MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

JUAL Berbagai Sistem Operasi dan Software PC/Laptop Murah

Jual murah OS/Software Terbaru atau Lama

Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

April 24, 2025

Kronologi Polisi Perkosa Tahanan Wanita di Pacitan

Indonesia sedang darurat, hukum kebiri yang dulu digambar gemborkan hanya omong kosong, kini banyak predator seksual yang incar kehormatan wanita tak berpikir panjang karena biasanya hukuman dibawah 10 tahun dan akan dipotong remisi tahanan. Usai kasus dokter perkosa pasien, kini giliran Polisi uang lakukan perkosaan terhadap tahanan wanita

 


Aiptu LC dicopot dari jabatannya sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan karena diduga memerkosa tahanan wanita.

Aiptu LC juga ditahan di ruang tahanan Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim. Aiptu LC diduga memerkosa tahanan wanita asal Jateng berinisial PW (21) di Ruang Tahanan Mapolres Pacitan. Pemerkosaan itu berlangsung tiga hari berturut-turut pada Jumat-Minggu (4-6/4/2025).

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Aiptu LC ditahan dan dicopot dari jabatannya setelah kasus pemerkosaan itu ditangani oleh Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim sejak awal pekan April 2025.

"Saat ini yang bersangkutan sendiri telah dinonaktifkan sejak seminggu ke belakang yang lalu sudah dilakukan penahanan dinonaktifkan dan yang bersangkutan saat ini berada di tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim," ujar di Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025), seperti dikutip Surya.co.id. 


Menurut Abraham, Aiptu LC bisa dikenai sanksi PTDH atau dipecat dari institusi kepolisian jika terbukti bersalah. Aiptu LC juga bakal dikenai hukum pidana.

"Yang bersangkutan sendiri terancam sanksi yaitu berupa PTDH," katanya.

Di sisi lain, peristiwa ini menjadi momen evaluasi di kalangan Polri. Kasus ini juga menjadi atensi Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto supaya segera ditindak dengan tegas.

"Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami khususnya Polda Jatim dan menjadi atensi Bapak Kapolda Jatim untuk segera memproses," katanya.

"Dan beliau menyampaikan ucapan permohonan maaf serta tentunya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi termasuk yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim," pungkasnya.

 

Lokasi kejadian di ruangan tahanan Mapolres Pacitan pada Jumat 4 April 2025 hingga Minggu (6/4/2025).

Saat merudapaksa korban, pelaku menjabat  sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di lingkungan Polres Pacitan.

Adapun sosok korban berinisial PW (21) merupakan tahanan kasus prostitusi. PW merupakan warga asal Jawa Tengah yang sedang menjalani masa tahanan di Mapolres Pacitan karena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasusnya itu, PW diduga berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pacitan.

Kini, kasus rudapaksa yang dilakukan Aiptu LC itu ditangani Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Aiptu LC pun segera dilakukan.

 PW, seorang tahanan perempuan yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh oknum anggota polisi di lingkungan Mapolres Pacitan, sempat menyampaikan rasa takut dan keinginannya untuk segera keluar dari sel tahanan kepada kuasa hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mustofa Ali Fahmi, kuasa hukum PW, dalam keterangannya kepada media, menyusul mencuatnya kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Aiptu LC, seorang anggota polisi yang menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan.

Menurut Fahmi, sejak proses hukum terkait kasus mucikari yang menjerat PW berlangsung pada Februari 2025 lalu, kliennya sudah menunjukkan gelagat trauma dan ketakutan selama berada di tahanan. PW bahkan sempat menceritakan rasa takut tersebut kepada kekasih dan kuasa hukumnya, namun enggan mengungkapkan alasan spesifik atas perasaan itu.

“Sejak awal klien kami selalu menunjukkan rasa cemas, dia bilang takut dan ingin segera keluar dari tahanan. Tapi saat itu kami tidak tahu penyebab pastinya. Baru setelah kasus ini mencuat, kami mulai mengerti bahwa ada hal besar yang ditutupi PW karena mungkin tekanan atau trauma,” ungkap Mustofa.


Ia menambahkan, PW tidak pernah secara eksplisit mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan saat masih ditahan. Namun dari perubahan perilaku dan ekspresi emosional korban, Fahmi menyadari bahwa ada sesuatu yang salah.

 “PW tidak pernah bercerita soal pemerkosaan saat itu, dia hanya bilang takut dan tidak nyaman. Dan saya waktu itu pesan kepada PPA agar terus memantau PW supaya tidak terjadi apa-apa, kini semuanya mulai terungkap,” tegasnya.

Kini, setelah kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat ke publik, muncul dugaan bahwa aksi bejat tersebut tidak terjadi hanya sekali. Trauma mendalam yang dialami korban menimbulkan spekulasi bahwa tindakan pemerkosaan oleh Aiptu LC bisa saja dilakukan berulang kali selama PW berada dalam sel tahanan. 

