MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

March 10, 2017

Persyaratan & Ketentuan Angkutan Penumpang Kereta Api

Baca Artikel Lainnya

Ketentuan Umum

1. Setiap penumpang wajib memiliki tiket yaitu dokumen angkutan yang sah berupa tiket komputer, tiket tercetak atau bentuk lainnya yang ditetapkan KAI sebagai tiket.

2. Tiket berlaku dan sah apabila :
a. Nama tercetak pada tiket sama dengan nama yang tercetak pada bukti identitas penumpang yang
bersangkutan.(KTP/SIM/Pasport/Kartu Pelajar/bukti identitas lainnya)

Pemesanan tiket penumpang Dewasa wajib menggunakan ID yang berfoto dan masih berlaku, tidak bisa menggunakan Kartu Keluarga. Altenatif gunakan ID lainnya menggunakan ID berfoto yang masih berlaku seperti ID Mahasiswa, ID Karyawan, Buku Nikah atau Ijasah terakhir. Pada saat proses #Boarding silakan membawa ID asli tersebut.

b. Nama dan nomor kereta api, tanggal dan jam keberangkatan, kelas dan relasi perjalanan yang tercantum dalam tiket telah sesuai dengan Kereta Api yang dinaiki.





3. Dalam hal penumpang akan mempergunakan 2 kereta api atau lebih yang memiliki sifat persambungan maka penumpang agar menyisihkan waktu yang cukup banyak untuk persambungan dengan kereta api lain tersebut. KAI tidak bertanggung jawab atas kegagalan penumpang menggunakan kereta api lanjutannya akibat kereta api yang dinaiki sebelumnya terlambat dan tidak diberikan kompensasi apa pun.

4. Kedapatan tidak memiliki tiket yang sah diatas KA diturunkan dari kereta api pada kesempatan pertama

5. Semua Perjalanan Kereta Api adalah perjalanan Bebas Asap Rokok, tidak diperkenankan merokok di seluruh rangkaian Kereta Api, kedapatan merokok diatas kereta api maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.

6. Larangan pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau
membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut undangundang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya



Reservasi1. Reservasi tiket KA dapat dilakukan sejak H-90 di loket stasiun, loket mitra, Contact Center 121 atau secara
online melalui web, aplikasi Windows Phone, Android atau blackberry.


2. Setiap pemesanan tiket di loket, pemesan wajib mengisi formulir pemesanan.

3. Pembayaran atas pemesanan tiket yang dilakukan di Contact Center 121 dapat dilakukan di :
Bank : BRI, Mandiri, BII, BCA, BNI, BNI Syariah, BTN, Panin Bank, CIMB Niaga, BPR KS, OCBC NISP,


BPD DIY, Bank Mega, BRI Syariah, Bank Mayapada, BJB, Bank Pundi


Minimarket : Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Alfa ekspress, Lawson, Kantor Pos


4. Layanan Penjualan tiket diluar loket KAI



5. Bukti Pembayaran pembelian tiket diluar loket KAI dapat berupa struk, email, sms notifikasi atau bentuk lainnya, berisi kodebooking, data diri dan data perjalanan penumpang serta harus ditukarkan dengan tiket di loket stasiun selambat-lambatnya satu jam sebelum jadwal keberangkatan KA


Tarif1.
 Tarif adalah tarif per orang sekali jalan, sudah termasuk asuransi.

2. Tarif berlaku berada pada rentang tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb) yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan dapat berubah sewaktu-waktu dalam rentang tbb-tba dimaksud.

3. Khusus kereta api kelas ekonomi yang merupakan penugasan pemerintah, tarif ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan bersipat tetap

4. Semua penumpang dikenakan tarif dewasa dan berhak atas nomor tempat duduk kecuali pada Kereta Api Komuter dapat diberlakukan bebas tempat duduk.

5. Khusus Anak usia dibawah 3 tahun pada kereta api jarak jauh dan menengah hanya dikenakan tarif sebesar 10% jika tidak mengambil tempat duduk sendiri.





