MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

JUAL Berbagai Sistem Operasi dan Software PC/Laptop Murah

Jual murah OS/Software Terbaru atau Lama

June 29, 2016

Angkutan Barang / Logistik Dilarang Beroperasi H-5 hingga H+3 Idul Fitri 2016

Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan angkutan barang dilarang beroperasi mulai H-5 hingga H+3 Lebaran 2016.  Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Karawang Aip S Chalil di Karawang, Selasa, mengatakan larangan operasi angkutan barang mulai H-5 Lebaran itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan.


Ia mengatakan surat edaran itu adalah Surat Edaran Menhub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas Larangan Pengoperasian Angkutan Barang dan Penutupan Timbang pada Angkutan Lebaran.

"Semua larangan ini untuk pengoperasian angkutan barang berlaku pada semua ruas jalan nasional," katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan surat edaran itu, maka seluruh angkutan barang dilarang beroperasi mulai H-5 Lebaran atau mulai 1 Juli 2016 dan berakhir pada 10 Juli 2016 atau H+3 Lebaran.

"Pelarangan operasi angkutan barang itu dilakukan untuk menghindari kemacetan selama mudik Lebaran," kata dia.

Untuk jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi adalah seluruh kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Larangan itu sendiri tidak berlaku untuk angkutan bahan bakar minyak (BBM), pupuk, bahan pokok, bahan bakar gas, barang kiriman pos, susu murni, dan air minum.

Kemenhub: Tolong Pengusaha Angkutan Barang Pahami Larangan Operasional


Kementerian Perhubungan meminta para pengusaha angkutan barang untuk mengantisipasi larangan operasional yang pemerintah keluarkan selama masa angkutan lebaran tahun ini pada H-5 s/d H+3.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar menuturkan, surat edaran menteri perhubungan mengenai larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang merupakan hasil rapat kordinasi yang lebih mementingkan masyarakat umum yang akan melakukan perjalanan mudik.

“Dalam setiap tahun ada kebijakan tentang larangan operasional harusnya sudah juga sama-sama antisipasi,” kata Pudji, Kamis (9/6/2016) malam.

Dia menambahkan sebenarnya pemerintah tidak melarang semua angkutan barang untuk beroperasi pada periode tersebut. Dia menuturkan angkutan barang dapat beroperasi pada H-5 sampai dengan H+3.

Hanya saja, dia mengingatkan kendaraan angkutan barang yang dapat beroperasi pada periode itu adalah kendaraan yang memiliki sumbu kurang dari 2.

“Coba berpikir sesekali tidak melulu seorang pengusaha angkutan barang. Berpikir lebih komprehensif, seandainya saya jadi pelaku mudik,” katanya.

Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengingatkan, apabila kendaraan angkutan barang beroperasi dan menimbulkan kemacetan, semua pihak akan mengalami kerugian.

Dia menuturkan, baik masyarakat yang melakukan perjalanan mudik atau pun pengusaha angkutan barang harus mengeluarkan biaya yang lebih besar apabila terjadi kemacetan. Menurutnya, pemerintah mengeluarkan SE dari jauh-jauh hari agar para pelaku usaha bisa mengantisipasinya.

Wakil Ketua Bidang Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman menyayangkan keputusan pemerintah untuk melarang truk beroperasi selama 10 hari pada masa angkutan lebaran kali ini.

Lamanya waktu pelarangan tersebut, dia menuturkan, sama dengan pelarangan operasi angkutan barang yang terjadi pada masa angkutan lebaran tahun lalu.

“Merupakan sebuah kemunduran karena urat nadi perekonomian ditutup selama itu. Pemerintah khsusnya kemenhub seyogyanya tahu larangan truk dan akibat-akibat yang ditimbulkannya,” ujar Kyatmaja, Jumat, (10/6).

Selain itu, dia menambahkan, para pengusaha berharap Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi ke aparat penegak hukum mengenai truk-truk apa saja yang boleh melintas pada periode tersebut.

Truk Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Mulai 1 Juli  

Menjelang musim mudik Lebaran 2016, pemerintah memutuskan untuk mulai melarang truk angkutan barang untuk beroperasi. Peraturan ini mulai berlaku 1 Juli 2016 (H-5) pukul 00.00 WIB hingga 10 Juli 2016 (H+3) pukul 24.00 WIB.

"Ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas serta peningkatan keselamatan pengguna jalan pada masa angkutan Lebaran," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Senin, 27 Juni 2016.

Aturan ini, kata Budi, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2016 per 8 Juni 2016. Pengurangan truk pembawa barang, dinilai efektif untuk mengurangi kemacetan saat arus mudik dan arus balik. "Yang jelas, akan signifikan mengurangi macet," kata Budiyanto.

Larangan ini meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk gandeng, serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Khusus untuk pengangkutan air minum dalam kemasan, kata Budiyanto, dilakukan pada waktu sebelum pelaksanaan waktu pelarangan.