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat dan aktivis perlindungan perempuan di . Banyak pihak mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan dan pelaku diberikan hukuman setimpal, mengingat kejahatanserupa akan terjadi lagi jika hukuman ringan

 

Aiptu Lilik Cahyadi Pegang Kunci Tahanan Belum Diketahui apakah ada korban pelecehan wanita lainnya yang berani bersuara

 


 

 

March 18, 2025

Kronologi TNI Tembaki Polisi Lampung

Beredar kabar, adanya dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam penembakan di lokasi judi sabung ayam di Kecamatan,Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Terkait hal ini, Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ada prajuritnya yang terlibat atas kasus tersebut.


 

"Untuk nantinya apabila ada keterlibatan oknum, kita pastikan akan ada sanksi yang diberikan," kata Eko, Senin (17/3/2025).

Menurutnya saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi untuk mencari bukti dan fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus baku tembak yang menewaskan tiga personel polisi.

"Terkait tentang isu yg sedang berkembang, dimohon untuk menunggu konfirmasi hasil penyelidikan/investigasi lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, tiga personel polisi tewas ditembak orang tak dikenal saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).

Penembakan tersebut terjadi sekitar pukul 16.50 WIB. Ketika itu jajaran Polres Way Kanan menggelar operasi penggerebakan dibantu oleh anggota Satuan Samapta beserta anggota Mapolsek Negara Batin, termasuk Kapolsek Negara Batin IPTU Lusiyanto.

Ketiga korban tewas yakni Kapolsek Negara Batin IPTU Lusiyanto, Bintara Polres Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan Bripda M. Ghalib Surya Ganta.

Peristiwa bermula ketika sebanyak 17 personel polisi dari Polres Way Kanan mendatangi tempat sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.

Saat hendak masuk, para personel langsung ditembaki orang tak dikenal yang ada di lokasi dan mengakibatkan tiga polisi tewas

Saat ini, ketiga jenazah personel Polri tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, di Kota Bandarlampung untuk dilakukan proses autopsi.

 



Satu dari dua terduga pelaku penembakan terhadap Kapolsek Negara Batin IPTU Lusiyanto, serta dua anggota Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib, dikabarkan menyerahkan diri ke pihak kepolisian, ia adalah Peltu Lubis, anggota TNI aktif.

Berdasarkan sebuah foto yang diterima Kupastuntas.co terlihat seorang pria sedang duduk di depan sebuah meja dengan tangan di borgol, dalam pesan WhatsApp di berbagai group tertulis narasi bahwa Peltu Lubis menyerahkan diri.

"Peltu Lubis sudah menyerahkan diri, Kopka Basar belum," tulis sebuah narasi yang dikirim berbarengan dengan foto Peltu Lubis. Senin (17/3/25).

Hal tersebut juga dibenarkan salah satu anggota kepolisian yang enggan disebutkan namanya. 'Info terakhir begitu (menyerahkan diri)," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Negara Batin IPTU Lusiyanto, serta dua anggota Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib, tewas ditembak saat melakukan penggrebekan arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/3/2025), sekitar pukul 16:50 WIB, berdasarkan informasi yang diterima Kupastuntas.co penggrebekan dipimpin oleh Ipda Engga di back up anggota Samapta serta jajaran Polsek Negara Batin.

Dari informasi yang dihimpun, arena sabung ayam yang dilakukan penggrebekan itu merupakan milik anggota TNI aktif yakni Kopka Basar dan Peltu Lubis, informasi terkini Peltu Lubis sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, Kupastuntas.co masih mencoba menggali informasi lebih detail terkait kabar tersebut, pihak terkait juga belum memberikan keterangan terkait kabar penyerahan diri Peltu Lubis. 

Saat akan menggerebek dan baru turun dari mobil,  para anggota TNI tersebut menghujani para anggota Polisi dengan senjata laras panjang .

Peltu Lubis dan kopka Basar oknum TNI pemilik judi sabung dan backing sabung ayam

Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar:  Apabila ada keterlibatan oknum TNI dalam insiden tersebut, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada oknum tersebut krena kembalin mencoreng institusi TNI dimata rakyat Indonesia.

 

Kabupaten Way Kanan kembali berduka, setelah Minggu yang lalu masyarakat Way Kanan menangis karena Bupatinya Drs Haji Ali Rahman meninggal dunia karena sakit, hari ini (17/3), kembali kabar duka menerpa, kali ini duka menimpa institusi polri di mana informasi yang didapat 3 orang anggota terbaiknya meninggal dunia saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di kawasan register Negara Batin Way Kanan bersama dengan Satreskrim Polres Way Kanan

Ketiga polisi yang meninggal dunia itu salah satunya adalah Kapolsek Negara Batin IPTU Lusiyanto, SH.lalu Bripka Petrus serta Bripda Ghalib ketiganya diinpokan meninggal dunia ditempat arena judi sabung ayam akibat ditempak orang yang belum diketahui .

Menurut data yang dihimpun oleh narasumber terpercaya Radar Lampung bahwa itu Kapolsek IPTU LUsiyanto , jangan dua orang anggotanya melakukan penggerebekan judi sabung ayam di kampung Manik Kecwmatan Negara Batin Way Kanan Prov Lampung yang diduga dibekingi oleh oknum, bersama sama dengan Satreskrim.Polrrs WayKanan .

