MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

May 28, 2024

Drama Kronologi Kasus Vina Cirebon 2016

Baca Artikel Lainnya

Kenapa kasus Vina Cirebon mengundang perhatian masyarakat Indonesia? tidak lain dan tidak bukan adalah karena masyarakat ingin melihat kinerja kepolisian rakyat kecil mencari keadilan pasca bebasnya Ferdy Sambo dan berubahnya hukuman mati

 


Kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan kekasihnya, Rizky atau Eky itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Saat kejadian awal, Vina dan Rizky sempat diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas.

 

Adanya kejanggalan berupa luka yang ditemukan di tubuh korban akhirnya bisa mengungkap tabir kasus ini. Delapan orang pelakunya lalu diamankan yang terdiri dari Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal. 


ina dan Rizky dieksekusi di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon. Selain dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku. Aksi mereka kemudian berakhir di meja hijau dengan hukuman penjara seumur hidup, kecuali Saka Talal yang divonis 8 tahun penjara karena statusnya pada saat itu masih di bawah umur.

Setelah 8 tahun kasus ini berlalu dan hampir tak terdengar, tragedi yang dialami Vina dan Rizky sekarang kembali banyak diperbincangkan. Banyak desakan dari berbagai pihak supaya polisi segera menangkap 3 orang yang diketahui masih buron dalam kasus tersebut. Mereka adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong.


Delapan tahun berselang, dari 11 pelaku baru ada delapan orang yang telah diadili atas kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky. Sementara tiga pelaku lainnya hingga kini belum tertangkap alias masih buron.

Pada awalnya, orangtua Vina mendapat kabar kalau anaknya menjadi korban tewas kecelakaan, 24 Agustus 2016.

Namun, kasus kecelakaan berubah menjadi kasus pembunuhan setelah salah satu teman Vina, Linda disebut kesurupan.



Pihak keluarga pun telah berusaha keras untuk mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa Vina. Kakak Vina, Marliyana mengaku sudah berusaha keras untuk mencari tahu soal tiga pelaku yang masih buron.

"Setelah kejadian pihak keluarga terus mencari informasi tentang tiga (pelaku) itu yang belum ketemu," kata Marliyana di Kota Cirebon, Minggu (12/5).

Marliyana sendiri mengaku tidak mengenal tiga pelaku pembunuhan terhadap Vina yang masih buron. Ia mengatakan belum pernah melihat tampang dari tiga orang pelaku itu.

Setelah kejadian, Marliyana mengaku sudah beberapa kali menanyakan perkembangan soal tiga pelaku yang masih buron kepada pihak berwenang. Bahkan, saat itu ia juga sempat menanyakan kepada para pelaku yang sudah tertangkap soal keberadaan tiga pelaku lainnya yang masih buron.

"Nanya ke pihak berwenang sudah. Nanya ke para pelaku juga juga sudah. Sampai saya bilang 'tolong kasih tahu foto orangnya kaya gimana, tampangnya seperti apa'," kata Marliyana.

"Sampai sekarang saya nggak tahu pelakunya seperti apa. Orangnya kaya gimana, tinggi atau pendek saya nggak tahu," ucap dia.

Video kesurupan arwah Vina ini menjadi viral dan kemudian kasus berubah menjadi kasus pembunuhan, sesuai dengan petunjuk Linda yang kesurupan tersebut.

 

Polisi mengungkap sejumlah fakta baru kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky yang terjadi di wilayah Cirebon. Fakta-fakta baru itu diungkap polisi dalam konferensi pers penetapan DPO pembunuh Vina, Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus tersebut, Minggu (26/5). Adapun sebelumnya polisi telah lebih dulu menangkap delapan pelaku kasus pembunuhan terhadap Vina pada 2016 lalu. Sementara, Pegi yang merupakan kuli bangunan itu sudah delapan tahun jadi buronan dan pada akhirnya bisa ditangkap di wilayah Bandung beberapa waktu lalu.

Keterlibatan ini didalami polisi lantaran orang tua Pegi alias Perong diduga menyembunyikan anaknya hingga buron selama delapan tahun. "Ya saya kira itu salah satu upaya dari keluarga mungkin untuk menyembunyikan keberadaan Pegi Setiawan ini dengan mengelabui lingkungan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Surawan, Senin (27/5/2024). Surawan menyebut Pegi alias Perong mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada tahun 2016 silam.

 

Pegi alias Perong bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.
"Hal ini dikuatkan dengan keterangan pemilik kontrakan yang sudah kita mintai keterangan. Demikian juga nama sudah diganti. Bukan lagi Pegi, tetapi menggunakan nama Robi," ujarnya


Selama pelariannya, jelas Surawan, terduga otak pelaku pembunuhan Vina ini pernah kembali ke Cirebon pada tahun 2019 dan kembali lagi ke Kabupaten Bandung untuk mencari kerja. "Dan menurut keterangan dari ketua RT di tempat tinggal PS ini apabila pulang ke rumah sering menggunakan masker sehingga berusaha mengelabui lingkungan,” terangnya. Dia menambahkan penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Jabar telah bekerja secara maksimal dan meyakinkan bahwa kasus tersebut diungkap secara transparan. "Jadi perlu saya sampaikan di sini bahwa tidak ada anak pejabat terlibat di sini. Kami sangat kooperatif dan transparan terkait penyelidikan ini," kata dia.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi berperan menyuruh rekan-rekannya mengejar Vina dan Eky saat keduanya sedang berboncengan sepeda motor.

Pegi lalu berperan menganiaya kedua korban menggunakan balok kayu dan samurai. Pegi juga memukul tubuh kedua korban dengan tangan kosong.

