MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

JUAL Berbagai Sistem Operasi dan Software PC/Laptop Murah

Jual murah OS/Software Terbaru atau Lama

July 16, 2026

Kenapa Orang Yang Kerja Di Kantor Pajak Tidak Bisa Masuk Surga Dalam Islam?

Dalam Islam tidak ada pajak yang ditujukan kepada kaum Muslimin, karena pajak itu hanya dikenakan kepada non Muslim, sehingga pajak merupakan bentuk kedzaliman penguasa terhadap rakyat yang mengambil harta benda mereka secara batil, bahkan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam mengancam, bahwa yang memungut pajak itu tidak akan masuk ke dalam surga dalam sabdanya :

 


 

عن عقبة بن عامر عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : ( لا يدخل الجنة صاحب مكس ) رواه أحمد وأبو داود والحاكم وصححه .
Artinya : Dari Uqbah bin Amir dari Nabi Shalallahu alaihi wa sallam beliau bersabda : tidak akan masuk surga orang yang memungut pajak.

Maka sedari mungkin untuk bisa menghindari profesi sebagai pegawai pajak, namun memang ada sebagian ulama yang membolehkan bagi pemerintah untuk memungut pajak dari umat Islam dengan syarat uang tersebut digunakan dengan benar/tidak dikorupsi, negara terancam failit, atau angggaran negara devisit dan tidak didapatkan sumber pendapatan lain kecuali dari pajak itu, namun kita juga tidak bisa memudah-mudahkan di negeri kita ini, karena seandainya kekayaan alam dikelola dengan baik dan amanah, maka tidak perlu ditarik pajak.

 


Sama seperti bekerja di Bank Ribawi yang dilarang keras dalam Islam , Intinya, kalau belum terlanjur masuk pegawai perpajakan, maka hendaknya dihindari, tapi kalau sudah terlanjur masuk maka, ada dua alternatif, yang pertama mencari profesi lain yang lebih aman dari unsur keharaman atau syubhat, dan ini lebih selamat dan menentramkan atau yang kedua kalau belum dimudahkan untuk pilihan yang pertama dan masih tetap di situ maka hendaklah memperbanyak beristighfar dan bersedekah, semoga Allah mengampuni kita semua.

hal yang tidak diperbolehkan adalah apabila orang yang bekerja melakukan penyimpangan dan melanggar aturan agama maupun negara, seperti menerima suap, melakukan pungutan liar, dan lain sebagainya. Hal tersebut termasuk mukus sebagaimana pengertian yang diutarakan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim (juz 11 halaman 343 bab had zina, Darul Manar, 1998 M) yaitu, suatu tindakan berupa  pemungutan sebagian harta dari manusia tanpa hak (secara zhalim). Orang yang melakukan mukus diancam dengan azab yang keras sebagaimana dalam hadis:

عَرَضَ مَسْلَمَةُ بْنُ مُخَلَّدٍ وَكَانَ -أَمِيرًا عَلَى مِصْرَ -عَلَى رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ أَنْ يُوَلِّيَهُ الْعُشُورَ فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ [رواه أحمد].

“Maslamah bin Mukhalld -gubernur Mesir- menawarkan tugas kepada Ruwaifi’ bin Tsabit untuk menarik pajak. Kemudian ia berkata, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya pemungut mukus dimasukkan neraka” [HR. Ahmad nomor 16553].

 

dua jenis pajak yang dinamakan oleh sebagian ahli fikih dari kalangan Malikiyah dengan “al-wazha-if” atau “al-kharraj“; dan di kalangan ulama Hanafiyah dinamakan dengan “an-nawa-ib“, yaitu pengganti pajak perorangan dari Sulthan; sedangkan di sebagian ulama Hanabilah dinamakan dengan “al-kalf as-sulthaniyah“, kedua jenis pajak ini terbagi menjadi :

  1. Pajak yang diambil secara ‘adil dan memenuhi berbagai syaratnya.
  2. Pajak yang diambil secara zhalim dan melampaui batas.

Pajak yang diwajibkan oleh penguasa muslim karena keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan negara atau untuk mencegah kerugian yang menimpa, sedangkan perbendaharaan negara tidak cukup dan tidak dapat menutupi biaya kebutuhan tersebut, maka dalam kondisi demikian ulama telah memfatwakan bolehnya menetapkan pajak atas orang-orang kaya dalam rangka menerapkan mashalih al-mursalah dan berdasarkan kaidah “tafwit adnaa al-mashlahatain tahshilan li a’laahuma” (sengaja tidak mengambil mashlahat yang lebih kecil dalam rangka memperoleh mashalat yang lebih besar) dan “yatahammalu adl-dlarar al-khaas li daf’i dlararin ‘aam” (menanggung kerugian yang lebih ringan dalam rangka menolak kerugian yang lebih besar).

