
Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan angkutan barang dilarang beroperasi mulai H-5 hingga H+3 Lebaran 2016. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Karawang Aip S Chalil di Karawang, Selasa, mengatakan larangan operasi angkutan barang mulai H-5 Lebaran itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan.
Ia mengatakan surat edaran itu adalah Surat Edaran Menhub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu...
