Baca Artikel Lainnya
Seorang eks karyawan judi online, MRGP (28) menjadi tersangka dan resmi ditahan Polda Metro Jaya usai menjual data nasabah bank BCA melalui dark web. Aksi yang dilakukanya terinspirasi oleh hacker Bjorka. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri mengatakan data pribadi yang dijual melalui dark web itu sebanyak 20 ribu nasabah.
Menurut pengakuan MRGP, ia melakukan aksi itu karena terinspirasi dari hacker Bjorka. Mulanya, ia hanya mengamati kasus hacker Bjorka melalui pemberitaan di media massa. "Tersangka awalnya mengikuti pemberitaan seputar hacker Bjorka, kemudian dia terinspirasi dan menelusuri lebih jauh, dan menemukan dark web (breachforums.is) yang dimaksud," kata Ade saat konferensi pers, Senin (14/8/2023). Kemudian, MRGP membuat akun untuk masuk ke breachforums.id. Akun itu digunakan tersangka untuk menjual data pribadi nasabah dan data finansialnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi meringkus seorang mantan karyawan judi online yang menjual data pribadi nasabah Bank BCA melalui sotus gelap atau situs terlarang (dark web). Pria berinisial MRGP diketahui merupakan eks karyawan di salah satu situs pinjaman online (pinjol) dan eks operator karyawan judi online di Kamboja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Direskrimsus), Kombes Pol Ade Safri mengatakan sebanyak 20 data nasabah bank BCA dijual MRGP melalui situs bernama breachforums.is. "Terkait dengan perbuatan melawan hukum dilakukan tersangka MRGP jadi ada sekitar 20 ribu data yang didapatkan oleh yang bersangkutan, yang kemudian dilakukan penjualan baik data pribadi maupun data finansial di web breachforums.is," kata Ade saat konferensi pers, Senin (14/8/2023
Sebelumnya diinformasikan dalam situs darkweb, yakni breachforums.is, bahwa data kartu kredit nasabah Bank BCA, data MyBCA, dan data Internet Banking Individu diperjualbelikan.
Kasus ini diselidiki oleh Polda Metro Jaya usai menerima aduan dari Tim Legal BCA berinisial DM. Menurut DM, BCA dirugikan atas adanya informasi jual beli data di media sosial yang diklaim milik nasabah BCA.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti satu unit ponsel iPhone 11 pro, satu unit iPhone XR, satu unit CPU, dan dua unit monitor Full HD.
Ade memastikan, usai ditetapkan sebagai tersangka pelaku langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut hingga nanti disidangkan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam dengan pidana penjara 8 hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar hingga Rp 12 miliar.
Pelaku memperoleh data nasabah BCA justru dari database perusahaan tempatnya bekerja. Tersangka disebut terinspirasi dari hacker Bjorka, yang dikenal pernah menjual data pribadi diduga milik warga hingga pejabat Indonesia. Dia kemudian menelusuri hingga akhirnya menemukan BreachForums untuk menjual data pribadi demi finansial.
Namun hingga kini, POLR belum bisa menangkap BJORKA