” Pada hari Senin, 17 Maret 2025 Pukul 16.50 WIB, Polres Way Kanan melakukan penggerebekan Sabung Ayam yang diduga milik di Kampung Karang Manik Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, di pimpin oleh IPDA ENGGA dan di back up oleh anggota Sat Samapta beserta Kapolsek beserta anggota Polsek Negara Batin, saat mendekati lokasi sabung ayam rombongan sudah melakukan penembakan peringatan ke udara tak di sana dari lokasi datang tembakan yang langsung mengarah ke rombongan polisi yang melakukan dan juga anggota Polsek Negara Batin menjadi korban.” Ujar sumber terpercaya Radar Lampung

Terpisah Sahdana.S.Pdi anggota DPRD provinsi Lampung meminta Kapolres Way Kanan untuk bertanggung jawab atas kejadian itu karena dari informasi yakni dapatkan lokasi sabung ayam tersebut bukan baru namun sudah bertahun-tahun seakan terpelihara dengan baik demikian halnya dengan lokasi-lokasi sabung ayam lain di Way Kanan.

“Polisi itu kan banyak intelnya masa iya lokasi sama ayam itu tidak mereka ketahui sehingga menurut saya Kapolres Way Kanan harus bertanggung jawab atas hal ini,” ujar Anggota Fraksi PDIP DPRD PRovinsi Lampung tersebut RWK/TIM

 

 

 

 

 

Tiga Prajurit TNI Diamankan dalam Kasus Penembakan Anggota Polisi Di Lokasi Judi Sabung Ayam Lampung

Oknum TNI yang diduga menembak tiga polisi hingga tewas saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, sudah ditangkap. Pelaku ditahan di Denpom Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap terduga pelaku sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar tertulis caption 'Detik-detik oknum TNU Peltu Lubis pemilik gelanggang ayam di Way Kanan, Lampung, sebabkan 3 personel polisi tewas saat lakukan penggerebekan akibat diberondong senjata api diamankan oleh Denpom TNI'.

 

Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengatakan oknum tersebut sudah diamankan di Denpom Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Oknum pelaku sudah ditahan di Denpom Lampung," ujar Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar dilansir detikSumbagsel, Selasa (18/3/2025).

Meski demikian, Eko belum mengungkap berapa orang yang terlibat dan identitas oknum TNI tersebut. Sebab, masih menunggu hasil investigasi

 

 

Pertama Z (71) yang ditangkap pada 22.00 WIB. Lalu, disusul dua oknum lainnya yakni PL selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin. 

Keduanya langsung diamankan Polisi Militer Angkatan Darat di Mako Kodim 0427/WK.

"Sudah ditahan," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra kepada wartawan, Selasa, 18 Maret 2025.

Meski sudah ditahan, Eko meminta agar seluruh pihak menunggu informasi secara resmi soal insiden penembakan tersebut.

Sebab, proses investigasi masih berjalan baik pelaku militer maupun sipil.

"Kita masih menunggu hasil investigasi," jelas Eko.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan, ketiga korban mengalami luka tembak di bagian kepala adalah anggota Polres Way Kanan yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Aprianto dan Briptu Anumerta Ghalib 

Awalnya 17 personel Polres Way Kanan mendatangi tempat sabung ayam.

Namun tiba-tiba mereka ditembaki oleh orang tak dikenal, sehingga tiga personel gugur dalam tugas.

Polda Lampung masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai perkembangan yang ada. 


 

dalam olah TKP beberapa saat setelah kejadian, petugas mendapati sejumlah kendaraan bernomor polisi dari luar daerah. Dia memastikan ajang sabung ayam ini sudah terjadwal dengan lokasi yang jauh dari keramaian.

"Dari keterangan-keterangan saksi yang ada selama ini kegiatan tersebut itu dilakukan yang mengundang pemain-pemain dari luar. Di dalam itu jadi memang sangat terpencil dan rumah yang ada di situ hanya satu yang beratap hanya ada satu," jelasnya.

 Masyarakat yang mengetahui adanya judi merasa resah dan mengganggu aktifitas mereka., terlebih jika anak-anak mereka kelak ikutan menjadi penjudi. Dimana jugdi adalah awal mula erilaku kriminal akan muncul  seperti pencurian, kekerasan dalam rumah tangga dan juga pemerkosaan

 

 

September 28, 2024

Siap Berlaku Nasional Sering Kena Tilang Bakal Bikin Susah Lamar Kerja

Saat ini kepolisian tengah mengembangkan aplikasi yang diberi nama Traffic Attituted Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dikutip dari gridoto.com

 

 




Aplikasi tersebut bakal bisa mencatat pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM. Pihak kepolisian nantinya bakal punya basis data para pengemudi.

Baik yang sering melanggar UU Lalu Lintas atau yang pernah jadi tersangka penyebab kecelakaan.