Tak hanya menganiaya, Pegi juga memperkosa Vina. "Lalu mengangkat korban Vina kedekat korban Rizky kemudian mencium dan memegang payudara memperkosa korban Vina dan membunuh korban dengan cara dipukul menggunakan balok kayu," kata Jules. Usai menganiaya dan memperkosa, Pegi dan tersangka lain membawa kedua korban ke flyover dan meninggalkannya.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, Pegi punya kebiasaan kerap melempari geng motor lain dengan batu. "Jadu, ketika kumpul sesama geng motor (Moonraker), manakala ada XTC lewat, mereka sering melempari batu. PS mengajak tersangka lain untuk mengejar korban. 'Saya ada masalah dengan itu. Kejar!," ujar Surawan.

Dalam konferensi pers kasus tersebut, Pegi terpantau beberapa kali menggelengkan kepalanya saat polisi menjelaskan soal perannya dalam pembunuhan itu.

Pegi yang tampak menunduk, beberapa kali terpantau menghadap kamera dan menggelengkan kepalanya. "Memukul korban Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP," ujar Jules. Usai polisi menjelaskan itu, Pegi kembali menggelengkan kepalanya.

Polisi diketahui selama ini menyebut bahwa ada tiga DPO pembunuh Vina yang sudah buron delapan tahun. Ketiga DPO itu, yakni Pegi, Dani, dan Andi. Seusai Pegi ditangkap, polisi lalu mengungkap bahwa dua DPO lainnya ternyata tidak ada atau fiktif. Kombes Surawan mengatakan, DPO bernama Dani dan Andi itu tidak ada. "DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO saty, atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Surawan.

Saat konferensi pers berlangsung, Pegi tiba-tiba bernada tinggi menyatakan bahwa dirinya difitnah dan jadi kambing hitam dalam kasus tersebut. "Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini difitnah, ini fitnah, saya rela meti," kata Pegi. Selain itu, Pegi juga menyatakan bahwa dia bukan pelaku pemerkosaan. "Saya tidak pernah sama sekali melakukan pemerkosaan," ujar Pegi

Kombes Surawan menanggapi soal pengakuan Pegi yang merasa difitnah dalam kasus tersebut. Surawan menjelaskan, pihaknya sudah tidak mengejar pengakuan pelaku.

Dia mengeklaim polisi sudah memiliki saksi-saksi kunci yang membuktikan bahwa Pegi merupakan otak pelaku pembunuhan. "jadi, kami tidak memperhatikan lagi terhadap keterangan PS. Yang penting kita sudah mengumpulkan saksi-saksi kunci dan keterangannya sudah kita minta," ujar Surawan


Linda Teman Vina Diperiksa Polisi, Ngaku Tak Kenal dengan Pegi Setiawan Yang Ditetapkan Sebagai Otak Pembunuhan



Sosok Linda di kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jawa Barat, muncul ke publik. Linda mendatangi Polres Cirebon Kota tadi malam.

Dilansir detikJabar, Selasa (28/5/2024), Linda datang bersama pengacara dan keluarganya. Dia tiba di Polres Cirebon Kota pukul 19.00 WIB hingga 23.30 WIB, dia meminta dengan kemunculannya ini bisa menghentikan dugaan-dugaan buruk dari masyarakat mengenai dirinya.

"Yang terpenting sekarang masyarakat nggak bertanya-tanya lagi soal Linda," kata pengacara Linda, Putri Maya Rumanti usai mendampingi Linda di Polres Cirebon Kota.


Dia menegaskan, hubungan Linda dengan Vina hanya sebatas teman biasa, tidak seperti yang digambarkan selama ini. Dia juga menjelaskan perkenalan antara Linda dan Vina ini berawal dari kedekatan kekasih Linda dengan korban Muhamad Rizky atau Eky.

"Jadi waktu itu Linda punya pacar yang merupakan anggota anak XTC, dimana pacarnya berteman dengan Eky. Jadi Linda dan Vina ini kenal yang cuma sebatas kenal nggak dekat juga," ucapnya.


Linda di kantor polisi juga ditanya sejumlah hal. Ada 30 pertanyaan dilayangkan ke Linda.

"Ada 30 pertanyaan yang dilayangkan polisi ke Linda. Pertanyaan itu seputar biodata, kenal dengan Eky atau tidak dan sejak kapan kenal dengan Eky dan Vina saja sih," ujarnya.

Linda mengaku tidak mengenali dari seluruh terpidana dan tersangka lainnya yang baru ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Perong.

"Saya tidak kenal Pegi Setiawan sama sekali, apalagi sama pelaku lainnya," ujarnya.


Alasan Polisi Gugurkan 2 Status DPO Dani dan Andi di Kasus Vina

Polisi mengatakan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5).



Fakta-Fakta Brigjen Adi Vivid, Jenderal yang Disebut Gagal Usut Kasus Vina Cirebon

Nama Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjadi sorotan baru-baru ini di tengah kasus Vina Cirebon yang jadi perbincangan masyarakat. Pasalnya, saat kejadian meninggalnya Vina Cirebon, Brigjen Adi Vivid saat itu menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota, Jawa Barat periode 2016-2018.

Hal ini yang membuat Brigjen Adi Vivid dinilai gagal dalam mengatasi kasus Vina Cirebon. Apalagi, dari dugaan 11 DPO kasus Vina Cirebon, pihak kepolisian hanya berhasil mengamankan sekitar 8 orang. Oleh sebab itu, kasus Vina Cirebon yang kini kembali disorot membuat namanya ikut terseret.

Surawan menyebut dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, total pelaku pada kasus Vina Cirebon ini kini berjumlah sembilan orang.

"DPO hanya satu, PS (Pegi Setiawan) ini," katanya.

