MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

July 29, 2023

Kenapa Parkir di Alfamart dan Indomaret Bayar Meski Sudah Ada Tulisan Bebas Parkir?

Baca Artikel Lainnya

Kenapa parkir di Alfamart dan Indomaret tetap bayar walaupun sudah ada tulisan bebas parkir menarik untuk diulas. Adapun pungutan liar bayar parkir dalam mini market ini sempat viral.  Dalam postingan media sosial, satu spanduk berisi tulisan bahwa parkir di Indomaret gratis. Spanduk itu juga memberikan arahan jika ada pihak yang meminta uang parkir, maka pembeli bisa melaporkan ke polsek terdekat. 

 



Serta ada tulisan nomor telepon Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi. Ada juga pasal yang dituliskan di sana yaitu Pasal 368-371 KUHP. Namun masih ada saja yang meminta bayar parkir. Dengan adanya spanduk itu membuat masyarakat masih bertanya kenapa masih ada pungutan liar untuk parkir.
 

Selain mengurangi niat konsumen untuk berbelanja di Alfamart/Indomaret karena harus parkir 2 ribu. alasan kenapa parkir di Alfamart dan Indomaret tetap bayar walauapun sudah ada tulisan bebas parkir dikarenakan tukang parkir yang masih melakukan pungutan liar tersebut. Bukan karena pelit, namun jika sering berbalanja kebutuhan harian di Indomaret atau Alfamart maka akan menambah nilai pengeluaran dan lagi tak ada ajminan jika motor/hel hilang petugas parkir mau bertanggung jawab.

Pasalnya tidak ada petugas polisi yang menegur dan menindak secara hukum aksi dari pungutan liar. akhirnya  hal tersebut menjadi hal yang biasa dan merugikan konsumen

Sebelumnya, Kapolsek Rungkut, Kompol Bambang Prakoso pun menegur juru parker. Dia memberikan

penjelasan bahwa Indomaret sudah membayar retribusi parkir ke pemerintah daerah (pemda) sehingga tidak boleh ada pungutan parkir lagi.

"Sebenarnya Indomaret ini sudah membayar retribusi parkir tahunan kepada Pemerintah Kota Surabaya, jadi sebenarnya bapak tidak ada hak untuk memungut," ujar Bambang dalam video yang diunggah dalam media sosial.

Seperti diketahui aturan bayar parkir tertuang dalam pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

 
Like us on Facebook