“Itu ada di record di Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaaan SIM," jelas Kakorlantas Polri melalui keterangannya, Jum'at (27/9).

Saat pengendara mendapatkan SIM, maka ia akan dapat 12 poin.

 

Nantinya tiap pelanggaran lalu lintas poin tersebut akan dikurangi.

Jumlah dikuranginya berkisar di angka 1-12 tergantung dari jenis pelanggarannnya.

 

 Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan aplikasi yang diberi nama Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.

Nantinya aplikasi tersebut dapat mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM.

Bahkan pihak kepolisian mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

“Itu ada di record di Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaaan SIM," jelas Kakorlantas Polri melalui keterangannya, Jum'at (27/9/2024).

Menurutnya, tiap pengguna jalan akan diberi poin 12 ketika mendapat SIM.

Apabila melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin tersebut bakal dikurangi.

Ditambahkan Aan, nantinya pengurangan poin berada pada rentang 1 poin hingga 12 poin.

Jika poin sudah habis, pengguna jalan tidak dapat memperpanjang SIM-nya.

"Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari," jelas Kakorlantas.

 

July 2, 2024

Jadwal Sidang Pegi Setiawan Pra Peradilan

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dan penahanan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mulai digelar pada Senin (01/07/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Polda Jabar yang sebelumnya mangkir dari sidang, akhirnya menghadiri jalannya sidang sebagai termohon.

15 Kuasa Hukum Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.




Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dipimpin oleh hakim tunggal yakni  Eman Sulaeman. jadwal selanjutnya sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Jawa Barat.

 

Selasa 2 Juli 2024. - Replik Jam 13:00 WIB dan Duplik jam 15:00 WIB atau ba'da shalat ashar.



Rabu 3 Juli 2024 - Pembuktian tim Pegi, surat, saksi dan ahli.




Kamis 4 Juli 2024 -Pembuktian tim Polda Jawa Barat, surat dan ahli.

 




 

Jumat 5 Juli 2024 - kesimpulan persidangan 

 


 

Senin 8 Juli 2024 - sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan terbukti atau tidak sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.


April 21, 2023

Kenapa Beli Barang Curian Pembeli Bisa Dipenjara?

Seringkali kita tergiur harga murah dengan membeli barang second/bekas secara COD atau melalui online atau marketplace. Sebaiknya sebelum membeli kita tanya dulu yang menjual, apakah barang tersebut milik pribadi atau barang curian. Saat si pencuri tertangkap, biasanya ia akan menyebutkan kepada polisi kemana barang tersebut dijual



Jika memang benar handphone yang Anda beli merupakan barang hasil tindak pidana, maka baik penjual, maupun pembelinya dapat dikenai sanksi mengenai dugaan tindak pidana penadahan.

Pasal penadahan ada di dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan[1] sebagai berikut.

 

Pasal 480 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu
 

barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. 


Pasal 591 UU 1/2023

Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta,[3] setiap orang yang:
 

membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana; atau

menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana.


Jika Tidak Sengaja Membeli Barang Hasil Curian

Selalu berhati-hati ketika membeli barang dengan sumber tidak jelas, karena bisa jadi benda tersebut hasil curian. Berdasarkan penjelasan pengacara Nia Sita Mahesa, S.H., M.H., ada beberapa poin penting.

Dalam jual beli pasti ada niat atau itikad baik dari kedua belah pihak atas sesuatu yang hendak dijual dan dibeli. Terlebih dahulu pembeli akan menentukan atau memilih tempat transaksi.

Setelah kedua belah pihak bertemu, pasti akan muncul pernyataan mengenai kondisi benda tersebut. Pertanyaan meliputi asal produksi, keberadaan garansi, hingga akhirnya melakukan negosiasi untuk menentukan harga.

Prioritas semua orang adalah mendapatkan sebuah barang tanpa biaya tambahan yang kurang perlu. Hal ini dilakukan agar mendapat kondisi layak dari segi fungsi dan penggunaan, juga harga wajar.

Bagi para penjual, sangat penting untuk mengikuti prinsip perdagangan tanpa melakukan pelanggaran hukum. Dengan demikian, kedua belah pihak bisa menjalankan transaksi secara aman dan menguntungkan.

Apabila terdapat laporan bahwa benda tersebut hasil pencurian, maka kedua pihak bisa terkena sanksi hukum bagi penadah barang curian di masa depan. Ini harus mendapatkan perhatian khusus dari semua orang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan, seseorang bisa dibilang melakukan tindak pidana berupa penadahan. Jika sudah memenuhi unsur-unsur tertentu, serta mengacu pembuktian pada tahap selanjutnya.

Namun jika merunut tafsiran R. Soesilo tentang terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana penadahan, dalam bukunya dijelaskan beberapa hal. Elemen paling penting adalah terdakwa perlu mengetahui bahwa benda tersebut adalah hasil kejahatan.