Pendapat ini juga didukung oleh Abu Hamid al-Ghazali dalam al-Mustashfa dan asy-Syatibhi dalam al-I’tisham ketika mengemukakan bahwa jika kas Bait al-Maal kosong sedangkan kebutuhan pasukan bertambah, maka imam boleh menetapkan retribusi yang sesuai atas orang-orang kaya. Sudah diketahui bahwa berjihad dengan harta diwajibkan kepada kaum muslimin dan merupakan kewajiban yang lain di samping kewajiban zakat. Allah ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ (١٥)

Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar [Al Hujuraat: 15]

dan firman-Nya,

انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ (٤١)

Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui [At Taubah: 41].

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (١٩٥)

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan [Al Baqarah: 195].

تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١١)

(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui [Ash Shaff: 11].

Dengan demikian, salah satu hak penguasa kaum muslimin adalah menetapkan berapa besaran beban berjihad dengan harta kepada setiap orang yang mampu. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh pengarang Ghiyats al-Umam dan juga pendapat An Nawawi dan ulama Syafi’iyah yang lain, dimana mereka merajihkan pendapat bahwa kalangan kaya dari kaum muslimin berkewajiban membantu kaum muslimin dengan harta selain zakat.

Termasuk dari apa yang kami sebutkan, (pungutan dari) berbagai fasilitas umum yang bermanfaat bagi seluruh individu masyarakat, yaitu (yang memberikan) manfaat kepada seluruh masyarakat dan perlindungan mereka dari segi keamanan (militer) dan ekonomi yang tentunya membutuhkan biaya (harta) untuk merealisasikannya sementara hasil dari zakat tidak mencukupi. Bahkan, apabila dakwah kepada Allah dan penyampaian risalah-Nya membutuhkan dana, (maka kewajiban pajak dapat diterapkan untuk memenuhi keperluan itu), karena merealisasikan hal tersebut merupakan kewajiban bagi tokoh kaum muslimin dan biasanya seluruh hal itu tidak dapat terpenuhi dengan hanya mengandalkan zakat. Kewajiban tersebut hanya bisa terealisasi dengan penetapan pajak di luar kewajiban zakat. Oleh karena itu, kewajiban ini ditopang kaidah “maa laa yatimmu al-wajib illa bihi fa huwa wajib“, sesuatu dimana sebuah kewajiban tidak sempurna kecuali denganya, maka sesuatu itu bersifat wajib.

Kemudian, setiap individu yang memanfaatkan fasilitas umum yang telah disediakan oleh pemerintah Islam untuk dimanfaatkan dan untuk kemaslahatan individu, maka sebaliknya sudah menjadi kewajiban setiap individu untuk memberi kompensasi dalam rangka mengamalkan prinsip “al-ghurm bi al-ghunm”, tanggungan kewajiban seimbang dengan manfaat yang diambil. Namun, ketetapan ini terikat dengan sejumlah syarat, yaitu :

  1. Bait al-maal mengalami kekosongan dan kebutuhan negara untuk menarik pajak memang sangat dibutuhkan sementara sumber pemasukan negara yang lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut tidak ada.
  2. Pajak yang ditarik wajib dialokasikan untuk berbagai kepentingan umat dengan cara yang adil.
  3. Bermusyawarah dengan ahlu ar-ra’yi dan anggota syura dalam menentukan berbagai kebutuhan negara  yang membutuhkan dana tunai dan batas maksimal sumber keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan tersebut disertai pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian dana tersebut dengan cara yang sejalan dengan syari’at.

Pajak jenis ini, yang dibagikan secara adil dan dengan cara yang benar telah disebutkan oleh para ahli fikih empat madzhab dengan penamaan yang berbeda-beda sebagaimana hal ini didukung oleh perbuatan ‘Umar in al-Khathab radliallahu ‘anhu di masa kekhalifahannya, dimana beliau mewajibkan pajak sebesar 10% kepada para pedagang ahlu al-harb, sedangkan untuk pedagang ahlu adz-dzimmah sebesar 5%, dan 2,5% bagi pedagang kaum muslimin.

Sedangkan pajak jenis kedua yang diambil secara tidak wajar dan zhalim, maka hal itu tidak lain merupakan bentuk penyitaan sejumlah harta yang diambil dari pemiliknya secara paksa tanpa ada kerelaan darinya. Hal ini menyelisihi prinsip umum syari’at Islam yang terkait dengan harta, yaitu hukum asal dalam permasalahan harta adalah haram diganggu karena berpedoman pada dalil-dalil yang banyak, diantaranya adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لا يحلّ مال امرئ مسلم إلاّ بطيب نفس منه

Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari jiwanya[1]

من قتل دون ماله فهو شهيد

Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid[2].