Jika benar-benar dibutuhkan, pengantaran tetap bisa dilakukan dengan menggunakan kendaraan angkutan barang bersumbu lebih dari dua.

Yang mendapat pengecualian, kata Budi, adalah truk pengangkut bahan bakar, bahan pokok, susu murni, pupuk, truk pengantar pos, dan pengantar barang ekspor-impor, serta truk pengangkut sepeda motor gratis bagi pemudik. "Pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas," kata Budiyanto.

Mulai 1 Juli Truk Barang Dilarang Melintasi Jalur Pantura



Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi truk pengangkut barang melintas di jalur mudik. Larangan itu akan diterapkan mulai 1 Juli hingga 10 Juli.
Polisi pun sudah siap mengawal penerapan SE Menhub itu demi memperlancar arus mudik. Misalnya, Polres Tegal Kota sudah siap menilang truk pengangkut barang yang tetap melintas di Jalur Pantura pada 1-10 Juli.

”Turunnya SE itu sekaligus merevisi keputusan dalam rapat koordinasi dengan Dishubkominfo Provinsi Jawa Tengah yang menyebut truk angkutan barang boleh beroperasi pada hari H-1 dan H+1 Lebaran,” ujar Kapolres Tegal Kota AKBP Firman Darmansyah.

Dia menegaskan, kendaraan besar selain dilarang beroperasi di jalur utama Pantura,  juga tak diperbolehkan melintas di jalur alternatif di wilayah Kota Tegal. Karena itu, jika tetap ada truk besar yang nekat melintas, Polres Tegal Kota pun akan mengandanginya.

”Ya, kami bersama dengan Dishubkominfo sudah mulai menyosialisasikan hal ini,khususnya kepada para sopir truk besar maupun para pengusaha armada. Namun demikian, larangan ini tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM dan sembako,” ungkapnya.

Sedangkan Kabag Ops Polres Tegal Kota Kompol Muslich  mentatakan, pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi sudah mulai terlihat melintas Kota Tegal.  Namun memang jumlahnya tidak seberapa.

Polres Tegal memperkirakan kepadatan arus mudik di wilayah Kota Tegal akan terjadi pada pada H-4 atau H-3 Lebaran.

Kemenhub Atur Pengoperasian Angkutan Barang di Jalur Mudik


 Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB. Larangan tersebut berlaku pada jalan-jalan nasional (tol dan non tol) dan jalur wisata yang berada di 14 provinsi.

Ke-14 provinsi tersebut yakni Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. 

Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Ignasius Jonan No. 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 Hijriyah. Surat edaran tersebut telah dikeluarkan pada Rabu (8/6). 

"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan bagi pengguna jalan, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2016, sesuai dengan fokus kerja Kemenhub," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo, Kamis (9/6).

Jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi yaitu kendaraan pengangut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, dan motor untuk angkutan mudik gratis.

Hemi mengatakan untuk angkutan barang yang mengangkut air minum kemasan dapat melakukan pengangkutan sebelum masa pelarangan. Atau dapat tetap beroperasi pada masa tersebut dengan syarat menggunakan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu. Surat edaran tersebut mengatur pula penutupan jembatan timbang untuk beralih fungsi menjadi tempat istirahat bagi para pengguna jalan. 

"Penutupan jembatan timbang mulai berlaku pada 29 Juni (H-7) pukul 00.00 WIB, sampai dengan 14 Juli (H+7) pukul 24.00 WIB," ujar Hemi.

Selain larangan operasional angkutan barang dan penutupan jembatan timbang, diatur pula mengenai pengaturan lalu lintas untuk kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran. Pengaturan dilakukan melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan, dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.

Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan oleh, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dinas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan provinsi, kabupaten atau kota.

"Jika ada pelanggaran terhadap larangan dan perintah tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Hemi.



references by antara, news, , bisnis, , tempo, jpnn, republika

Jual Linux Fedora 24

Jual/Beli MURAH kaset SOFTWARE CD/DVD/Flashdisk Installer Linux Fedora 24 untuk 32 BIT atau 64 BIT

( Jual kaset/flashdisk Linux Fedora 24  )




METODE DAN CARA  TRANSAKSI Pembelian Flashdisk/ CD / DVD:

SEMUA CD / DVD / Flashdisk yang dijual adalah dalam kondisi dan berjalan dengan Baik (Sudah dicoba di Laptop dan Komputer milik saya.

  • BAGI YANG INGIN TANYA-TANYA DULU, Silahkan tulist POST Di facebook.com/agunkzisme 
  • BAGI YANG SERIUS BELI, Silahkan Kirim Inbox/ Pesan (Message) di facebook.com/agunkzisme
    (*klik tombol "Like" terlebih dahulu agar bisa kirim/terbaca di Inbox/Message ke facebook kami)

1. Secepatnya (1x24 jam) Kami akan langsung merespon pesanan atau berbagai macam pertanyaan anda, kecuali kalau saya nya  lagi tidur yaaaa.. :D :)] :-c (jangan lupa selalu cek notice Facebook kalian).

