MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

January 24, 2025

Asal Usul Pagar Laut Yang Buat Rakyat Indonesia Marah

Baca Artikel Lainnya

Sejak awal Januari publik telah dihebohkan dengan temuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Wujud pagar laut di Tangerang itu berupa bambu-bambu yang ditancapkan ke dalam dasar laut.



Sejumlah pihak berwenang turun tangan dalam menangani pagar laut tersebut, mulai dari pemerintah daerah setempat hingga pemerintah pusat. Terdapat pihak yang mengakui memiliki peran dalam pembangunan pagar laut itu, sedangkan pihak lainnya membantah.

Tak sampai di situ, sejumlah nama pejabat pun ikut terseret ke dalam pusaran kasus pagar laut Tangerang. 


Untuk lebih memahaminya, berikut adalah perjalanan kasus pagar laut di Tangerang dari awal ditemukan hingga sampai pada titik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang terbit di kawasan itu dicabut:
1. Awal mula kasus pagar laut Tangerang

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pada Selasa (7/1/2025) mengungkapkan, pihaknya pertama kali menerima informasi adanya aktivitas pemagaran laut pada 14 Agustus 2024.

Mengetahui hal itu, DKP Banten segera menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan secara langsung pada 19 Agustus 2024.

Dalam pengecekannya itu, Eli mencatat, pemagaran laut yang terpantau baru mencapai sekitar 7 kilometer.

“Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP, kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” kata dia dikutip dari Kompas.com (8/1/2025).

Pada 5 September 2024, tim dari DKP Provinsi Banten kemudian dibagi menjadi dua kelompok.

Satu kelompok langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara kelompok lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

Kemudian pada 18 September 2024, Eli dan tim kembali melakukan patroli dengan menggandeng Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Ketika itu, DKP Banten pun menginstruksikan agar aktivitas pemagaran laut segera dihentikan.
2. KKP melakukan penyegelan

Tak lama setelah DKP Banten buka suara, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut misterius di Tangerang pada Kamis (9/1/2025).

Mereka melakukan itu dengan alasan pemagaran itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatn Ruang Laut (KKPRL) dan berada di Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi.

Dilansir dari Kompas.com (10/1/2025), keberadaan pagar laut ini juga dinilai berpotensi merugikan nelayan serta mengancam ekosistem pesisir.

3. Diklaim dibangun swadaya

Nah, di tengah simpang siur siapa pemilik pagar laut di Tangerang, kala itu ada pihak yang tiba-tiba mengungkapkan bahwa pagar tersebut sebenarnya dibangun oleh masyarakat setempat.

Adalah kelompok nelayan bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang yang melakukannya.

Koordinator JRP, Sandi Martapraja pada Sabtu (11/1/2025) mengeklaim, pagar laut di Tangerang dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat. Ia menyebut, pagar laut tersebut merupakan tanggul yang dibangun sebagai langkah mitigasi bencana tsunami dan abrasi.

"Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi," tuturnya dikutip dari Kompas.com.
4. PIK 2 bantah keterlibatannya

Sementara itu, manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 menegaskan bahwa mereka terlibat dalam pemagaran laut di perairan Tangerang tersebut.

"Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut," kata manajemen PIK 2, Toni dilansir dari Kompas.com (13/1/2025).

Toni menambahkan, pengembangan kawasan PIK 2 saat ini masih berlangsung, dan mencakup wilayah pesisir utara Tangerang hingga Kecamatan Kronjo.

Namun, ia menegaskan bahwa tudingan pembangunan pagar bambu yang dituduhkan kepada pihak PIK 2 adalah tidak benar.
5. Pagar laut dibongkar TNI AL

TNI AL bersama nelayan kemudian tiba-tiba saja berusaha membongkar pagar laut di Tangerang pada Sabtu (18/1/2025).

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) Ill Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto mengatakan, pembongkaran pagar laut di Tangerang dilakukan atas perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Perintah secara langsung Presiden melalui Kepala Staf Angkatan Laut yang utama," ucapnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/1/2025).

Sebanyak 600 anggota TNI AL dari 3 pasukan khusus dikerahkan untuk membongkar pagar laut. Tiga pasukan khusus itu di antaranya, Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair).
6. KP Minta pembongkaran pagar laut Tangerang dihentikan

Faktanya, pembongkaran pagar laut Tangerang tersebut sempat mendapat pertentangan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Wahyu Sakti Trenggono pada Minggu (19/1/2025).

Trenggono meminta pembongkaran pagar laut dihentikan dengan alasan masih dalam proses investigasi.

Namun, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pasang badan. Agus memastikan pembongkaran tetap berlanjut.
7. Proses investigasi tetap berjalan meski pagar dibongkar

Kementerian Kelautan dan Perikanan pun memastikan, proses investigasi terhadap pemasangan pagar laut di Teluknaga, Tangerang, tetap akan berlanjut meskipun telah dilakukan pembongkaran.

"Proses penyidikan terkait kasus ini terus berjalan, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang diduga terkait," ujar Staf Khusus Menteri KP, Doni Ismanto dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/1/2025).

Ia menyebut, KKP akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan akuntabilitas dan transparani dalam penyelesaian kasus ini.

Doni mengaku bahwa KKP berkomitmen untuk memastikan semua tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan ruang laut dilakukan sesuai koridor hukum.

"Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, pagar laut di Tangerang, statusnya disegel oleh KKP sebagai barang bukti dalam proses penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya," tuturnya.


8. Ada HGB di area pagar laut Tangerang

Belum juga terungkap siapa pemiliknya, pagar laut di Tangerang sudah memunculkan polemik baru.