ألا إنّ دماءكم وأموالكم وأعراضكم عليكم حرام

Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta dan kerhormatan-kehormatan kalian adalah haram atas sesama kalian (untuk dilanggar)[3].

Berdasarkan hal ini, maka berbagai hadits, baik yang shahih maupun yang tidak, yang mencela para pemungut pajak dan mengaitkannya dengan siksa yang berat, kesemuanya dibawa kepada makna pajak yang diberlakukan secara tidak wajar dan zhalim, yang diambil dan dialokasikan tanpa hak dan tanpa adanya pengarahan. Hal ini berarti pegawai yang dipekerjakan untuk memungut pajak dipergunakan oleh para raja dan penguasa serta pengikutnya untuk memenuhi kepentingan dan syahwat mereka dengan mengorbankan kaum fakir dan rakyat yang tertindas. Gambaran inilah yang dikatakan oleh adz-Dzahabi dalam al-Kabair dengan komentarnya,

المكاس من أكبر أعوان الظلمة، بل هو من الظلمة أنفسهم، فإنّه يأخذ ما لا يستحق ويعطيه لمن لا يستحق

Pemungut pajak adalah salah satu pendukung tindak kezhaliman, bahkan dia merupakan kezhaliman itu sendiri, karena dia mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memberikan kepada orang yang tidak berhak.

Inilah kondisi riil yang tersebar luas di pelosok dunia ketika Islam telah berkembang. Berbagai pajak yang tidak wajar diwajibkan oleh beberapa pemerintahan pada saat ini di tengah-tengah manusia dan atas kaum fakir, khususnya kaum muslimin. Kemudian, pajak tersebut disetorkan kepada para pemimpin, penguasa dan kalangan elit, yang pada umumnya digunakan untuk memenuhi syahwat dan kesenangan mereka dan hal itu tertuang dalam berbagai protokol resmi kenegaraan ketika menerima tamu dari kalangan para raja dan pemimpin. Demikian pula pajak tersebut dialokasikan untuk mendanai berbagai pesta dan festival yang di dalamnya terdapat kemaksiatan dan minuman keras, mempertontonkan aurat, pertunjukan musik dan tari serta kegiatan batil lainnya yang jelas-jelas membutuhkan biaya yang mahal.

Maka, pajak jenis ini seperti yang dinyatakan oleh sebagian ulama bahwa pajak tersebut justru dipungut dari kalangan miskin dan dikembalikan kepada kalangan elit. Hal ini sangat bertolak belakang dengan ruh zakat yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya,

تؤخذ من أغنيائهم و ترد على فقرائهم

Zakat itu diambil dari kalangan elit dan dikembalikan kepada kalangan fakir[4].

Berdasarkan penjelasan di atas, maka seorang muslim yang peduli akan agamanya berkewajiban menjauhi segala bentuk keharaman dan kemaksiatan serta menjauhkan diri dari setiap pekerjaan yang justru akan memperbanyak dosa dan mengotori harta yang dimilikinya. Sebagaimana dia berkewajiban untuk tidak menjadi alat dan perantara untuk memaksa dalam tindak kezhaliman yang digunakan oleh para pelakunya dalam  membebani manusia dengan berbagai pungutan harta.

Bahkan, bisa jadi dia termasuk pelaku kezhaliman itu sendiri, karena biasanya seorang yang berserikat dengan para pelaku kezhaliman dan berbagi harta yang haram dengan mereka, (maka hal itu juga merupakan tindak kezhaliman), karena syari’at apabila mengharamkan suatu aktivitas, maka uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut juga haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قاتل الله اليهود لمّا حرّم عليهم شحومها جملوه ثمّ باعوه فأكلوا ثمنه

Semoga Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, mereka malah mencairkannya, kemudian menjual dan menggunakan uang hasil penjualannya[5].

Adapun penetapan pajak di samping zakat, apabila tidak ditemukan sumber keuangan untuk memenuhi suatu kebutuhan negara kecuali dengan adanya penetapan pajak, maka boleh memungut pajak bahkan hal itu menjadi wajib dengan syarat kas Bait al-Maal (kas negara) kosong, dialokasikan dan didistribusikan dengan benar dan ‘adil berdasarkan penjelasan di atas mengenai pajak yang ‘adil dan tindakan ‘Umar ibn al-Khaththab radliallahu ‘anhu yang mendukung hal tersebut.