2. Untuk Pembeli dari Bandung bisa COD (janjian) dengan saya Di SMAN 24 BANDUNG, info lebih lanjut KIRIMKAN WALL DI FACEBOOK KAMI

3. KHUSUS UNTUK YANG DILUAR KOTA BANDUNG, TRANSAKSI PEMBAYARAN MELALUI TRANSFER REKENING ANTAR BANK.



CARA PEMESANAN:
  • KHUSUS YANG DI BANDUNG KALO MAU COD CUMA BISA DI DEPAN SMAN 24 BANDUNG (PINGGIR JALAN RAYA)
  • Untuk Yang Diluar Kota (Yang Serius Beli):
    Silhkan Isi Format Pemesanannya, Kirim ke Message Facebook KAMI
    , silahkan isi data kalian:

Nama Lengap (Nama ASLI):
Alamat Lengkap :
 (isi selengkap-lengkapnya agar memudahkan kurir dan lebih cepat sampai lokasi) 
Kode Pos:
NO HP:
Kaset/flashdisk Yang Dibeli: _________


Cara Pembayaran:
  • Transfer Rekening Bank /Transfer Tunai
  • ATM
  • m-banking/ Mobile Banking
  • SMS Banking
  • Internet Banking
Boleh pakai rekening temen, kakak/adik atau orangtua, yg penting nanti ada bukti transfernya...

JASA EKSPEDISI
  • Pos
  • JNE
  • TIKI
  • GO-JEK (untuk Kota Bandung, pembayaran via transfer. Silahka kamu order Gojeknya dulu, Paket akan diambil/diantar Go-Jek ke alamat tujuan setelah uang masuk rekening). Minimum order paaki Gojek yaitu beli 2 kaset


UNTUK YANG DILUAR KOTA BANDUNG, PEMBAYARAN MELALUI TRANSFER BANK/ATM, DAN PAKET AKAN SEGERA DIKIRIM KALAU UANG SUDAH MASUK KE REKENING KAMI 
:-bd
kalo ada yg mau ditanyain jangan tinggalin komentar dibawah postingan artikel ini, soalnya gak akan dibales,
kirim aja WALL ke FACEBOOK.com/agunkzisme


Kalo komen/message/inbox gak dibales berarti
  • Lagi tidur
  • Lagi main
  • Koneksi/Jaringan lagi gangguan
  • Lagi galau :P
  • Lagi mati listrik
  • Message kalian ada dipaling bawah
  • 1 x 24 jam pasti dibales jangan kuatir, Uang masuk rekening, orderan akan segera diproses.
Keuntungan beli disini
  • TIDAK PERLU NUNGGU LAMA. Paket akan dikirim maksimal 1 hari setelah uang masuk ke rekening , tergantung uang kalian masuknya ke rekening kapan.
  • Nomer resi akan diberikan ke inbox facebook/email agar privasi data kalian terjamin
  • Petunjuk instalasi sudah disertakan didalam kaset
  • Paket pasti sampai, kami sudah berpengalaman kirim-kirim paket  ke seluruh pelosok Indonesia dari Sabang sampai Merauke, bahkan ke pelosok desa, jangan kuatir paket hilang, rusak.
  • Ongkos kirim sudah termasuk biaya asuransi barang (biaya administrasi, bantuan bertanya, kesulitan instalasi, dll). Untuk lokasi diluar pulau lebih baik ambil minimal 2 kaset agar tidak teralu rugi di ongkos kirimnya.
  • Packing paket aman, rapih jadi gak perlu malu kalau lagi nerima paket. 
  • Kesulitan instalasi ? troubleshoot ?, ada masalah saat instal? bisa tanya ke facebook, nanti kami bantu. Kami bukan orang awam di sistem komputer WindowsLinux atau Apple Mac. Akan berguna bagi kalian yang awam dalam penggunaan komputer.
  • 1 Paket bisa muat untuk pembelian 10 kaset lainnya.
  • Paket gak sampai ?, Tidak seperti seller lainnya yg lepas tanggung jawab, kamu gk perlu ribet hubungin sana-sini, Apalagi malah debat sama admin jasa ekspedisnya yg buang-buang energi+pikiran. Kami yg akan tanggung jawab kalau paket kalian tidak sampai, kami bisa tau detail lokasi paket kamu sedang ada dimana.

Petunjuk instalasi sudah disertakan didalam kaset, jika kesulitan install bisa kami bantu..


