhan pengguna atau penjual online dengan respons manusia

 

Jika kamu terpaksa menggunakan kurir AnterAja sebagai pembeli atau sebagai penjual, pastikan selalu memfoto paket+ Video  sebelum dipickup kurir + sebagai pembeli  mewajibkan ceklist asuransi pengiriman barang jika hilang. dan pastikan kamu tau cara mengkomplain atau mengklaim asuransi tersebut ke eCommerce agar uang dari paket yang hilang bisa kembali ke saldo Ecommerce milikmu. Jika belum mengerti... bisa mempelajarinya di Youtube cara mengklaim asuransi.

Jika yang kamu beli atau sebagai seller jual barang mahal, sebaiknya hindari atau urungkan niat gunakan anteraja, karena kalau hilang biasanya prosenya ribet dan bahkan komplenan diambangkan, jadi tidak jelas...

ATAU KALAU MASIH TETAP NEKAT PINGIN GUNAKAN JASA ANTERAJA, LAKUKAN VIDEO PROSES PACKING DARI AWAL JIKA KAMU SEBAGAI SELLER DAN LAKUKAN VIDEO UNBOXINGJIKA KAMU SEBAGAI BUYER ATAU PEMBELI.. AGAR NANTU PROSES KLAIM JIKA BARANG HILANG ATAU DIGANTI JADI BARANG LAIN OLEH OKNUM GUDANG/KURIR KAMU BISA KLAIM ASURANSI

BIASANYA PAKET YANG ISINYA HILANG ATAU BERUBAH DILAKUKAN OLEH BAGIAN GUDANG ATAU OKNUM KURIR

 

Review penurunan kualitas jasa kurir AnterAja bisa dilihat di Review Google Maps tiap-tiap daerah di AnterAja HUB maupun Gudang AnteraJa,,  dimana pasti rata-rata mengeluhkan paket tidak sampai, paket hilang, paket tidak dipickup, status paket tidak berubah atau status resi hanya berputar-putar .  Hal tersebut dikarenakan AnterAja kekurangan kurir. Sehingga sang kurir "dipaksa" kerja rodi untuk capai traget maksimal perusahaan baik saat sortir paket , pickup maupun delivery


Jadi jangan salahkan kurirnya, salahkanlah Direksi/Manajemen Anteraja nya,, mungkin mereke ingin berhemat dana perusahaan namun ingin pendapatannya besar.... dengan tak terlalu banyak merekrut kurir. Alhasil banyak paket konsumen yang lama sampai, tak jelas kapan akan sampai, retur, berada di gudang lama, bahkan hilang... Hingga proses klaim yang ribet dan saling lempar-lemapran antara pihak e-commerce dan anteraja, dan barang seharga jutaan yang hilang biasnaya pihak eccomerce ataupun anteraja hanya ganti beberapa kali lipat ongkos kirim atau jika barnag pakai asuransi biasnaya akan tambah ribet dalam proses klaimnya... Membuang waktu, tenaga dan pikiran...

Jika barang milikmu  tidak dicuri oknum gudang atau kurir dan ada di Gudang Anteraja.. biasanya nanti barang-barang yang statusnya tidak jelas/tertahan/pending dan hal lain sebagainya tersebut akan jadi milik Anteraja dan akan dilelang di pelelangan dan menjadi pemasukan / keuntungan BAGI PERUSAHAAN..

Selain Customer Service yang sulit dihubungi dan diajak diskusi, Biasanya mereka akan merespon dengan jawaban sabar


Berikut rangkuman keluhan konsumen dan penjual dari berbagai sumber yang bisa kamu baca kronologinya dan dijadikan pelajaran sebagai Penjual (SELLER) ATAU SEBAGAI PEMBELI. Silahkan Baca dari awal kasus dan baca juga komentar-komentar orang lain dibagian bawahnya

 

Jika ingin mendapatkan kembali kepecayaan konsumen dan penjual yangsudah dibangun sejak tahun 2019, sebaiknya Manajeman Anter aja dan direksinya diganti,,, dan kemudian melihat hasilnya apakah ada perubahaan atau masih tetap.

