Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan angkutan barang dilarang beroperasi mulai H-5 hingga H+3 Lebaran 2016. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Karawang Aip S Chalil di Karawang, Selasa, mengatakan larangan operasi angkutan barang mulai H-5 Lebaran itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan.
Ia mengatakan surat edaran itu adalah Surat Edaran Menhub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas Larangan Pengoperasian Angkutan Barang dan Penutupan Timbang pada Angkutan Lebaran.
"Semua larangan ini untuk pengoperasian angkutan barang berlaku pada semua ruas jalan nasional," katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan surat edaran itu, maka seluruh angkutan barang dilarang beroperasi mulai H-5 Lebaran atau mulai 1 Juli 2016 dan berakhir pada 10 Juli 2016 atau H+3 Lebaran.
"Pelarangan operasi angkutan barang itu dilakukan untuk menghindari kemacetan selama mudik Lebaran," kata dia.
Untuk jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi adalah seluruh kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Larangan itu sendiri tidak berlaku untuk angkutan bahan bakar minyak (BBM), pupuk, bahan pokok, bahan bakar gas, barang kiriman pos, susu murni, dan air minum.
Kemenhub: Tolong Pengusaha Angkutan Barang Pahami Larangan Operasional
Kementerian Perhubungan meminta para pengusaha angkutan barang untuk mengantisipasi larangan operasional yang pemerintah keluarkan selama masa angkutan lebaran tahun ini pada H-5 s/d H+3.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar menuturkan, surat edaran menteri perhubungan mengenai larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang merupakan hasil rapat kordinasi yang lebih mementingkan masyarakat umum yang akan melakukan perjalanan mudik.
“Dalam setiap tahun ada kebijakan tentang larangan operasional harusnya sudah juga sama-sama antisipasi,” kata Pudji, Kamis (9/6/2016) malam.
Dia menambahkan sebenarnya pemerintah tidak melarang semua angkutan barang untuk beroperasi pada periode tersebut. Dia menuturkan angkutan barang dapat beroperasi pada H-5 sampai dengan H+3.
Hanya saja, dia mengingatkan kendaraan angkutan barang yang dapat beroperasi pada periode itu adalah kendaraan yang memiliki sumbu kurang dari 2.
“Coba berpikir sesekali tidak melulu seorang pengusaha angkutan barang. Berpikir lebih komprehensif, seandainya saya jadi pelaku mudik,” katanya.
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengingatkan, apabila kendaraan angkutan barang beroperasi dan menimbulkan kemacetan, semua pihak akan mengalami kerugian.
Dia menuturkan, baik masyarakat yang melakukan perjalanan mudik atau pun pengusaha angkutan barang harus mengeluarkan biaya yang lebih besar apabila terjadi kemacetan. Menurutnya, pemerintah mengeluarkan SE dari jauh-jauh hari agar para pelaku usaha bisa mengantisipasinya.
Wakil Ketua Bidang Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman menyayangkan keputusan pemerintah untuk melarang truk beroperasi selama 10 hari pada masa angkutan lebaran kali ini.
Lamanya waktu pelarangan tersebut, dia menuturkan, sama dengan pelarangan operasi angkutan barang yang terjadi pada masa angkutan lebaran tahun lalu.
“Merupakan sebuah kemunduran karena urat nadi perekonomian ditutup selama itu. Pemerintah khsusnya kemenhub seyogyanya tahu larangan truk dan akibat-akibat yang ditimbulkannya,” ujar Kyatmaja, Jumat, (10/6).
Selain itu, dia menambahkan, para pengusaha berharap Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi ke aparat penegak hukum mengenai truk-truk apa saja yang boleh melintas pada periode tersebut.
Truk Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Mulai 1 Juli
Menjelang musim mudik Lebaran 2016, pemerintah memutuskan untuk mulai melarang truk angkutan barang untuk beroperasi. Peraturan ini mulai berlaku 1 Juli 2016 (H-5) pukul 00.00 WIB hingga 10 Juli 2016 (H+3) pukul 24.00 WIB.
"Ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas serta peningkatan keselamatan pengguna jalan pada masa angkutan Lebaran," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Senin, 27 Juni 2016.
Aturan ini, kata Budi, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2016 per 8 Juni 2016. Pengurangan truk pembawa barang, dinilai efektif untuk mengurangi kemacetan saat arus mudik dan arus balik. "Yang jelas, akan signifikan mengurangi macet," kata Budiyanto.
Larangan ini meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk gandeng, serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Khusus untuk pengangkutan air minum dalam kemasan, kata Budiyanto, dilakukan pada waktu sebelum pelaksanaan waktu pelarangan.
Jika benar-benar dibutuhkan, pengantaran tetap bisa dilakukan dengan menggunakan kendaraan angkutan barang bersumbu lebih dari dua.
Yang mendapat pengecualian, kata Budi, adalah truk pengangkut bahan bakar, bahan pokok, susu murni, pupuk, truk pengantar pos, dan pengantar barang ekspor-impor, serta truk pengangkut sepeda motor gratis bagi pemudik. "Pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas," kata Budiyanto.
Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB. Larangan tersebut berlaku pada jalan-jalan nasional (tol dan non tol) dan jalur wisata yang berada di 14 provinsi.
Ke-14 provinsi tersebut yakni Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Ignasius Jonan No. 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 Hijriyah. Surat edaran tersebut telah dikeluarkan pada Rabu (8/6).
"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan bagi pengguna jalan, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2016, sesuai dengan fokus kerja Kemenhub," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo, Kamis (9/6).
Jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi yaitu kendaraan pengangut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, dan motor untuk angkutan mudik gratis.
Hemi mengatakan untuk angkutan barang yang mengangkut air minum kemasan dapat melakukan pengangkutan sebelum masa pelarangan. Atau dapat tetap beroperasi pada masa tersebut dengan syarat menggunakan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu. Surat edaran tersebut mengatur pula penutupan jembatan timbang untuk beralih fungsi menjadi tempat istirahat bagi para pengguna jalan.
"Penutupan jembatan timbang mulai berlaku pada 29 Juni (H-7) pukul 00.00 WIB, sampai dengan 14 Juli (H+7) pukul 24.00 WIB," ujar Hemi.
Selain larangan operasional angkutan barang dan penutupan jembatan timbang, diatur pula mengenai pengaturan lalu lintas untuk kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran. Pengaturan dilakukan melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan, dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.
Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan oleh, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dinas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan provinsi, kabupaten atau kota.
"Jika ada pelanggaran terhadap larangan dan perintah tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Hemi.
references by antara, news, , bisnis, , tempo, jpnn, republika
Follow @A_BlogWeb
Ia mengatakan surat edaran itu adalah Surat Edaran Menhub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas Larangan Pengoperasian Angkutan Barang dan Penutupan Timbang pada Angkutan Lebaran.
"Semua larangan ini untuk pengoperasian angkutan barang berlaku pada semua ruas jalan nasional," katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan surat edaran itu, maka seluruh angkutan barang dilarang beroperasi mulai H-5 Lebaran atau mulai 1 Juli 2016 dan berakhir pada 10 Juli 2016 atau H+3 Lebaran.
"Pelarangan operasi angkutan barang itu dilakukan untuk menghindari kemacetan selama mudik Lebaran," kata dia.
Untuk jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi adalah seluruh kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Larangan itu sendiri tidak berlaku untuk angkutan bahan bakar minyak (BBM), pupuk, bahan pokok, bahan bakar gas, barang kiriman pos, susu murni, dan air minum.
Kemenhub: Tolong Pengusaha Angkutan Barang Pahami Larangan Operasional
Kementerian Perhubungan meminta para pengusaha angkutan barang untuk mengantisipasi larangan operasional yang pemerintah keluarkan selama masa angkutan lebaran tahun ini pada H-5 s/d H+3.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar menuturkan, surat edaran menteri perhubungan mengenai larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang merupakan hasil rapat kordinasi yang lebih mementingkan masyarakat umum yang akan melakukan perjalanan mudik.
“Dalam setiap tahun ada kebijakan tentang larangan operasional harusnya sudah juga sama-sama antisipasi,” kata Pudji, Kamis (9/6/2016) malam.
Dia menambahkan sebenarnya pemerintah tidak melarang semua angkutan barang untuk beroperasi pada periode tersebut. Dia menuturkan angkutan barang dapat beroperasi pada H-5 sampai dengan H+3.
Hanya saja, dia mengingatkan kendaraan angkutan barang yang dapat beroperasi pada periode itu adalah kendaraan yang memiliki sumbu kurang dari 2.
“Coba berpikir sesekali tidak melulu seorang pengusaha angkutan barang. Berpikir lebih komprehensif, seandainya saya jadi pelaku mudik,” katanya.
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengingatkan, apabila kendaraan angkutan barang beroperasi dan menimbulkan kemacetan, semua pihak akan mengalami kerugian.
Dia menuturkan, baik masyarakat yang melakukan perjalanan mudik atau pun pengusaha angkutan barang harus mengeluarkan biaya yang lebih besar apabila terjadi kemacetan. Menurutnya, pemerintah mengeluarkan SE dari jauh-jauh hari agar para pelaku usaha bisa mengantisipasinya.
Wakil Ketua Bidang Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman menyayangkan keputusan pemerintah untuk melarang truk beroperasi selama 10 hari pada masa angkutan lebaran kali ini.
Lamanya waktu pelarangan tersebut, dia menuturkan, sama dengan pelarangan operasi angkutan barang yang terjadi pada masa angkutan lebaran tahun lalu.
“Merupakan sebuah kemunduran karena urat nadi perekonomian ditutup selama itu. Pemerintah khsusnya kemenhub seyogyanya tahu larangan truk dan akibat-akibat yang ditimbulkannya,” ujar Kyatmaja, Jumat, (10/6).