 
KETENTUAN UMUM
  1. Tarif sudah termasuk asuransi.
  2. Tarif berlaku berada pada rentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan dapat berubah sewaktu-waktu dalam rentang tbb-tba dimaksud, termasuk di dalamnya tariff promosi dan tarif lainnya yang ditentukan Direksi.
  3. Tarif yang disajikan terdiri dari beberapa tingkat tarif yang berbeda dan mengikat pada nomor tempat duduk, penumpang yang melakukan reservasi lebih awal memiliki keleluasaan untuk memilih tingkat tarif yang diinginkan (first come first serve).
  4. Semua penumpang dikenakan tarif dewasa dan berhak atas nomor tempat duduk. Kecuali ditetapkan lain oleh Perusahaan.
  5. Pengaturan khusus anak dibawah 3 tahun :
    • Anak usia dibawah 3 tahun ke satu dari satu penumpang dewasa jika tidak mengambil tempat duduk sendiri tidak dikenakan bea.
    • Anak usia dibawah 3 tahun ke satu dari satu penumpang dewasa jika mengambil tempat duduk sendiri dikenakan tarif dewasa
  6. Ketentuan tentang tarif reduksi lainnya ditetapkan oleh Direksi.
  7. Tiket hanya berlaku untuk pengangkutan dari stasiun keberangkatan ke stasiun kedatangan sebagaimana tercantum dalam tiket.
  8. Dalam hal penumpang memiliki lebih dari satu tiket Kereta Api Bandara (tiket terpisah), yang memiliki sifat persambungan/terusan, pemegang tiket terlambat akibat Kereta Api Bandara yang dinaiki sebelumnya terlambat sehingga tertinggal oleh Kereta Api Bandara yang seharusnya ia dapat naiki maka untuk tiket Kereta Api Bandara selanjutnya hangus, tidak ada pengembalian bea.
  9. Tiket berlaku dan sah apabila :
    • Dipergunakan oleh penumpang yang namanya tercantum pada manifest dan database dibuktikan dengan kartu identitas penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat dipindah tangankan.
    • Nama dan nomor kereta api bandara, tanggal dan jam keberangkatan, kelas dan relasi yang tercantum dalam tiket telah sesuai dengan Kereta Api Bandara yang dinaiki.
KETENTUAN RESERVASI ONLINE
  1. Fasilitas Reservasi Online Tiket Kereta Api Bandara hanya berlaku untuk Perjalanan Kereta Api Bandara yang tercantum dalam Sistem Reservasi Online Tiket Kereta Api Bandara.
  2. Reservasi Online dapat dilakukan untuk perjalanan H-30 s.d 6 (enam) jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api Bandara.
  3. Bukti Pembayaran Tiket Kereta Api Bandara akan dikeluarkan setelah pembayaran disetujui. Berisi data yang sesuai dengan data pemesanan tiket, akan dikirim ke alamat e-mail Anda. Oleh karena itu, setelah melakukan reservasi, Anda harus selalu memeriksa data pemesanan sebagaimana yang dikirim melalui e-mail.
  4. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit Visa dan Master atau kartu debet beberapa Bank yang tercantum dalam Daftar Bank secara online maupun melalui fasilitas ATM Bank yang bersangkutan.
  5. Apabila pembayaran mempergunakan Kartu Kredit maka pembayaran tersebut hanya untuk pemilik Kartu Kredit atau pemilik kartu kredit harus menjadi bagian dari penumpang bepergian. PT Railink memiliki hak menolak penumpang untuk melakukan perjalanan jika nama pemilik kartu kredit tidak termasuk dalam daftar nama penumpang.
  6. Batas waktu Pembayaran untuk transaksi Reservasi Tiket Kereta Api Bandara Online adalah 3 (tiga) jam.
  7. Apabila dalam batas waktu 3 (tiga) jam tidak dilakukan pembayaran maka tempat duduk yang telah dipesan akan dilepas kembali dan kode booking menjadi tidak valid.
Ketentuan Penukaran Tiket
  1. Anda harus mencetak Bukti Pembayaran Tiket Kereta Api sebagaimana dikirim melalui e-mail Anda, atau struk pembayaran ATM apabila pembayaran dilakukan melalui fasilitas ATM, dan menukarkannya (claim) dengan Tiket Kereta Api Bandara dan Kartu RFID yang dipergunakan untuk membuka gate peron kereta api bandara di loket Stasiun Kereta Api Bandara paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