Jika suatu saat jumlah paket di gudang AnterAja berkurang, itu disebabkan oleh ulah mereka sendiri, sehingga para konsumen dan penjual online menonaktifkan kurir anteraja di jual beli online enggan menggunakan jasa mereka lagi karena takut lama sampai, tidak tepat waktu, bahkan paket hilang apalagi nilai baranganya jutaan dan lagi terkena penatlti dan ecoomerce karena paket gagal dipikcup atau pembeli mengajukan pembatalan pembelian akibat terlalu lama sampai/tidak dipickup,   

Tak pelak, nama baik eCommerce dan toko online/seller yang berjualan jadi ikut terbawa jelek, akibat paket lama sampai, hilang, tak bisa refuund uang dengan senilai harga barang, serta komplain tak direspon.. eCommerce sendir akan mengalami kerugina karena banyaknya klaim suransi yang harus mereka bayarkan setiap ahrinya

 

Dikalangan konsumen & penjual  akibat lamanya layanan yg diberikan muncul  jokes sindirian jadi EntarAja....  https://twitter.com/search?q=entaraja&src=typed_query&f=live


Jika tak merubah SOP, manajemen dan direktsi Anteraja niscaya AnterJaa bisa bangrut karena banyak penjual menon-aktifkan pilihan kurir AnterAja.

Namun jika mau memperbaiki kinerjanya sama seperti saat tahun 2019-2022 niscaya akan mendapatkan kepercayaan kembali dari para seller dan konsumen yang tak ragu untuk menggunakan jasa AnterAja. Kunci dari jasa pengiriman adalah keamanan, kepercayaan dan tepat waktu

Pilihannya kini ada di DIreksi dan Manejemen AnterAja, apakah Ingin Kembali kuasai sebagain pasar jasa kurir atau memilih untuk Bangkrut ?


Jika kamu sebagai pembeli/penjual merasa kurang yakin dengan jasa ekspedisi anteraja, lebih baik memilih/membayar jasa kurir lainnya yang kamu percaya daripada mendapat Gratis Ongkir dengan resiko barang hilang atau dana / uang tidak kembali, apalagi barang tersebut barang mahal, karena biasanya pergantiannya hanya sebatas beberapa kali lipat dari ongkos kirim


PAKET KAMU YANG HILANG MAU DIBAWA KEJALUR HUKUM? 

SILAHKAN BACA DAN PELAJARI SYARAT DAN KETENTUAN DARI ANTERAJA BERIKUT INI


Syarat dan Ketentuan Pengiriman Barang

Pada saat pengirim (“Pengirim”) menyerahkan paket dalam bentuk dokumen dan/atau barang lainnya (“Paket”) kepada ANTERAJA untuk dikirimkan, Pengirim dianggap telah menyetujui ketentuan dan syarat Layanan ANTERAJA di resi (“Resi”) sebagai berikut :

  1. ANTERAJA bertanggung jawab terhadap Paket yang biaya pengirimannya telah dibayar lunas (kecuali bila ada kesepakatan tertentu antara ANTERAJA dengan Pengirim) yang dikirimkan melalui Layanan ANTERAJA. Paket telah dianggap diterima dalam keadaan baik apabila tidak ada keluhan pada saat Paket diserahterimakan kepada penerima atau yang mewakili (“Penerima”) dengan ditandatanganinya bukti tanda terima Paket oleh Penerima secara elektronik (“e-POD”).

  2. Pengirim wajib mencantumkan informasi data Pengiriman dan informasi data Penerima, berupa nama lengkap, nomor telepon dan alamat lengkap (nama jalan, nomor rumah, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota dan Kode pos) dan melengkapi dengan benar informasi mengenai isi Paket pada Resi. Apabila terdapat kesalahan informasi data serta ketidaksesuaian antara isi Paket dengan informasi mengenai isi Paket pada Resi, maka menjadi tanggungjawab Pengirim sepenuhnya dan membebaskan ANTERAJA atas pelanggaran hukum yang dilakukannya sesuai ketentuan hukum Republik Indonesia.