Namun terdakwa tidak harus mengetahui secara pasti asalnya, misalnya dari pencurian, penipuan, pemerasan, penggelapan, uang palsu, dan sebagainya. Cukup menyangka bahwa hal itu dari kejahatan saja.
Tips Menghindari Tindak Pidana Penadahan

Ancaman hukuman jika tidak sengaja membeli barang hasil curian termasuk cukup berat, sebagai warga negara sebaiknya patuhilah hukum di Indonesia. Jika tidak berhati-hati tindakan penadahan bisa menimpa Anda sendiri.

Telitilah selama bertransaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media digital seperti media sosial dan pembayaran elektronik. Jangan langsung tergiur apabila menerima sesuatu tanpa kejelasan.

Jika hendak membeli sesuatu, terutama dengan harga jual atau beli tinggi, maka belilah selalu di tempat resmi. Selain menjamin keaslian, kelengkapan surat atau garansi bisa diterima dan jelas.

Saat membeli sesuatu di tempat resmi, terdapat sebuah garansi untuk menjamin jika terjadi kondisi tertentu, misalnya error atau rusak. Konsumen tidak perlu takut jika benda tersebut mempunyai cacat pabrik, karena bisa menggunakan garansi.

Ketika membeli secondhand item di counter atau outlet pinggiran, maka pastikan kelengkapan suratnya. Semua orang perlu meningkatkan ketelitian ketika memilih serta memilah benda tersebut, sehingga ditemukan kondisi paling baik.

Anda bisa curiga jika barang secondhand tersebut ditawarkan dengan harga jauh lebih murah padahal kondisi masih sangat baik. Apakah penadah bisa dihukum jika pencuri belum tertangkap? Jawabannya adalah bisa.

Menyimpan barang hasil kejahatan seperti pencurian merupakan aktivitas penadahan, sehingga harus lebih berhati-hati jika menerima titipan dari siapapun. Jika menemukan kasus serupa, tidak ada salahnya menolak dengan halus.

Selanjutnya memang agak sulit, namun jangan pernah menerima pemberian yang mencurigakan dari orang lain. Ketahui maksud dan tujuannya, jika mencurigakan sebaiknya tolak secara halus saja.

Tentunya semua orang tidak mau terlibat kejahatan, padahal tidak melakukannya sama sekali, bukan? Jika tidak sengaja membeli barang hasil curian, sebaiknya periksa kembali dan kembalikan saja.



November 22, 2018

Mulai 2018, Polisi Akan Bawa Ke Kantor Kendaraan Telat Bayar Pajak

Polisi akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang tidak patuh dalam membayar pajak tahunan. Pasalnya, dalam hal ini, salah satu tugas polisi lalu lintas (polantas) adalah melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan. Hal itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Refdi Andri.



Refdi menjelaskan, kepolisian mengeluarkan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan STNK sebagai surat tanda kendaraan yang di dalamnya terdapat masa berlaku dan bukti kepemilikan. Kemudian, dikeluarkan lagi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai registrasi kendaraan di wilayah.


"Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi pada pengesahan tiap tahun, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum. Selain itu registrasi dan identifikasi kendaraan juga ada masa penghapusan, yakni kendaraan yang tidak melakukan registrasi selama dua tahun akan dihapus dari data kepolisian," kata Refdi, Kamis (22/11/2018).

Terkait hal tersebut, Refdi telah memberikan arahan langsung kepada jajarannya di ditlantas seluruh Indonesia. Refdi berharap, tindakan tegas ini tidak hanya dilakukan oleh Polantas.


Tetapi, kata dia, bisa dari kesatuan polisi lain seperti Bhabinkamtibmas karena lebih dekat dengan masyarakat yang berada jauh dari perkotaan untuk membantu mensosialisasikan tentang wajib pajak kendaraan. Pasalnya, hal ini juga memungkinkan untuk sinergi dengan TNI melalui Babinsa untuk ikut membantu program wajib pajak kendaraan.

“Karena melalui wajib pajak, manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat yang jauh dari kota demi pembangunan dan perekonomian. Ketika pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, hal ini turut membantu kontribusi untuk semuanya, seperti pembangunan jalan, perbaikan jalan, sumbangan korban kecelakaan dan lainnya," papar Refdi.

"Justru dengan tidak membayar pajak kendaraan, pemilik akan menimbulkan kerusakan jalan, karena kendaraan yang tidak berhak berjalan itu merupakan suatu pelanggaran," tegas dia.

Refdi pun menyampaikan terima kasih kepada salah satu pengendara yakni, Ignatius Bambang Widjanarto, lantaran telah berani berbuat apa yang memang seharusnya dilakukan bila masyarakat bingung tentang hukum.

Mengingat, pengendara itu telah mengajukan praperadilan kepada Satlantas Polres Demak yang menyita SIM-nya saat dilakukan penilangan dengan pelanggaran hukum tidak membayar pajak tahunan atau pengesahan STNK tiap tahun. 


“Di sini bukan tentang menang atau kalah, tapi hukum telah membuktikan bahwa penegakan hukum terkait pajak kendaraan bermotor sudah sesuai dengan UU LLAJ dan peraturan lainnya,” tutur Refdi.