Inilah yang nampak bagiku dalam permasalahan ini. Apabila benar, maka hal itu berasal dari Allah dan jika keliru, maka hal itu berasal dari diriku. Saya memohon kepada Allah untuk meneguhkan langkah kita, menjauhkan kita dari kesesatan, memberi taufik kepada kita untuk mengerjakan amalan yang mengandung kebaikan di dunia dan akhirat, serta menjadikan diri kita sebagai sarana dalam memperbaiki manusia dan negara. Sesungguhnya Dia-lah yang Mahamenguasai dan Mahaberupaya atas hal itu.

وآخر دعوانا أن الحمد لله ربّ العالمين؛ وصلّى الله على محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين وسلم تسليما

Aljazair 12 Jumadi al-Awwal 1417 H

http://www.ferkous.com/rep/Bi2.php

Penerjemah: Muhammad Nur Ichwan Muslim

 

 

Islam memperbolehkan bekerja di kantor pajak asal institusi tersebut bersih dan uangnya dipergunakan dengan benar, tak dikorupsi individu atau golongan, 

Tapi seyakin apa kamu bawha institusi ini bersih dari praktek-praktek tersebut?

 


 

 Wallahu A’lam.

 

 

Jual Beli Sketchbook Pro 2027

Jual Beli MURAH kaset APLIKASI SOFTWARE CD/DVD/Flashdisk installer Aplikasi Software  Open Utilities Substation 2024  untuk WINDOWS 10 Win 11 64 Bit  


KALAU BUTUH VERSI TAHUN LAINNYA, SILAHKAN CHAT.

 
( Jual  Sketchbook Pro 2027 )
 


 
SPESIFIKASI MINIMUM
 
CPU    64-bit Intel® or AMD® multi-core processor with SSE4.2 instruction set 2GHZ+
RAM: 8Gb
VGA: 1GB

 
 
CD/DVD RW di PC/LAPTOP rusak 
 
atau sudah tidak bagus dalam membaca kaset CD/DVD ? 
kadang kebaca atau kadang tidak bisa membaca?
atau malah gak ada CD/DVD drive nya ?
bisa order dalam bentuk flashdisk..
 
 
ATAU KIRIM EMAIL 











METODE DAN CARA  TRANSAKSI Pembelian Flashdisk/ CD / DVD:

SEMUA CD / DVD / Flashdisk yang dijual adalah dalam kondisi dan berjalan dengan Baik (Sudah dicoba di Laptop dan Komputer milik saya.


1. Secepatnya (1x24 jam) Kami akan langsung merespon pesanan atau berbagai macam pertanyaan anda, kecuali kalau saya nya  lagi tidur yaaaa..
(jangan lupa selalu cek notice Facebook kalian).

2. Untuk Pembeli dari Bandung bisa COD (janjian) dengan saya Di ATM BNI CIJAMBE, Tapi 1 hari sebelum waktu COD. dan transfer dulu uang baru bisa COD. Waktu info lebih lanjut KIRIMKAN WALL DI FACEBOOK KAMI

KHUSUS UNTUK YANG DILUAR KOTA BANDUNG, TRANSAKSI PEMBAYARAN MELALUI TRANSFER REKENING ANTAR BANK 


CARA PEMESANAN:
  • Untuk Yang Diluar Kota (Yang Serius Beli):
    Silhkan Isi Format Pemesanannya, 
  • Kirim ke Message Facebook KAMI, silahkan isi data kalian:

Nama Lengap (Nama ASLI):
Alamat Lengkap :
 (isi selengkap-lengkapnya agar memudahkan kurir dan lebih cepat sampai lokasi) 
Kode Pos:
NO HP:
Kaset/flashdisk Yang Dibeli: _________


Cara Pembayaran:
  •  BI FAST
    Transfer Rekening Bank /Transfer Tunai
  • ATM
  • m-banking/ Mobile Banking
  • SMS Banking
  • Internet Banking
    DANA 
    SHOPEE PAY
    QRIS 
Boleh pakai rekening temen, kakak/adik atau orangtua, yg penting nanti ada bukti transfernya...

JASA EKSPEDISI
  • POS INDONESIA
  • JNE
  • TIKI
    SICEPAT
     J&T
    LION PARCEL
    WAHANA 
  • GO-JEK (untuk Kota Bandung, pembayaran via transfer. Silahkan kamu order Gojeknya dulu, Paket akan diambil/diantar Go-Jek ke alamat tujuan setelah uang masuk rekening). Minimum order pakai Gojek yaitu beli 2 kaset

UNTUK YANG DILUAR KOTA BANDUNG, PEMBAYARAN MELALUI TRANSFER BANK/ATM, DAN PAKET AKAN SEGERA DIKIRIM KALAU UANG SUDAH MASUK KE REKENING KAMI 


kalo ada yg mau ditanyain jangan tinggalin komentar dibawah postingan artikel ini, soalnya gak akan dibales,
kirim aja WALL ke FACEBOOK.com/agunkzscreamoBLOG

Kalo komen/message/inbox gak dibales berarti
  • Lagi tidur
  • Lagi main
  • Koneksi/Jaringan lagi gangguan
  • Lagi galau :P
  • Lagi mati listrik
  • Message kalian ada dipaling bawah
1 x 24 jam pasti dibales jangan kuatir, Uang masuk rekening, orderan akan segera diproses.