  3. Pengemasan Paket termasuk penempatan posisi Paket di dalam kemasan, adalah tanggung jawab Pengirim. Atas permintaan Pengirim, ANTERAJA dapat menyediakan layanan pengemasan Paket sesuai dengan standar pengiriman dengan biaya tambahan. Kerusakan atau kehilangan yang diakibatkan karena ketidaksempurnaan dalam pembungkusan oleh Pengirim merupakan tanggungjawab Pengirim

  4. ANTERAJA tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut :

    • Kehilangan kegunaan pada Paket yang tidak rusak secara fisik;

    • Keterlambatan, kehilangan atau kerusakan Paket karena keadaan memaksa (force majeure) seperti bencana alam, aksi huru-hara, pemberontakan, dan keadaan-keadaan di luar kemampuan ANTERAJA lainnya;

    • Semua kerusakan dan resiko teknis dari Paket berupa mesin dan barang elektronik yang terjadi selama proses pengiriman oleh ANTERAJA yang menyebabkan tidak berfungsinya Paket tersebut;

    • Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan, dan keterlambatan pengiriman Paket;

    • Penahanan, penyitaan atau pemusnahan Paket oleh pihak yang berwenang yang termasuk namun tidak terbatas pada: Bea Cukai, Karantina, Polisi, Kejaksaan, dan instansi-instansi berwenang lainnya;

    • Paket dikategorikan dalam Paket Yang Dilarang atau Paket Bernilai Tinggi sebagaimana disebutkan dalam poin 5 di bawah.

  5. Isi Paket yang dilarang dikirimkan melalui ANTERAJA:

    • Kategori Paket Yang Dilarang:

      • Makhluk hidup (hewan dan tumbuhan), uang, surat berharga (cek, giro, obligasi, saham, sertifikat, KTP, kartu keluarga, BPKB, SIM, akte lahir, dll), barang yang mudah meledak, senjata dan bagian-bagiannya, peralatan perjudian dan tiket lotere, narkoba dan obat – obatan atau barang terlarang lainnya, makanan basah, dan makanan yang mudah busuk.

      • Barang yang bertentangan dengan hukum, nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum, barang yang dikategorikan dalam pengawasan pemerintah, barang-barang yang terbuat dari bahan gelas, acrylic, dan bebatuan marmer;

      • Barang dalam kategori berbahaya, beracun dan barang-barang kimia yang mudah meledak atau terbakar, kecuali dikemas dengan baik dan benar (dengan melampirkan Material Safety Data Sheet dan surat pernyataan barang berbahaya dari Pelanggan), alkohol dan minuman beralkohol.

    • Kategori Paket bernilai tinggi:

      • Barang seni, termasuk hasil karya dari keahlian, bakat atau talenta untuk diperjualbelikan, dipamerkan atau pun untuk dikoleksi, seperti lukisan, gambar, jambangan, hiasan dinding dari permadani;

      • Barang antik, segala jenis komoditi yang memperlihatkan ciri-ciri masa lampau dan memiliki nilai tersendiri karena sejarah, usia dan kelangkaannya, seperti furnitur, peralatan makan, barang pecah belah dan barang-barang koleksi seperti koin dan perangko;

      • Perhiasan, termasuk diantaranya adalah barang perhiasan dari permata yang tidak asli, jam tangan dan bagian-bagian dari jam tangan tersebut, permata asli atau batu permata (batu mulia atau semi mulia), berlian hasil kerajinan (sudah diasah dan dibentuk) dan perhiasan terbuat dari logam mulia;

      • Logam mulia, termasuk diantaranya, emas dan perak, platina (kecuali sebagai bagian tak terpisahkan dari peralatan elektronik);

      • Produk elektronik dengan berat sampai dengan 50 kg seperti notebook, kamera digital, dan lain sebagainya;

      • Perangko, materai cukai minuman keras, materai pajak dan Voucher;

      • Komoditi yang bernilai tinggi, seperti sarang burung walet, bulu binatang, dan sutra.

  6. Pengirim bertanggung jawab untuk melindungi Paket dengan asuransi yang memadai dan menanggung biaya premi yang berlaku. Batasan tanggungjawab ANTERAJA apabila terjadi kehilangan atau kerusakan atas Paket, penggantian yang diberikan sesuai dengan deskripsi barang yang dicantumkan dan senilai Paket yang dinyatakan oleh Pengirim (dengan menyediakan bukti transaksi berupa invoice asli dan bukti pembayararan/bukti transfer) atau sebesar 10 kali biaya pengiriman, mana yang lebih rendah, dengan maksimal penggantian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)/kejadian/Resi untuk Paket selain dokumen dan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)/kejadian/Resi untuk Paket berupa dokumen. Batas waktu permohonan penggantian paling lambat 3x24 jam setelah tanggal Paket tersebut seharusnya telah diterima di tujuan untuk kehilangan total atau pada hari yang sama pada tanggal penerimaan Paket untuk kerusakan / kehilangan sebagian.

