MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

December 5, 2014

Tarif Listrik Baru 2015

Baca Artikel Lainnya

Terhitung sejak 1 Januari 2015, bakal berlangsung tarif listrik khusus bagi pelanggan tertentu yakni rumah mewah, hotel, hingga mal. Tarif listrik mengalami kenaikan setelah sebelumnya, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar naik.



Menurut Peraturan Menteri ESDM 31/2014 tentang tarif listrik, yang disediakan PT PLN nanti bersifat adjustment. Jadi, tarif listrik tidak tetap melainkan bisa naik atau turun tergantung pada perubahan indikator.
Menurut Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di gedung Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, ada tiga indikator yang mempengaruhi tarif listrik khusus itu. Yakni, inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), kurs rupiah yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), dan harga minyak Indonesia (ICP).
    
"Kalau biaya pokok naik, tarif ikut naik. Kalau biaya penyedia jasa listrik turun, tarif ikut turun," terangnya. Perubahan itu membuat tarif adjustment mirip seperti BBM nonsubsidi. Sebab, pemerintah tidak lagi memberikan subsidi tarif listrik untuk pelanggan tertentu itu.
  
Dari 17 golongan tarif pelanggan, ada 12 yang tarifnya disesuaikan. Untuk rumah tangga dimulai dari daya 1.300 VA, pelanggan bisnis mulai daya 6.600 VA-200 kVA, hingga industri dengan daya di atas 200 kVA sampai 30 ribu kVA. Dari 61 juta pelanggan, yang dikenakan tarif adjustment sekitar 19 persen.
  
Untuk mendapat tarif yang tepat,tiap bulannya PLN akan melakukan pengkajian. Termasuk penetapan tarif listrik yang dilakukan setiap tanggal 1 pada pukul 00.00. Benny menjelaskan, ICP menjadi salah satu indikator karena harga batubara, atau gas sebagai sumber pembangkit listrik mengikuti harga minyak.



12 golongan pelanggan tarif khusus
Rumah tangga R-1/TR daya 1.300 VA.
Rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA.
Rumah tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA.
Rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA.
Bisnis B-3/TM daya di atas 200 kVA.
Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA.
Industri I-4/TT daya di atas 30.000 kVA.
Kantor pemerintahan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA.
Kantor pemerintahan P-2/TM daya di atas 200 kVA.
Penerangan jalan umum P3/TR.
Layanan khusus TR/TM/TT.

Berdasarkan salinan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 yang diperoleh, terdapat beberapa penyesuaian tarif untuk ke-12 golongan tersebut. Sebagai contoh pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA (volt ampere), 2.200 VA, 3.500 VA sampai 5.500 VA, dan konsumen berdaya 6.500 VA ke atas saat ini dikenakan tarif listrik Rp 1.352 per kWh (kilo watt per hour). Adapun tarif tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 213 per kWh dari tarif sebelumnya Rp 1.145 per kWh.

Sedangkan untuk pelanggan sosial dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA sampai daya 200 kVA, dan 200 kVA keatas juga mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 708 per kWh, Rp 760 per kWh hingga Rp 900 kWh.

“Tiga faktor perhitungan tariff adjustment itu dikontribusikan oleh kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar 75 persen, ICP (Indonesia Crude Price) 20 persen, dan inflasi 5 persen. Jadi klo ICP turun banyak tapi kurs naik, berarti tarif naik tapi tidak banyak," kata Jarman.

Selain golongan-golongan tadi, penerapan tariff adjustment juga diberlakukan pada pelanggan bisnis berdaya 1.300 VA, 2.200 VA sampai 5.500 VA, 6.600 VA sampai 200 kVA, dan konsumen berdaya diatas 200 kVA. Dimana saat ini tarif yang dikenakan ke pelanggan tersebut mulai dari Rp 966 per kWh, Rp 1.100 per kWh, hingga Rp 1.352 per kWh. Angka ini diketahui turun dari tarif sebelumnya di Desember pada Rp 1.496,33 per kWh.

