Baca Artikel Lainnya
Seluruh aspek kehidupan jadi WNI hingga saat ini yaitu semua hal kena pajak, salah satunya Opsen PKB yang dikeluhkan mayoritas rakyat karena nominalnya dinilai terlalu besar dan tinggi sehingga sebagian besar rakyat malas membayar atau memperpanjang STNK mereka
Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Apa saja manfaatnya untuk daerah? Berikut ini adalah klaim pembuat opsen PKB pada STNK
1. Meningkatkan pendapatan daerah: Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
2. Memperbaiki infrastruktur: Jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya dapat ditingkatkan.
3. Meningkatkan layanan publik: Pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.
4. Mendorong pertumbuhan ekonomi: Aktivitas ekonomi daerah semakin berkembang.
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah dan pembayarannya bersamaan dengan pajak yang menjadi dasar opsen.
Tujuannya agar daerah memiliki sumber pendapatan yang lebih mandiri tanpa harus menunggu transfer dana dari pemerintah pusat.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Melalui aturan ini, beberapa jenis pajak yang pengelolaannya sebelumnya di skema bagi hasil, kini dilanjutkan melalui opsen, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini memiliki komponen opsen yang disalurkan ke kas daerah.
Fungsi dan Tujuan Penerapan Opsen Pajak
Pemerintah menetapkan sistem opsen pajak untuk memperkuat desentralisasi fiskal. Dengan adanya opsen, daerah dapat mengelola sebagian pendapatan pajak untuk pembangunan dan pelayanan publik. Secara sederhana, berikut beberapa tujuan utamanya:
- Meningkatkan pendapatan asli daerah secara berkelanjutan sehingga pemerintah daerah memiliki kas yang lebih kuat untuk pembiayaan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
- Mendorong pengelolaan anggaran daerah yang lebih efektif dan terukur dengan sistem yang transparan, efisien, dan produktif.
- Mewujudkan kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam proses penarikan serta distribusi pajak, tanpa menggunakan sistem bagi hasil seperti sebelumnya.
Jenis Pajak yang Terkena Opsen
Berdasarkan ketentuan dalam UU HKPD, terdapat tiga jenis pajak yang menjadi objek opsen. Berikut penjelasannya:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB merupakan tambahan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor sesuai aturan perundang-undangan.
Apakah opsen PKB dibayar setiap tahun? Opsen PKB harus dibayar setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Saat kamu membayar pajak di Samsat atau melalui aplikasi online, sistem ini sudah otomatis menghitung total pajak termasuk opsen. Jadi, kamu tidak perlu repot menghitung atau membayar secara terpisah.
Penerimaan dari opsen ini akan masuk ke kas daerah dan berfungsi untuk meningkatkan kemandirian fiskal. Dana tersebut kemudian dicatat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lantas, opsen PKB berapa persen? Umumnya, tarif opsen PKB sebesar 66% dari pokok pajak kendaraan bermotor.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen BBNKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Opsen ini akan dikenakan saat terjadi pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor, baik jual beli kendaraan, hibah, maupun warisan.
Tujuannya sama seperti opsen PKB, yaitu memperkuat pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat. Tarifnya pun sama, yakni 66% dari pokok pajak.
Dana opsen dari BBNKB juga disalurkan untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Apakah sudah dirasakan dampak kalian membayar pajak opsen PKB tersebut?
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Tujuannya untuk penguatan pemanfaatan pajak lokal dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) (-100%)
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) (-100%)
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB) (-100%)
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) (-100%)
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Wajib Bayar PNBP dari KND (Wajib Bayar) (-100%)
Wajib Bayar PNBP dari KND yang selanjutnya disebut Wajib Bayar adalah badan yang mempunyai kewajiban membayar PNBP dari pengelolaan KND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (-100%)
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Pajak Penghasilan Badan (-100%)
Pajak Penghasilan Badan adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2022Pajak Penghasilan Badan (-100%)
Pajak Penghasilan Badan adalah Pajak Penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2018Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) (-100%)
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Surat Pemberitahuan Objek Pajak, (SPOP,) (-100%)
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan Daerah.
Contoh Opsen Pajak
Agar lebih mudah memahami cara kerja opsen pajak, berikut ilustrasi perhitungan opsen pajak kendaraan bermotor.
Sebagai contoh, sebuah mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta dan merupakan kendaraan pertama milik wajib pajak. Berdasarkan peraturan darah, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama adalah 1,1%.
Maka perhitungannya sebagai berikut:
- PKB terutang: 1,1% x Rp200 juta = Rp2,2 juta, masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi.
- Opsen PKB: 66% x Rp2,2 juta = Rp1,45 juta, masuk ke RKUD kabupaten/kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak.
Jika digabungkan, total pajak yang dibayar wajib pajak menjadi Rp3,65 juta. Nilai ini setara dengan tarif 1,8% pada sistem lama yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.
Adapun seluruh pembayaran dilakukan bersamaan melalui SAMSAT. Kemudian, sistem perbankan akan otomatis membagi setoran ke kas provinsi serta kabupaten/kota. Dengan demikian, penerapan opsen tidak menambah beban administrasi bagi wajib pajak.
Itulah pembahasan lengkap mengenai opsen pajak. Secara keseluruhan, opsen pajak adalah tambahan pungutan pajak daerah yang pembayarannya bersamaan dengan pajak pusat.
Contoh paling umum dari opsen pajak adalah opsen PKB dan BBNKB yang dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan.
Nah, berapa Opesn PKB di STNK kamu saat ini?
jangan kaget kalau saat kamu bayar nominalnya lebih besar saat kamu bayar daripada beberapa tahun kebelakang...
Akankah ada Pemerintahan baru nanti yg bisa menghapus pajak ini? kita tunggu...