  7. Terhadap Paket yang telah diberikan penggantian oleh ANTERAJA, maka atas Paket tersebut menjadi milik ANTERAJA

LAIN-LAIN

  1. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, jika terdapat perbedaan interpretasi antara versi Bahasa Indonesia dengan Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku

  2. Anteraja dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan atau pembaruan terhadap Syarat dan Ketentuan ini. Kami menyarankan agar Pengguna membaca dan memahami ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan Situs/Aplikasi maupun Layanan Anteraja lainnya, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan ini.



Syarat dan Ketentuan Asuransi ANTERAJA

PEMESANAN MELALUI APLIKASI MOBILE ANTERAJA DAN/ATAU DROP-OFF

Atas setiap kehilangan dan/atau kerusakan paket yang terjadi pada saat menggunakan layanan pengiriman dari Anteraja dan terjadi karena kelalaian Anteraja, pengguna layanan Anteraja akan mendapatkan manfaat pertanggungan asuransi sebagaimana ditentukan di bawah ini

JENIS ASURANSI DAN NILAI PERTANGGUNGAN

Anda dapat memilih untuk mengaktifkan salah satu dari 2 (dua) pilihan asuransi untuk setiap pengiriman melalui Anteraja dengan pilihan sebagai berikut:

  1. Perlindungan Standar
    Pengguna layanan Anteraja secara otomatis akan menggunakan perlindungan standar atas paket tanpa dikenakan biaya pertanggungan asuransi untuk setiap pengiriman menggunakan layanan Anteraja, dengan nilai pertanggungan maksimum sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per resi.

  2. Perlindungan Ekstra
    Pengguna layanan Anteraja dapat memilih untuk menggunakan perlindungan ekstra atas Paket dengan dikenakan biaya pertanggungan asuransi sebesar Rp 700 (Tujuh ratus Rupiah) per resi untuk setiap pengiriman menggunakan layanan Anteraja, dengan dengan nilai pertanggungan maksimum sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per Resi.

SYARAT DAN KETENTUAN:

  1. Pengajuan atas kerusakan dan/atau kehilangan atas paket milik Pengguna tidak dapat diajukan untuk barang – barang sebagai berikut:

    1. Merupakan barang yang termasuk ke dalam Barang Yang Dilarang dan Barang Yang Bernilai Tinggi sesuai yang ditetapkan oleh Anteraja pada domain https://anteraja.id/id/tnc-details/shipment

    2. Dokumen berharga termasuk namun tidak terbatas pada : Sertifikat Kepemilikan dan/atau Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangungan (HGB), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Sertifikat Tanda Kelulusan (contoh Ijazah, Transkrip Akademis dan Sertifikat lainnya), Passport, Visa, Sertifikat Deposit Bank, Obligasi, dan Voucher (MAP, Game, dll).

    3. Barang yang tidak dikemas sesuai dengan ketentuan pengemasan Anteraja dengan memperhatikan sifat dari barang.

    4. Makanan basah atau makanan matang yang akan rusak dalam waktu maksimal 1x24 jam ataupun makanan yang membutuhkan temperature khusus untuk penyimpanannya. (makanan yang membutuhkan temperature khusus untuk penyimpanannya dapat diajukan jika menggunakan service Anteraja Frozen).

  2. Anteraja tidak bertanggung jawab serta memberikan penggantian atas klaim yang diajukan untuk hal – hal sebagai berikut :

    1. Kehilangan kegunaan pada Paket yang tidak rusak secara fisik;

    2. Keterlambatan, kehilangan atau kerusakan Paket karena keadaan memaksa (force majeure) seperti bencana alam, aksi huru-hara, pemberontakan, dan keadaan-keadaan di luar kemampuan ANTERAJA lainnya;

    3. Semua kerusakan dan resiko teknis pada Paket berupa mesin dan barang elektronik yang terjadi selama proses pengiriman oleh ANTERAJA yang menyebabkan tidak berfungsinya Paket;

    4. Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan, dan/atau keterlambatan pengiriman Paket;

    5. Penahanan, penyitaan atau pemusnahan Paket oleh pihak yang berwenang yang termasuk namun tidak terbatas pada: Bea Cukai, Karantina, Polisi, Kejaksaan, dan instansi-instansi berwenang lainnya;

  3. Hanya berlaku untuk pengiriman yang tercatat di sistem Anteraja.

  4. Pengguna wajib memenuhi seluruh ketentuan pengajuan klaim yang diberlakukan termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan asuransi Anteraja serta perusahaan Asuransi rekanan dari Anteraja untuk mendapatkan penggantian kerugian atas kehilangan dan/atau kerusakan atas paket.