  2. Dalam hal bukti Pembayaran disajikan dalam bentuk elektronik (contoh sms notifikasi, e-mail) dan tidak memungkinkan untuk dicetak terlebih dahulu, maka pada saat menukarkan di loket stasiun, penumpang harus dapat menunjukan bukti transaksi tersebut (kode booking).
  3. Bukti Pembayaran Tiket Kereta Api Bandara hanya referensi status pembayaran tiket, status valid adalah status yang ditunjukkan dalam Sistem Tiketing PT Railink.
Ketentuan Pembatalan dan Perubahan Jadwal
  1. Permohonan pembatalan dan perubahan jadwal dapat dilakukan di semua stasiun kereta api bandara.
  2. Permohonan dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli.
  3. Permohonan pembatalan dan perubahan jadwal dilakukan kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api maka tiket hangus, tidak ada pengembalian bea.
  4. Tiket promosi (tiket dengan kode subclass x, y dan z) tidak dapat dibatalkan ataupun dilakukan perubahan data terhadapnya.
  5. Pengembalian bea tiket dapat dapat dilakukan secara tunai.
  6. Bea pembatalan dapat diambil secara tunai di stasiun kereta api bandara sampai dengan hari ke-45 setelah permohonan pembatalan.
  7. Pembatalan tiket maupun perubahan jadwal dikenakan bea administrasi. Untuk pembatalan tiket, dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari harga tiketdiluar bea pesandan bea diskon. Proses pengembalian biaya tiket 30 s/d 45 hari kerja.Perubahan jadwal tiket dikenakan bea administrasi sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan dan bea diskon.
  8. Pemohon mengisi formulir pembatalan tiket dan melampirkan tiket yang akan dibatalkan beserta fotokopi kartu identitas yang sesuai dengan nama yang tercetak pada tiket serta dapat menunjukkan kartu identitas asli pada saat permohonan dan pengambilan tunai di stasiun.
  9. Formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 (dua), lembar pertama untuk Railink, lembar kedua diberikan kepada Pemohon pembatalan dan dipergunakan sebagai bukti pada saat pengambilan bea pembatalan.
  10. Pembatalan yang diakibatkan tidak terselenggaranya angkutan karena alasan operasional maka bea tiket diluar bea pesandan atau diskon dikembalikan penuh.
  11. Perubahan jadwal hanya dapat dilakukan apabila tempat duduk pada KA masih tersedia.
LAIN-LAIN
  1. Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000,-
  2. Berat bagasi tangan yang boleh dibawa ke dalam kabin kereta api bandara untuk tiap penumpang maksimum 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 ,kelebihan berat begasi dikenakan bea tambahan, begasi lebih dari 20 Kg dan atau volume 200 dm3 tidak diterima sebagai angkutan begasi.
  3. Barang yang tidak diperbolehkan diangkut sebagai bagasi tangan adalah binatang, narkotika psikotoprika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, semua barang yang mudah menyala/meledak, barang-barang yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan, berbau busuk, barang-barang yang menurut pertimbangan pegawai karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi tangan, barang-barang yang dilarang undang-undang.
  4. Larangan pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya. Semua Perjalanan Kereta Api Bandara adalah perjalanan Bebas Asap Rokok, tidak diperkenankan merokok di seluruh rangkaian Kereta Api Bandara.
  5. Penumpang KA Bandara diwajibkan untuk berangkat dari Stasiun Kereta Api Bandara di Medan menuju ke Stasiun Kereta Api di Bandara Kuala Namu minimum 2 (dua) jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat domestik dan 3 jam untuk keberangkatan internasional.
  6. Apabila pembelian tiket Kereta Api Bandara kurang dari 2 jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat, maka resiko keterlambatan keberangkatan pesawat ditanggung oleh Penumpang.
  7. Penumpang diperbolehkan masuk ke ruang tunggu keberangkatan paling cepat 20 menit sebelum keberangkatan kereta api bandara.




