MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

February 3, 2025

Sejak Kapan Gas Elpiji LPG 3KG Diberi Label Hanya Untuk Masyarakat Miskin?

Baca Artikel Lainnya

PT Pertamina (Persero) mencegah masyarakat kalangan menengah ke atas 'hijrah' menggunakan gas 3 kg. Kali ini caranya dengan memberi label khusus untuk gas melon. Tabung elpiji subsidi diberi label 'Hanya Untuk Masyarakat Miskin'.

 


 PT Pertamina (Persero) mulai hari ini, Kamis (5/3) memasang label "Hanya untuk Masyarakat Miskin" pada setiap tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) yang dijualnya. Label tersebut diharapkan bisa membuat masyarakat berduit lebih malu untuk membeli gas bersubsidi tersebut.

"Kalau mengacu aturan (Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008) yang boleh membeli gas 3 kg adalah masyarakat dengan pengeluaran tidak lebih dari Rp 1,5 juta per bulan. Sementara wiraswasta yang boleh membeli hanya yang omsetnya Rp 300 juta per tahun atau yang asetnya tidak lebih dari Rp 50 juta," ujar Media Manager Pertamina Adiatma Sardjito di Tangerang.

Selain penerapan label tersebut, Adiatma bilang hari ini Pertamina juga mengadakan operasi pasar di sejumlah wilayah demi menyiasati rumor kelangkaan yang belum lama ini ramai diberitakan. Akan tetapi, dari pantauan di lapangan operasi pasar terlihat sepi pembeli.

Hal ini karena kalangan industri dan ekonomi kelas menengah ke atas tak malu atau di dapurnya ada gas 3kg warna hijau. Alhasil HET 1 tabung 3 kg bisa dijual antara 25-40 ribuan di warung warung pulau Jawam dilkuar Pulau Jawa bisa 50 ribuan-60 ribuan, pengecer bahkan LPG 3KG ini dioplos ke tabung besar, atau isi gas jadi cepat habis karena berkurang volume nya


Label HANYA UNTUK MASYARAKAT MISKIN nyatanya tak membuat malu para orang kaya atau industri, karena prinsip ekonomi adalah jika ada harga yang murah dan berkualitas, maka itu akan jadi pilihan


Elpiji 3 Kg Tidak Diperbolehkan Dijual di Pengecer/Warung mulai 1 Februari 2025. Ketahuan menjual kepada pengecer IZin Pangkalan Bisa dicabut dan tak akan diberi pasokan lagi oleh PERTAMINA

 


Liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) tidak akan dijual di pengecer mulai Sabtu (1/2/2025).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, kebijakan tersebut diambil supaya distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran sekaligus menekan potensi penyimpangan.

Selain itu, pemerintah juga berharap harga elpiji 3 kg bisa sesuai dengan rantai distribusi yang lebih pendek.

 

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu,” ujar Yuliot dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

“Kita ingin mematikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” jelas Yuliot.

Jika tidak dijual di pengecer, bagaimana cara masyarakat membeli elpiji 3 kg?

 

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa membeli secara langsung di pangkalan resmi.

Cara membeli elpiji 3 kg di pangkalan dapat dilakukan dengan MENDAFTAR. menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KARTU KELUARGA atau Kartu Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” ujar Heppy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Ia menyampaikan, elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi lebih murah dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

 

Pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET.

Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa mencari pangkalan terdekat masyarakat dengan mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.

 

 

Pertamina membuka kesempatan bagi pengecer untuk menjual elpiji 3 kg dengan cara mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi.

Pengecer dapat mendaftar sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg dengan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

“Pangkalan (posisinya) di bawah agen (elpiji 3 kg). Rantai pasoknya SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) lalu agen lalu pangkalan,” terang Heppy.

“Pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

 

Pertamina akan men-tracking atau melacak pembelian elpiji 3 kg yang tidak wajar atau dalam jumlah banyak pada sebuah NIK/KTP atau pangkalan setiap minggu atau bulannya

Yang jadi permasalahan adalah implementasi dilapangan, dimana PERTAMINA belum bisa membuat pangkalan LPG ada setiap desa/kecamatan, RT/RW masih ada atau jarang ada pangkalan LPG resmi yang mau buka hingga malam hari. sementara penjualan LPG harus diawasi agar tak jadi konsumsi kalangan ekonomi menengah ke atas 

PERTAMINA seharusnya harus menambah stok pendistribusian LPG 3kg menjadi 2 sampai 3 kali truk setiap harinya ke  pangakalan, karena dengan pembatasan kebijakan ini para konsumen akan berdatangan tiap menit / jam ke pangkalan untuk membeli gas melon ini

Karena jika hal itu tidak dilakukan, Pemerintah telah menghina rakyatnya dengan harus antri panjang panas panasan, hujan hujanan berjam-jam atau bolak balik ke pangkalan, keliling kampuing dan mereka yang antri tersebut dilabeli oleh Pemerintah sebagai masyarakat miskin... 

Antrian di lapangan terjadi karena Pemerintah tak instruksikan Pertamina untuk menambah pasokan 2 -3 truk per harinya, artinya stok yang dikirim adalah tetap bahkan kurang, Alhasil tak semua rakyat kebagian gas Elpiji

 

Lihatlah ekspresi lelah dan menghabiskan waktu produktif yang harusnya untuk bekerja mencari nafkah para rakyat kecil yang sedang mengantri untuk beli 1 tabung tersebut..



UPDATE 04 FEBRUARI 2025


Dikritik keras rakyat kecil karena kebijakan ini menyusahkan hidup mereka karena infrastruktur pangkalan distributor yang tak semua ada di tiap desa, RT/RW  Prabowo akhirnya perbolehkan sementara LPG boleh dijual di pengecer/warung


Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan lagi pengecer penjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg).

Dasco mengungkapkan, pengaktifan tersebut sambil menunggu para pengecer yang akan ditertibkan untuk mendaftar dengan diproses untuk menjadi sub pangkalan resmi.

Para pengecer/warung tidak dibolehkan menjual LPG Elpiji Gas 3KG diatas harga HET (Harga Eceran Tertinggi)

 


 
Like us on Facebook