Keuntungan beli disini
  • TIDAK PERLU NUNGGU LAMA. Paket akan dikirim maksimal 1 hari setelah uang masuk ke rekening , tergantung uang kalian masuknya ke rekening kapan.
  • Nomer resi akan diberikan ke inbox facebook/email agar privasi data kalian terjamin
  • Petunjuk instalasi sudah disertakan didalam kaset, tidak bisa atau ada kendala nanti kami bantu
  • Paket pasti sampai, kami sudah berpengalaman kirim-kirim paket  ke seluruh pelosok Indonesia dari Sabang sampai Merauke, bahkan ke pelosok desa, jangan kuatir paket hilang, rusak.
  • Ongkos kirim sudah termasuk biaya asuransi barang (biaya administrasi, pxking, bantuan bertanya, kesulitan instalasi, dll). Untuk lokasi diluar pulau lebih baik ambil minimal 2 kaset agar tidak teralu rugi di ongkos kirimnya.
  • Packing paket aman, rapih jadi gak perlu malu kalau lagi nerima paket. 
  • Kesulitan instalasi ? troubleshoot ?, ada masalah saat instal? bisa tanya ke facebook, nanti kami bantu. Kami bukan orang awam di sistem komputer Windows, Linux atau Apple Mac. Akan berguna bagi kalian yang awam dalam penggunaan komputer.
  • 1 Paket bisa muat untuk pembelian 20 kaset lainnya.
  • Paket gak sampai ?, Tidak seperti seller lainnya yg lepas tanggung jawab , kamu gk perlu ribet hubungin sana-sini, Apalagi malah debat sama admin jasa ekspedisnya yg buang-buang energi+pikiran. Kami yg akan tanggung jawab kalau paket kalian tidak sampai, kami bisa tau detail lokasi paket kamu sedang ada dimana.
  • Petunjuk instalasi sudah disertakan didalam kaset, jika kesulitan install bisa kami bantu..


NO TIPU MENIPU GAN/SIS 

DARI PADA KALIAN BELI DI ORANG LAIN YANG GAK JELAS, GAK NGERTI KOMPUTER DAN BISA BERAKIBAT KETIPU.. 
KAMI TIDAK JUALAN DI MARKETPLACE/SITUS  JUAL BELI ONLINE TERKENAL, 


SEHINGGA DATA PRIBADIMU AKAN AMAN, DAN REVIEW ATAS NAMA KAMU MU TIDAK AKAN MUNCUL DISANA SEBAGAI PRIVASI DATA & KEAMANAN DATA
ATAU DOWNLOAD SENDIRI DI INTERNET YANG BISA BERAKIBAT PC/LAPTOP KALIAN ERROR ATAU BAHKAN SEMUA FILE penting RUSAK/HILANG KENA VIRUS.. 
Apalagi virus varian Ransomware yang lagi terkenal

ANE CUMA CARI TAMBAHAN AJA BIAR INTERNET TETEP KENCENG & BIAR BISA TETEP  NGE-BLOG  

DAN AGAR BISA TERUS MENYAMPAIKAN SESUATU SERTA ILMU YG BERMANFAAT DI TIAP POSTINGAN BLOGNYA,. ANGGAP AJA KALIAN BERDONASI UNTUK BLOG INI  

Menerima pesanan dari seluruh Wilayah Indonesia, selama terjangkau kurir/jasa ekspedisi yang ada di Indonesia

MENERIMA PEMESANAN DI SELURUH WILAYAH INDONESIA

Sumatera Utara Meliputi :
Balige, Binjai, Dolok Sanggul, Gunung Sitoli, Gunung Tua,Kabanjahe, Kisaran, Limapuluh, Lubuk Pakam, Medan, Padang Didempuan, Pangururan, Panyambungan, Pematangsiantar, Rantau Prapat, Salak, Sei Rampah, Sibolga, Sibuhuan, Sidikalang, Sipirok, Stabat, Tanjung Balai Asahan, Tarutung, Tebing Tinggi, Teluk Dalam, Pangkalan Brandan, Laguboti, Belawan, Siborong Borong, Tanjung Morawa. Kaputaten Toba Samosir, Humbang Hasudutan, Nias, Padang Lawas Utara, Karo, Asahan, Batubara, Deli Serdang, Samosi, Mandailing Natal, Simalungun, Labuhan Batu, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Padang Lawas, Dairi, Tapanuli Selatan, Langkat, Tapanuli Utara, Nias Selatan