Namun demikian, Surawan mengatakan tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada fakta pelaku baru di luar mereka yang sudah diamankan, penyidik siap lakukan pendalaman kembali.

Polda Jabar sebelumnya telah mengeluarkan DPO terhadap tiga tersangka pembunuhan Vina Cirebon. Ketiga DPO itu, di antaranya Pegi Alias Perong, Andi, dan Dani.

Namun status DPO Dani dan Andi digugurkan usai penangkapan Pegi.

Penangkapan Pegi alas Perong juga menjadi sorotan publik, sebab ciri-ciri yang dikeluarkan dalam DPO dengan Pegi yang dikeluarkan berbeda. Di DPO disebut Pegi memiliki rambut keriting, sementara saat ditangkap Pegi memiliki rambut lurus.

Sementara saat dilakukan konferensi pers kasus penangkapan tersebut, Pegi berulang ingin menyampaikan sesuatu ke media namun tak diizinkan polisi.

Ia terlihat beberapa kali menggelengkan kepalanya saat, polisi menyebut peran Pegi saat mengeksekusi Rizky dan Vina.

"Bohong," ungkap gestur bibir Pegi.





Ayah Eki Iptu Rudiana Jadi Kunci 

Efek kasus Ferdy Sambo, Masyarakat yakin kasus Vina Cirebon direkayasa dan kriminalisasi. Sebagai Polisi, biasanya ia akan memiliki akses hal-hal tertentu seperti data para pelaku, sidik jari pada korban, CCTV &  data forensik lainnya.

 

Tim Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengatakan, sosok yang melaporkan terkait kasus kematian kliennya adalah ayah dari Muhammad Rizky alias Eki yakni Iptu Rudiana.

Seperti diketahui Eki juga merupakan salah satu korban dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 silam itu.

Hal itu diungkapkan salah satu tim kuasa hukum Vina yakni Dewi Intan dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024) malam.

"Jelas ya pelapornya adalah bapak Rudiana, itu kita tahu adalah ayah dari almarhum Eki," kata Dewi Intan kepada wartawan.

Sejauh ini dikatakan Intan bahwa pihaknya juga tengah berupaya mencari dan hendak berkomunikasi dengan Rudiana namun hal itu urung terjadi lantaran yang bersangkutan masih menutup akses komunikasi.

"Kami meminta bapak Rudiana muncul supaya ini terang benderang. Karena pelapornya adalah beliau bukan keluarga Vina," jelas Intan.

Meski begitu Intan tak merinci perihal pernyataanya yang menyebut bahwa Rudiana merupakan sosok pelapor atas kasus kematian Vina tersebut.

Dalam kesempatan itu dirinya hanya meminta agar Rudiana muncul ke publik dan memberikan kesaksian perihal apa saja yang terjadi pada saat peristiwa kematian Vina.

"Sehingga tidak memblunder kemana-mana. Ayah almarhum Eki, muncul memberikan statmennya apa yang terjadi pada tahun itu," pungkasnya.

Terkait kasus ini sebelumnya, Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengaku tak percaya dengan keputusan Polda Jawa Barat yang meniadakan dua tersangka yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan kliennya.

Terlebih dijelaskan Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti bahwa munculnya dua DPO dalam kasus pembunuhan Vina itu sebelumnya juga telah diputuskan dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

"Ada hal yang membuat kami kecewa kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut tidak ada aliaa fiktif," jelas Putri dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).

Bahwa dalam amar putusan yang kembali diulas oleh tim kuasa itu disebutkan bahwa semua barang bukti terkait kasus kematian Vina dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani dan saudara Pegi alias Perong.

Hotman Paris Hutapea beberkan BAP 7 terpidana yang kini menjalani proses hukum sudah tertulis dengan jelas dan terperinci. Serta, Ayah Eky, Iptu Rudiana yang juga seorang Kapolsek di wilayah Cirebon dinilai menghindar dari Hotman Paris.

Kuasa Hukum dari keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea menyebutkan bahwa seluruh BAP pertama dari ketujuh terpidana tertulis secara jelas dan rinci.


“Apabila baca tujuh BAP pertama dari tujuh tersangka yang sudah terpidana, Anda akan melihat betapa kejadian itu diuraikan secara terperinci jenis motornya apa, siapa bonceng siapa, dan bagaimana cara mereka memperkosa,” ungkap Kuasa Hukum Keluarga Vina, Hotman Paris pada akun Instagramnya @hotmanparisofficial. Bahkan hingga kejadian pemerkosaan terhadap Vina diterangkan secara rinci. Tak hanya itu, keterangan bagaimana Saka Tatal ikut terlibat dalam kejadian tersebut ikut tertulis dalam BAP pertama.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Surawan menyampaikan kronologi penangkapan hingga peranan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Pegi dalam kondisi diborgol tampak berupaya mengangkat tangan kanannya memberi isyarat ke arah awak media.

"Izin bicara.. izin bicara," ucapnya.

Dua polisi yang berdiri di sisi kanan dan kirinya sempat berupaya menutup mulut Pegi.

"Hak tersangka nanti di sidang pengadilan," ujar Jules.

Pegi terus berbicara. Dia juga sempat menjelaskan alasannya menggunakan nama Robi Irawan selama bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung, Jawa Barat kepada awak media.

"Itu (Robi) nama panggilan saya," katanya. "Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah. Saya rela mati, saya rela mati."  

Pegi dikatakan sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki. Berdasar keterangan salah satu pelaku yang telah berstatus terpidana, Surawan menyebut Pegi juga merupakan sosok yang pertama kali menyetubuhi Vina. Kemudian diikuti tujuh pelaku lainnya, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Eka Sandy, Jaya alias Kliwon, Supriyanto, Sudirman. Sementara satu pelaku lainnya Saka Tatal yang telah bebas bersyarat sejak April 2020 tidak ikut menyetubuhi.

