MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

April 2, 2025

Kenapa Banyak Orang Islam Di Tato?

Tato adalah gambar atau lukisan yang sengaja dibuat pada permukaan kulit tubuh. Caranya ialah menusuki kulit dengan jarum halus, kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan tersebut.  

 

Dalam sebuah hadis sahih, Nabi Muhammad SAW memperingatkan umatnya agar tidak menato tubuh mereka. Sebab, hal itu berarti mengubah ciptaan Allah SWT. “Allah melaknat wanita yang menato dan wanita yang meminta ditato, yang mencukur alir dan yang meminta dicukur alisnya, serta yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah,” sabda Rasulullah SAW, yang diriwayatkan dari Imam Bukhari. 

Bagaimanapun, tak sedikit Muslimin yang bertato menyesali perbuatannya. Sesudah bertobat, mereka boleh jadi ingin menghilangkan tato pada tubuhnya. Menurut UAS, upaya tersebut boleh dilakukan selama tidak membahayakan diri mereka. 

Kata tato berasal dari bahasa Tahiti, tatu berarti menandakan sesuatu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tato berarti gambar atau lukisan pada anggota tubuh.

Budaya tato sudah sangat lama ada dan dapat dijumpai di seluruh sudut dunia. Menurut sejarah, ternyata menato tubuh sudah dilakukan sejak 3000 tahun SM (sebelum Masehi). Tato ditemukan untuk pertama kalinya pada sebuah mumi yang terdapat di Mesir. Dan konon hal itu dianggap yang menjadikan tato kemudian menyebar ke suku-suku di dunia, termasuk salah satunya suku Indian di Amerika Serikat dan Polinesia di Asia, lalu berkembang ke seluruh suku-suku dunia salah satunya suku Dayak di Kalimantan.

Tato dibuat sebagai suatu symbol atau penanda, dapat memberikan suatu kebanggaan tersendiri bagi si empunya dan simbol keberanian dari si pemilik tato. Sejak masa pertama tato dibuat juga memiliki tujuan demikian. Tato dipercaya sebagai simbol keberuntungan, status sosial, kecantikan, kedewasaan, dan harga diri. 

 

Alasan Orang Men-tato Bagian Tubuhnya

Jika sejumlah orang nyaman memperlihatkan tato mereka, di Inggris, AS, dan beberapa negara lainnya, beberapa perusahaan masih melarang tato di kalangan pegawainya.  Di Indonesia pun demikian, memiliki tato maka akan mempersempit peluang ia bisa bekerja di Perusahaan/ Kantor

Penelitian yang dilakukan untuk Universitas Iowa Utara oleh Kristin Broussard dan Helen Harton mengungkapkan bahwa bahkan di AS, mengenakan tato sebagai pelapis lengan akan diganjar stigma sosial.

Dalam kajian mereka tahun 2017, Broussard dan Harton melibatkan dua kelompok. Grup pertama terdiri dari pelajar berusia rata-rata 19 tahun, sedangkan kelompok lain adalah penduduk AS dengan median umur 42 tahun.

Dua kelompok itu lalu ditunjukkan foto laki-laki dan perempuan yang memiliki tato di lengan mereka. Foto yang sama juga ditampilkan kepada responden, tapi setelah melalui proses penyuntingan yang menghapus tato.

Dua grup responden itu diminta menilai orang-orang bertato dalam foto tersebut. Penilaian diberikan dalam 13 karakter dan terhadap sifat personal seperti kejujuran, kesuksesan, kecerdasan, dan seberapa besar mereka dapat dipercaya.

Sebagian besar di kelompok pelajar berpendapat bahwa perempuan bertato lebih kuat dan mandiri. Namun secara umum dua kelompok lebih senang dengan foto orang-orang tak bertato.

 

Tato dilarang oleh hukum Jepang sampai tahun 1948. Lebih dari 70 tahun kemudian, orang-orang bertato secara umum masih belum dianggap diterima secara sosial. Faktanya, cukup banyak fasilitas yang melarang orang bertato masuk, seperti pantai, pemandian air panas, pemandian umum, dan kolam renang.

meski Jepang semakin maju, tato terlanjur memiliki stigma negatif dan mereka yang memilikinya banyak dilarang memasuki tempat umum.

 

Mau tidak mau dan harus diterima, Kebanyakan Orang yang di Tato adalah orang orang yang bermasalah seperti penjahat, geng motor, preman, wanita pelacur

 

Banyak orang Islam ditato karena salah dalam memilih pertemanan, mengikuti temannya yg ditato atau bahkan terinspirasi lewat Video Youtube atau idolanya. Ada juga yang menganggap dengan adanya tato ditubuh maka ia akan disegani/ditakuti orang sekitarnya. 

Bagi wanita, biasanya  kebanyakan lelaki akan menganggap wanita yang ditato bahwa ia bukan wanita baik-baik , bisa diajak berhubungan badan , entah dari cara berpakaian atau kehidupannya, karena kebanyakan memang demikian

 

Jalan terbaik buat orang Islam yang sudah terlanjur ditato adalah bertaubat kepada Allah SWT dan menutupi Tato tersebut dengan baju lengan panjang atau celana lengan panjang. Untuk mengindari hati yg akan kembali bangga bahwa ia ditato atau ada tato dibagian tubuhnya saat dilihat orang lain

Kalau masih mungkin dihilangkan gambar-gambar itu, upayakanlah sebisa mungkin. Tapi kalau mustahil, maka bersabarlah. Semoga Allah SWT menerima permohonan ampun dan taubat Anda. Yang penting hati anda telah kembali ke jalan Allah.

risiko negatif dalam memakai tato, salah satunya tersebarnya virus HIV melalui pori-pori kulit. Data penelitian menunjukkan bahwa frekuensi penularan HIV melalui aktivitas bertato berkisar antara 2%-56%. Karenanya, Kementerian Kesehatan menyarankan untuk setiap orang yang baru saja memakai tato melakukan screening HIV.

Adapun dalil-dalil yang menunjukkan hukum memakai tato, di antaranya: pertama, hadis dalam sahih al-Bukhari disebutkan dari Alqamah (diriwayatkan), Abdullah mengatakan Allah melaknat orang yang menato dan orang yang meminta ditato (HR. Al-Bukhari).

Kedua, dalam hadis sahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, dan perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ketiga, dalam hadis Sunan at-Tirmidzi juga menyebutkan redaksi yang serupa bahwa Rasulullah Saw bersabda: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, perempuan yang menato dan yang meminta ditato (HR. at Tirmidzi).

Menurut tim Divisi Fatwa Tarjih, kedua hadis di atas tidak hanya diperuntukkan bagi perempuan, tapi juga berlaku bagi laki-laki. Sehingga baik laki-laki maupun perempuan tidak diperkenankan membuat tato. Hal ini dipahami dari ungkapan “laana” yang artinya melaknat. Dalam kaidah disebutkan bahwa hukum asal dari larangan adalah haram.

 

 


 
Like us on Facebook