D.I Aceh Meliputi :
Banda Aceh, Bireuen, Biang Kejeren, Biangpidie, Idi Rayeuk, Jantho, Kuala Simpang, Kutacane, Krueng Sabee, Langsa, Lhokseumawe, Lhoksukon, Meulaboh, Meureudu, Sabang, Sigli, Simpang Tiga Redelon, Sinabang, Singkil, Subulussalam, Suka Makmue, Takengon, Tapak Tuan, Calang. Kabupaten Bireuen, Gayo Lues, Aceh Barat Daya, Aceh Timur, Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Aceh Utara, Aceh Barat, Pidie Jaya, Pidie, Bener Meriah, Simeulue, Aceh Singkil, Nagan Raya, Aceh Tengah, Aceh Selatan



Riau Meliputi :

Bagan Siapi-Api, Bangkinang, Bengkalis, Dumai, Pangkalan Kerinci, Pasir Pangaraian, Pekanbaru, Rengat, Siak Indrapura, Teluk Kuantan, Tembilahan, Minas, Rumbai, Marpoyan, Ujung Batu, Duri. Kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Bengkalis, Pelalawan, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Siak, Kuantan Singingi, Indragiri Hilir

Kepulauan Riau Meliputi :
Bandar Seri Bintan, Batam, Ranai, Tanjung Balai Karimun / Kundur, Tanjung Pinang, Nongsa, Kabil, Lingga / Daik, Dabo Singkep. Kabupaten Natuna, Karimun, Lingga

Sumatera Barat Meliputi 
:Arosuka, Batu Sangkar, Bukittinggi, Lubuk Basung, Lubuk Sikaping, Muara / Sijunjung, Padang, Padang Panjang, Painan, Pariaman, Padang Pariaman, Payakumbuh, Dharmasraya, Sawahlunto, Solok, Tuapejat, Lima Puluh Kota, Solok Selatan, Kep Pagai, Lubuk Alung. Kabupaten Solok, Tanah Datar, Agam, Pasaman, Sijunjung, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Lima Puluh Kota

Jambi Meliputi :
Bangko, Jambi, KUala Tungkal, Muara Bulian, Muara Bungo, Buara Tebo, Muara Sabak, Sarolangun, Sengeti, Sungai Penuh, Ramba. Kabupaten Merangin, Tanjung Jabung Barat, Batang Hari, Bungo, Tebo, Tanjung Jabung Timur, Sarolangun, Muaro Jambi, Kerinci

Sumatera Selatan Meliputi :
Baturaja, Indralaya, Kayu Agung, Lahat, Martapura, Muara Beliti Baru / Musi Rawas, Muara Enim / Tanjung Enim, Muaradua, Lubuk Linggau, Pagar Alam, Palembang, Pangkalan Balai / Banyuasin, Prabumulih, Sekayu, Tebing Tinggi, Sungai Lilin, Sungai Gerong / Plaju. Kabupaten Ogan KOmering Ulu, Ogan Ilir, Ogan Kemering Ilir, Lahat, OKU Timur, Musi Rawas, Muara Enim, OKU Selatan, Banyuasin, Musi Banyuasin, Empat Lawang

Bangka Belitung Meliputi :
Koba, Manggar, Mentok, Pangkal Pinang, Sungailiat, Tanjung Pandan, Toboali, Belinyu, Jebus, Kelapa. Kabupaten Bangka Tengah, Belitung Timur, Bangka Barat, Bangka, Belitung, Bangka Selatan

Bengkulu Meliputi :
Arga Makmur, Bengkulu, Curup, Kaur, Kepahiang, Lebong, Manna, Muko-Muko, Tais. Kabupaten Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Kaur, Kepahiang, Lebong, Bengkulu Selatan, Muko-Muko, Seluma

Lampung Meliputi :
Bandar Lampung, Blambangan Umpu, Gedong Tataan, Gunung Sugih, Kalianda, Kota Agung, Kotabumi, Liwa, Menggala, Metro, Sukadana, Bakauheuni, Krui / Pesisir Tengah, Sumber Jaya, Talang Padang, Pringsewu, Bukit Kemuning. Kabupaten Way Kanan, Pesawaran, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Tanggamus, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Lampung Timur



Jakarta Meliputi :

Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara

Banten Meliputi :
Baros, Cilegon, Pandeglang, Rangkasbitung, Serang, Tangerang, Tigaraksa, Anyer, Merak, Balaraja, Serpong / BSD. Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, Tangerang

