MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

May 17, 2025

Pemerintah Indonesia Batasi Gratis Ongkir Belanja Online

Baca Artikel Lainnya

Usai gagal lindungi perusahaan teknologi Bukalapak dan Tokopedia, kini industri belanja online Indonesia kembali suram usai terbit aturan pembatasan Gratis Ongkir. Niat belanja rakyat akan berkurang dan akan berdampak pada omset UMKM, kurir dan perusahaan logistik yang berdampak pada PHK ditengah kondisi ekonomi kelas menangah ke bawah sedang tidak baik baik saja dan daya beli yg turun dan rata-rata penghasilan mereka dari berjualan online dan sebagai kurir ekspedisi/kurir ojek online. Pekerjaan mereka kini terancam.


 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi fitur gratis ongkir (ongkos kirim) yang selama ini kerap digunakan e-commerce untuk menarik konsumen.

Dengan  aturan baru itu maka gratis ongkir hanya boleh diberikan maksimal tiga hari dalam sebulan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

 

Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, mengatakan, Permen Komdigi tersebut jelas merugikan masyarakat.

Alasannya karena tidak adanya layanan ongkos kirim gratis yang selalu tersedia di e-commerce maka nantinya biaya yang terjangkau akan hilang alias kirim paket akan lebih mahal.

"Masyarakat yang akan dirugikan karena tidak dapat tarif yang lebih murah. Aturan mengenai tarif biaya pengiriman juga menjadikan pasar dapat tidak efisien." kata Huda saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (16/5/2025).

 

Huda sebenarnya khawatir dengan pejabat Komdigi tidak paham dengan model bisnis e-commerce.

Sebab, Huda menilai model bisnis ecommerce ini, ada pihak kurir yang dapat disediakan oleh pihak aplikasi ecommerce atau pihak ketiga.

"Pemberian gratis ongkos kirim berada di pihak platform ecommerce, bukan penyedia jasa logistik. Yang membakar uang adalah pelaku ecommerce bukan pelaku jasa logistik," ujar Huda.

"Jadi Komdigi bukan di ranah yang dapat mengatur perusahaan e-commerce. Saya rasa Komdigi "salah kamar" dalam mengatur diskon ongkir ini," sambungnya.

 

Insentif promo ongkos kirim gratis dan berbagai diskon lainnya yang ada di platform perdagangan elektronik atau e-commerce disebut menjadi daya tarik bagi konsumen.

Riset dari berbagai lembaga menyatakan kecenderungan pengguna atau konsumen belanja, salah satunya dilatarbelakangi karena adanya insentif tarif jasa kurir dari platform ecommerce.

  - Pemerintah membatasi program gratis ongkos kirim (ongkir) layanan pengiriman atau kurir. Dalam aturan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial.

Pasal 45 berisi ketentuan penerapan potongan harga. Program itu hanya bisa dilakukan terus menerus jika tarifnya di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.

Namun, program gratis ongkir bisa dibatasi selama tiga hari dalam satu bulan jika tarif berada di bawah biaya pokok. Periode waktu itu juga dapat diperpanjang dengan permintaan dari pemilik layanan dan akan dilakukan evaluasi oleh pihak Komdigi.

Evaluasi dilakukan dengan melihat apakah potongan harga yang ditetapkan layak atau tidak diperpanjang. "Nanti seumpama 3 hari diterapkan, mereka minta perpanjangan kita evaluasi," kata Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung ditemui di Gedung Komdigi, Jumat (16/5/2025

 

Biaya Gratis Ongkir sebenarnya dibebankan pada penjual, Jika aturan ini diberlakukan pengguna/akun hanya akan punya voucher GRATIS ONGKIR terbatas setiap bulannya

 

 

 
Like us on Facebook