MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

September 26, 2024

Skandal Video Guru dan Murid Gorontalo

Baca Artikel Lainnya

Viral guru dan murid di Gorontalo yang videonya sempat tersebar di banyak link itu ternyata sumber videonya direkam oleh sahabat korban. Nama Gorontalo, kini tercemar karena image nya akan ingat pada video ini kelak. Tak hanya nama Gorontalo yang tercemar, nama Sekolah para pelaku juga kini ikut tercemar karena guru-gurunya dianggap tak bisa menjaga perilaku baik

Awal mula Video ini viral karena kelakuan bejat Guru yang jadi predator menakutkan ada di Sekolah,  Oknum gerur predator kelamin tersebut diduga melancarkan berbagai modus berupa uang, nilai bagus dan lainnya

"Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah," kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman seperti dikutip dari media.

https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/0x0/webp/photo/p2/220/2024/09/25/WhatsApp-Image-2024-09-25-at-193301-2666777177.jpeg


 

 

Deddy menjelaskan niat sahabat korban merekam aksi tersebut baik. Dia ingin memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai kelakuan pelaku sebab keluarga pelaku tidak percaya ketika diberitahu sebelumnya.



"Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," jelas Deddy.

"Informasinya di awalnya sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini, makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar." sambungnya.

 oknum guru berinisial DH telah ditetapkan tersangka atas perbuatannya. Polisi menyebut DH melakukan aksinya dengan modus mengajak korban berpacaran.

"Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH," kata AKBP Deddy Herman.

Platform media sosial juga yang membagikan video viral guru dan murid di gorontalo versi lengkapnya. Dalam video tersebut juga tampak seorang siswi yang diduga dengan sengaja memasang kamera handphone. Dia memakai baju yang berbeda dengan korban. 


 Video asusila itu dilakukan guru dan siswa di Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo.  Aparat kepolisian pun turun tangan. Oknum guru berinisial DH, yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima pada tanggal 23 September 2024.

Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan. Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, serta tersangka DH.

Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, hubungan antara korban dan tersangka DH diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2021. Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka.

"Namun hubungan tersebut berujung pada tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini," ujar Deddy.

Dia mengatakan, korban yang masih di bawah umur kini berada dalam perlindungan dan pihak keluarga serta teman-temannya telah memberikan dukungan moral.

Tindakan asusila yang dilakukan keduanya, yang seharusnya menjadi panutan, telah menimbulkan kegemparan di kalangan masyarakat Gorontalo. Video tersebut dengan cepat menyebar melalui berbagai platform media sosial, t

peristiwa tidak menyenangkan tersebut terjadi di dalam sebuah kamar kos. Aksi tersebut diduga telah berlangsung beberapa kali dan diketahui oleh pihak lain. Hubungan yang terjalin di antara keduanya telah melampaui batas profesionalitas dan menimbulkan keprihatinan yang mendalam terutama bagi anak dibawah umur


Tersangka Video Asusila Guru dan Siswi MAN di Gorontalo Tertunduk Lesu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Oknum guru video asusila Gorontalo (Kolase X @B3doel___)

Polisi menjerat DH dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara terkait video asusila. DH memenuhi panggilan Unit IV PPA Bareskrim Gorontalo guna penyelidikan kasus video syur dengan siswinya.

Datang ke kantor Unit IV PPA Bareskrim Gorontalo, DH mengenakan jaket krem serta topi dan celana hitam. Pria berusia 57 tahun, tersangka kasus video asusila tertunduk lesu di kantor Bareskrim Gorontalo.

Publik tak lupa memberi apresiasi atas kinerja kepolisian Gorontalo menangani masalah tersebut.
Respon warganet geram saat DH ditangkap namun wajahnya ditutup menggunakan masker.

DH menjalin hubungan asmara dengan korban setelah melakukan berbagai cara, salah satunya kerap membantu siswinya itu.

"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," ungkap Deddy.


Hingga akhirnya hubungan DH dan korban terus berlanjut. Mereka bahkan melakukan hubungan badan pada 2024.

"Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui," katanya.

Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau mengambil tindakan tegas terhadap murid berinisial PP yang video mesumnya bersama guru inisial DA viral. Ia melakukan itu sebagaimana aturan tata tertib yang ada di sekolah.

Menurut Rommy, PP sejatinya merupakan siswi yang pintar dan berprestasi. Namun, sekolah punya aturan yang harus ditegakkan.

"Kita harus bilang siswa ini sangat pintar, kelas 12 sudah mau selesai. Duta Literasi, dia luar biasa. Terpilih Ketua OSIS. Tetapi di sekolah ini punya aturan dan tata tertib, dan itu setiap tahun disosialisasikan kepada orangtua," katanya, Rabu 25 Septembar 2024.

Sehingga, ia memastikan bukan hanya guru inisial DA yang ditindak, namun sanksi juga diberikan terhadap murid tersebut. "Dengan adanya itu, ada Tatib (tata tertib) yang dilanggar yang menyebabkan dia harus keluar. Bukan cuma guru, siswa juga kena," imbuhnya.

Kendati demikian, diakui Rommy, bahwa ada proses yang perlu dilewati untuk selanjutnya PP resmi dikeluarkan. "Secara resmi aturan belum, karena masih proses. Cuma orangtuanya (walinya, red) kemarin saya undang dengan siswanya. Cuma siswa itu tidak datang," ujarnya.

Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau mengungkapkan, bahwa hubungan guru inisial DA dan murid inisial PP sudah terendus lama. Bahkan, pihaknya sudah memanggil kedua belah pihak sebelum video syurnya viral.

"Sudah dicurigai. Kan ini sudah di BAP (pemanggilan, red) 1 sebelum viral, sudah ada rangkaian. Dan ini BAP 2," ujarnya, Rabu 26 September 2024.

Pihaknya mengaku sudah kembali memanggil yang bersangkutan untuk menangani persoalan tersebut. Namun, saat pemanggilan kedua ternyata video syur yang beredar itu sudah ada lebih dulu.

"Cuma saya tidak tahu kapan. Video itu ternyata sudah lebih dulu dari BAP," ujarnya.

Istri DA, katanya, juga melaporkan adanya hubungan terlarang antara DA dan PP serta memintanya untuk melakukan pembinaan. "Dia mengharapkan agar saya melakukan pembinaan kepada suaminya dan siswi ini. Karena siswi itu sesuai laporan istrinya suka datang ke rumah. Berani sekali datang ke rumah," katanya.

Selaku kepala madrasah, ia mengaku mengambil tindakan dengan tidak memberikan jam pelajaran kepada DA. Kendati, diakuinya hasil rekomendasinya itu sudah diserahkan ke Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) untuk ditindaklanjuti mengenai status yang bersangkutan.

"Saya sebagai kepala madrasah, melalui SK tugas wilayah mengajar karena itu wilayah kepala madrasah, saya tidak kasih jam mengajar lagi, nol, dan saya limpahkan ke Kanwil Kemenag," katanya.


Viral Video Asusila Guru Madrasah di Gorontalo, Kemenag Beri Sanksi Berat

irektur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian ini. Dia memastikan pelaku akan mendapat saksi berat.

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," sambungnya.

Thobib menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS. Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.

Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.

"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," tambahnya.

Direktur GTK juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.

“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” tandasnya.


Pelaku memanfaatkan situasi korban siswi yang merupakan anak yatim piatu atau tidak punya orangtua untuk melancarkan berbagi modusnya

Hilangnya perhatian dan pengawasan oragtua , akibatkan anak bisa pergi kemanapun tanpa dipantau,  bebas melakukan apapun yang ia inginkan tanpa bisa diawasai orangtua


Akibat hukum kebiri tak juga dilakukan, para predator kelamin kian menjadi-jadi di Indonesia dimanapun lingkungannya.. 

membuat para orangtua yang memiliki anak wanita kian cemas dan takut terjadi pada putrinya..


 
Like us on Facebook