Jawa Barat Meliputi :
Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cibinong, Cikarang, Cimahi, Cirebon, Depok, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Ngamprah / Cimareme, Purkawarka, Pelabuhan Ratu, Singaparna, Soreang, Subang, Sukabumi, Sumber, Sumedang, Tasikmalaya, Majalaya, Jatilangor, Lembang, Rancaekek, Jatibarang, Kadipaten, Losari, Palimanan, Jatiwangi. Kabupaten Ciamis, Cianjur, Bogor, Bekasi, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Bandung Barat, Purwakarta, Sukabumi, Tasikmalaya, Bandung, Subang, Cirebon, Sumedang

Jawa Tengah Meliputi :
Banjarnegara, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Mungkid, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purwokerto / Banyumas, Purwodadi, Purworejo, Rembang, Salatiga, Semarang, Slawi, Sragen, Sukoharjo, Surakarta / Solo, Tegal, Temanggung, Ungaran, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Cepu, Bojonegoro, Majenang, Ajibarang, Kartosuro, Bumi Ayu. Kabupaten Banjarnegara, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Magelang, Kudus, Pati, Pemalang, Purbalingga, Banyumas, Grobogan, Purworejo, Rembang, Tegal, Sragen, Sukoharjo, Temanggung, Semarang, Wonogiri, WOnosobo

D.I Yogyakarta Meliputi :
Bantul, Sleman, Wates / Kulon Progo, Wonosari, Yogyakarta, Prambanan. Kabupaten Bantul, Sleman, Kulon Progo, Gunung Kidul

Jawa Timur Meliputi :
Bangkalan, Banyuwangi, Batu, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Caruban, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Kepanjen, Trenggalek, Krasaan, Lamongan, Lumajang, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pandaan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Surabaya, Tuban, Tulungagung, Paiton, Wlingi. Kabupaten Bangkalan, Banyuwangi, Bojonegoro, Bondowoso, Madiun, Gresik, Jember, Jombang, Malang, Trenggalek, Probolinggo, Lamongan, Lumajang, Magetan, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, Tulungagung, Blitar

Bali Meliputi :
Amlapura / Karangasem, Bangli, Denpasar, Gianyar, Menguwi / Badung, Negara / Jembrana, Samarapura / Klungkung, Singaraja / Buleleng, Tabanan, Kuta, Nusa Dua, Sanur, Gilimanuk, Ngurahrai, Jimbaran. Kabupaten Karangasem, Bangli, Gianyar, Badung, Jembrana, Klungkung, Buleleng, Tabanan

Kalimatan Barat Meliputi :
Bengkayang, Ketapang, Mempawah, Nanga Pinoh / Melawi, Ngabang, Pontianak, Putussibau, Sambas, Sanggau, Sekadau Hilir, Singkawang, Sintang, Sungai Raya / Kubu Raya, Teluk Melano, Wajok. Kabupaten Bengkayang, Ketapang, Pontianak, Melawi, Landak, Kapuas Hulu, Sambas, Sanggau, Sekadau, Sintang, Kubu Raya, Kayong Utara.

Kalimantan Selatan Meliputi :
Amuntai, Banjarbaru, Banjarmasin, Barabai, Batu Licin, Kandangan, Kotabaru, Marabahan, Martapura / Banjar, Paringin / Balangan, Pelaihari, Rantau, Tanjung, Sungai Danau. Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Tanah Bambu, Hulu Sungai Selatan, Kota Baru, Barito Kuala, Banjar, Balangan, Tanah Laut, Tampir, Tabalong

Kalimantan Tengah Meliputi :
Buntuk, Tamiang Layang, Parukcahu, Muara Teweh, Kasongan, Kuala Kapuas, Kuala Pembuang, Palangkaraya, Pangkalan Bun, PUlang Pisau, Sampit, Sukamara, Lamandau / Nangebulik. Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Barito Utara, Katingan, Kapuas, Gunung Mas, Seruyan, Kotawaringin Barat, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Sukamara, Barito Timur

Kalimantan Timur Meliputi :
Balikpapan, Bontang, Malinau, Nunukan, Penajam, Samarinda, Sanggata, Sendawar, Tanah Grogot, Tanjung Redep / Berau, Tanjung Selor, Tarakan, Tenggarong, Teluk Pandan, Sebatik, Palaran, Sanga Sanga, Muara Badak, Loa Kulu. Kabupaten Malinau, Nunukan, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, Kutai Barat, Paser, Berau, Bulungan, Kutai Kartanegara

Sulawesi Tengah Meliputi :
Ampana / Tojo Una Una, Banawa / Donggala, Banggai, Bungku / Kolonedale, Buol, Tolitoli, Luwuk, Palu, Parigi, Poso. Kabupaten Tojo Una-Una, Donggala, Banggai Kepulauan, Morowali, Buol, Toli-Toli, Banggai, Parigi Moutong, Poso