Di sisi lain, ia pun mengapresiasi Kasatlantas Polres Demak, AKP Lolowang Chris beserta jajaran dengan memberikan piagam penghargaan atas kejadian tersebut.

Ia menambahkan, ketika pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan surat tanda bukti yang telah disahkan atau pajak tahunan bisa disita kendaraannya. Karena kendaraan tersebut berkontribusi pada kemacetan dan kerusakan jalan serta menghindari kecelakaan.

“Dan ini dapat menjadi pelajaran bagi penggendara lain agar tidak melakukan satu pelanggaran sekecil apapun. Setiap kendaraan bermotor wajib meregistrasikan, baik itu baru, perubahan, perpanjangan dan pengesahan. Hal ini sesuai dengan Perkap Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 78 ayat 1, Perpres Nomor 5 Tahun 2012, Pasal 4 ayat 1, dan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 64,” kata Refdi menandaskan.

STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Nomor Kendaraan akan Dihapus dan Tidak Bisa Diperpanjang





Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.

Mjika nomor kendaraan dan STNK sudah terlanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi.


August 4, 2018

Kenapa Bendera Indonesia Wajib Dipasang Di Setiap Rumah Saat 17 Agustus?

Semarak menjelang Hari Kemerdekaan selalu terlihat setiap tahunnya. Contohnya saja, trotoar yang biasanya bersih dari dagangan, tiba-tiba saja sudah diramaikan dengan pedagang dadakan yang siap menjajakan barang dagangannya, yaitu Bendera Merah Putih. Berbagai ukuran dan model pun berkibaran menghiasi langit.


Para pedagang ini tentu saja berharap barang dagangannya banyak laku terjual. Sebab, banyak warga negara Indonesia yang seharusnya membeli bendera-bendera ini untuk dikibarkan di halaman rumahnya, kendaraannya, atau di meja kerjanya. Harapan ini tentu tidaklah naif.

Tahukah Anda, bila setiap warga negara Indonesia WAJIB mengibarkan bendera Merah Putih pada saat Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 7 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan  rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Lalu, bagaimana bila ada warga penghuni rumah yang tidak memiliki bendera merah putih dan tidak mampu membelinya? Tenang saja, itu sudah menjadi tugas pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk memberikan bendera negara kepada WNI yang tidak mampu.

Kewajiban Pemda itu diatur dalam Pasal 7 ayat (4). Ketentuan itu berbunyi, “Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.”  

Kendati demikian, Merah Putih tidak bisa dikibarkan dengan cara sembarangan. UU tersebut telah mengatur dengan detail. Pasal 13 mengatur bahwa Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar. Tingginya harus seimbang dengan ukurang bendera. Bendera tersebut harus dipasang pada tali yang diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

Namun, undang-undang tidak mengatur berapa ketinggian tiang bendera. Sedangkan untuk bendera yang dipasang pada dinding, harus dipasang dengan cara membujur rata.

Bagaimanakah dengan ukuran bendera? UU juga telah mengatur mengenai ukuran bendera. Ukuran Merah putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bahannya pun harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Pasal 4 ayat (3) kembali merinci ukuran-ukurannya lebih mendetail sesuai dengan peruntukkannya. Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, ukuran bendera negara adalah 200 cm x 300 cm; penggunaan di lapangan umum, yaitu 120 cm x 180 cm.

Sedangkan untuk di ruangan, ukuran bendera adalah 100 cm x 150 cm; 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Selain itu, UU ini juga memua beberapa larangan saat pengibaran bendera, di antaranya adalah bendera tidak boleh menyentuh tanah saat hendak dikibarkan atau diturunkan. Juga, dilarang mengibarkan bendera yang rusak, kusut, robek, luntur, bahkan kusam. Apabila bendera rusak atau bahkan kusam ini tetap dikibarkan, anda dapat diancam pidana 1 tahun atau di denda paling banyak Rp100 juta.

Sebaliknya, UU Bahasa tidak menyebutkan sanksi terhadap warga negara Indonesia yang tidak mengibarkan bendera pada saat Hari Kemerdekaan.

Nah, bagaimana, sudahkah Merah Putih berkibar di (halaman) depan rumah Anda?



references by hukumonline

June 5, 2018

Bagaimana Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Di Media Sosial?

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.



Sehingga, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE di atas setiap informasi dan/atau dokumen elektronik yang diterima melalui smartphone/sms/telpon maupun alat komunikasi lainnya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah.



Dalam ranah hukum pidana, alat bukti yang sah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yaitu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.



Di samping itu, menurut Jaksa pada Kejaksaan Agung RI Arief Indra Kusuma Adhi yang kami kutip dari artikel Faksimili Sebagai Alat Bukti, ada dua pilihan yang sering dipakai untuk menyikapi alat bukti elektronik yaitu, sebagai alat bukti surat, atau alat bukti petunjuk, dengan ketentuan:

1.      Informasi elektronik menjadi alat bukti surat jika informasi elektronik itu diubah dalam bentuk cetak;

2.      Informasi elektronik menjadi alat bukti petunjuk apabila informasi elektronik itu punya keterkaitan dengan alat bukti lain dan semua kekuatan alat bukti tersebut bebas. Artinya, informasi elektronik tersebut tetap dikaitkan dengan alat bukti lain dan menurut keyakinan hakim, selain kemampuan jaksa meyakinkan hakim.