Sementara untuk pelanggan industri dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA sampai 14 kVA, 14 kVA sampai 200 kVA, diatas 200 kVA, dan 30.000 kVA ke atas juga mengalami penurunan menjadi Rp 930 per kWh, Rp 960 per kWh, Rp 1.112 per kWh hingga Rp 1.191 per kWh dari Rp 1.496,33 per kWh.


Kenaikan Harga BBM dan Tarif Listrik Penyumbang Terbesar Inflasi


Kenaikan inflasi ini didorong peningkatan seluruh kelompok pengeluaran. Kelompok transportasi, komunikasi dan jasa, kelompok perumahan, air listrik, gas dan bahan bakar hingga bahan makanan.
Kepala Bidang Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, Haryono menjelaskan, BPS DIY mencatat kenaikan inflasi selama November 2014 di Yogyakarta sebesar 1,13% atau naik 0,85% dibandingkan inflasi Oktober 2014 sebesar 0,28%.

"Secara langsung dan tidak langsung berdampak ya. Pada November sampai 1,13 % ini menjadi nomor 12 terkecil dari kota yang dihitung. Besaran inflasi di Kota Yogyakarta dinilai masih di bawah rata-rata nasional yang menembus 1,5%. Inflasi saat ini masih di bawah 5% tapi nanti lihat di bulan Desember seperti apa ," ujar Haryono di ruang rapat BPS DIY Rabu (3/12/2014).

Haryono menyebut lebih dari separuh kenaikan inflasi pada November disumbang oleh kenaikan harga BBM dan tarif dasar listrik (TDL). Kenaikan ini mempengaruhi ke sektor lain seperti jasa, angkutan, perikanan dan sebagainya.

"Kenaikan harga BBM mempengaruhi sektor lain seperti  jasa dan angkutan umum. Kondisi politik juga pengaruhi inflasi," ujar Haryono.

Sementara itu, Kepala BPS DIY Bambang Kristianto mengatakan kenaikan tertinggi inflasi terdapat pada kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 3,40%. Dilanjutkan oleh kelompok perumahan, air listrik, gas dan bahan bakar yang naik 1,17%, dan bahan makanan naik 0,83%.
"Kenaikan harga BBM berpengaruh pada biaya distribusi barang atau jasa dari produsen ke konsumen. Akibatnya, ada kenaikan harga di level konsumen," kata Bambang.

Komoditas paling mempengaruhi terjadinya inflasi di antaranya adalah bensin, tarif listrik, cabai merah, angkutan antar kota dan cabai rawit. Bensin mengalami kenaikan 12,34% memberikan andil sebesar 0,47%.
Sementara, harga cabai rawit terus melejit naik sebesar 34,62% dan memiliki andil terhadap inflasi sebesar 0,09%. Angkutan antar kota naik sebesar 34,62% dan memberi andil inflasi sebesar 0,07%.

Peningkatan biaya administrasi ATM memberi andil pada inflasi sebesar 0,02%. Selain itu, harga beberapa komoditas lain juga mengalami kenaikan seperti beras, teh manis, sate, pasir, labu siam, sawi hijau, solar, biaya administrasi transfer uang dan lainnya. "Laju inflasi pada kalender 2014 sebesar 4,74 persen. Untuk laju inflasi year on yearsebesar 5,03 persen," tutur Haryono.

