MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

September 11, 2026

Tiktok Shop dan Tokopedia Dipanggil DPR Buntut Banyak Seller Di-Banned & Saldo Uangnya Hilang

Baca Artikel Lainnya

Tokopedia dan TikTok Shop menindaklanjuti aduan 217 penjual terdampak dengan estimasi nilai dana mencapai Rp24 miliar. Penanganan keluhan transaksi bisnis digital tersebut dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI.

 


Sebanyak 208 penjual atau sekitar 96 persen dilaporkan telah melalui proses pemeriksaan investigasi secara mendalam. Perusahaan e-commerce mengonfirmasi penangguhan dana dibatalkan apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran aturan platform.

Layanan klarifikasi serta pengajuan banding disiapkan bagi seluruh pemilik akun toko untuk menyelesaikan sengketa penjualan barang. Rapat Dengar Pendapat sektor perdagangan elektronik dan perwakilan UMKM diselenggarakan di Jakarta pada Selasa, 8 September 2026.

Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo membeberkan komitmen penanganan klaim dana penjual. Keterangan pers resmi penanganan aduan pedagang daring disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa, 8 September 2026.

“Kami menanggapi setiap pengaduan penjual dengan serius dan telah melakukan peninjauan secara menyeluruh. Prioritas kami adalah memastikan fakta dari setiap kasus dan menentukan penyelesaian yang tepat bagi semua pihak,” kata Stephanie.

Stephanie menegaskan koordinasi bersama instansi pemerintah diperketat guna menjaga ekosistem bisnis digital yang tepercaya. Prosedur audit akun dijalankan secara berimbang demi melindungi hak perlindungan konsumen serta penjual UMKM.

Anggota Komisi VII DPR RI Mohamad Toha menyoroti kerugian konsumen akibat praktik penipuan barang oleh oknum pedagang. Keterangan RDP bersama kementerian teknis dan badan perlindungan konsumen disiarkan di Jakarta pada Selasa, 8 September 2026.

“Saya pernah ketipu oknum penjual juga. Beli tiga dikirim satu, beli hijau dikirim merah,” ujar Toha.

Toha meminta pengelola platform memverifikasi perincian pelanggaran transaksi secara transparan demi kepastian hukum para pelaku UMKM. Regulasi perlindungan perdagangan elektronik diharapkan memberikan ruang tumbuh bagi pengusaha muda sesuai ketentuan nasional.

Sinergi antarlembaga terus dioptimalkan guna mengawal penyelesaian sisa aduan penjual hingga tuntas secara adil. Rapat lanjutan dijadwalkan kembali guna mengevaluasi efektivitas mekanisme banding dan keamanan platform e-commerce.

 

 

DPR Rapat Tertutup dengan Tokopedia dan TikTok Shop soal Dana Rp3 Triliun, Ada Apa?

 



Pemanggilan kepada TikTok dan Tokopedia sendiri terkait aduan ratusan pelaku UMKM dalam platform. Pemanggilan itu akan meminta penjelasan dan solusi dari pengaduan terkait pembekuan akun para pedagang.

"Hari ini kami mendengar langsung pengaduan dari para pelaku UMKM. Ke depan tentu kami akan mengundang TikTok, mungkin juga Tokopedia, agar persoalan ini dibahas secara tuntas dan tidak terulang lagi," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (3/7/2026).

Dia menjelaskan Komisi VII ingin menyelesaikan persoalan yang dialami para UMKM. Begitu juga mendorong adanya aturan lebih jelas untuk platform digital.

Hal ini membuat pihak DPR berencana memanggil pihak terkait lain, termasuk Shopee, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perdagangan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Persoalan soal transaksi digital, dia menambahkan perlu keterlibatan pemangku kepentingan.

"Kita ingin ada regulasi yang jelas dari marketplace maupun platform digital. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang dan kembali merugikan UMKM," dia menambahkan.

Komisi VII dipastikan akan mendengarkan penjelasan langsung dari pihak yang diadukan. Berikutnya akan dirumuskan langkah yang diambil nantinya.

"Kami tidak bisa hanya mendengar satu sisi. Karena sudah menerima pengaduan, tentu akan kami tindak lanjuti dengan menghadirkan pihak yang diadukan agar persoalan ini memperoleh solusi yang adil," ucap Evita.

Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mengkritik keras kasus pembekuan saldo para seller TikTok Shop yang dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap pelaku UMKM di era ekonomi digital.

Hal itu disampaikan Novita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama Kementerian UMKM dan Peradi DPC Bekasi yang membahas pembekuan saldo sepihak terhadap para seller online. Senayan, Kamis (2/7/2026).

Menurut Novita, dana hasil penjualan merupakan urat nadi keberlangsungan usaha UMKM, sehingga penahanan saldo secara sepihak bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup jutaan pelaku usaha kecil.