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11. Delapan melakukan persetubuhan yang satu tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Surawan



UPDATE 29 MEI 2024

Kompolnas Pastikan 2 DPO Kasus Vina Cirebon Tidak Dihapus

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan dua nama tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Andi dan Dani tidak dihapus. Kompolnas meminta Polda Jawa Barat terus menggali 2 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkapkan bahwa pernyataan Polda Jabar soal dua DPO, setelah menangkap seorang DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong adalah karena fisik keduanya yang tidak ada, bukan penghapusan nama.

"Nama Andi dan Dani setelah Pegi ditangkap tetap ada, tidak dihapus. Hanya, penyidik saat ini meyakini berdasarkan bukti-bukti dipastikan fisiknya tidak ada," kata Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024). 


Sebagai pengawas eksternal, Yusuf mengaku tetap menghormati kewenangan dan keyakinan penyidik. "Hanya kemarin kami bersaran bahwa itu sementara, kami tetap mendorong agar digali terus bukti-bukti yang menunjukan siapa orang yang diduga pelaku dengan nama Andi dan Dani," katanya.

"Sampai proses persidangan tersangka Pegi digelar dan adanya putusan pengadilan," sambungnya.

Terlebih, kata Yusuf, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sangat memberi perhatian terhadap penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky saat ini. "(Terutama) sejak kasus ini viral, temasuk saat kemarin ada rilis DPO setelah Pegi ditangkap ditunjukkan ke publik," pungkasnya.



Mengenai tuduhan adanya keterlibatan anak pejabat atau anggota institusi POLRI dalam kasus pembunuhan ini, Surawan mengatakan penyidik tetap berpegang teguh pada fakta penyidikan. "Terkait apapun yang disampaikan itu terserah. Silakan. Tetapi kami tetap berpegangan kepada fakta penyidikan, terhadap penyidikan yang kita lakukan. Kita berpedoman terhadap fakta bukan asumsi," tegasnya.

 

17 JUNI 2024 


 

LIGA AKBAR, SAKSI KUNCI MUNCUL

Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam di Cirebon masih terus berlanjut dengan munculnya saksi mata di malam kejadian. Salah satu saksi yang dimintai keterangannya di kasus kematian Vina dan Eky adalah Liga Akbar. Liga Akbar diketahui merupakan teman dekat dari Eky. Ia bahkan kini membongkar tentang fakta ayah Eky yaitu Iptu Rudiana. Liga Akbar mengaku saat kasus Vina dan Eky terjadi, ia sempat ke rumah sakit setelah mengetahui temannya tewas.

Saat di rumah sakit, Liga Akbar mengatakan bertemu dengan Iptu Rudiana dan ditanyakan sesuatu. "Saat bertemu Pak Rudiana di rumah sakit, dia bertanya apakah saya bersama Eki, saya menjawab 'Tidak Pak," ucap Liga Akbar kepada wartawan dikutip pada Senin (17/6/2024). Liga Akbar mengatakan saat malam kejadian ia memang tidak bersama dengan Eky dan Vina. "Saya di sana bersama teman saya, inisial R," lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan posisinya saat di malam kejadian yang menewaskan Eky dan Vina. Liga Akbar mengaku saat itu sedang berada di depan warung dekat SMAN 4. Ia kemuduan mendapat kabar dari temannya T yang mengatakan bahwa Eky dan Vina kecelakaan dan meninggal. "T mendapat info dari ketua XTC 4 Sumber, kelompok motor Eky melalui telepon. Ketua XTC itu mengabarkan bahwa Ekt meninggal dunia karena kecelakaan," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, sosok ayah Eky, Iptu Rudiana semakin menjadi bahasan hangat setelah muncul dalam sebuah video yang menanggapi kasus Vina dan Eky belakangan ini. Setelah muncul dalam video dan meminta netizen tidak mempersulit keadaan, Iptu Rudiana seolah ditelan bumi. Keberadaannya itu pun dicari-cari banyak pihak. Bahkan ada yang mencurigai bahwa ayah Eky itu memiliki hal yang penting tentang kasus kematian Vina dan Eky 2016 lalu di Cirebon. Baru-baru ini salah satu saksi yaitu Liga Akbar membongkar fakta tentang keterlibatan Iptu Rudiana dalam kesaksiannya di kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016.

 

Liga Akbar mengaku dipaksa oleh ayah Eky untuk menjadi saksi di persidangan kasus tersebut. Hal itu ia ungkap dalam acara Rakyat Bersuara iNewsTV. "Saya diminta jadi saksi oleh Pak Rudiana karena kedekatan saya dengan almarhum Eky. Saya saat itu tidak mau, tapi bingung mau bilang ke siapa karena gak ada yang percaya,” ujar Liga Akbar. Karena paksaan Iptu Rudiana, Liga Akbar yang mengaku tak ada di lokasi kejadian pun akhirnya mau bersaksi. Diketahui, Liga Akbar mengaku tidak ada di jembatan tempat pembunuhan Vina dan Eky. Ia mengatakan saat itu berada di warung sekitar SMA 4 yang jauh dari lokasi kejadian.