  5. Persetujuan ataupun penolakan serta besaran penggantian merupakan wewenang dan kebijakan yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat dari perusahaan rekanan Asuransi yang digunakan oleh Anteraja.

  6. Penggantian kerugian akan diberikan langsung dari perusahaan Asuransi ke rekening Pengguna, oleh karena itu Pegguna menyatakan bahwa nomor rekening Pengguna yang diberikan kepada Anteraja adalah benar dan sesuai. Anteraja tidak bertanggungjawab atas kesalahan nomor rekening yang diberikan Pengguna.

  7. Perlindungan asuransi atas paket milik Pengguna hanya berlaku selama layanan pengiriman terhitung sejak barang sudah serahkan oleh Pengguna kepada Anteraja hingga diterima oleh Penerima atau Penerima Pengganti.

  8. Pengajuan klaim dapat dilakukan oleh Pengirim atau Penerima atau pihak yang terdaftar pada system milik Anteraja sebagai pemesan dari layanan pengiriman Paket tersebut.

  9. Anteraja tidak berkewajiban untuk memroses pengajuan atas klaim yang diajukan oleh Pengguna dalam hal klaim tersebut diajukan setelah melewati batas pengajuan klaim termasuk namun tidak terbatas dengan informasi ataupun dokumen yang perlu turut dilampirkan dalam pengajuan klaim tersebut.

  10. 10.Anteraja akan memroses pengajuan klaim dari Pengguna dengan estimasi penggantian di bawah ini terhitung sejak dokumentasi diterima secara lengkap oleh Anteraja:

    Nilai Penggantian di Bawah Rp.5.000.000,-Maksimum 6 hari kerja
    Nilai Penggantian di Atas Rp.5.000.000,-Maksimum 14 hari kerja

Tata Cara Pengajuan Klaim

Dalam hal terdapat kerusakan dan/atau kehilangan atas Paket yang dikirimkan melalui layanan Anteraja serta menggunakan asuransi dari Anteraja, maka Pengguna dapat mengajukan laporan kerusakan dan/atau kehilangan Paket melalui fitur klaim pada Aplikasi Anteraja Mobile Apps dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Batas Waktu Pengajuan Klaim

    • Barang Rusak
      Pengguna dapat mengajukan klaim atas kerusakan paket terhitung sejak paket diterima oleh Penerima hingga maksimum 1x24 jam sejak paket diterima oleh Penerima ataupun Penerima Pengganti sesuai yang tercatat pada sistem milik Anteraja.

    • Barang Hilang
      Pengguna dapat mengajukan kehilangan atas paket terhitung sejak perkiraan waktu pengiriman. Pengajuan kehilangan hingga 7x24 jam sejak perkiraan waktu penerimaan.

  2. Kelengkapan Dokumen Pengajuan Klaim
    Pengguna wajib untuk melengkapi dokumen-dokumen di bawah ini sebagai dokumen penunjang dalam mengajukan klaim kerusakan dan/atau kehilangan atas paket.

    • Dokumen Pengajuan Klaim Kerusakan Barang

      1. Order ID / Nomor Resi (Airway Bill)

      2. Alasan Pengajuan Klaim beserta kronologi kejadian ataupun detail tambahan

      3. Foto KTP Pemilik Akun / Pengaju Klaim

      4. Informasi dan Detail Rekening Penerima Klaim (Wajib Sesuai Dengan Identitas Pengaju Klaim)

      5. Foto bukti kepemilikan paket/invoice/bukti pembayaran

      6. Foto paket secara keseluruhan serta foto bagian kerusakan secara jelas

      7. Foto invoice atas perbaikan paket dalam hal kerusakan atas paket masih bisa diperbaiki (penggantian maksimal adalah sesuai harga perbaikan namun tetap memperhatikan jenis perlindungan asuransi yang dipilih)

      8. Barang yang rusak dikirimkan ke alamat yang ditentukan oleh Anteraja (jika diperlukan oleh pihak asuransi, secara khusus untuk kategori elektronik dan otomotif)