"Kasus ini membuktikan bahwa rakyat kembali menjadi korban kegagalan sistem. Dana penjualan adalah napas UMKM. Ketika dibekukan sepihak, yang terancam bukan hanya bisnis mereka, tetapi juga kehidupan keluarganya," tegasnya.

 

Sejumlah penjual (seller) TikTok Shop mengadukan dugaan penahanan hingga penghilangan saldo penjualan ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Nilai saldo yang bermasalah disebut mencapai ratusan juta rupiah untuk masing-masing penjual dan ditaksir bisa mencapai triliunan rupiah secara nasional.

Kuasa hukum penjual, Subadria Nuka, mengatakan TikTok menuding para penjual melakukan pelanggaran terhadap ketentuan platform. Namun, pihaknya meminta dugaan pelanggaran tersebut dibuktikan dan mempertanyakan nasib saldo milik penjual.

"TikTok menyimpulkan bahwa menurut mereka, korban ini ada pelanggaran. Ya, kami bilang, kalau pun pelanggaran, silakan dibuktikan. Ini permasalahannya adalah saldonya, ini rata-rata ada yang Rp 800 juta per orang, ada yang Rp 500 juta," kata Subadria dalam rapat dengan BAM DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).


Menurut Subadria, dalam sejumlah kasus saldo bukan hanya tidak dapat ditarik, tetapi kemudian berubah menjadi Rp 0. Padahal banyak penjual menggantungkan modal usahanya pada dana tersebut.

"Saldonya dinolkan bukan ditahan lagi. Kalau ditahan itu kan ibaratnya kita ke bank, ditahan, nggak bisa diambil tapi saldonya masih ada. Nah ini dinolkan," ujarnya.

TikTok disebut mengaitkan persoalan saldo tersebut dengan dugaan pelanggaran aturan platform dan bonus yang diterima penjual. Menurutnya, apabila memang terdapat bonus yang dianggap bermasalah, seharusnya nilai tersebut dihitung secara terpisah dan tidak membuat seluruh saldo penjual hilang.

"Ini kalau dikumpulkan seluruh Indonesia mungkin bisa triliunan, yakin saya. Mungkin Bapak-Bapak Dewan sih tinggal buka saja pengaduan kalau perlu. Kita fair saja, gitu, buka saja. Itu ada ribuan orang," sebut Subadria.

Dalam rapat tersebut, salah satu penjual TikTok Shop bernama Mardiah turut menceritakan kasus yang dialaminya. Mardiah mengaku mengalami kerugian total Rp 549 juta setelah saldo penjualannya tidak dapat ditarik dan kemudian menjadi Rp 0.

Mardiah mulai berjualan melalui TikTok Shop pada Agustus 2022. Menurut keterangannya, saldo masih dapat dicairkan hingga kemudian pada 29 Desember 2022 tidak lagi bisa ditarik, meski saat itu akun miliknya disebut belum memiliki poin pelanggaran.

Ia kemudian mengajukan banding kepada TikTok Shop pada Januari 2023. Namun, Mardiah mengatakan hingga 17 Desember 2024 status pengajuan tersebut masih tercatat dalam proses banding.

Mardiah menyebut pada 6 Februari 2023 saldo yang sebelumnya masih tercantum di akun mulai berkurang hingga akhirnya menjadi Rp 0. Ia mengaku kemudian menerima pemberitahuan mengenai pelanggaran kebijakan.

"Kemudian, 6 Februari, tiba-tiba saldo yang ada di seller itu dinolkan, jadi hilang, jadi Rp 0 dengan tuduhan pelanggaran kebijakan. Sanksi pelanggaran kebijakan. Kemudian, 10 April 2023, notifikasi email masuk dengan tuduhan lagi fake order. Pelanggaran fake order. Jadi, pelanggarannya juga saya dapat, tuduhannya berbeda-beda. Lain tanggal, lain lagi pelanggarannya," beber Mardiah.

Mardiah mengaku telah menempuh sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mulai dari menghubungi account manager TikTok, mengajukan banding melalui platform, hingga melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan pemerintah.




 BACA JUGA: 

Tokopedia Paksa Sellernya Untuk integrasi Dengan Tiktok Shop

 
 

references by:

 https://rri.co.id/nasional/2716528/usut-tuntas-dana-penjual-ini-penjelasan-tiktok-tokopedia-di-dpr

 https://www.ntvnews.id/news/01118180/dpr-rapat-tertutup-dengan-tokopedia-dan-tiktok-shop-soal-dana-rp3-t-ada-apa

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8685801/tiktok-dituding-tahan-hilangkan-saldo-hingga-triliunan-seller-ngadu-ke-dpr 

 
Like us on Facebook