“Saya tiba-tiba dijemput di rumah. Saya sudah menolak beberapa kali tapi oleh pemeriksaan saat BAP dirangkaikan kesaksiannya,” ungkapnya. Saat pemeriksaan, Liga Akbar mengatakan akhirnya memberikan kesaksian sesuai dengan BAP. Apalagi saat itu persidangan secara tertutup. “Saya bingung banget di situ. Liga menyesali ini semua, menyesali betul kalau seandainya bisa berbalik, Liga akan mengatakan sesungguhnya apa pun yang terjadi,” tuturnya. Diketahui, dalam tayangan Catatan Demokrasi tvOne pada Kamis (13/6/2024), pengacara Pegi yaitu Toni RM memgungkap motif sebenarnya kematian Vina dan Eky.

Sempat beredar bahwa motif kasus Vina dan Eky ini terjadi karena masalah asmara. Namun hal itu seolah disangkal oleh Toni RM. "Disebutkan bahwa pada Sabtu 27 Agustus 2016 sekitar pukul 19.30 WIB mereka bersebelas ini berkumpul di warung Ibu Nining. Kemudian mereka minum-minuman keras ya sejenus ciu, kemudian pindah ke Jalan SMPN 11 Perjuangan," kata Toni RM. "Disitu sambil minum-minum Ansi yang DPO itu mengatakan bahwa ada masalah dengan geng XTC dan meminta bantuan kepada geng motor moonraker untuk mencari kelompok geng motor XTC," sambungnya. Toni RM menyebut, atas permintaan Andi itulah kesepuluh temannya kemudian mencari geng motor moonraker.

 

Saat di perjalanan, secara tiba-tiba mereka melihat Eky, Vina dan Liga Akbar melintas di hadapan mereka. "Tiba-tiba lewatlah Muhammad Rizky atau Eky berboncengan dengan Vina dan Liga Akbar sendirian. Kemudian setelah dilempari, Liga Akbar ini menyelamatkan diri ya dalam dakwaan." "Kemudian Muhammad Rizky berbocengan dengan Vina terus dikejar sampai terjadilah korban nyawa. Jadi ya motif ini kalau dilihat motifnya ya antar geng motor dari yang dipancing, yang dipicu oleh Andi," jelasnya. Toni juga mengatakan bahwa alam putusan Andi juga disebutkan ikut menganiaya bahkan memperkosa Vina.

"Andi ikut menganiaya dan juga ikut menyetubuhi Vina lalu kemudian dihapus dari DPO Andi ini," lanjutnya. Ditanya lebih jelas motif pembunuhan Vina dan Eky yang dihasut Andi, Toni RM menyebutkan hal itu tak tertuang jelas dalam surat dakwaan. "Hanya dijelaskan bahwa Andi ini dirinta sedang ada masalah dengan geng motor XTC," ungkapnya. Namun Toni RM mengaku heran dengan adanya saksi-saksi baru yang memberikan keterangan, justru menjadi jalan cerita berubah.

Bahkan ia juga menyinggung pernyataan Liga Akbar yang mengaku tak mengenali wajah Rivaldi.


Penasihat Ahli Kapolri Benarkan Propam Periksa Iptu Rudiana, Sebut Diduga Rekayasa Kasus Vina & Eky

 Penasihat ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi membenarkan bahwa Propam Polri telah memeriksa ayah Eky, Iptu Rudiana sehubungan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Aryanto mengatakan, Iptu Rudiana diduga melakukan "blunder" sehingga muncul dugaan rekayasa pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, ia enggan berbicara banyak mengenai pemeriksaan Iptu Rudiana oleh Propam.

"Beliau (Kapolri) perintahkan untuk Propam, Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspose," kata Aryanto, Minggu (16/6/2024).

"Tapi yang jelas sekarang ini proses yang dilakukan oleh Polda adalah kelanjutan daripada proses yang dulu dianggap sudah tuntas tapi dianggap bermasalah."

 

Aryanto menyampaikan, keterlibatan Iptu Rudiana dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky tergolong janggal. Pasalnya, pada 2016, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon.

"Pasti dalam kasus ini yang nomor satu diperiksa adalah Iptu Rudiana, karena di situlah mulai terjadi blunder. Seakan-akan penyidikan yang dulu sudah selesai di tahun 2016, ternyata di belakangnya diawali dengan tuduhan bahwa itu kasus rekayasa terutama direkayasa Rudiana itu," kata Aryanto dikutip Tribunnews.

"Dugaan saya jelas itu memang dia (Iptu Rudiana) kan bikin LP, ikut melakukan penangkapan. Apakah Kasat Narkoba boleh nangkap urusan pidana hukum? Karena polisi kan demi kecepatan dalam rangka pengejaran siapa pun itu dikejar, kelengkapannya dilengkapi kemudian."

"Kalau di sini, apakah memang benar karena Eky, anaknya meninggal, Rudiana dengan marah sehingga dia menangani itu sampai selesai? Rudiana itu (katanya) sampai LP saja, yang menangani Reserse Umum."

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, salah satu saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky, Liga Akbar mengaku sempat ditemui Iptu Rudiana usai kejadian. Liga Akbar belakangan ini mencabut kesaksiannya sehubungan pembunuhan tersebut dan menyatakan tidak berada di dekat TKP saat kejadian.

Kata Liga, Iptu Rudiana menelepon mengajaknya bertemu kemudian menanyainya di dalam mobil. Saat itu, ayah Eky disebutnya menunjukkan foto Rivaldy alias Ucil.

"Pak Rudiana juga menanyakan sebelumnya (Eky) ada masalah tidak sama orang lain, terus saya jawab bahwa Eky pernah cerita kalau pernah ada masalah dengan Rivaldy," kata Liga.

"Saya sendiri nggak kenal sama Rivaldy, termasuk Rivaldy masuk kelompok motor sama dengan Eky saya juga nggak tahu."

 

 

Saksi Kasus Vina Cirebon Cabut BAP Tahun 2016,

Tiga saksi pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016 silam. Mereka adalah Pramudya, Okta, dan Teguh.