6. Ketentuan besaran reduksi lainnya :

Bagasi
  1. Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi kedalam Kereta Api dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm) serta sebanyak - banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa dikenakan biaya tambahan.
  2. Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas sampai dengan setinggi - tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa kedalam kereta penumpang dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.
  3. Tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut :
    • Kereta Api kelas Eksekutif Rp 10.000,-/kg
    • Kereta Api kelas Bisnis Rp 6.000,-/kg
    • Kereta Api kelas Ekonomi Rp 2.000,-/kg
  4. Pembayaran bagasi dilakukan di stasiun.
  5. Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud angka 2 tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta kecuali :
    • Sepeda lipat atau sepeda biasa yang dikemas sedemikian rupa dalam keadaan komponen - komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh.
    • Kursi roda manual, kereta bayi, tongkat alat bantu jalan.
  6. Khusus peralatan olahraga, peralatan musik dan peralatan elektronik tertentu yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta dengan ukuran melebihi ketentuan sebagaimana angka 2, dapat dibawa ke dalam kereta dengan membeli tempat duduk tambahan untuk menyimpan barang dimaksud dengan jumlah tempat duduk disesuaikan. Dalam hal tidak tersedia tempat duduk tambahan , maka barang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta. Pada saat reservasi tiket tambahan untuk bagasi, kolom nama diisi nama penumpang dan pada kolom identitas ditulis bagasi1 untuk kursi pertama, bagasi2 untuk kursi kedua dan seterusnya.
  7. Bagasi ditempatkan pada rak bagasi diatas tempat duduk penumpang atau ditempatkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta.
  8. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau kehilangan bagasi penumpang. Setiap penumpang wajib menjaga bagasi yang dibawanya.
  9. Kerusakan pada kereta yang diakibatkan oleh bagasi penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kerugian nyata atas kerusakan dimaksud.
  10. Barang - barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi :
    • Binatang.
    • Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya.
    • Senjata api dan senjata tajam.
    • Papan selancar.
    • Semua barang - barang yang mudah terbakar/meledak.
    • Semua barang - barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
    • Barang - barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
    • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan.
  11. Kedapatan diatas kereta, bagasi penumpang yang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi. Maka dikenakan suplisi sebesar :
    • Kereta Api kelas Eksekutif sebesar Rp 50.000,- / 5 kg.
    • Kereta Api kelas Bisnis / Ekonomi Komersial sebesar Rp 30.000,- / 5 kg.
    • Kereta Api kelas Ekonomi non Komersial sebesar Rp 15.000,- / 5 kg.
    • Perhitungan berat bagasi dibulatkan keatas pada kelipatan 5 kg.
BOARDING
  1. Semua penumpang berusia diatas 17 tahun, wajib menunjukkan bukti identitas diri yang resmi (asli) dengan nama tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada Boarding Pass.
  2. Bukti identitas yang dapat digunakan adalah KTP, SIM, Passport, Kartu Tanda Prajurit TNI, Kartu Tanda Anggota POLRI, Kartu Siswa TNI/POLRI, Kartu Pelajar, dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto.
  3. Apabila Boarding Pass yang dimiliki penumpang mendapatkan fasilitas reduksi, maka bukti identitas yang ditunjukkan adalah bukti identitas yang menunjukkan hak atas reduksi dimaksud.
  4. Apabila tidak dapat menunjukkan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket/Boarding Pass, maka tidak diperkenankan masuk stasiun dan naik Kereta Api.

Boarding1. Semua penumpang berusia diatas 17 tahun wajib menunjukan bukti identitas diri yang resmi dengan nama tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada tiket. Bukti Identitas.

