Baca Artikel Lainnya
Wacana soal pembagian golongan pada Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang sempat digulirkan pihak Korps Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Mei lalu, tampaknya serius.
Sama seperti negara-negara maju lain, biker yang mau memiliki SIM C nantinya punya golongan sepeda motor tertentu yang bisa digunakan. SIM C tidak lagi berlaku umum untuk seluruh jenis sepeda motor yang ada di pasar. Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri menjelaskan, peraturan tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pengkajian. Tapi ditargetkan April 2016 mendatang sudah bisa diimplementasikan di Indonesia.
“Sekarang kita sedang proses untuk menyiapkan infrastruktur, sarana serta prasarananya. Target kita triwulan 2016 atau paling telat April 2016,” kata Unggul di acara Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).
Dijelaskan Unggul, nantinya SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2. SIM C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc, C1 250 cc sampai 500 cc, sedangkan C2 khusus di atas 500 cc.
Menurutnya, bagi pengguna sepeda motor yang kapasitas mesinnya besar atau di atas 250 cc, otomatis harus membuat yang baru. “Karena SIM yang mereka punya sekarang untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Makanya mekanismenya seperti apa belum bisa kita jelaskan, karena masih kita proses semuanya,” ujarnya.
Kapasitas Mesin
Unggul menuturkan, setelah peraturan ini berlaku maka pengendara sepeda motor yang belum memiliki SIM akan diuji berdasarkan motor yang dimiliki. Bahkan, biaya masing-masing kategori SIM-nya juga akan berbeda.
“Peraturan ini diberlakukan secara nasional. Biayanya berapa belum tahu, tapi yang pasti biayanya menyesuaikan dengan permohonan SIM,” ujarnya.
references by kompas, antara
Follow @A_BlogWeb
Sama seperti negara-negara maju lain, biker yang mau memiliki SIM C nantinya punya golongan sepeda motor tertentu yang bisa digunakan. SIM C tidak lagi berlaku umum untuk seluruh jenis sepeda motor yang ada di pasar. Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri menjelaskan, peraturan tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pengkajian. Tapi ditargetkan April 2016 mendatang sudah bisa diimplementasikan di Indonesia.
“Sekarang kita sedang proses untuk menyiapkan infrastruktur, sarana serta prasarananya. Target kita triwulan 2016 atau paling telat April 2016,” kata Unggul di acara Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).
Dijelaskan Unggul, nantinya SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2. SIM C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc, C1 250 cc sampai 500 cc, sedangkan C2 khusus di atas 500 cc.
Menurutnya, bagi pengguna sepeda motor yang kapasitas mesinnya besar atau di atas 250 cc, otomatis harus membuat yang baru. “Karena SIM yang mereka punya sekarang untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Makanya mekanismenya seperti apa belum bisa kita jelaskan, karena masih kita proses semuanya,” ujarnya.
Kapasitas Mesin
Unggul menuturkan, setelah peraturan ini berlaku maka pengendara sepeda motor yang belum memiliki SIM akan diuji berdasarkan motor yang dimiliki. Bahkan, biaya masing-masing kategori SIM-nya juga akan berbeda.
“Peraturan ini diberlakukan secara nasional. Biayanya berapa belum tahu, tapi yang pasti biayanya menyesuaikan dengan permohonan SIM,” ujarnya.
PENGELOMPOKAN SIM C BELUM AKAN BERLAKU TAHUN 2016, SEDANG DALAM TAHAP PEMBAHASAN. APAKAH KAMU SETUJU RENCANA PENGELOMPOKAN SIM ?~
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono mengatakan bahwa pengelompokkan SIM C masih sebatas rencana dan belum berlaku tahun 2016.
"Saya tegaskan rencana pembagian kelompok SIM C masih dalam tahap pembahasan. Kalau ada yang menyebut berlaku Februari, berlaku Mei, sesungguhnya wacana itu baru sebatas diskusi internal kami," kata Condro, di Jakarta, Senin.
Hal itu diutarakannya untuk meluruskan maraknya pemberitaan mengenai pemberlakuan aturan pengelompokkan SIM C.
Ia pun memastikan bahwa saat ini SIM C yang ada masih berlaku sesuai dengan peraturan yang ada dan belum ada perubahan apapun.
Kendati demikian, ia membenarkan bahwa kedepannya akan diberlakukan pengelompokan SIM C, yakni SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 CC; SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas mesin diatas 250 CC hingga 500 CC dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin diatas 500 CC.
Dalam menggodok rencana tersebut, pihaknya telah berdiskusi dengan beberapa kapolda untuk membahas dan mendalami materi.
Condro menambahkan pemberlakuan aturan pengelompokan SIM C masih membutuhkan waktu yang lama. Pasalnya rencana tersebut memerlukan banyak tahapan yang tidak singkat.
"Perlu masukan internal, masukan ekternal yakni dari asosiasi otomotif. Kemudian revisi Perkap yang tidak tahu (makan waktu) berapa lama, kemudian pengadaan sarana prasarana juga berapa lama. Ya paling cepat mungkin tahun 2017," ujarnya.
references by kompas, antara