MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

January 30, 2014

Mahasiswa Menghina Seorang Professor Di Kaskus, Mahasiswa Ini Kapok

Baca Artikel Lainnya

"Mulutmu adalah harimaumu." Ini mungkin peribahasa yang pas ditujukan kepada nasib Adnan Fauzi Siregar, mahasiswa magister hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM). Komentarnya yang memfitnah dan mencela profesornya di UGM, Prof Esmi Warassih menuai kecaman mahasiswa lain.


 
Akhirnya, Adnan Fauzi meminta maaf kepada profesornya itu. Ia pun membuat surat pernyataan permintaan maaf di forum serupa.
 
“Dalam hal ini menyatakan minta maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dan kealpaan saya di dunia maya pada website “KASKUS”, pada tanggal 11 Mei 2012 dengan akun yang bernama “unyubunch” dikarenakan telah berkata kasar dan menyinggung serta memfitnah Prof Esmi Warassih, SH sebagai pengajar Maguster Hukum FH UGM,” demikian bunyi surat pernyataan itu.

Dalam pernyataan yang diposting di Forum Melek Hukum Kaskus (asuhan Hukumonline) itu, Adnan berjanji akan menghapus tulisan-tulisannya yang tak mengenakkan, menyinggunng dan memfitnah Prof Esmi Warassih. Selain itu, Adnan menyatakan permintaan maaf melalui forum yang sama (Kaskus) selambat-lambatnya 31 Januari 2014.
 
“Demikian surat pernyataan ini dibuat atas kesadaran sendiri tanpa paksaan dari siapa pun, surat pernyataan ini dapat dipergunakan seperlunya,” tambah Adnan dalam surat yang dibuat pada 10 Januari 2014 di Yogyakarta itu.
 
Adnan juga menyatakan dengan surat pernyataan ini, maka dirinya dengan Prof Esmi Warassih sudah tercapai perdamaian secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum. Ia mengaku telah bertemu dengan Prof Esmi Warassih pada 10 Januari 2014 lalu.
 
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari diskusi di Sub Forum Kepolisian di Kaskus. Dalam thread berjudul “Penegakan Hukum Pidana oleh Polri Yang Berorientasi Restorative Justice” yang dibuat oleh akun Abdillahrifai, Adnan yang menggunakan akun unyubunch ikut berkomentar. 
 
Adnan menyebut buku Prof Esmi Warassih yang berjudul “Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis” berdasarkan hasil plagiat. Ia menuduh ada empat frasa yang ‘ngejiplak’ sama persis dengan thesis S2 UI. Adnan juga menyebut bahwa Prof Esmi bukanlah murid mendiang Prof Satjipto Rahardjo yang baik karena mewajibkan mahasiswa membeli bukunya dan beberapa tuduhan lainnya.
 
“Sori kalo ane ngelanggar Rule. Ane cuma buka-bukaan sesuai fakta dan pengalaman ane, kalau di Undip gak kayak gitu, berarti hanya di Pasca dan Doktoral UGM, karena Esmi ngajar di sana,” sebut Adnan menggunakan bahasa gaya anak-anak kaskus.
 
Dihubungi melalui sambungan telepon, Prof Esmi Warassih awalnya enggan menanggapi ini. Ia menuturkan bahwa persoalan ini diurus oleh Program S2 UGM. “Coba tanya ke Program S2 UGM,” ujarnya kepada hukumonline.
 
Namun, Prof Esmi akhirnya mau menceritakan kasus ini secara utuh. Ia menuturkan awalnya tak terlalu mempedulikan postingan atau komentar yang dibuat oleh “unyubunch”. Ia mengaku sudah mengetahui beberapa waktu lalu. “Saya nggak ada urusan lah ya, tapi ada banyak anak-anak (mahasiswa,-red) saya yang tak terima,” ujarnya.
 
Lalu, para mahasiswa Prof Esmi mencoba menelusuri pemilik akun “unyubunch”. Singkat cerita, diketahuilah bahwa pemilik akun bernama Adnan Fauzi Siregar, mahasiswa magister hukum UGM, setelah melakukan chatting dengan mahasiswa Prof Esmi yang coba menelusuri.
 
“Kemudian yang bersangkutan diundang oleh Prodi S2 FH UGM,” ujarnya.
 
Prof Esmi menuturkan Adnan sempat mengelak meski itu akun miliknya, bukan dirinya yang memposting komentar itu. Namun, bukti-bukti yang diterima Prof Esmi dan Prodi S2 FH UGM berkata lain. Akhirnya, Adnan mengakui perbuatannya itu.
 
“Saya sebagai orangtua mengatakan sudah minta maaf saja, nanti kalau mahasiswa saya yang bergerak akan lebih sakit,” tambahnya.
 
Selain itu, Prof Esmi membantah tuduhan Adnan terkait plagiarisme. Ia menuturkan bahwa dia menulis bukunya itu sudah jauh-jauh hari dari thesis S2 UI yang dituduhkan diconteknya itu. “Saya ini S2 selesai tahun 1980, S3 selesai tahun 1985. Saya sudah membimbing 60 doktor,” tambahnya.
 
Prof Esmi juga membantah bila dirinya mewajibkan mahasiswa untuk membeli buku miliknya. “Saya nggak ada urusan untuk itu. Itu urusan penerbit,” tegasnya.
 
Sosiologi Hukum 
Lalu, bagaimana Prof Esmi menyelesaikan persoalan ini? Dia mengatakan dirinya tak pernah terpikir untuk melaporkan ke divisi cyber crime kepolisian. Sesuai bidang yang digelutinya, dia mengaku ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan pendekatan sosiologi hukum, dengan cara kekeluargaan.
 
“Saya ini menggunakan sosiologi hukum, semua harus diselesaikan secara baik,” ujar wanita yang menjadi asisten Prof Satjipto Rahardjo sejak 1975 ini.
 
Prof Esmi menuturkan sebenarnya ada mahasiswanya yang bekerja sebagai polisi, dan bisa menangani masalah ini. Namun, ia enggan menggunakan jalur pidana. “Saya ingin penyelesaian sebaik-baiknya. Maaf itu kan lebih tinggi nilainya,” pungkasnya.
 
Sementara, upaya hukumonline menghubungi Adnan melalui private message ke akun “unyubunch” hingga berita ini diturunkan belum dibalas.











references by hukum online

 
Like us on Facebook