Ketiganya mendatangi Polda Jabar ditemani kuasa hukumnya, Selasa (11/6/2024). Tak hanya mencabut BAP, mereka ingin memberikan keterangan baru yang sebenarnya.

-Liga Akbar saksi kunci pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 mencabut keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 silam dari penyidik Polda Jawa Barat. Saat kejadian pembunuhan, ia tidak bersama Ekky dan tidak mengetahui pembunuhan tersebut.

Bana kuasa hukum Liga Akbar mengatakan keterangan kliennya yang tertuang di BAP tahun 2016 silam telah dicabut saat menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Ia sempat kaget dengan sikap yang dipilih Liga Akbar untuk mencabut BAP tersebut.

"Liga pernah diperiksa, saat itu dia menyampaikan sedang bersama Vina dan Ekky. Mas Liga berbelok ke kanan ke gang MAN 2 dan mas Ekky lurus. Dalam pemeriksaan mencabut keterangannya karena dia sampaikan sebenarnya  peristiwa tidak seperti itu," ujar Liga, saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).

Ia menyebutkan bahwa tidak pernah bersama Ekky saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi. Namun, Liga berada di SMA 4 Cirebon.

Bana mengatakan, kliennya mengakui jika sebelum peristiwa terjadi pada sore hari bersama Ekky atau pada tanggal 27 Agustus 2016 silam. Mereka berdua nongkrong bersama beberapa orang teman lainnya di warung yang berada di SMA 4 Cirebon.

"Setengah 5 masih nongkrong, lalu Ekky izin mau jemput Vina. Mereka balik lagi ke tongkrongan dan tidak lama Ekky dan Vina pamit ada rapat XTC di Kuningan dengan titik kumpul di satu tempat," katanya.

Setelah itu, kata dia, Liga tidak mengetahui apa yang dilakukan dan yang terjadi kepada Ekky. Bana mengatakan Liga saat itu masih nongkrong dan mendapatkan kabar bahwa Ekky meninggal dunia. "Jam 12 malam mendapatkan kabar Ekky meninggal melalui BBM temannya yang ikut nongkrong. Vina gunakan (jaket XTC) dan Ekky pakai motor Xeon itu benar," kata dia.

Saat menjalani pemeriksaan tahun 2016, Liga merasa kebingunan untuk memberikan pernyataan. Termasuk tidak paham dengan kondisi saat itu yang terjadi.

 


 

 

Propam Tak Temukan Pelanggaran Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon

 Iptu Rudiana, ayah dari Muhammad Rizky alias Eky, ternyata sudah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Eky merupakan pacar Vina, yang juga dibunuh di Cirebon pada 2016 silam.

"Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Rabu (19/6).

Sandi turut membeberkan dari hasil pemeriksaan terhadap ayah Ejy tersebut. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh Iptu Rudiana.

 

"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," ucap Sandi.

 

Lebih lanjut, Sandi mempersilakan jika masih ada pihak yang ingin mempertanyakan proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky asalkan berdasarkan bukti.

"Rumor yang berkembang di luar atau mungkin pendapat atau persepsi, boleh. Tapi yang jelas bahwa sekali lagi, penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," tutur dia.

Beberapa waktu lalu, Rudiana juga sudah angkat suara kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016. Melalui unggahan video di akun Instagram @rudianabison pada Jumat (17/5), Rudiana menyatakan dirinya selama ini tak pernah putus asa mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Eky adalah anak kandung kami yang mana menjadi korban dari kelompok-kelompok yang kejam. Saya tidak diam dan saya terus berupaya dan bekerja sama dengan Reskrim," kata Rudi dalam rekaman video.

Masih dalam video tersebut, Rudi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak memberikan pernyataan yang bisa menambah kesedihan pihak keluarga korban.


"Sekali lagi saya mohon kepada seluruh warga negara jangan asumsi atau memberikan statemen-statemen yang akan mungkin lebih membuat kami cukup sakit, kami cukup yang mengalami," kata Rudi.

"Selama delapan tahun saya berupaya untuk sabar dan saya mohon agar seluruh (warga) Indonesia bisa mendoakan anak saya, supaya tenang dan juga bisa mendoakan supaya para pelakunya bisa segera terungkap," sambungnya.




 

  UPDATE  24 JUNI 2024

 POLDA JABAR MANGKIR DI SIDANG PRA PERADILAN PEGI SETIAWAN

 

 NIlai minus untuk POLRI, karena tak hadir apalagi memberi kabar melalui telepon, Whatsapp dan alat komunikais lainnya. Divisi Humas POLRI dan POLDA JABAR pun sulit dihubungi untuk berikan klarifikasi alasan tak mau datang

Kasus kematian Vina Cirebon dan Eky bak sebuah film series yang selalu dinanti kelanjutannya.

Kasus yang menyeret banyak pihak itu kini memasuki babak baru.

Pada Senin (24/6/2024) rencananya Pengadilan Negeri (PN) akan menggelar sidang peraperadilan tersangka kasus Vina Cirebon dan Eky, Pegi Setiawan.

Namun sidang praperadilan itu batal digelar lantaran Polda Jawa Barat (Jabar) mangkir.

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ditunda pekan depan, 1 Juli 2024.

Sosok hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan kini menjadi sorotan. Ia adalah Eman Sulaeman.

Sebab ia berani mengancam Polda Jabar jika tak datang lagi, maka sidang akan tetap dilanjutkan.

Sebab, dirinya menghargai kuasa hukum Pegi Setiawan yang sudah datang jauh-jauh dari Cirebon.

"Sah dan patut, datang atau tidak datang, kita lanjut," kata dia.