2. Identitas yang dapat dipergunakan :
KTP, SIM, Passport, Surat Perjalanan Laksana Passport, KITAS, Buku Nikah, Kartu Keluarga, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa, KTA TNI/Polri, Kartu Pegawai, Kartu NPWP, Kartu Kredit.


3. Apabila tiket yang dipegang penumpang adalah tiket dengan tarif reduksi maka Bukti Identitas yang ditunjukan adalah :
a) KBD/KMF bagi pegawai, keluarga pegawai, dan pensiunan;
b) Kartu Anggota PWRI asli bagi anggota PWRI;
c) Kartu Anggota LVRI asli bagi anggota LVRI;.
d) KTA/Ket Siswa TNI bagi anggota TNI/Polri;
e) Bukti Identitas Wartawan/Pers bagi Wartawan;
f) Kartu KORPRI bagi anggota KORPRI;
g) KTP bagi lansia;
h) Railcard bagi pemegang kartu Railcard.


4. Apabila tidak dapat menunjukan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket maka tidak diperkenankan masuk dan naik kereta api.  PASTIKAN DATA DI TIKET DAN IDENTITAS SAMA


Perubahan Jadwal tiket (Reschedule/Reroute)1. Permohonan perubahan jadwal dapat dilakukan di loket stasiun selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli dengan dikenakan bea perubahan jadwal sebesar 25%..
2. Perubahan jadwal dapat dilakukan terhadap Kereta Api dengan tingkat tarif yang sama atau lebih tinggi, jika dilakukan terhadap Kereta Api dengan tingkat tarif lebih rendah maka tidak ada pengembalian bea.

Pembatalan tiket1. Permohonan pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli dengan dikenakan bea pembatalan sebesar 25%.

2. Permohonan pembatalan kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api maka tiket hangus, tidak ada pengembalian bea

3. Pengembalian bea tiket yang dibatalkan dilakukan secara tunai di stasiun atau ditransfer ke rekening pemohon pembatalan dengan biaya transfer ditanggung KAI pada hari ke-30 sampai dengan hari ke-60 setelah permohonan pembatalan.

4. Pembatalan yang diakibatkan tidak terselenggaranya angkutan karena alasan operasional maka bea tiket diluar bea pesan dikembalikan penuh secara tunai.


5. Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000,-





PERSYARATAN DAN KETENTUAN ANGKUTAN PENUMPANG KERETA API

1. Dengan ini Anda menyatakan persetujuan terhadap Persyaratan dan Ketentuan Angkutan Penumpang Kereta Api termasuk tidak terbatas ketentuan reservasi dan akan mematuhi persyaratan dan ketentuan Reservasi , termasuk pembayaran, mematuhi semua aturan dan pembatasan mengenai ketersediaan tarif serta bertanggung jawab untuk semua biaya yang timbul dari penggunaan fasilitas Reservasi Online Tiket Kereta Api.

2. PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhak atas kebijaksanaan untuk mengubah, menyesuaikan, menambah atau menghapus salah satu syarat dan kondisi yang tercantum di sini, dan/atau mengubah, menangguhkan atau menghentikan setiap aspek dari Reservasi Online Tiket Kereta Api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak diwajibkan untuk menyediakan pemberitahuan sebelum memasukkan salah satu perubahan di atas dan/atau modifikasi ke dalam Reservasi Online Tiket Kereta Api

3. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menggunakan informasi pribadi yang Anda berikan melalui Fasilitas ini hanya untuk tujuan reservasi dan pencatatan database pelanggan PT Kereta Api Indonesia (Persero) termasuk tidak terbatas untuk kepentingan loyalty program.