Selain itu, dia menambahkan, para pengusaha berharap Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi ke aparat penegak hukum mengenai truk-truk apa saja yang boleh melintas pada periode tersebut.
Truk Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Mulai 1 Juli
Menjelang musim mudik Lebaran 2016, pemerintah memutuskan untuk mulai melarang truk angkutan barang untuk beroperasi. Peraturan ini mulai berlaku 1 Juli 2016 (H-5) pukul 00.00 WIB hingga 10 Juli 2016 (H+3) pukul 24.00 WIB.
"Ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas serta peningkatan keselamatan pengguna jalan pada masa angkutan Lebaran," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Senin, 27 Juni 2016.
Aturan ini, kata Budi, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2016 per 8 Juni 2016. Pengurangan truk pembawa barang, dinilai efektif untuk mengurangi kemacetan saat arus mudik dan arus balik. "Yang jelas, akan signifikan mengurangi macet," kata Budiyanto.
Larangan ini meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk gandeng, serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Khusus untuk pengangkutan air minum dalam kemasan, kata Budiyanto, dilakukan pada waktu sebelum pelaksanaan waktu pelarangan.
Jika benar-benar dibutuhkan, pengantaran tetap bisa dilakukan dengan menggunakan kendaraan angkutan barang bersumbu lebih dari dua.
Yang mendapat pengecualian, kata Budi, adalah truk pengangkut bahan bakar, bahan pokok, susu murni, pupuk, truk pengantar pos, dan pengantar barang ekspor-impor, serta truk pengangkut sepeda motor gratis bagi pemudik. "Pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas," kata Budiyanto.
Mulai 1 Juli Truk Barang Dilarang Melintasi Jalur Pantura
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi truk pengangkut barang melintas di jalur mudik. Larangan itu akan diterapkan mulai 1 Juli hingga 10 Juli.
Polisi pun sudah siap mengawal penerapan SE Menhub itu demi memperlancar arus mudik. Misalnya, Polres Tegal Kota sudah siap menilang truk pengangkut barang yang tetap melintas di Jalur Pantura pada 1-10 Juli.
”Turunnya SE itu sekaligus merevisi keputusan dalam rapat koordinasi dengan Dishubkominfo Provinsi Jawa Tengah yang menyebut truk angkutan barang boleh beroperasi pada hari H-1 dan H+1 Lebaran,” ujar Kapolres Tegal Kota AKBP Firman Darmansyah.
Dia menegaskan, kendaraan besar selain dilarang beroperasi di jalur utama Pantura, juga tak diperbolehkan melintas di jalur alternatif di wilayah Kota Tegal. Karena itu, jika tetap ada truk besar yang nekat melintas, Polres Tegal Kota pun akan mengandanginya.
”Ya, kami bersama dengan Dishubkominfo sudah mulai menyosialisasikan hal ini,khususnya kepada para sopir truk besar maupun para pengusaha armada. Namun demikian, larangan ini tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM dan sembako,” ungkapnya.
Sedangkan Kabag Ops Polres Tegal Kota Kompol Muslich mentatakan, pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi sudah mulai terlihat melintas Kota Tegal. Namun memang jumlahnya tidak seberapa.
Polres Tegal memperkirakan kepadatan arus mudik di wilayah Kota Tegal akan terjadi pada pada H-4 atau H-3 Lebaran.
Kemenhub Atur Pengoperasian Angkutan Barang di Jalur Mudik
Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB. Larangan tersebut berlaku pada jalan-jalan nasional (tol dan non tol) dan jalur wisata yang berada di 14 provinsi.
Ke-14 provinsi tersebut yakni Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Ignasius Jonan No. 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 Hijriyah. Surat edaran tersebut telah dikeluarkan pada Rabu (8/6).
"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan bagi pengguna jalan, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2016, sesuai dengan fokus kerja Kemenhub," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo, Kamis (9/6).
Jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi yaitu kendaraan pengangut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, dan motor untuk angkutan mudik gratis.
Hemi mengatakan untuk angkutan barang yang mengangkut air minum kemasan dapat melakukan pengangkutan sebelum masa pelarangan. Atau dapat tetap beroperasi pada masa tersebut dengan syarat menggunakan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu. Surat edaran tersebut mengatur pula penutupan jembatan timbang untuk beralih fungsi menjadi tempat istirahat bagi para pengguna jalan.
"Penutupan jembatan timbang mulai berlaku pada 29 Juni (H-7) pukul 00.00 WIB, sampai dengan 14 Juli (H+7) pukul 24.00 WIB," ujar Hemi.
Selain larangan operasional angkutan barang dan penutupan jembatan timbang, diatur pula mengenai pengaturan lalu lintas untuk kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran. Pengaturan dilakukan melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan, dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.
Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan oleh, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dinas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan provinsi, kabupaten atau kota.
"Jika ada pelanggaran terhadap larangan dan perintah tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Hemi.
references by antara, news, , bisnis, , tempo, jpnn, republika