Buat yg pingin order/beli Sistem operasi/Software KOMPUTER lainnya silahkan cek, 
KLIK GAMBAR SATU PERSATU
atau

atau




NO TIPU MENIPU GAN/SIS

DARI PADA KALIAN BELI DI ORANG LAIN YANG GAK JELAS, GAK NGERTI KOMPUTER DAN BISA BERAKIBAT KETIPU.. 
ATAU DOWNLOAD SENDIRI DI INTERNET YANG BISA BERAKIBAT PC/LAPTOP KALIAN ERROR ATAU BAHKAN SEMUA FILE RUSAK/HILANG KENA VIRUS..

ANE CUMA CARI TAMBAHAN AJA BIAR INTERNET TETEP KENCENG & BIAR BISA TETEP  NGE-BLOG
http://forum.indowebster.com/images/smilies/jeanovea/piss.gif
DAN AGAR BISA TERUS MENYAMPAIKAN SESUATU SERTA ILMU YG BERMANFAAT DI TIAP POSTINGAN BLOGNYA,. ANGGAP AJA KALIAN BERDONASI UNTUK BLOG INI  Th 101

Selama postingan ini masih ada
artinya flashdisk/ kasetnya masih ada..

Kalo pingin beli/order driver, request software lainnya
silahkan Tanya / tinggalkan WALL di 
www.fb.com/agunkzisme

Jual Foxit PhantomPDF Business 8 [MURAH]

Jual/Beli MURAH kaset SOFTWARE CD/DVD/Flashdisk Installer Software Foxit PhantomPDF Business 8 untuk Windows 32 BIT + 64 BIT

( Jual kaset/flashdisk Foxit PhantomPDF Business 8  )


Spesfikasi Minimum:
  • Processor: 1.3 GHz atau yg lebih tinggi
  • RAM: 512 MB RAM (Recommended: 1 GB RAM) atau yg lebih tinggi
  • Hardisk kosong 2 GB atau yg lebih besar
  • Resulusi layar monitor: 1024*768 screen resolution




METODE DAN CARA  TRANSAKSI Pembelian Flashdisk/ CD / DVD:

SEMUA CD / DVD / Flashdisk yang dijual adalah dalam kondisi dan berjalan dengan Baik (Sudah dicoba di Laptop dan Komputer milik saya.

  • BAGI YANG INGIN TANYA-TANYA DULU, Silahkan tulist POST Di facebook.com/agunkzisme 
  • BAGI YANG SERIUS BELI, Silahkan Kirim Inbox/ Pesan (Message) di facebook.com/agunkzisme
    (*klik tombol "Like" terlebih dahulu agar bisa kirim/terbaca di Inbox/Message ke facebook kami)

1. Secepatnya (1x24 jam) Kami akan langsung merespon pesanan atau berbagai macam pertanyaan anda, kecuali kalau saya nya  lagi tidur yaaaa.. :D :)] :-c (jangan lupa selalu cek notice Facebook kalian).

2. Untuk Pembeli dari Bandung bisa COD (janjian) dengan saya Di SMAN 24 BANDUNG, info lebih lanjut KIRIMKAN WALL DI FACEBOOK KAMI

3. KHUSUS UNTUK YANG DILUAR KOTA BANDUNG, TRANSAKSI PEMBAYARAN MELALUI TRANSFER REKENING ANTAR BANK.



CARA PEMESANAN:
  • KHUSUS YANG DI BANDUNG KALO MAU COD CUMA BISA DI DEPAN SMAN 24 BANDUNG (PINGGIR JALAN RAYA)
  • Untuk Yang Diluar Kota (Yang Serius Beli):
    Silhkan Isi Format Pemesanannya, Kirim ke Message Facebook KAMI
    , silahkan isi data kalian:

Nama Lengap (Nama ASLI):
Alamat Lengkap :
 (isi selengkap-lengkapnya agar memudahkan kurir dan lebih cepat sampai lokasi) 
Kode Pos:
NO HP:
Kaset/flashdisk Yang Dibeli: _________


Cara Pembayaran:
  • Transfer Rekening Bank /Transfer Tunai
  • ATM
  • m-banking/ Mobile Banking
  • SMS Banking
  • Internet Banking
Boleh pakai rekening temen, kakak/adik atau orangtua, yg penting nanti ada bukti transfernya...