4. Anda tidak dibenarkan menggunakan fasilitas ini untuk tujuan yang melanggar hukum atau dilarang, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat reservasi yang tidak sah, spekulatif, palsu atau penipuan atau menjualnya kembali secara tidak sah. PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat membatalkan atau menghentikan penggunaan atas fasilitas ini setiap saat tanpa pemberitahuan jika dicurigai

5. PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak menjamin bahwa Reservasi Online Tiket Kereta Api akan bebas kesalahan, bebas dari virus atau elemen lain yang berbahaya

6. Syarat dan ketentuan fasilitas ini diatur dan ditafsirkan sesuai peraturan internal PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia


Ketentuan Umum
1.Tarif sudah termasuk asuransi.
2.Tarif berlaku berada pada rentang tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan dapat berubah sewaktu-waktu dalam rentang TBB-TBA dimaksud

3.Tarif yang disajikan terdiri dari beberapa tingkat tarif yang berbeda dan mengikat pada nomor tempat duduk, penumpang yang melakukan reservasi lebih awal memiliki keleluasaan untuk memilih tingkat tarif yang diinginkan

4.Penumpang berusia 3 tahun atau lebih dikenakan tarif dewasa dan berhak atas nomor tempat duduk
5.Penumpang berusia dibawah 3 tahun (infant) ke satu dari satu penumpang dengan tarif dewasa jika tidak mengambil tempat duduk sendiri tidak dikenakan bea

6.Penumpang berusia diatas 60 tahun (lansia) berhak atas reduksi tarif sebesar 20 %, pelayanan penjualan tiket dengan reduksi lansia dan reduksi lainnya hanya dilayani di loket stasiun

7.Tiket hanya berlaku untuk pengangkutan dari stasiun keberangkatan ke stasiun kedatangan sebagaimana tercantum dalam tiket

8.Dalam hal penumpang memiliki lebih dari satu tiket KA (tiket terpisah) yang memiliki sifat persambungan/terusan, penumpang tertinggal oleh KA terusannya diakibatkan KA yang dinaiki sebelumnya terlambat atau sebab lainnya maka untuk tiket KA terusannya hangus, tidak ada pengembalian bea. Pastikan tersedia waktu yang cukup

9. Tiket berlaku dan sah apabila:
  a. Dipergunakan oleh penumpang yang namanya tercantum pada tiket dibuktikan dengan kartu identitas penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat dipindah tangankan
  b. Nama dan nomor kereta api, tanggal dan jam keberangkatan, kelas dan relasi perjalanan yang tercantum dalam tiket telah sesuai dengan Kereta Api yang dinaiki

10. Kedapatan tidak memiliki tiket yang sah diatas KA diturunkan dari kereta api pada kesempatan pertama

11. Ibu hamil yang diperbolehkan naik KA Jarak Jauh :
  a. Usia kehamilan 14 minggu s/d 28 minggu.
  b. Ibu hamil dalam kondisi sehat.
  c. Kandungan sehat dan tidak ada kelainan.
  d. Wajib didampingi oleh minimal 1 penumpang dewasa.
 
Ketentuan Reservasi Online
1. Fasilitas Reservasi Online Tiket Kereta Api hanya berlaku untuk Perjalanan Kereta Api yang tercantum dalam Sistem Reservasi Online Tiket Kereta Api.

2. Reservasi tiket KA sudah dapat dilakukan mulai H-90 s.d 48 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api

3. Pastikan data perjalanan dan data penumpang telah diisi dengan benar. Bagi penumpang berusia 17 tahun atau lebih wajib mengisi nomor bukti identitas (KTP/SIM/Pasport/Kartu Pelajar) dan bagi penumpang berusia dibawah 17 tahun yang belum memiliki Kartu identitas cukup mengisi tanggal lahir dengan format hhbbtttt contoh 07112003

4. Bukti Pembayaran Tiket Kereta Api akan dikeluarkan setelah pembayaran disetujui. Berisi data yang sesuai dengan data pemesanan tiket, akan dikirim ke alamat e-mail Anda. Oleh karena itu, setelah melakukan reservasi, Anda harus selalu memeriksa data pemesanan sebagaimana yang dikirim melalui email

5. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit Visa dan Master atau kartu debet beberapa Bank yang tercantum dalam Daftar Bank secara online maupun melalui fasilitas ATM Bank yang bersangkutan