Informasi elektronik berupa kata-kata tidak senonoh tersebut setidak-tidaknya dapat dijadikan alat bukti surat (bila diubah menjadi bentuk cetak), atau dapat juga dijadikan sebagai alat bukti petunjuk. Lebih jauh mengenai alat bukti dalam UU ITE dapat juga disimak artikel UU ITE Jadi Payung Hukum Print Out Sebagai Alat Bukti.

mengenai ancaman pidana terkait dengan kata-kata tidak senonoh yang dikirim/terima melalui blackberry, kita bisa merujuk pada ketentuan Pasal 45 jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur sebagai berikut:


 Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.


berdasarkan pengaturan Pasal 45 jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE, orang yang mengirimkan informasi elektronik berupa kata-kata tidak senonoh yang dinilai telah melanggar kesusilaan melalui blackberry dapat dilaporkan ke kepolisian dengan memberikan bukti pesan tidak senonoh yang diterima sebagai bukti permulaan selain nantinya didukung oleh laporan kepolisian.



Terkait dengan bukti permulaan yang cukup, simak artikel Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Wilayah RI.


Bagaimana Menjerat Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal /terucap Dengan Kata-Kata ?

Dalam kasus pelecehan seks secara verbal yang terjadi di tempat umum (contoh: di jalanan umum) seperti dengan kata-kata porno, ekspresi-ekspresi porno terhadap seorang wanita pengguna jalan umum tersebut, apakah mungkin dilakukan proses hukum terhadap pelaku? Undang-undang mana dan pasal mana sajakah yang bisa dimungkinkan untuk menjerat pelaku seperti itu?


Ratna Batara Munti dalam artikel berjudul “Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas” menyatakan antara lain di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak dikenal istilah pelecehan seksual. KUHP, menurutnya, hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Mengutip buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya” karya R. Soesilo, Ratna menyatakan bahwa istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.


Menurut Ratna, dalam pengertian itu berarti, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul. Sementara itu, istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harassment yang diartikan sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David Gallen, 1992) atau secara hukum didefinisikan sebagai "imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments".


Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.


Pendapat yang mendukung hal di atas juga diutarakan oleh Nina Tursinah, S.Sos, M.M., Ketua Bidang UKM, Wanita Pekerja, Pengusaha, Gender & Sosial DPN Apindo (sebagaimana pernah dikutip dalam artikel yang berjudul Apakah Memandang Termasuk Pelecehan Seksual?), ada empat bentuk pelecehan seksual yaitu:

a.    Fisik, kontak langsung tubuh, mencubit, mencium, menatap dengan nafsu

b.    Lisan, komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi

c.    Isyarat, bahasa tubuh yang bernada seksual

d.    Tulisan, Gambar, pornografi, postek seksual atau pelecehan lewat email dan model komunikasi elektronik

e.    Psikologis, Emosional, ajakan terus menerus dan tidak diinginkan kencan yang tidak diharapkan penghinaan, celaan.


Akan tetapi, pendapat berbeda dapat dilihat melalui penjelasan R. Soesilo (Ibid) dalam Pasal 281 KUHP. Sebagaimana kami sarikan, R. Soesilo mengatakan bahwa kesopanan dalam pasal tersebut adalah dalam arti kata kesusilaan, perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan perempuan, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium, dan sebagainya.


Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pengrusakan kesopanan ini semuanya dilakukan dengan perbuatan. Dapatkah hal itu dilakukan dengan perkataan? Prof. Dr. D. Simons menentang kemungkinan perkosaan terhadap kesopanan dengan perkataan. Dalam hal dengan perkataan, orang dapat dikenakan Pasal 315 KUHP.


Sebagaimana dikutip oleh R. Soesilo, Mr. W.F.L. Buschkens berpendapat lain, ialah bahwa merusak kehormatan (penghinaan) itu suatu pengertian umum, yang juga meliputi merusak kesopanan apabila meliputi pernyataan (baik dengan kata-kata maupun dengan perbuatan-perbuatan) yang mengenai nafsu kelamin, maka kesopanan itu merupakan suatu pengertian yang khusus yang lebih sempit dan bahwa berdasar atas ketentuan dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP, maka Pasal 281 KUHP lebih baik digunakan daripada Pasal 315 KUHP.


Pasal 63 KUHP
(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dan satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

(2) Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.


Pasal 281 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1.    barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;

2.    barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.


Pasal 315 KUHP
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Jadi sebagaimana diuraikan di atas, tindakan pelecehan seks secara verbal yg terjadi di tempat umum dapat dipidana. Akan tetapi, masih terdapat pro dan kontra mengenai pasal mana dalam KUHP yang dapat digunakan. Ada yang berpendapat untuk menggunakan Pasal 281 KUHP dan ada juga yang berpendapat untuk menggunakan Pasal 315 KUHP (penghinaan ringan).