JASA EKSPEDISI
  • Pos
  • JNE
  • TIKI
  • GO-JEK (untuk Kota Bandung, pembayaran via transfer. Silahka kamu order Gojeknya dulu, Paket akan diambil/diantar Go-Jek ke alamat tujuan setelah uang masuk rekening). Minimum order paaki Gojek yaitu beli 2 kaset


UNTUK YANG DILUAR KOTA BANDUNG, PEMBAYARAN MELALUI TRANSFER BANK/ATM, DAN PAKET AKAN SEGERA DIKIRIM KALAU UANG SUDAH MASUK KE REKENING KAMI 
:-bd
kalo ada yg mau ditanyain jangan tinggalin komentar dibawah postingan artikel ini, soalnya gak akan dibales,
kirim aja WALL ke FACEBOOK.com/agunkzisme


Kalo komen/message/inbox gak dibales berarti
  • Lagi tidur
  • Lagi main
  • Koneksi/Jaringan lagi gangguan
  • Lagi galau :P
  • Lagi mati listrik
  • Message kalian ada dipaling bawah
  • 1 x 24 jam pasti dibales jangan kuatir, Uang masuk rekening, orderan akan segera diproses.
Keuntungan beli disini
  • TIDAK PERLU NUNGGU LAMA. Paket akan dikirim maksimal 1 hari setelah uang masuk ke rekening , tergantung uang kalian masuknya ke rekening kapan.
  • Nomer resi akan diberikan ke inbox facebook/email agar privasi data kalian terjamin
  • Petunjuk instalasi sudah disertakan didalam kaset
  • Paket pasti sampai, kami sudah berpengalaman kirim-kirim paket  ke seluruh pelosok Indonesia dari Sabang sampai Merauke, bahkan ke pelosok desa, jangan kuatir paket hilang, rusak.
  • Ongkos kirim sudah termasuk biaya asuransi barang (biaya administrasi, bantuan bertanya, kesulitan instalasi, dll). Untuk lokasi diluar pulau lebih baik ambil minimal 2 kaset agar tidak teralu rugi di ongkos kirimnya.
  • Packing paket aman, rapih jadi gak perlu malu kalau lagi nerima paket. 
  • Kesulitan instalasi ? troubleshoot ?, ada masalah saat instal? bisa tanya ke facebook, nanti kami bantu. Kami bukan orang awam di sistem komputer WindowsLinux atau Apple Mac. Akan berguna bagi kalian yang awam dalam penggunaan komputer.
  • 1 Paket bisa muat untuk pembelian 10 kaset lainnya.
  • Paket gak sampai ?, Tidak seperti seller lainnya yg lepas tanggung jawab, kamu gk perlu ribet hubungin sana-sini, Apalagi malah debat sama admin jasa ekspedisnya yg buang-buang energi+pikiran. Kami yg akan tanggung jawab kalau paket kalian tidak sampai, kami bisa tau detail lokasi paket kamu sedang ada dimana.

Petunjuk instalasi sudah disertakan didalam kaset, jika kesulitan install bisa kami bantu..


Buat yg pingin order/beli Sistem operasi/Software KOMPUTER lainnya silahkan cek, 
KLIK GAMBAR SATU PERSATU
atau

atau




NO TIPU MENIPU GAN/SIS

DARI PADA KALIAN BELI DI ORANG LAIN YANG GAK JELAS, GAK NGERTI KOMPUTER DAN BISA BERAKIBAT KETIPU.. 
ATAU DOWNLOAD SENDIRI DI INTERNET YANG BISA BERAKIBAT PC/LAPTOP KALIAN ERROR ATAU BAHKAN SEMUA FILE RUSAK/HILANG KENA VIRUS..

ANE CUMA CARI TAMBAHAN AJA BIAR INTERNET TETEP KENCENG & BIAR BISA TETEP  NGE-BLOG
http://forum.indowebster.com/images/smilies/jeanovea/piss.gif
DAN AGAR BISA TERUS MENYAMPAIKAN SESUATU SERTA ILMU YG BERMANFAAT DI TIAP POSTINGAN BLOGNYA,. ANGGAP AJA KALIAN BERDONASI UNTUK BLOG INI  Th 101

Selama postingan ini masih ada
artinya flashdisk/ kasetnya masih ada..

Kalo pingin beli/order driver, request software lainnya
silahkan Tanya / tinggalkan WALL di 
www.fb.com/agunkzisme

June 26, 2016

Ceramah Kajian Tentang Riba MP3

Riba, Dosa yang masuk kedalam dosa besar yang kini dianggap remeh oleh orang yang mengaku beragama Islam. Dalam kehidupan sekarang ini, banyak kita dapatkan di sekeliling kita, kaum muslimin yang bermudah-mudah mencari jalan pintas mendapatkan harta, seperti barang berharga, kendaraan, mobil dan rumah, dengan cara melakukan transaksi riba.




Selain terkena dosa berzina dengan ibu sendiri sebanyak dan selama akad berlangsung. Para pelaku riba mendapatkan juga mendapat ancaman lain dari Allah Ta’ala. Berikut ini kami sampaikan dua ayat dalam Al Qur’an tentang ancaman bagi pelaku riba, sebagai peringatan untuk kita semuanya.