"Daripada jauh-jauh dari Cirebon, tapi gak ada sidang," kata Eman Sulaeman.

Eman juga mengatakan kalau dirinya ingin perkara tersebut lebih cepat.

"Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," ujarnya.

Selain itu, Eman Sulaeman menegaskan jangan ada yang berani coba-coba mempengaruhi dirinya.

Ia mengatakan, dirinya akan mengabaikan siapapun yang akan mempengaruhinya.

Eman Sulaeman bahkan mempertaruhkan kredibiltasnya selama ini sebagai seorang hakim.

"Kalaupun ada yang mencoba-coba orang yang mempengaruhi, saya abaikan," kata Eman Sulaeman dikutip dari Kompas TV, Senin (24/6/2024).

Dirinya menegaskan kalau ia tak ada kepentingan sama sekali dalam perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

"Jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh," kata dia.

Bahkan menurut Eman Sulaeman, kredibilitasnya sebagai hakim sudah diketahui pengacara-pengacara di Kecamatan Sumber, Kota Cirebon.

Diketahui, Eman sempat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Sumber sebagai Hakim tahun 2016-2018.

"Kalau pengacara-pengacara Sumber itu biasanya sudah tahu saya seperti itu," jelasnya.

Mendengar hal itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Irianti, terlihat menganggukan kepalanya.

Eman Sulaeman pun kembali menegaskan dirinya tak ada kepentingan apapun.

"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tegasnya


Kasus ferdy sambo dan Vina Cirebon kembali coreng catatan kinerja KAPOLRI Listyo Sigit. Polda Jawa Barat (Jabar) sempat mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan. 

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Minggu (23/6/2024) atau sehari sebelum sidang praperadilan Pegi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.


Keluarga Terpidana Kasus Vina Laporkan Ketua RT Soal Dugaan Keterangan Palsu

Keluarga para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky yang didampingi politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, mendatangi Bareskrim Polri. Mereka akan mengadukan dugaan pemberian keterangan palsu.

Pihak yang akan diadukan yakni Abdul Pasren yang merupakan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina terjadi.

"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa ibu Aminah bersimpuh di pangkuan pak RT Pasren meminta agar pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa, 25 Juni.

Padahal, Dedi menyebut dari cerita yang disampaikan oleh para keluarga terpidana ini tak pernah bersimpuh kepada Ketua RT tersebut.

Tapi, mereka mendatangi RT Pasren dan memintanya untuk berkata yang sebenarnya. Dengan tujuan agar seluruh fakta di kasus pembunuhan Vina dan Eki terbuka di proses persidangan


Keluarga para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky yang didampingi politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, mendatangi Bareskrim Polri/FOTO: Rizky Adytia-VOI

"Mereka tidak ada peristiwa itu yang ada adalah mereka dan keluarga datang ke pak RT Pasreb untuk meminta agar pak RT Pasren berkata jujur, berkata yang sebenarnya, itu yang mereka sampaikan," ucapnya.

"Tidak ada mereka duduk di pangkuan yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya pak RT Pasren karna pak RT pasrem sedang duduk di kursi," sambung Dedi.

Peristiwa itu pun disebut Dedi bisa dibuktikan atau diperkuat dengan keterangan saksi yang merupakan Ketua RW pada periode 2016.

"Mana yang paling benar dari seluruh pernyatannya, dan seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar, pak RT Pasren yang mengatakan anak-anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya," kata Dedi.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Roelly Pangabean pihaknya sudah menyiapkan beberapa bukti yang akan dilampirkan dalam pelaporan tersebut.

"Kami sudah menyiapkan alat-alat bukti berupa saksi-saksi, kemudian keterangan pernyataan-pernyataan, kemudian putusan pengadilan, dan juga bukti elektronik berupa video-video yang nanti akan kami sampaikan kepada penyidik," kata Roelly.


Siapa Sosok yang Minta Pegi Bubuhkan Sidik Jari di Kertas Kosong Tanpa Dodampingi Kuasa Hukumnya, Kuasa Hukum Sempat Tanyai Penyidik

Kuasa hukum Pegi Setiawan Muchtar Effendi mengungkapkan bahwa ada ada sosok yang meminta sidik jari Pegi di dalam penjara jelang sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.

Muchtar menyebut bahwa hal ini terjadi beberapa hari setelah Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024 lalu.

Saat itu, Pegi sempat disodorkan empat lembar kertas untuk dibubuhkan cap sidik jari.

“Beberapa hari setelah klien kami ditangkap, itu ada seseorang yang meminta sidik jari kepada Pegi di dalam tahanan, entah di dalam tahanan, entah di ruang pemeriksaan.

Ada empat lembar yang harus disidik jari,” ungkap Muchtar dalam dialog Kompas Petang, Sabtu (22/6/2024).

“Ini biar terang. Jadi jangan sampai ada hal-hal yang belum kami kemukakan, tiba-tiba hal tersebut muncul dan merugikan klien kami,” sambungnya.

Muchtar mengungkapkan, Pegi diminta membubuhkan cap sidik jari pada empat lembar kertas. Tiga di antaranya merupakan kertas kosong, sedangkan kertas yang satunya berisi tulisan, “Pegi Setiawan…. mayat”.

Pada saat Pegi menjalani pemeriksaan yang kedua, pihak kuasa hukum sempat menanyakan soal sidik jari tersebut.

Namun, penyidik menyatakan tidak pernah meminta sidik jari Pegi.

“Saat Pegi diperiksa kedua kalinya, kami tanyakan ke penyidik. Penyidik bilang, “Tidak, kami tidak melakukan itu,” beber Muchtar.