Bentuk-bentuk pelecehan seksual

Verbal: gurauan porno ('pulang jam segini, perempuan macem apa?', 'berapa mba satu jam?'), siulan nakal, julukan yang merendahkan (si bohay, tante montok), dan lainnya.

Non verbal: memandangi lekat- lekat dengan penuh nafsu, bergaya seolah menjilat dan memberikan ciuman dari jarak jauh, tindakan yang menyentuh korban seperti meraba, mencium, menggesekkan.



CARA MELAPOR PELCEHAN SEKSUAL


Cari Konselor

Ini langkah pertama yang paling penting, paling mutlak, dan enggak bisa dinegosiasikan. Korban kekerasan pasti mengalami trauma. Percuma kasusmu dibawa ke ranah hukum dan pelakunya ditangkap kalau kamu sendiri tidak mendapat bantuan, kan?

Tentu, curhat sama sahabat dan keluarga itu sangat penting dilakukan, dan mereka bisa memberi dukungan moral yang luar biasa. Tapi, korban kekerasan biasanya perlu ngobrol banyak sama konselor untuk memastikan mereka betul-betul membaik.


Cari Pendamping Hukum / Pengacara

Kalau kamu mau membawa kasusmu ke ranah hukum, jangan lakukan sendirian. Kamu pasti butuh dukungan dari orang-orang terdekat seperti keluarga dan teman. Tapi, lebih penting lagi, kamu butuh pendamping hukum.

Mereka enggak cuma bisa menemani kamu melalui proses hukum yang enggak gampang. Mereka juga bisa menjelaskan apa saja langkah-langkah yang perlu kamu tempuh, hukum apa saja yang melindungi kamu, dan berhubungan dengan pihak berwajib.

Kamu bisa meminta pendamping hukum di Lembaga Bantuan Hukum terdekat (seperti LBH Apik) atau yang konselormu rekomendasikan. Biasanya, mereka juga mengenal pendamping hukum yang simpatik dan mau membantu.



Kumpulkan Bukti

Kebanyakan kasus kekerasan seksual (seperti kasus pemerkosaan) harus dibuktikan dengan yang namanya visum et repertum alias VeR. Singkatnya, VeR itu pemeriksaan medis terhadap tubuh kamu untuk mencari bukti-bukti terjadinya kekerasan – misalnya ada memar, luka, dan sebagainya.


VeR harus dilakukan di rumah sakit dan dilakukan oleh dokter. Tapi, ini kuncinya: VeR harus dilakukan segera atau tak lama setelah kejadian, dan tidak bisa ditunda terlalu lama. Kalau terlalu lama, bukti fisik tersebut bisa saja hilang.

Masalahnya, banyak korban kekerasan seksual enggak mau segera melaporkan kejadian, entah karena mereka trauma, takut dibalas pelaku, atau merasa malu. Tapi, kalau kamu ingin segera melaporkan, jangan ragu-ragu lagi: langsung ke RS dan minta visum.

Sementara, jika kekerasan tak berupa fisik, seperti teror lewat internet atau pun penyebaran foto pribadi, kamu bisa juga mengumpulkan bukti-bukti digital.



Tuntut dengan Pasal yang Pas

Sejauh ini, Indonesia punya dua hukum besar yang melindungi korban pemerkosaan. Pasal 285 KUHP, dan Pasal 286 KUHP. Semisal kamu penasaran apa isi pasalnya, ini isi Pasal 285:

“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.”

Dan ini isi Pasal 286:

“Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Dua pasal itu bisa digunakan untuk menuntut pelaku pemerkosaan secara hukum. Kalau kamu berusia di bawah 18 tahun alias masih anak, kamu bisa menuntut pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, yang membahas Perlindungan Anak. Atau, alternatifnya, kamu bisa melapor ke Komnas Perlindungan Anak dan meminta bantuan hukum dari mereka.


Kalau kamu di bawah usia 18 tahun dan kamu jadi korban kekerasan seksual, kamu masih bisa menuntut dengan Undang-Undang Perlindungan anak yang kami bahas di atas. Tapi, kalau kamu di atas 18 tahun, kamu gay, dan kamu jadi korban kekerasan seksual oleh laki-laki lain, misalnya, belum ada hukum yang khusus melindungi kamu.

Namun, bukan berarti tidak ada pilihan. Pelaku bisa dituntut dengan pasal lain, meski mungkin tidak spesifik ke pasal-pasal terkait kekerasan seksual. Seperti yang kami sebut di poin kedua, hal ini sebaiknya kamu obrolin dengan pendamping hukum atau konselor kamu. Belum lagi proses hukum di Indonesia masih cenderung lamban dan menyalahkan perempuan. Proses juga berlarut-larut sehingga penting sekali bagi korban untuk punya support group.

Ingat, kamu tidak sendirian. Dan semua ini bukan salahmu. Kamu pantas diperlakukan lebih baik, dan pantas mendapatkan keadilan. Good luck!



references by hukumonline, sobatask

 
Like us on Facebook