Perceraian menjadi topik hangat yang sedang ramai dibicarakan di sosial media. Mulai dari selebritis hingga rakyat biasa, kisah kisa perceraian terus bertebaran tiada habisnya. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, pada tahun 2024 terdapat 399.908 kasus di Indonesia.
Perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus menjadi alasan perceraian tertinggi dengan sebanyak 251.125 kasus. Disusul oleh perceraian akibat ekonomi sebanyak 100.198 kasus.
Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi dalam rumah tangga merupakan hal yang umum dan wajar terjadi. Tetapi, pertengkaran yang tiada akhir mampu menimbulkan keretakan hubungan antara kedua pasangan.
Meskipun hal ini terlihat ringan dan sepele, tetapi pertengkaran hebat atau bahkan ringan yang terus berulang nyatanya mampu menempati urutan pertama penyebab perceraian di Indonesia.
Sementara itu, kondisi ekonomi sebuah keluarga mampu berdampak kepada kesejahteraan sebuah keluarga. Meskipun bukan satu-satunya penentu kebahagiaan sebuah keluarga, nyatanya ekonomi yang stabil seringkali menjadi faktor penting dalam menjaga kesejahteraan keluarga.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meskipun memiliki jumlah kasus yang lebih sedikit. Akan tetapi, sebanyak 7.243 keluarga yang tercatat pernah mengalaminya. Angka yang tinggi ini masih menjadi faktor yang mengkhawatirkan, mengingat masih adanya kasus KDRT yang terjadi dalam keluarga yang tidak berujung pada perceraian.
Kasus perceraian lainnya akibat judi (2.889 kasus), mabuk (2.004 kasus), dan madat (436 kasus) meskipun tidak menjadi penyebab kasus perceraian sebanyak yang lainnya. Angka ini mencerminkan kebiasaan negatif dan penyimpangan perilaku dalam rumah tangga juga turut menjadi ancaman serius bagi keharmonisan keluarga.
Tingginya perceraian akibat faktor ekonomi, mencerminkan masih banyaknya keluarga di Indonesia yang menghadapi tekanan finansial dan pada akhirnya mempengaruhi keputusan pasangan untuk mengakhiri pernikahan.
Tertinggi Jawa Barat dengan 88.985 Kasus
Angka kasus perceraian di Indonesia tahun 2024 cukup tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip inibalikpapan mencapai 399.921 kasus.
Namun, jumlah itu menurun dari tahun 2023 yang mencapai mencapai 408.347 kasus. Sementara tahun 2022 saat COVID-19 melanda, perceraian hampir setengah juta atau mencapai 448.126 kasus.
Jawa Barat (Jabar) tertinggi tahun 2024 dengan 88.985 kasus, diikuti Jawa Timur (Jatim) 79.293 dan Jawa Tengah (Jateng) 64.937.
Sedangkan tahun 2023, perceraian di Jabar juga masih tertinggi dengan 91.146 kasus, Jatim 79.248 kasus dan Jateng 68.133 kasus.
Sementara 2022, perceraian di Jabar tertinggi dengan 98.890 kasus, Jatim 89.093 kasus dan Jateng 74.030 kasus.
Berikut daftar kasus perceraian berdasarkan data BPS
Aceh 6.103 kasus
Sumatera Utara 15.955 kasus
Sumatera Barat 8.292 kasus
Riau 8.242 kasus
Jambi 4.580 kasus
Sumatera Selatan 10.180 kasus
Bengkulu 3.539 kasus
Lampung 14.603 kasus
Kepualan Bangka Belitung 2.291 kasus
Kepualan Riau 3.385 kasus
Jakarta 12.375 kasus
Jawa Barat 88.985 kasus
Jawa Tengah 64.937 kasus
Yogyakarta 4.719 kasus
Jawa Timur 79.293 kasus
Banten 13.529 kasus
Bali 1.065 kasus
Nusa Tenggara Barat 6.946 kasus
Nusa Tenggara Timur 500 kasus
Kalimantan Barat 4.754 kasus
Kalimantan Tengah 3.138 kasus
Kalimantan Selatan 6.565 kasus
Kalimantan Timur 6.279 kasus
Kalimantan Utara 949 kasus
Sulawesi Utara 1.998 kasus
Sulawesi Tengah 3.978 kasus
Sulawesi Selatan 12.200 kasus
Sulawesi Tenggara 3.522 kasus
Gorontalo 2.124 kasus
Sulawesi Barat 1.330 kasus
Maluku 668 kasus
Maluku Utara 1.324 kasus
Papua Barat 485 kasus
Papua 1.088 kasus
TERJEBAK JUDOL DAN PINJAMAN ONLINE
Faktor ekonomi tak ada tanda tanda membaik sementara kebutuhan harian/bulanan kian naik. Suami tak bisa cukupi kebutuhan istri + anaknya membuat mereka terjebak dalam lingkaran setan yang sulit untuk keluar yaitu judi online dan hutang serta hutang online.
Tak jarang hal ini membuat sebagian orang nekat memilih jalan kekal di neraka dengan bunuh diri
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, nilai transasksi judi online (judol) tahun 2025 ini bisa mencapai Rp1.200 triliun, jika tidak ada penanganan serius.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, sepanjang tahun 2024, nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp900 triliun. Ivan menambahkan, nilai transaksi judi online berpotensi naik hingga Rp1.200 triliun tahun 2025.
Pemerintah melalui Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bisa menekan angka transaksi judi online hingga Rp500 triliun. Ivan menjelaskan, demand atau pasar judi online di Indonesia sangat besar. Terlebih, banyak pelaku judi online yang melayani transaksi dalam jumlah kecil, sehingga dapat menyasar masyarakat kelas bawah.
Butuh langkah tegas untuk memberantas praktik judi online yang masih terus merajalela di tangah masyarakat.
Suami atau Istri, Siapa Lebih Banyak Ajukan Perceraian?
Adapun pada perbandingan jumlah kejadian pernikahan dengan perceraian di Indonesia pada tahun 2024 adalah 1:4, dengan rincian total angka pernikahan sebanyak 1.478.302 kejadian.
Nilai ini mengindikasikan bahwa pada 4 pernikahan yang terjadi, salah satunya akan berujung pada perceraian.
Data yang dirilis pada 27 Februari 2025 ini berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) dan Mahkamah Agung, dengan data kejadian mencakup pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan perceraian yang telah diputus oleh pengadilan dengan akta cerainya telah terbit.
Atas tingginya angka kejadian perceraian ini, Nasaruddin Umar, Menteri Agama mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan, dilansir dari situs resmi Kemenag RI.
“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Ia menegaskan bahwa UU Perkawinan akan menjadi penegak perihal pentingnya pelestarian perkawinan sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.
reference by
https://data.goodstats.id/statistic/faktor-ekonomi-jadi-alasan-cerai-tertinggi-ke-2-di-indonesia-bcN8S
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/YVdoU1IwVmlTM2h4YzFoV1psWkViRXhqTlZwRFVUMDkjMyMwMDAw/jumlah-perceraian-menurut-provinsi-dan-faktor-penyebab-perceraian--perkara-.html?year=2025
