Baca Artikel Lainnya
Saat ini kepolisian tengah mengembangkan aplikasi yang diberi nama Traffic Attituted Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dikutip dari gridoto.com
Aplikasi tersebut bakal bisa mencatat pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM. Pihak kepolisian nantinya bakal punya basis data para pengemudi.
Baik yang sering melanggar UU Lalu Lintas atau yang pernah jadi tersangka penyebab kecelakaan.
“Itu ada di record di Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaaan SIM," jelas Kakorlantas Polri melalui keterangannya, Jum'at (27/9).
Saat pengendara mendapatkan SIM, maka ia akan dapat 12 poin.
Nantinya tiap pelanggaran lalu lintas poin tersebut akan dikurangi.
Jumlah dikuranginya berkisar di angka 1-12 tergantung dari jenis pelanggarannnya.
Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan aplikasi yang diberi nama Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
Nantinya aplikasi tersebut dapat mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM.
Bahkan pihak kepolisian mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
“Itu ada di record di Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaaan SIM," jelas Kakorlantas Polri melalui keterangannya, Jum'at (27/9/2024).
Menurutnya, tiap pengguna jalan akan diberi poin 12 ketika mendapat SIM.
Apabila melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin tersebut bakal dikurangi.
Ditambahkan Aan, nantinya pengurangan poin berada pada rentang 1 poin hingga 12 poin.
Jika poin sudah habis, pengguna jalan tidak dapat memperpanjang SIM-nya.
"Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari," jelas Kakorlantas.