MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

April 24, 2025

Kronologi Polisi Perkosa Tahanan Wanita di Pacitan

Indonesia sedang darurat, hukum kebiri yang dulu digambar gemborkan hanya omong kosong, kini banyak predator seksual yang incar kehormatan wanita tak berpikir panjang karena biasanya hukuman dibawah 10 tahun dan akan dipotong remisi tahanan. Usai kasus dokter perkosa pasien, kini giliran Polisi uang lakukan perkosaan terhadap tahanan wanita

 


Aiptu LC dicopot dari jabatannya sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan karena diduga memerkosa tahanan wanita.

Aiptu LC juga ditahan di ruang tahanan Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim. Aiptu LC diduga memerkosa tahanan wanita asal Jateng berinisial PW (21) di Ruang Tahanan Mapolres Pacitan. Pemerkosaan itu berlangsung tiga hari berturut-turut pada Jumat-Minggu (4-6/4/2025).

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Aiptu LC ditahan dan dicopot dari jabatannya setelah kasus pemerkosaan itu ditangani oleh Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim sejak awal pekan April 2025.

"Saat ini yang bersangkutan sendiri telah dinonaktifkan sejak seminggu ke belakang yang lalu sudah dilakukan penahanan dinonaktifkan dan yang bersangkutan saat ini berada di tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim," ujar di Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025), seperti dikutip Surya.co.id. 


Menurut Abraham, Aiptu LC bisa dikenai sanksi PTDH atau dipecat dari institusi kepolisian jika terbukti bersalah. Aiptu LC juga bakal dikenai hukum pidana.

"Yang bersangkutan sendiri terancam sanksi yaitu berupa PTDH," katanya.

Di sisi lain, peristiwa ini menjadi momen evaluasi di kalangan Polri. Kasus ini juga menjadi atensi Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto supaya segera ditindak dengan tegas.

"Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami khususnya Polda Jatim dan menjadi atensi Bapak Kapolda Jatim untuk segera memproses," katanya.

"Dan beliau menyampaikan ucapan permohonan maaf serta tentunya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi termasuk yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim," pungkasnya.

 

Lokasi kejadian di ruangan tahanan Mapolres Pacitan pada Jumat 4 April 2025 hingga Minggu (6/4/2025).

Saat merudapaksa korban, pelaku menjabat  sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di lingkungan Polres Pacitan.

Adapun sosok korban berinisial PW (21) merupakan tahanan kasus prostitusi. PW merupakan warga asal Jawa Tengah yang sedang menjalani masa tahanan di Mapolres Pacitan karena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasusnya itu, PW diduga berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pacitan.

Kini, kasus rudapaksa yang dilakukan Aiptu LC itu ditangani Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Aiptu LC pun segera dilakukan.

 PW, seorang tahanan perempuan yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh oknum anggota polisi di lingkungan Mapolres Pacitan, sempat menyampaikan rasa takut dan keinginannya untuk segera keluar dari sel tahanan kepada kuasa hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mustofa Ali Fahmi, kuasa hukum PW, dalam keterangannya kepada media, menyusul mencuatnya kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Aiptu LC, seorang anggota polisi yang menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan.

Menurut Fahmi, sejak proses hukum terkait kasus mucikari yang menjerat PW berlangsung pada Februari 2025 lalu, kliennya sudah menunjukkan gelagat trauma dan ketakutan selama berada di tahanan. PW bahkan sempat menceritakan rasa takut tersebut kepada kekasih dan kuasa hukumnya, namun enggan mengungkapkan alasan spesifik atas perasaan itu.

“Sejak awal klien kami selalu menunjukkan rasa cemas, dia bilang takut dan ingin segera keluar dari tahanan. Tapi saat itu kami tidak tahu penyebab pastinya. Baru setelah kasus ini mencuat, kami mulai mengerti bahwa ada hal besar yang ditutupi PW karena mungkin tekanan atau trauma,” ungkap Mustofa.


Ia menambahkan, PW tidak pernah secara eksplisit mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan saat masih ditahan. Namun dari perubahan perilaku dan ekspresi emosional korban, Fahmi menyadari bahwa ada sesuatu yang salah.

 “PW tidak pernah bercerita soal pemerkosaan saat itu, dia hanya bilang takut dan tidak nyaman. Dan saya waktu itu pesan kepada PPA agar terus memantau PW supaya tidak terjadi apa-apa, kini semuanya mulai terungkap,” tegasnya.

Kini, setelah kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat ke publik, muncul dugaan bahwa aksi bejat tersebut tidak terjadi hanya sekali. Trauma mendalam yang dialami korban menimbulkan spekulasi bahwa tindakan pemerkosaan oleh Aiptu LC bisa saja dilakukan berulang kali selama PW berada dalam sel tahanan. 

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat dan aktivis perlindungan perempuan di . Banyak pihak mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan dan pelaku diberikan hukuman setimpal, mengingat kejahatanserupa akan terjadi lagi jika hukuman ringan

 

Aiptu Lilik Cahyadi Pegang Kunci Tahanan Belum Diketahui apakah ada korban pelecehan wanita lainnya yang berani bersuara

 


 

 

 
Like us on Facebook