Memahami Jenis Golongan Tarif


Pelanggan yang termasuk dalam golongan tarif Sosial adalah pelanggan badan sosial yang tenaga listriknya digunakan untuk kegiatan sosial.
Khusus golongan tarif S-3 dibedakan kegiatan Sosial Murni dengan Sosial Komersial. Perbedaan penggolongan antara Sosial Murni dan Sosial Komersial :
A. Kegiatan Sosial Murni :
Kegiatan menyangkut kepentingan orang kebanyakan strata sosial bawah
Contoh :
• Rumah Sakit milik instansi Pemerintah Pusat/ Daerah
• Bangunan untuk khusus ibadah agama (masjid, gereja, kuil, vihara, kelenteng atau sejenis)
• Panti sosial ( yatim-piatu, jompo)
• Pusat rehabilitasi sosial ( narkotika, penyakit kusta)
• Pusat rehabilitasi penderita cacat pemerintah
• Pusat rehabilitasi penderita cacat mental
• Asrama pelajar/mahasiswa milik pemerintah
• Asama haji pemerintah
• Pusat pendidikan keagamaan : Sekolah Theologi/Pondok pesantren
• Gedung kantor partai politik dan afiliasi
• Museum milik pemerintah/pemerintah daerah
• Kebun bintang milik pemerintah/pemerintah daerah
B. Kegiatan Sosial Komersial :
Menyangkut pelayanan untuk strata sosial menengah ke atas, terutama yang lebih berorientasi kearah pengembangan (self propelling growth)
Contoh :
• Sekolah/ perguruan tinggi swasta
• Rumahsakit swasta
• Poliklinik/Praktek dokter bersama
• Lembaga riset swsta
• Yayasan pengelola haji non-pemerintah (ONH-plus)
• Pusat pendidikan dan latian perusahaan swasta ( misalnya : pusdiklat Garuda, pusdiklat Bank Mandiri, Pusdiklat Unilever, Lembaga pendidikan Indonesia – Amerika,dll)

Rumah Tangga



Prakiraan biaya pelanggan unit meteran Prabayar (voucher)

pertama kali harus memenuhi dahulu kuota pemakaian daya secara satu bulan penuh sesuai dengan kapasitas daya listrik terpasang. Jadi, anda harus menghitung terlebih dulu total kwh yang dibutuhkan secara penuh berdasarkan kapasitas daya listrik terpasang supaya tidak kehabisan kuota saat pertengahan bulan.
Misalnya, untuk pelanggan dengan kapasitas daya 1.300 VA (6 Ampere) harus memenuhi kuota kwh pada unit meteran sebesar :

(1.300 x 24) x 30 = 31.200 x 30 = 936.000 Watt atau 936 Kwh per bulan
*Asumsi : 1 bulan = 30 hari

Sama halnya dengan pelanggan dengan kapasitas daya 2.200 VA (10 Ampere), harus memenuhi kuota kwh pada unit meteran sebesar :
(2.200 x 24) x 30 = 52.800 x 30 = 1.584.000 Watt atau 1.584 Kwh per bulan
dan juga berlaku untuk pelanggan meteran prabayar yang menggunakan kapasitas berbeda lainnya.
Setelah pemenuhan kuota selama sebulan penuh telah dikerjakan, hitung nilai per kwh dari total kuota yang telah diisikan.

Misalnya, pada pelanggan 1.300 VA untuk mendapatkan total kuota sebesar 936 kwh perbulan, dibutuhkan biaya sebesar Rp. 761.623,2,-. Jadi  nilai rupiah per kwh-nya adalah 761.623,2 / 936 = Rp. 813,7,- per kwh.

Jika pada akhir bulan, sisa kwh yang terlihat pada unit meteran sebesar 623 kwh, maka telah terjadi pemakaian selama bulan berjalan sebesar 936 – 623 = 313 kwh yang berarti 313 x 813,7 = Rp. 254.688,1,- selama sebulan.

Jadi, untuk bulan berikutnya dibutuhkan biaya sebesar Rp. 254.688,1,- sebagai dasar untuk pembelian voucher sebesar 313 kwh. Kemudian tambahkan toleransi kelebihan pemakaian sebesar 10 kwh sehingga total rupiah yang harus dipersiapkan adalah sebesar 254.688,1 + (813,7 x 10) = 254.688,1 + 8137 = Rp. 262.825,1,-


Prakiraan biaya pelanggan unit meteran Pascabayar

 metode perhitungan yang cukup fleksibel dan dapat berlaku secara umum untuk diterapkan pada sistem pembayaran rekening biaya listrik bulanan yang diberlakukan oleh PLN, yaitu dengan memukul rata nilai rupiah per kwh berdasarkan rata-rata pemakaian selama beberapa bulan.