Dibangkitkan dari Kubur dalam Keadaan Gila

Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah [2]: 275)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,Maksudnya, tidaklah mereka berdiri (dibangkitkan) dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan dan dikuasai setan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/708)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjelaskan,”Para ulama berbeda pendapat tentang ayat ini. Apakah maksud ayat ini adalah mereka tidaklah bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali dalam kondisi semacam ini, yakni bangkit dari kubur seperti orang gila atau kerasukan setan. Atau maksudnya adalah mereka tidaklah berdiri untuk bertransaksi riba (di dunia), (yaitu) mereka memakan harta riba seperti orang gila karena sangat rakus, tamak, dan tidak peduli. Maka ini adalah kondisi (sifat) mereka (pelaku riba) di dunia. Yang benar, jika sebuah ayat mengandung dua kemungkinan makna, maka ditafsirkan kepada dua makna tersebut semuanya.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1/1907)

Allah SWT Berjanji akan Menghancurkan Harta Riba

Allah Ta’ala berfirman,
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah [2]: 276)
Ini adalah hukuman di dunia bagi pelaku riba, yaitu Allah akan memusnahkan atau menghancurkan hartanya. “Menghancurkan” ini ada dua jenis:
Pertama, menghancurkan yang bersifat konkret. Misalnya pelakunya ditimpa bencana atau musibah, seperti jatuh sakit dan membutuhkan pengobatan (yang tidak sedikit). Atau ada keluarganya yang jatuh sakit serupa dan membutuhkan biaya pengobatan yang banyak. Atau hartanya terbakar, atau dicuri orang. atau terkena musibah lainnya. Akhirnya, harta yang dia dapatkan/miliki habis dengan sangat cepatnya. Aatau Allah SWT tidak buat tenang hati dan kehidupannya.
Ke-dua, menghancurkan yang bersifat abstrak, yaitu menghilangkan (menghancurkan) berkahnya. Dia memiliki harta yang sangat berlimpah, akan tetapi dia seperti orang fakir miskin yang tidak bisa memanfaatkan hartanya. Dia simpan untuk ahli warisnya, namun dia sendiri tidak bisa memanfaatkan hartanya. (Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di Syarh Riyadhus Shalihin, 1/580 dan 1/1907).


BOLEHKAH MEMBELI RUMAH MELALUI PINJAMAN KREDIT BANK RIBAWI ?


Pertanyaan :

Apakah diperbolehkan bagi saya mengambil pinjaman dari bank ribawi untuk membeli rumah ? Berilah kami faedah semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.


Dijawab oleh Asy Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali hafizhahullahu ta’ala : 

Jikalau engkau sangat butuh dengan sepotong roti untuk dimakan dan menyelamatkan jiwamu dari kematian, maka janganlah engkau mengambil pinjaman dari bank sepeser pun, apalagi untuk membangun rumah atau membeli mobil (tentunya lebih tidak diperbolehkan). Allah menghalalkan bagimu bangkai, daging babi, hewan yg mati dipukul, dan hewan yg mati karena jatuh. Allah menghalalkan itu semuanya untukmu ketika dalam kondisi darurat. Dan tidak menghalalkan riba untukmu. 

Sesungguhnya riba sangat berbahaya, sesungguhnya riba sangatlah berbahaya. Maka janganlah engkau bermuamalah dengan riba. Dan bersabarlah, karena Allah azza wa jalla berfirman yang artinya : “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan memberi jalan keluar baginya dan memberi rizki dari arah yg tidak disangka-sangka” Maka riba itu dosanya sangatlah besar dan urusannya sangatlah berbahaya, dan orang yang menghalalkan riba dihukumi kafir. 

Jika engkau butuh rumah,maka bersabarlah sampai Allah memberi rizki kepadamu, dan bersandarlah hanya kepada Allah serta lakukanlah sebab-sebabnya hingga Allah menyediakan rumah untukmu. Dan jika tidak terwujud (apa yang kau inginkan untuk memiliki rumah), maka engkau selamat dari perbuatan memerangi Allah. 

Karena pelaku riba itu memerangi Allah – wal ‘iyaadzubillah – sebagaimana firman Allah yg artinya : “Dan jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menzhalimi dan tidak pula dizhalimi” Allah mengumumkan perang atas pelaku riba. 

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatat dan kedua saksinya. Apa yang kau inginkan setelah adanya laknat? Apakah sebuah rumah memberikan manfaat kepadamu, dalam keadaan jahannam ada di hadapanmu? Maka hendaknya seorang mukmin bertakwa kepada Allah dan bersabar atas kefaqirannya dan kebutuhannya. Karena Allah berfirman yang artinya : “Dan sungguh akan Kami beri cobaan kepada kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar”. 

Bersabarlah, dan Allah akan memberimu pahala yang sangat besar sebagai ganti dari perbuatanmu berhadapan dengan laknat, kemarahan, kemurkaan dan hukuman Allah. Memikul kesusahan di dunia ini tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan kemurkaan Allah dan hukuman-Nya. Kita memohon kepada Allah untuk mencukupi kita dengan keutamaan dan karunia-Nya dari segala sesuatu yang menimbulkan kemarahan dan kemurkaan-Nya. 

