MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

July 12, 2023

Tak Ada Di Database Pemerintah, Tak Bisa Beli Gas Elpiji LPG 3KG

Baca Artikel Lainnya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan agar penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg dapat lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan melakukan pendataan pelanggan menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP). Pembatasan LPG 3 Kg sendiri diatur dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.




Pemerintah saat ini masih melakukan tahapan registrasi dan pencocokan data masyarakat yang nantinya berhak menerima LPG 3 kg. Registrasi tersebut bakal mengacu data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

 

Proses pendaftaran pembelian gas LPG 3 Kg sejatinya sudah dimulai sejak Maret 2023 dan akan berakhir pada Desember 2023. Artinya setelah itu, kebijakan pembatasan akan mulai diterapkan pada tahun 2024.

Lantas bagaimana untuk pendaftaran subsidi tepat LPG 3 kg?

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan bagi yang belum teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan untuk pembelian LPG 3 kg, bisa dilakukan di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).

"Itu nanti dilakukan di sub penyalur (pangkalan), dan melakukan registrasi nanti sub penyalur. Masyarakat tidak perlu khawatir, cukup menunjukkan identitas diri (KTP) untuk di cross check dengan data P3KE, bila tidak terdaftar di P3KE akan kita input datanya," kata Irto kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (15/6/2023).

Dia mengatakan masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Nantinya akan dilakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.

"(Diperlukan) KTP dan KK, betul (registrasi) di sub penyalur," tambahnya.

Namun yang pasti, sampai saat ini belum diberlakukan syarat terdaftar dalam data P3KE untuk mendapatkan LPG 3 kg. Irto mengatakan saat ini masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di Sub Penyalur resmi tanpa pencocokan dengan data P3KE.

"(Sekarang) pembelian masih seperti biasa," tutupnya.

 


Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, menjelaskan soal aturan membawa kartu identitas KTP dan KK kepada agen, sub agen, atau pangkalan resmi untuk membeli LPG 3 Kg itu bertujuan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke microsite MyPertamina.

 

Khususnya bagi pembeli yang namanya belum masuk dalam database P3KE atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK).

Brasto menegaskan masyarakat hanya perlu mendaftarkan NIK mereka sekali melalui pangkalan maupun agen. Setelah terdaftar di database, selanjutnya masyarakat tidak perlu membawa KTP dan KK mereka lagi saat akan membeli gas melon.

Namun, pembeli harus menyebutkan nama dan NIK setiap membeli gas melon selanjutnya.

Dia melanjutkan tujuan utama program sejauh ini adalah pencatatan transaksi masyarakat secara digital dan memasukkan data NIK warga ke sistem MyPertamina.

Hal ini perlu dilakukan oleh agen dan pangkalan sebagai penyalur resmi subsidi LPG 3 kg ke masyarakat untuk nantinya mengetahui data nasional dan sebagai acuan agar penyaluran tepat sasaran.

Brasto juga menuturkan microsite MyPertamina yang dipakai untuk pencatatan transaksi per NIK secara digital berbeda dengan aplikasi MyPertamina yang dipakai untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh masyarakat.
Pendataan Per 1 Mei 2023

Pertamina juga menegaskan pendataan itu mulai dilakukan per 1 Mei 2023 oleh para agen, sub agen, dan pangkalan resmi elpiji LPG 3kg di Kota Solo.

“Kami sudah punya database dari P3KE, bagi pembeli gas LPG 3 kg yang sudah terdaftar di P3KE bisa langsung membeli, nah yang belum masuk di database P3KE perlu didata oleh pangkalan maupun agen dengan membawa KTP dan KK agar NIK mereka diinput ke microsite MyPertamina,” ujar Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho saat dihubungi Solopos.com lewat telepon, Rabu (24/5/2023).


Perwakilan dari Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Susi Ariyani, menyampaikan bahwa perseroan akan terus mendukung program pemerintah karena menjadi bagian dari penugasan atau public service obligation.
"Dari wave satu sampai dengan sekarang, kami terus monitor ada beberapa yang sudah berjalan baik, namun ada beberapa juga yang harus kita dorong kembali," ungkap Susi melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (9/7).

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sesuai dengan penahapan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas


Dengan begini, Jika tak ada demo dan diterapkan pada tahun 2024 maka Gas Elpiji / LPG 3Kg takkan bisa dijual bebas di warung-warung, artinya warga yang tak ada di database harus membeli gas Pink atau 12kg. 

Menurut info, akan ada pembatasan seseorang bisa membeli elpiji dalam 1 minggu atau 1 bulannya

Kemungkinan besarnya setiap orang akan menerima kuota 1 tabung untuk setiap minggunya


Melihat arahnya, sepertinya elpiji LPG 3KG akan dihilangkan seperti BBM Jenis Premium dan memaksa rakyat menggunakan Kompor Listrik

Toko atau warung kecil juga tidak bisa lagi menjual elpiji 3 kg dan hanya bisa dibeli di sub penyalur / agen resmi.

 

 



references by cnbc indonesia,  solopos

 
Like us on Facebook