Caranya adalah dengan mendapatkan harga per kwh dari biaya tagihan, kemudian dikalikan jumlah rata-rata pemakaian listrik per bulan. Misalnya : biaya tagihan periode bulan lalu adalah Rp. 190.000-, dengan total pemakaian daya 240 kwh. Perhitungannya menjadi :
190.000 / 240 = 791,7 rupiah per kwh

Jika anda menyimpan struk pembayaran biaya tagihan bulanan listrik, anda dapat mengakumulasi pemakaian daya selama beberapa bulan kemudian membaginya sesuai dengan jumlah bulan yang diakumulasikan. Misalnya total akumulasi pemakaian daya listrik sebesar : 2.808 kwh selama setahun (12 bulan). Kalau di rata-rata, maka nilai pemakaian per bulannya menjadi :
2.808 / 12 = 234 kwh

Dengan nilai rupiah per kwh sebesar 791,7, maka prakiraan biaya listrik yang harus dibayar setiap bulannya adalah :
234 x 791,7 = Rp. 185.257,8,-

Toleransi pemakaian antara jumlah kwh yang dirata-ratakan dengan pemakaian sesungguhnya kira-kira berada pada kisaran 5 s/d 10 kwh. Sangat jarang terjadi kelebihan pemakaian sesungguhnya >10 kwh dari jumlah kwh yang dirata-ratakan. Kalaupun terjadi, biasanya disebabkan penambahan dan pemakaian perangkat elektronik baru.

Cara hitung pemakaian listrik/Tagihan Listrik

Biaya listrik = Total kWh (jumlah pemakaian listrik) X lama pemakaian dalam jam X Tarif Dasar Listrik (sesuai kelompok golongan)
  • Total kWh bisa dilihat di tagihan listrik kamu di rumah
  • Lama pemakaian listrik di rumah juga bisa dikonfirmasikan dengan penghuni rumah lainnya
  • Tarif Dasar Listrik (TDL) menurut www.pln.go.id
    • Golongan R1 (< 2200 VA), 1 kWh = Rp 320,- untuk pemakaian sampai dengan 20 kWh
    • Golongan R2 (2200 VA – 6600 VA), 1 kWh = Rp 575,-
    • Golongan R3 (>6600 VA), 1 kWh = Rp 621,-
Jadi, berapa penghematan kamu jika mengganti lampu 100 watt ke lampu 20 Watt untuk pemakaian 10 jam/hari?
  • Penghematan energi listrik/bulan:
    (100W-20W) x 10 jam/hari x 30 hari = 2400 Wh = 2,4 kWh
  • Penghematan biaya/bulan:
    • Tarif R1 (< 2.200 VA) = rata-rata Rp. 320,- /kWh
      2,4 kWh x Rp. 320,- = Rp. 768,-
    • Tarif R2 (2.200 – 6.600 VA) = Rp. 575,-/kWh
      2,4 kWh x Rp 575,- = Rp. 1.380,-
    • Tarif R3 (>6.600 VA) = Rp. 621,-/kWh
      2,4 kWh x Rp 621,- = Rp.1,490,-
  • Emisi CO2 yang direduksi/bulan:
    Koefisien emisi CO2 di Indonesia menurut IPPC (1998) = 781.2621 gram/kWh
    2,4 kWh x 781.2621 gr/kWh = 1.875 g = 1,875 kg CO2
Ini baru 1 alat elektronik. Ada berapa alat elektronik di rumah Anda?
catatan: perhitungan tarif bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah







 Token listrik juga mengalami kenaikan akibat dari kenaikan BBM..
Jadi jangan kaget jika bulan depan tagihan listrik kalian akan lebih besar dari yang biasanya..
atau Ibu kost akan naikin biaya listrik..
atau dompet kalian akan lebih cepat habis,,

Apa imbas dari kenaikan lsitrik lainnya?
silahkan digoogleing sendiri "imbas kenaikan listrik"
Yang pasti akan memicu biaya produks perusahaan dan harga-harga barang akan ikut naik/PHK













credit to berbagi sumber

 
Like us on Facebook