    • Dokumen Pengajuan Klaim Kehilangan Barang

      1. Order ID / Nomor Resi (Airway Bill/AWB)

      2. Alasan Pengajuan Klaim beserta kronologi kejadian ataupun detail tambahan

      3. Foto KTP Pemilik Akun / Pengaju Klaim

      4. Informasi dan Detail Rekening Penerima Klaim (Wajib Sesuai Dengan Identitas Pengaju Klaim)

      5. Foto bukti kepemilikan paket/invoice/bukti pembayaran

      6. Foto paket secara keseluruhan dengan jelas (untuk barang yang diterima dalam kondisi tidak lengkap dalam satu Paket)

     

    Dalam mengajukan klaim atas kerusakan dan/atau kehilangan paket, Pengguna harus memberikan informasi detail terkait dengan kerusakan dan/atau kehilangan paket yang dialami serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang yang diminta. Pengguna sebagai pengaju klaim wajib menuliskan spesifikasi barang secara rinci pada kolom nama (contoh: Samsung S10, Black, 128GB, 1 Unit)

    Rekanan asuransi Anteraja dan Anteraja sewaktu – waktu dapat meminta dokumen – dokumen pendukung lain yang relevan sehubungan dengan pengajuan klaim atas kehilangan dan/atau kerusakan atas paket yang diperlukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

  3. Maksimum Limit Penggantian Kerugian:
    Apabila Pengguna dapat menyertakan invoice atas paket dan dinyatakan sesuai oleh perusahaan asuransi rekanan dari Anteraja maka Pengguna akan mendapat penggantian sebagai Full Declare dengan maksimum penggantian untuk Perlindungan Standar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dan untuk Perlindungan Ekstra sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah).
    Jika Pengguna tidak dapat menyertakan invoice atas paket ataupun invoice yang dilampirkan tidak sesuai dengan klaim yang diajukan maka Pengguna akan mendapat penggantian sebagai Not Declare dengan penggantian maksimal sesuai dengan jenis barang dengan memperhatikan jenis barang yang nyata dikirimkan pada tabel di bawah

    Not Declare

    Item CategoryPerlindungan StandarPerlindungan Extra
    DocumentMax 10,000Max 50,000
    ElectronicMax 100,000Max 1,000,000
    FashionMax 20,000Max 200,000
    Makanan dan MinumanMax 20,000Max 200,000
    Rumah TanggaMax 40,000Max 400,000
    Mainan dan HobiMax 20,000Max 200,000
    OtomotifMax 50,000Max 500,000
    Perlengkapan TulisMax 20,000Max 200,000
    PerabotanMax 40,000Max 400,000
    Perawatan dan KesehatanMax 20,000Max 200,000

    Apabila Paket bukan merupakan barang baru (bekas pakai), maka ketentuan penggantiannya sebagai berikut:

    Tabel Ganti Rugi jika Rusak > 75% Uang Pertanggungan

    ConditionRatio
    1-6 Bulan dari tanggal pembelian100 %
    6-12 Bulan dari tanggal pembelian85 %
    12-18 Bulan dari tanggal pembelian70 %
    18-24 Bulan dari tanggal pembelian55 %
    Lebih dari 24 Bulan dari tanggal pembelian40 %

PEMESANAN MELALUI APLIKASI WEB ANTERAJA DAN/ATAU API

Layanan Asuransi

Batasan tanggungjawab ANTERAJA apabila terjadi kehilangan atau kerusakan atas Paket, penggantian yang diberikan sesuai dengan deskripsi barang yang dicantumkan dan senilai Paket yang dinyatakan oleh Pengirim dengan penggantian maksimum Rp.100.000.000,-/Resi.

Layanan Non Asuransi

Batasan tanggungjawab ANTERAJA apabila terjadi kehilangan atau kerusakan atas Paket, penggantian yang diberikan sesuai dengan deskripsi barang yang dicantumkan dan senilai Paket yang dinyatakan oleh Pengirim atau sebesar 10 kali biaya pengiriman, mana yang lebih rendah, dengan maksimal penggantian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)/kejadian/Resi untuk Paket selain dokumen dan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)/kejadian/Resi untuk Paket berupa dokumen.