Sesungguhnya Rabb kita maha mendengarkan doa. Dan semoga shalawat Allah dan salam-Nya tercurahkan kepada nabi kita Muhammad, kepada keluarganya dan para shahabatnya. Sumber : Mausu’ah Muallafat Wa Rasail Wa Fatawa Asy Syaikh Rabii’ Al Madkhali. Jilid I hal. 134-135 Alih bahasa : Al Ustadz Abu Umair

3 jawaban hati manusia ketika diperintahkan taat kepada Allah SWT & RasulNya:
  • 1) Jawaban org ‪#‎Mukmin‬: Sami'na wa atho'na (kami dengar, kami TAAT)
  • 2) Jawaban Bani Israil/Yahudi/nashoro: sami'na wa ashoina (kami mendengar, tapi tdk menaati)
  • 3) Jawaban org MUNAFIQ: sami'na wa hum laa yasma'uun (mereka berkata: "kami dengar" padahal mereka tidak mendengarkan)

Masuk kategori manakah kita? simak video dibah ini






HADITS-HADITS SHAHIH DARI KITAB SILSILAH AL-AHADITS ASH-SHAHIHAH
HADITS KE-1028: ANJURAN UNTUK BERSEGERA DALAM BERINFAKHADITS KE-1029: PERTOLONGAN ALLAH KEPADA ORANG YANG BERNIAT MEMBAYAR HUTANGHADITS KE-1033: BAHAYA RIBA

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما يسرني أن لي أحدا ذهبا تأتي علي ثالثة وعندي منه دينار إلا دينار أرصده لدين علي
“Aku tidak suka apabila kau memiliki emas sebesar gunung Uhud, lalu lewat kepadaku tiga hari ternyata masih tersisi satu Dinar. Kecuali Dinar yang aku pakai untuk membayar hutang.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من أخذ دينا وهو يريد أن يؤديه أعانه الله عز وجل
“Barangsiapa yang berhutang kepada orang lain dan ia memang berkeinginan untuk membayarnya, maka Allah akan bantu untuk membayarnya.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
درهم ربا يأكله الرجل -و هو يعلم- أشد عند الله من ستة وثلاثين زنية
“Satu Dirhamnya riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan ia tahu bahwa itu riba, maka dosanya lebih berat di sisi Allah dari 36 kali berzina.”

DOWNLOAD MP3 CERAMAH AGAMA ISLAM: KITAB SILSILAH HADITS SHAHIH, HADITS KE-1028 DAN KE-1033


Meluruskan Jual Beli Sesuai Syariat


MP3 Harta Haram Muamalat Kontemporer: Hutang Akibat Terjadi Hiper-inflasi (Ustadz DR Erwandi Tarmizi, M.A.)



KAJIAN FIQIH MUAMALAH – USTADZ DR. ERWANDI TARMIZI: TANYA-JAWAB SEPUTAR MUAMALAH EDISI 15 SYAWAL 1436


KAJIAN FIQIH MUAMALAH – USTADZ DR. ERWANDI TARMIZI: TANYA-JAWAB SEPUTAR MUAMALAH EDISI 8 SYAWAL 1436



KAJIAN HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER: KARTU PRABAYAR


Download MP3 Kajian Kitab Matan Abu Syuja’ (Kitabul Buyu’) – Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi: Riba Jual Beli (Bagian ke-1)










ALLAH & PARA RASULNYA AKAN MEMEMERANGI PARA PELAKU RIBA BAIK DI DUNIA & AKHIRAT JIKA MERAKA TAK MAU BERHENTI TIDAK MENGULANGI SERTA BERTAUBAT DI DUNIA..

MINTALAH PADA ALLAH SWT AGAR SELALU DIBERIKAN HATI YANG QANA'AH + TUBUH YANG SEHAT + REZEKI YANG CUKUP


Klik Play, Jika menggunakan IDM (INTERNET DOWNLOAD MANAGER)
Klik tombol play > Pilih Download 3GP






Riba dalam Prespektif Islam, Kristen, Yahudi, Yunani dan Romawi


Sistem ekonomi syariah yang salah satu prinsip di dalamnya adalah larangan mengambil harta secara batil dengan menggunakan instrument riba telah menimbulkan kecenderungan bahwa konsep larangan riba hanya terdapat pada Islam. Hal ini akhirnya menimbulkan kesan bahwa larangan riba ini hanya diperuntukkan oleh umat Islam saja dan merugikan umat agama lain yang selama ini telah nyaman dengan sistem ekonomi kapitalisnya. 

Namun, riba ternyata bukanlah persoalan kalangan Islam saja, tetapi sudah menjadi persoalan serius yang dibahas oleh kalangan non-muslim. Pada kalangan umat Kristen, terdapat pembahasan menarik terkait hukum pengambilan bunga yang berlangsung panjang selama kurang lebih 16 abad. 

