Peredaran ponsel Black Market (BM) alias ilegal cukup marak di Indonesia. Apalagi konsumen Indonesia memang lebih menyukai ponsel BM seperti itu karena harganya yang jauh lebih murah, dan tersedia pilihan tipe yang tidak masuk ke Indonesia.
Kini pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias black market di Indonesia.
Baca Artikel Lainnya
- ARTI CONSIGNEE REFUSE TO PAY COD SHIPMENT/SHIPMENT FEE JNE
- Velg Mutakin Buatan Mana?
- Terlalu Banyak Aturan, Penjual Seller Memilih Tak Berjualan Di Tokopedia
- Kenapa Shopee Tidak Bisa Ubah atau Ganti Jasa Kurir Ekspedisi?
- Windows 10 Pensiun 2025, Bersiap Beli PC/Laptop Baru Untuk Windows 11
- Penyebab Jumlah Penonton Live Shopee Menurun?
- Penyebab Akun Ini Tidak Dapat Lagi Menggunakan Whatsapp Karena Spam
- Facebook Meta Ramai-Ramai Jadi "Lapangan Kerja Baru", Data Apa Yang Sebenarnya Mereka Kumpulkan?
- Apa Efek Pakai Laher Bearing Roda Murah KW?
- Penyebab Korsleting Listrik
- Kelemahan dan Kekurangan Motor Matic Metik Yamaha
- Kelemahan Ban Tubeless Motor
- Penyebab Reflektor Lampu Motor Meleleh Rusak
- Bukalapak TutupLapak Karena Kalah Saing, Akankah Tokopedia Menyusul?
Mekanismenya adalah memanfaatkan nomor IMEI. Kemenperin memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia. Jika nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal. Lantas bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?
Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketiga kementerian memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran.
Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal. Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal. Sementara Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.
- Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel.
- Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.
- Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
- Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan".
- Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah keterangan Ponsel
- Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketiga kementerian memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran.
Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal. Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal. Sementara Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.