SYARAT DAN KETENTUAN:

  1. Pengajuan atas kerusakan dan/atau kehilangan atas paket milik Pengguna tidak dapat diajukan untuk barang – barang sebagai berikut:

    1. Merupakan barang yang termasuk ke dalam Barang Yang Dilarang dan Barang Yang Bernilai Tinggi sesuai yang ditetapkan oleh Anteraja pada domain https://anteraja.id/id/tnc-details/shipment

    2. Barang yang tidak dikemas sesuai dengan ketentuan pengemasan Anteraja dengan memperhatikan sifat dari barang.

    3. Makanan basah atau makanan matang yang akan rusak dalam waktu maksimal 1x24 jam ataupun makanan yang membutuhkan temperature khusus untuk penyimpanannya. (makanan yang membutuhkan temperature khusus untuk penyimpanannya dapat diajukan jika menggunakan service Anteraja Frozen).

  2. Anteraja tidak bertanggung jawab serta memberikan penggantian atas klaim yang diajukan untuk hal – hal sebagai berikut :

    1. Kehilangan kegunaan pada Paket yang tidak rusak secara fisik;

    2. Keterlambatan, kehilangan atau kerusakan Paket karena keadaan memaksa (force majeure) seperti bencana alam, aksi huru-hara, pemberontakan, dan keadaan-keadaan di luar kemampuan ANTERAJA lainnya;

    3. Semua kerusakan dan resiko teknis pada Paket berupa mesin dan barang elektronik yang terjadi selama proses pengiriman oleh ANTERAJA yang menyebabkan tidak berfungsinya Paket;

    4. Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan, dan/atau keterlambatan pengiriman Paket;

    5. Penahanan, penyitaan atau pemusnahan Paket oleh pihak yang berwenang yang termasuk namun tidak terbatas pada: Bea Cukai, Karantina, Polisi, Kejaksaan, dan instansi-instansi berwenang lainnya;

  3. Hanya berlaku untuk pengiriman yang tercatat di sistem Anteraja.

  4. Pengguna wajib memenuhi seluruh ketentuan pengajuan klaim yang diberlakukan termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan asuransi Anteraja serta perusahaan Asuransi rekanan dari Anteraja untuk mendapatkan penggantian kerugian atas kehilangan dan/atau kerusakan atas paket.

  5. Persetujuan ataupun penolakan serta besaran penggantian merupakan wewenang dan kebijakan yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat dari perusahaan rekanan Asuransi yang digunakan oleh Anteraja.

  6. Penggantian kerugian akan diberikan langsung dari perusahaan Asuransi ke rekening Pengguna, oleh karena itu Pegguna menyatakan bahwa nomor rekening Pengguna yang diberikan kepada Anteraja adalah benar dan sesuai. Anteraja tidak bertanggungjawab atas kesalahan nomor rekening yang diberikan Pengguna.

  7. Pengajuan klaim dapat dilakukan oleh Pengirim atau Penerima atau pihak yang terdaftar pada system milik Anteraja sebagai pemesan dari layanan pengiriman Paket tersebut.

  8. Anteraja tidak berkewajiban untuk memroses pengajuan atas klaim yang diajukan oleh Pengguna dalam hal klaim tersebut diajukan setelah melewati batas pengajuan klaim termasuk namun tidak terbatas dengan informasi ataupun dokumen yang perlu turut dilampirkan dalam pengajuan klaim tersebut.

  9. Anteraja akan memroses pengajuan klaim dari Pengguna dengan estimasi selama 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumentasi diterima secara lengkap oleh Anteraja.

 

Tata Cara Pengajuan Klaim

Dalam hal terdapat kerusakan dan/atau kehilangan atas Paket yang dikirimkan melalui layanan Anteraja serta menggunakan asuransi dari Anteraja, maka Pengguna dapat mengajukan laporan kerusakan dan/atau kehilangan Paket melalui customer support Anteraja dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Batas Waktu Pengajuan Klaim
    Batas waktu permohonan penggantian paling lambat 7x24 jam setelah tanggal Paket tersebut seharusnya telah diterima di tujuan untuk kehilangan total atau pada hari yang sama pada tanggal penerimaan Paket untuk kerusakan / kehilangan sebagian.Kelengkapan Dokumen Pengajuan Klaim.

    • Dokumen Pengajuan Klaim

      1. Fotokopi AWB

      2. Fotokopi identitas pihak yang mengajukan klaim

      3. Bukti transaksi berupa invoice asli dan bukti pembayararan/bukti transfer

        Kelengkapan Dokumen Pengajuan Klaim
        Pengguna wajib untuk melengkapi dokumen-dokumen di bawah ini sebagai dokumen penunjang dalam mengajukan klaim kerusakan dan/atau kehilangan atas paket.