6. Apabila pembayaran mempergunakan Kartu Kredit maka pembayaran tersebut hanya untuk pemilik Kartu kredit atau Pemilik kartu kredit harus menjadi bagian dari penumpang bepergian. PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki hak menolak penumpang untuk melakukan perjalanan jika nama pemilik kartu kredit tidak termasuk dalam daftar nama penumpang

7. Batas waktu Pembayaran untuk transaksi reservasi tiket KA online adalah 3 jam
8. Apabila dalam batas waktu 3 jam tidak dilakukan pembayaran maka seat yang telah dipesan akan dilepas kembali dan kode booking menjadi tidak valid
 
Ketentuan Penukaran Tiket
1. Anda harus mencetak tiket berdasarkan bukti pembayaran sebagaimana dikirim melalui email anda atau struk pembayaran ATM di loket Stasiun atau melalui mesin Cetak Tiket Mandiri (CTM) paling lambat 1 jam sebelum jadwal keberangkatan

2. Bukti Pembayaran Tiket Kereta Api hanya referensi status pembayaran tiket, status valid adalah status yang ditunjukkan dalam sistem Tiketing PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Ketentuan Pembatalan Tiket
1.Pembatalan dapat dilakukan di stasiun tertentu (poin 5) selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli dan dikenakan bea administrasi sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan

2. Pembatalan tiket dilakukan pemilik tiket yang bersangkutan dan dapat menunjukan bukti identitas asli yang sesuai dengan data yang tercantum pada tiket serta menyerahkan fotokopi identitas untuk dilampirkan pada formulir pembatalan

3. Dalam hal pemohon pembatalan adalah turis asing maka wajib melampirkan fotokopi Pasport dengan nama yang sesuai dengan yang tertera pada tiket

4.Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket dengan tetap menunjukan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket

5.Stasiun yang melayani Pembatalan tiket dan pengambilan bea pembatalan tiket secara tunai sebagai berikut :
 


6. Permohonan pembatalan kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api maka tiket hangus, tidak ada pengembalian bea

7. Bea tiket yang dibatalkan akan ditransfer ke rekening penumpang atau dapat diambil secara tunai di stasiun yang telah ditentukan setelah hari ke-30 sejak permohonan pembatalan

8. Pembatalan yang diakibatkan tidak terselenggaranya angkutan karena alasan operasional maka bea tiket diluar bea pesan dikembalikan penuh secara tunai
 
Ketentuan Ubah Jadwal
1. Perubahan jadwal hanya dapat dilakukan di loket stasiun
2. Perubahan jadwal dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli sepanjang tempat duduk Kereta Api baru/pengganti masih tersedia

3. Dikenakan bea administrasi sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan

4. Mengisi dan menandatangani formulir pembatalan/ubah jadwal

5. Jika Kereta Api jadwal baru tarifnya lebih tinggi maka Penumpang membayar selisih tarif

6. Jika Kereta Api jadwal baru tarifnya lebih rendah maka tidak ada pengembalian bea atas selisih tarif

Ketentuan Bagasi
1. Setiap penumpang diperbolehkan membawa Bagasi kedalam Kereta Api dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm), serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item Bagasi) tanpa dikenakan bea tambahan

2. Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa kedalam kereta penumpang dengan dikenakan bea kelebihan Bagasi atau membeli tempat duduk ekstra

3. Tarif atas kelebihan berat Bagasi sebagai berikut :
  a. Kereta Api Kelas Eksekutif Rp 10.000,-/kg;
  b. Kereta Api Kelas Bisnis/Ekonomi Komersial Rp 6.000,-/kg;
  c. Kereta Api Kelas Ekonomi non Komersial Rp 2.000,-/kg.