Meskipun larangan pengambilan bunga (riba) tidak tertulis secara jelas di Kitab Perjanjian Baru, namun sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat tersebut merupakan bentuk larangan praktik riba untuk mereka. 
“Dan, jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu darinya, apakah jasamu? Orang – orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kamu, kasihanilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak – anak Tuhan Yang Mahatinggi sebab Ia baik terhadap orang – orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang – orang jahat (Lukas 6:34-35).” 

Ayat tersebut dijadikan oleh sebagian kalangan Kristiani sebagai dasar hukum larangan praktik pengambilan bunga atau riba. Ditinjau dari segi bahasa memang tidak terdapat diksi yang jelas yang menyebutkan larangan riba seperti di dalam Al Quran diatas. Hal inilah yang menjadi perdebatan panjang di kalangan umat Kristiani. Berbagai pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen (abad I-XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII-XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad VXI-tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen menghalalkan bunga[6]. 

Sedangkan di kalangan umat Yahudi, pelarangan riba tertulis secara jelas dan terdapat di beberapa ayat sehingga tidak terdapat penafsiran yang berujung pada perbedaan pendapat di kalangan pembesar – pembesar agama Yahudi. Larangan praktik pengambilan bunga (riba) terdapat di kitab suci mereka yaitu Old Testament (Perjanjian Lama) maupun undang – undang Talmud. 

KitabExodus (Keluaran) pasal 22 ayat 25 menyatakan: “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih utang terhadap dia: janganlah engkau bebankan bunga uang terhadapnya.” 

Kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19 menyatakan: “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan.” 

Kitab Levicitus (Imamat) pasal 25 ayat 36-37 menyatakan: “Janganlah engkau mengambil bungan uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu. 

Janganlah engkau member uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kauberikan dengan meminta riba[7].” 

Untuk kalangan bangsa Yunani dan Romawi, terdapat dinamika terkait pelarangan praktik pengambilan bunga. Namun demikian, tidak terdapat perbedaan pendapat tentang riba yang merupakan suatu hal yang amat keji dan merugikan. Para ahli filsafat Yunani dan Romawi terkemuka yaitu Plato, Aristoteles, Cato, dan Cicero mengutuk orang – orang romawi yang mempratikkan pengambilan bunga[8]. 

Ada dua alasan yang diungkapkan Plato atas kecamannya terhadap sistem bunga yaitu pertama, bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Kedua, bunga menjadi alat golongan kaya dalam mengeksploitasi golongan miskin. Aristoteles mencermati tentang berubahnya fungsi uang yang telah menjadi komoditas. Aristotles memandang bahwa fungsi uang hanyalah sebagai alat tukar medium of exchange. 

Sedangkan ahli filsafat Romawi Cicero memberi nasihat pada anaknya agar menjauhi dua pekerjaan yaitu memungut cukai dan memberi pinjaman dengan bunga. Sedangkan Cato memberikan dua ilustrasi untuk menggambarkan perbedaan antara perniagaan dan memberi pinjaman yakni pertama, perniagaan adalah suatu pekerjaan yang mempunyai risiko, sedangkan memberi pinjaman dengan bunga adalah sesuaru yang tidak pantas. Kedua, dalam tradisi mereka terdapat perbandingan antara seorang pencuri dan seorang pemakan bunga. 

Pencuri akan didenda dua kali lipat sedangkan pemakan bunga akan didenda empat kali lipat yang berarti bahwa kejahatan bunga melalui sistem riba lebih jahat dari tindak kriminal pencurian. Dari berbagai perspektif yang telah terurai diatas, praktek riba tidak hanya dilarang di agama Islam namun juga telah menjadi pembahasan yang serius di kalangan umat Kristiani, Yahudi, bangsa Yunani dan Romawi. Ada beberapa alasan penting yang mendasari pelarangan praktik riba yaitu karena dari praktik ini telah tercipta ruang hilangnya keseimbangan tata kehidupan sosial ekonomi kemasyarakatan. 

Prinsip pengambilan bunga menjadi sebuah senjata bagi penganut sistem kapitalis (golongan kaya) untuk mengambil keuntungan yang sebesar besarnya yang mana hal ini semakin melemahkan posisi orang – orang miskin. Salah satu alat dalam menyuburkan riba adalah kehadirang uang yang saat ini telah berubah fungsi dari alat tukar menjadi alat komoditas untuk menghasilkan keuntungan. Selain itu, begitu besarnya dampak negatif dari praktik riba sehingga orang yang melakukan riba menjadi seseorang yang tindakannya lebih kejam daripada pencurian.



KAJIAN Cara Bertaubat dari Harta Haram MP3




 
Like us on Facebook