    Dalam mengajukan klaim atas kerusakan dan/atau kehilangan Paket, Pengguna harus memberikan informasi detail terkait dengan kerusakan dan/atau kehilangan Paket yang dialami serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang yang diminta.

    Anteraja sewaktu – waktu dapat meminta dokumen – dokumen pendukung lain yang relevan sehubungan dengan pengajuan klaim atas kehilangan dan/atau kerusakan atas Paket yang diperlukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Anteraja berhak untuk menolak pengajuan klaim dari Pengguna apabila terdapat perbedaan informasi atas isi Paket yang tercantum di dalam Resi dengan isi Paket sesungguhnya.

PEMESANAN MELALUI E-COMMERCE

Batasan tanggungjawab ANTERAJA serta syarat dan ketentuan klaim apabila terjadi kehilangan atau kerusakan atas Paket, akan mengikuti ketentuan di masing-masing platform E-Commerce.

LAIN-LAIN

  1. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, jika terdapat perbedaan interpretasi antara versi Bahasa Indonesia dengan Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku

    Anteraja dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan atau pembaruan terhadap Syarat dan Ketentuan ini. Kami menyarankan agar Pengguna membaca dan memahami ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan Situs/Aplikasi maupun Layanan Anteraja lainnya, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan ini.

 

Layanan asuransi ini didukung oleh Salvus Intiberizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Email CS Salvus Inti : CS@salvus.co.id
Whatsapp CS Salvus Inti : +62 821-1335-3479

 

Samuel Sekuritas Indonesia merevisi turun (downgrade) target harga saham emiten Grup Triputra, PT Adi Sarana Armada Tbk. (ASSA). Revisi target tersebut seiring dengan performa ASSA yang mengalami penurunan. 

Analis Samuel Sekuritas Muhammad Farras Farhan mengatakan, segmen bisnis kurir AnterAja milik ASSA mencatatkan performa yang lesu karena rendahnya permintaan dari e-commerce yang kini mendirikan jasa pengiriman last mile-nya sendiri, sehingga persaingan pengiriman first mile dan last mile akan semakin ketat ke depannya "Kami melihat bahwa upside untuk ASSA cenderung terbatas, dan kami memperkirakan ASSA akan membukukan kinerja kuartalan yang cenderung lemah," ujar Farras dalam riset dikutip Kamis, (24/8/2023).

AnterAja juga mencatat rata-rata pengiriman paket harian sebesar 500.000 paket per hari sehingga menyebabkan penurunan pendapatan. Alhasil, perseroan memutar otak untuk menyiasati hal itu dengan bertaruh pada segmen bisnis rantai pasok beku atau coldchain.

Pendapatan ASSA juga terpantau turun 24,65 persen yoy menjadi Rp2,38 triliun dibanding semester I/2022 sebesar Rp3,17 triliun. Turunnya pendapatan ASSA sejalan dengan penurunan pendapatan dari segmen express delivery akibat dari normalisasi permintaan pengiriman parsel dari e-commerce.

Banyak paket bermasalah  seperti hilang dicuri oknum karyawan/kurir, akhirnya AnterAja mulai "didepak" dari Promo GRATIS/BEBAS ONGKIR Tokopedia

**Mulai 16 November 2023, transaksi Bebas GRATIS Ongkir TOKOPEDIA dengan pilihan kurir Anteraja Reguler hanya berlaku untuk rute dari Jabodetabek ke Jabodetabek dengan layanan Reguler  Pengiriman dengan tujuan Diluar JABODETABEK maka saat in Tokopedia mempercayakan pada Kurir JNE dan SICEPAT**

 
JIKA PENJUAL MENGAKTIFKAN KURIR REKOMENDASI,
KURIR YANG DIBERI KEPERCAYAAN SAAT INI UNTUK PENGIRIMAN LUAR JABODETABEK ADALAH:
ID EXPRESS, SAPX (SAP EXPRESS), J&T EXPRESS , JNE, SICEPAT

 

https://www.tokopedia.com/help/article/anteraja

 

 

Ingin berkomnetar? Tinggalkan di komentar yaaa.. 

 


 
Like us on Facebook