“Sekarang kalau bukan penyidik, maaf kami bukan menuduh, kalau bukan internal dari Polda Jawa Barat, terus siapa yang berani datang meminta cap jari dari klien kami,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa cap sidik jari harus diminta melalui prosedur yang sah. Muchtar bilang, apabila polisi, misalnya Inafis, hendak meminta cap sidik jari, maka harus didampingi Propam.

Dokumen yang akan dicap sidik jari juga harus memuat data diri pemilik sidik jari dan dibubuhkan tanda tangan.

“Ini Pegi nyata-nyata dikasih kertas kosong, tidak ada data diri,” ungkap dia.




Dalam laporan yang disampaikan Iptu Rudiana, ayah kandung Eky, pada 31 Agustus 2016, disebutkan bahwa kedua korban ditusuk dan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Pada saat itu, hasil otopsi belum keluar.


Dalam hasil otopsi, dokter menulis bahwa Eky meninggal akibat trauma benda tumpul.

Sementara itu, hasil otopsi Vina menunjukkan ada trauma benda tumpul dan trauma benda tajam. Posisi trauma tajam di punggung, telapak tangan, dan di pipi


ALAT BUKTI YANG DILAMPIRKAN POLISI


  1. Akun Facbook Pegi Setiawan Kuli Bangunan
  2. Foto Pegi Setiawan
  3. Ijazah
  4. Rapor
  5. Kartu Keluarga


CCTV sepanjang jalan kronologi diklaim tidak ada, Tes DNA, Tes Sperma, sidik jari, Bercak darah, Senjata/alat yang digunakan diduga untuk menganiaya Eky dan Vina tak ada yang dilampirkan


VIDEO LENGKAP SIDANG PRA PERADILAN PEGI SETIAWAN KLIK DISINI



UPDATE 8 JULI 2024


PERGI SETIAWAN KULI BANGUNAN DINYATAKAN BEBAS DAN JADI KORBAN SALAH TANGKAP. 

 

UPDATE 22 JULI 2024


Dede Saksi Kunci Kasus Vina Akui Bersaksi Palsu: Saya Diarahkan Rudiana dan Aep

Salah satu saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky akhirnya buka suara sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus Vina tahun 2016 silam.

Bersama dengan kuasa hukumnya Otto Hasibuan, Dede menyampaikan sejumlah kesaksiannya, yaitu yang pertama, Dede tidak kenal dengan 7 terpidana dan mengenal Aep di tempat kerja.

Kedua, Dede diarahkan oleh Aep dan Rudiana saat ia disuruh menyampaikan kesaksian soal kejadian pembunuhan Vina dan Eky.

Ketiga Dede merasa bersalah telah berbohong soal kasus Vina, selama 8 tahun ingin jujur namun bingung mengungkapkan ke siapa.





KRONOLOGI YANG MUNGKIN TERJADI. 

 

1. Eky kecelakaan, & Vina berada di TKP berbeda, kemudian mayatnya disatukan di flyover 

2. Eky & Vina murni kecelakaan tunggal atau ditabrak/tertabrak. Saat kejadian di TKP dikatahui saksi berujar sedang hujan gerimis namun berubah jadi kasus pembunuhan, dan direkayasa menjadi kasus pembunuhan agar pihak pihak tertentu naik jabatan/pangkat

3. Sebagian tersangka sudah dihabisi nyawanya

4. Ada pihak/jabatan tertentu yang sedang dilindungi

5. IPTU Rudiana tak setuju hubungan anaknya Eky  dengan Vina, hingga sewa beberapa orang atau geng motor untuk menghabisinya

6. Murni aksi bentrok antar geng motor XTC dan Moonraker. Entah para pelaku kurang dari dua orang atau lebih yang mengejar motor Eky + Vina

7. Eky & Vina dikejar Begal atau geng motor, Eky mencoba melawan, namun kemudian Eky & Vina berusaha kabur lalu dikejar namun kecelakaan entah jalanan yang licin atau tertabrak kendaraan lainnya

8. Kesalahan Polres Cirebon menetapkan tersangka dengan terburu-buru tanpa alat bukti forensik, Hingga harus merekayasa kasus dan para pelakunya dan beranggapan mereka adalah orang miskin yang tak bisa melawan

9. Kesalahan Rudiana dan Aep. Rudiana terlalu tergesa-gesa tetapkan tersangka, dan Aep miliki dendam terhadap anak-anak kampung yang sering nongkrong karena pernah ditegur sering membawa wanita kedalam tempat cuci mobil

10. Dendam Aep terhadap anak-anak kampung karena pernah dipukuli akibat temannya sering membawa wanita kedalam showroom pencucian.


Pemeran utama dalam kasus ini kemungkinan

  1. IPTU Rudiana, 
  2. Linda, 
  3. Pak RT Pasren & anaknya, 
  4. Para penyidik 
  5. Para Hakim
  6. Pak Suroto
  7. Aep + Dede
  8. Pegi Setiawan Cianjur + Ayahnya (karena anggota geng motor )
  9. Dua DPO yang dihilangkan. 
  10. Tak menutup kemungkinan ada aktor lainnya yang tak terekspose


Nama baik di era teknologi ini harus dijaga, karena sekalinya rusak akan dikenang dan teringat hingga anak cucu kita kelak. Sekalinya nama kita & keluarga rusak akan tetap dinggat kelak olah masyarakat.. Usai ending dari kasus Ferdy Sambo, masyarakat akan mengingat kasus tersebut dan jejak digital akan terus ada

Kasus ini mernarik mayoritas rakyat karena rakyat kecil dihdapkan dengan kekauasan dan jabatan


JIKA ADA PERKEMBANGAN BARU..

POSTINGAN BLOG INI AKAN DIUPDATE...

 

 
Like us on Facebook