4. Pembayaran bagasi dilakukan di stasiun
5. Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud angka 2  tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin Kereta kecuali :
  a. sepeda lipat atau sepeda biasa yang dikemas sedemikian rupa dalam keadaan komponen-komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh
  b. kursi roda manual, kereta bayi, tongkat alat bantu jalan

6. Khusus peralatan olahraga, peralatan musik dan peralatan elektronik tertentu yang dianggap pantas dibawa kedalam kereta dengan ukuran melebihi ketentuan sebagaimana angka 2, dapat dibawa ke dalam kereta dengan membeli tempat duduk tambahan untuk menyimpan barang dimaksud dengan jumlah tempat duduk disesuaikan, dalam hal tidak tersedia tempat duduk tambahan maka barang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin Kereta. Pada saat reservasi tiket tambahan untuk bagasi, kolom nama diisi nama penumpang dan pada kolom identitas ditulis bagasi1 untuk kursi pertama, bagasi2 untuk kursi kedua dan seterusnya

7. Bagasi ditempatkan pada rak Bagasi diatas tempat duduk penumpang atau ditempatkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak akan menimbulkan kerusakan pada Kereta

8. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau kehilangan bagasi penumpang, Setiap penumpang wajib menjaga Bagasi yang dibawanya

9. Kerusakan pada kereta yang diakibatkan oleh Bagasi penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kerugian nyata atas kerusakan dimaksud

10. Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai Bagasi, meliputi:
  a. binatang;
  b. narkotika Psikotoprika dan zat adiktif lainnya;
  c. senjata api dan senjata tajam;
  d. semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak;
  e. semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya;
  f. barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai Bagasi;

  g barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

11. Kedapatan diatas kereta, bagasi penumpang yang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat Bagasi, maka dikenakan suplisi sebesar :
  a. Kereta Api Kelas Eksekutif sebesar Rp 50.000,-/5kg;
  b. Kereta Api Kelas Bisnis/Ekonomi Komersial sebesar Rp 30.000,-/5kg;
  c. Kereta Api Kelas Ekonomi non Komersial sebesar Rp 15.000,-/5kg;


KETENTUAN BAGI IBU HAMIL YANG AKAN MENAIKI KERETA API JARAK JAUH

Aturan baru akan diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia khususnya DAOP 1 Jakarta, untuk ibu hamil yang akan menggunakan kereta api jarak jauh.
Mengacu pada aturan tersebut, ibu hamil diperbolehkan naik kereta api jarak jauh apabila usia kandungannya 14 sampai dengan 28 minggu. Apabila usia kandungannya kurang dari itu, maka ibu hamil wajib membawa membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.
"Dalam surat tersebut dapat diketahui bahwa penumpang dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan pada kandungan. Selain itu penumpang ibu hamil juga wajib didampingi oleh minimal satu orang penumpang," kata Senior Manager Humas PT KAI DAOP 1 Jakarta, Suprapto dalam rilis yang diterima kumparan, Jumat (24/2).
"Aturan ini kami buat guna menjamin keselamatan penumpang, khususnya yang dalam kondisi hamil dari resiko hal-hal yang tidak diinginkan," lanjutnya.
Apabila ibu hamil tak bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter, mereka tidak perlu khawatir karena ada pos kesehatan yang akan memeriksa calon penumpang di stasiun keberangkatan.
"Setelah diperiksa kemudian dinyatakan atau direkomendasikan tak bisa berangkat, maka penumpang dapat melakukan pembatalan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen," ucap Suprapto.
Apabila di atas kereta api jarak jauh kedapatan penumpang ibu hamil yang usia kehamilannya kurang 14 minggu atau lebih dari 28 minggu namun tidak membawa serta syarat-syarat yang telah ditentukan, kata Suprapto, maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan.
"Surat yang menyatakan sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala resiko menjadi tanggung jawab penumpang," ujar Suprapto.




Lain-Lain
1. Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000,-
2. Orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya dilarang naik kereta api
3. Semua Perjalanan Kereta Api adalah perjalanan Bebas Asap Rokok, tidak diperkenankan merokok di seluruh rangkaian Kereta Api, kedapatan merokok dan tidak mengindahkan larangan diturunkan distasiun pertama KA berhenti







ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu oleh pihak KAI
sumber keretaapi 

 
Like us on Facebook