Sulawesi Selatan Meliputi :
Banteang, Barru, Belopa, Benteng, Bulukumba, Enrekang, Jeneponto, Takalar, Makale, Makassar, Malili, Maros, Masamba, Palopo, Pangkajene, Sidenreng, Pare-Pare, Pinrang, Sengkang, Sinjai, Sungguminasa, Watampone, Watansoppeng, Soroako. Kabupaten Banteang, Bamu, Luwu Utara, Selayar, Bulukumba, Enrekang, Jeneponto, Takalar, Tana Toraja, Luwu Timur, Maros, Luwu Utara, Pangkajene, Sidenreng Rappang, Pinrang, Wajo, Sinjai, Goa, Bone, Soppeng

Sulawesi Tenggara Meliputi :
Bau-Bau, Kendari, Kolaka, Lasusua, Pasar Wajo, Raha, Rumbia, Unaaha, Wanggodo / Andolo, Wangi-Wangi / Wakatobi. Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Buton Dan Buton Utara, Muna, Bombana, Konawe, Konewe Utara / Selatan, Wakatobi

Sulawesi Utara Meliputi :
Airmadidi, Amurang, Bitungg, Boroko, Kotamobagu, Manado, Ratahan, Tauna, Tomohon, Tondano. Kabupaten Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Bitung, Bolaaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow, Minahasa Tenggara, Kepulauan Sangihe, Minahasa

Sulawesi Barat Meliputi :
Majene, Mamasa, Mamuju, Pasangkayu, Polewali. Kabupaten Majene, Mamasa, Mamuju, Mamuju Utara, Polewali Mandar

Gorontalo Meliputi :
Gorontalo, Kwandang, Limboto, Marisa, Suwawa, Tilamuta. Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, Pahuwato, Bone Bolango, Boalemo

Maluku Meliputi :
Ambon, Dataran Hunimoa, Dobo, Masohi, Namlea, Piru, Saumlaki, Tual. Kabupatan Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Maluku Tengah, Buru, Seram Bagian Barat, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara



Maluku Utara Meliputi :

Jailolo, Labuha, Maba, Sanana, Ternate, Tidore, Tobelo, Weda / Soasiu. Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Kepulauan SUla, Halmahera Utara, Halmahera Tengah

Nusa Tenggara Barat Meliputi :
Bima, Dompu, Gerung, Mataram, Praya, Selong, Sumbawa Besar, Taliwang, Woha / Ramba, Batu Hijau. Kabupaten Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, Bima

Nusa Tenggara Timur Meliputi :
Atambua, Baa, Bajawa, Borong, Ende, Kafamenanu, Kalabahi, Kupang, Labuan Bajo, Larantuka, Lewoleba, Maumere, Mbay, Oelamasi, Ruteng, Soe, Tambolaka, Waibakul, Waikabubak, Waingapu. Kabupaten Belu, Rote Ndao, Ngada, Manggarai Timur, Ende, Timur Tengah Utara, Alor, Manggarai Barat, Flores Timur, Lembata, Sikka, Nagekoe, Kupang, Manggarai, Timur Tengah Selatan, Sumba Barat Daya,Sumba Tengah, Sumbat Barat, Sumbat Timur

Papua Barat Meliputi :
Bintuni, Fak-Fak, Kaimana, Monokwari, Rasei, Sorong, Waisai, Timika, Tembaga Pura, Teminabuan. Kabupaten Teluk Bintuni, Fak-Fak, Kaimana, Manokwari, Teluk Wondama, Sorong, Raja Ampat, Mimika, Sorong Selatan

Papua Meliputi :
Agats, Biak, Botawa, Jayapura, Mulia, Merauke, Nabire, Oksibil, Sarmi, Sorendiweri, SUmohai, Timika, Wamena, Waris, Maapi, Paniai / Enarotari, Yapen Waropen / Serui, Sentani, Mamberamo / Bursemo, Boven Digul / Tanah Merah. Kabupaten Asmat, Biak Numfor, Waropen, Puncak Jaya, Merauke, Nabire, Pegunungan Bintang, Sarmi, Supiori, Yahukimo, Mimika, Jayawijaya, Keerom, Maapi, Enarotari, Yapen Waropen, Jayapura, Mamberamo, Boven Digul.



Selama postingan ini masih ada
artinya flashdisk/ kasetnya masih ada..

Kalo pingin beli/order driver, cari atau request software lainnya
silahkan Tanya / tinggalkan WALL di 
 
 
FACEBOOK Messenger http://m.me/agunkzscreamoBLOG
 
 


WHATSAPP:  ( Pastikan Aplikasi WhatsApp Sudah terinstall )
 
https://api.whatsapp.com/send?phone=62895332273663









 
Like us on Facebook