Terhitung mulai tahun depan, 1 Januari 2024 fotokopi KTP resmi sudah tidak berlaku lagi untuk persyaratan hingga keperluan berkas lain. Hal tersebut seiring dengn kebijakan baru dari pemerintah dengan adanya Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Di mana E-KTP masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik. Sedangkan IKD fotokopi sudah tak lagi dibutuhkan karena kita hanya perlu mengaksesnya dari handphone.
Pembuatan IKD ini tak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit serta printer seperti e-KTP.
Melansir TribunPontianak, Kementrian Komunikasi dan Informatika (kominfo) mengumumkan bahwa E-KTP akan berganti jadi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Selain itu IKD juga menjadi solusi untuk masyarakat agar tak lagi menyerahkan berkas berupa fotokopi E-KTP saat mengurus sesuatu.
Sementara itu, Kemendagri juga menjelaskan bahwa keberadaan IKD tak berarti menghapus E-KTP.
Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone.
Kemendagri menegaskan aktivasi IKD belum bersifat wajib.
Baca Artikel Lainnya
- Ridwan Kamil Difitnah Lisa Mariana Jadi Selingkuhannya
- Kronologi TNI Tembaki Polisi Lampung
- Kronologi Pertamax Dioplos PERTAMINA
- Data Angka Bunuh Diri Indonesia Terus Meningkat
- Asal Usul Pagar Laut Yang Buat Rakyat Indonesia Marah
- Bukalapak TutupLapak Karena Kalah Saing, Akankah Tokopedia Menyusul?
- Windows 10 Pensiun 2025, Bersiap Beli PC/Laptop Baru Untuk Windows 11
- Penyebab Jumlah Penonton Live Shopee Menurun?
- Penyebab Akun Ini Tidak Dapat Lagi Menggunakan Whatsapp Karena Spam
- Facebook Meta Ramai-Ramai Jadi "Lapangan Kerja Baru", Data Apa Yang Sebenarnya Mereka Kumpulkan?
Kelebihan dan kekurangan IKD dan e-KTP
Dari wujudnya, E-KTP berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang, sedangkan IKD berbentuk file digital yang dilengkapi dengan quick respons (QR) Code. Batasan waktu QR Code ini hanya berlaku 90 detik saja.
Setelah itu, QR Code tidak akan bisa digunakan kembali sehingga tidak rentan disalahgunakan.
Karena bentuknya yang berupa kartu e-KTP, perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.
Sementara itu, untuk KTP digital atau IKD penggunaannya cukup dengan membuka ponsel pintar.
Untuk keamanan, e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau tas sebagai kartu fisik.
Sedangkan KTP Digital atau IKD hanya bisa dibuka melalui aplikasi khusus dalam smartphone dengan keamanan berlapis.
Sebagai kartu identitas penduduk, e-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan sebagainya.
Untuk KTP Digital sebenarnya memiliki fungsi yang sama.
Namun identitas eletronik ini memiliki fitur-fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.
Masalah apa yang akan terjadi kedepannya saat ini diberlakukan? kebocoran data lagi? atau hal lainnya?
