MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

July 7, 2016

PNS Tidak Boleh Cuti Usai Libur Idul Fitri Berakhir

Baca Artikel Lainnya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat imbauan kepada pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan kepada pegawai di lingkungannya masing-masing pada 11 hingga 15 Juli 2016.

"Setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri berakhir, harus dipastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah, terutama penyelenggaraan pelayanan publik berjalan normal," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga non-struktural, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

Melalui surat bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, tentang Imbauan untuk tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H itu, Menteri Yuddy Chrisnandi menyampaikan, dalam rangka optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1437 H, setidaknya terdapat lima hal yang harus diperhatikan.

Imbauan itu, katanya, untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal.

"Kita tentunya tidak ingin masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan surat kependudukan, layanan SIM dan STNK , keimigrasian, BPJS kesehatan, serta layanan publik lainnya yang bersifat mendasar dan urgen," ujar Yuddy Chrisnandi.

Bagi aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI/Polri yang pada saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan, polisi lalu-lintas dan lain-lain sehingga tidak dapat menikmati cuti bersama Idul Fitri, dapat diberikan cuti tahunan.

Yuddy meminta imbauan itu agar diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah, serta melakukan pengawasan (monitoring) dan evaluasi atas pelaksanaan imbauan itu, untuk menjaga kedisiplinan aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI/Polri.

Menteri Yuddy berharap para aparatur negara dapat memanfaatkan waktu libur dengan sebaiknya serta dapat dijadikan momentum penyegaran bersama keluarga agar ketika kembali bekerja pada tanggal 11 Juli 2016, dapat kembali memberikan performa terbaiknya dalam melayani masyarakat.


references byokezone

 
Like us on Facebook