Sejumlah area pagar laut itu baru-baru ini diketahui ternyata telah memiliki alas hak. Hal itu bermula dari hasil temuan masyarakat yang mengakses situs BHUMI ATR/BPN dan mengunggahnya di media sosial.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pun telah mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Terkait polemik SHGB area pagar laur di Tangerang, Nusron memastikan, Kementerian ATR/BPN bakal melakukan investigasi.

Ia menerangkan, dalam investigasi tersebut, pihaknya telah mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen SPPR, Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, pada Senin (20/1/2025).

Nusron menyampaikan, investigasi dilakukan dengan tujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Ia menjelaskan, data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 nantinya bakal dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.

Kendati demikian, Menteri Nusron mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.

Sementara itu, Nusron menambahkan, apabila dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," ungkap Nusron.

Menteri Nusron turut menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait kepemilikan hak alas area pagar laut di Tangerang.

Ia pun menyebut, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.

"Ini menandakan bahwa aplikasi BHUMI yang kami siapkan, yang kami adakan, memang benar-benar mempunyai tingkat kemanfaatan yang tinggi dan bisa diakses semua pihak, serta transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi," tegas Nusron.
9. Nusron batalkan HGB di area pagar laut

Selang hitungan hari, Nusron kemudian menerangkan, penerbitan sertifikat SHGB dan SHM pagar laut Tangerang telah dibatalkan. Itu karena sertifikat SHGB serta SHM di area itu berstatus cacat prosedur dan material.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” ujar Nusron dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/1/2025).

Ia mengumumkan hal itu setelah pihaknya melakukan verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai yang tercantum dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Apa Itu HGB yang Disebut Dimiliki Area Pagar Laut Tangerang?
10. AHY dan Hadi Tjahjanto ikut terseret

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/1/2025), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Hadi Tjahjanto ikut terseret dalam kasus pagar laut Tangerang.

Hal tersebut dipicu oleh perkataan Nusron yang menyatakan bahwa Kementeri ATR/BPN punya kewenangan untuk meninjau ulang HGB dan SHM pagar laut Tangerang karena sertifikat ini terbit pada 2023.

Setelah itu, AHY dan Hadi pun turut dimintai keterangan oleh awak media karena keduanya pernah menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.

AHY menjabat sebagai Menteri ART/BPN pada Februari-Oktober 2024, sedangkan Hadi menduduki posisi pada Februari 2022-Februari 2024.

Meski begitu, AHY dan Hadi kompak mengaku tidak mengetahui penerbitan sertifikat pagar laut Tangerang.



Agung Sedayu Akhirnya Mengaku Anak Usaha Punya HGB Pagar Laut Tangerang


Agung Sedayu Group akhirnya mengakui anak usaha mereka; PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di daerah pagar laut misterius di pesisir Tangerang.

Namun Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menegaskan bahwa HGB tersebut tak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang menjadi polemik belakangan ini.

Muannas menyebutkan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.


"Pagar laut itu bukan milik PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk/PIK2). Dari 30 kilometer pagar laut, kepemilikan HGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa di Kecamatan Pakuhaji, tepatnya Desa Kohod. Di tempat lain, dipastikan tidak ada," jelas Muannas dalam keterangannya kepada CNNIndonesia, Kamis (23/1).

Ia juga meluruskan opini yang berkembang bahwa seluruh pagar laut tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group.

"Panjang pagar itu melewati enam kecamatan, tetapi bukan berarti seluruhnya ada HGB. HGB anak perusahaan Non PANI, yakni PT IAM dan PANI yakni PT CIS, hanya ada di Desa Kohod," tegasnya.

Muannas juga menyinggung sejarah keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang itu. Menurutnya, pagar-pagar tersebut sudah ada jauh sebelum pembangunan proyek PIK 2 dimulai.

Pagar itu katanya, bahkan sudah dibangun sebelum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjabat.

Ia mengutip pernyataan eks Bupati Tangerang Zaki Iskandar, yang pada 2014 mengunjungi kawasan pantai utara Tangerang dengan menggunakan tiga perahu bersama awak media.

"Dalam kunjungan itu, pagar-pagar laut sudah ada bahkan sebelum PIK 2 dibangun, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat sebagai presiden," tambahnya.

Menanggapi rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan HGB pagar laut tersebut, Muannas mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan.

"Kami masih mengecek apa alasan pencabutan itu. Hingga kini, belum ada dokumen resmi atau surat tertulis yang kami terima," ungkapnya.

Ia menegaskan pihaknya akan mempelajari prosedur dan dasar hukum yang menjadi alasan pembatalan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.

"Apalagi, HGB ini sudah melalui proses dan prosedur yang benar. Kami membelinya dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah membayar pajak serta memperoleh Surat Izin Lokasi dan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) secara resmi," jelas Muannas.

Pagar laut misterius membentang di Tangerang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut daerah yang dipagari itu sudah bersertifikat HGB.

Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan kedua atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Nusron berencana mencabut sertifikat tersebut. Pasalnya, sertifikat cacat prosedur.







Rakyat Indonesia marah karena Pemerintah menjual tanah dengan seenaknya kepada orang orang politik dan ber-uang demi hasrat politiknya tercapai. Minta para pelaku yang terlibat diadili dan dihukum seumur hidup agar tak terjadi hal serupa dimasa datang

Diduga pagar tersebut akan digunakan untuk proyek perluasan wilayah / reklamasi dan akan dibangun sesuatu seperti perumahan atau kawasan bisnis esklusif







 
Like us on Facebook