MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

February 1, 2014

Cara Daftar, Registrasi, dan Aktifasi e-Banking/Internet Banking BNI & BNI Syariah

Baca Artikel Lainnya

Cara Daftar dan Aktivasi Internet Banking BNI/BNI Syariah sangat mudah dilakukan jika anda telah menjadi Nasabah BNI, apabila anda telah menabung di BNI berarti anda sudah bisa untuk mendapatkan Layanan Internet Banking BNI. Untuk Pendaftaran Internet Banking BNI Gratis, dan bisa dilakukan kapanpun disemua ATM BNI.


Tarif BNI Internet Banking

TARIF BNI INTERNET BANKING (tARIF BISA BERUBAH SEWAKTU-WAKTU)

No.
Jenis Transaksi
Biaya beban Nasabah
1
Transfer Antar Rekening BNI/BNI SYARIAHGRATIS Bebas Biaya
2
Transfer ke Bank Lain - KliringRp 5.000
3
Transfer ke Bank Lain - RTGSRp 17.500
4
Pembayaran TagihanBebas Biaya
5
Pembayaran Tagihan PLNRp 3.000
6
Pembayaran Tagihan Telkom, Flexi Postpaid, SpeedyRp 2.500
7
Pembelian Pulsa / Voucher PrabayarBebas Biaya
8
Administrasi Penggunaan BNI eSecure

(dibebankan hanya 1 kali diawal)
Rp 10.000


Keterangan Limit
Jenis Transaksi
Limit per hari
Transfer antar rekening BNI
Rp 100.000.000,--
Kliring
Rp 99.999.999,--
RTGS
Rp 100.000.000,--
Isi Ulang Pulsa
Rp 2.000.000,--
Pembayaran Tagihan
• Kartu Kredit BNI 
• Kartu Kredit Non BNI 
• HALO Telkomsel 
• MATRIX Indosat 
• Xplor Excelcomindo 
• Telkom 
• Flexi Postpaid 
• Speedy 
• PLN 
• Tiket Penerbangan 
• Biaya Pendidikan 
Bebas (sesuai jumlah tagihan / keinginan nasabah)

 

Berikut ini tarif biaya transaksi di BNI Internet Banking :

FITURLIMIT (Rp)Biaya per Transaksi (Rp)Keterangan
TransaksiHari
Transfer Antar BNI1 M1 M
Transfer Antar Bank
Online (ATM Kerjasama)10 jt25 jt6.500
RTGS1 M1 M25.000Minimum nominal transaksi Rp 100 jt
Kliring500 jt500 jt5.000
Pembelian Pulsa Ponsel1 jt20 jtUntuk Telkomsel biaya admin Rp 1.500
Pembelian Go-Pay1 jt1 jt1.000
PEMBAYARAN TAGIHAN
LIMIT (Rp)
Biaya per Transaksi (Rp)
Keterangan
Transaksi
Hari
Kartu Kredit BNISesuai jumlah tagihan
Kartu Kredit Bank lainSesuai jumlah tagihan7.500Dibebankan ke tagihan bulan berikutnya
Telepon/HP PascabayarSesuai jumlah tagihanUntuk Telkom/Speedy biaya Rp 2.500
ListrikSesuai jumlah tagihan3.000
Air (PDAM)Sesuai jumlah tagihan2.500
Multifinance/Personal LoanSesuai jumlah tagihanUntuk ACC Finance & Adira Finance biaya Rp 7.500 untuk SMS Finance Rp 5.000
AsuransiSesuai jumlah tagihan
TV/Internet BerlanggananSesuai jumlah tagihan
Tiket Pesawat & KAISesuai jumlah tagihanUntuk Garuda Biaya Rp 5.000
Top-Up AgentSesuai jumlah tagihan
Biaya PendidikanSesuai jumlah tagihan
Zakat. Infaq. NegaraSesuai jumlah tagihan
Penerimaan NegaraSesuai jumlah tagihanPajak/PNBP/Bea Cukai
BIAYA
LIMIT (Rp)
Biaya per Transaksi (Rp)
Keterangan
Transaksi
Hari
Biaya Token (pertama kali
20.000/40.000Disesuaikan dengan platform handphone Nasabah atau untuk penggantian Token rusak bukan kelalaian Nasabah
Biaya Penggantian Token
120.000Jika rusak karena kelalaian Nasabah

 

 

I. Istilah

II. Syarat menjadi Nasabah Pengguna BNI Internet BankingIII. Ketentuan Penggunaan BNI Internet BankingIV. Ketentuan Untuk dapat melakukan transaksi finansialV. Syarat dan Ketentuan Belanja Online melalui Internet BankingVI. User ID dan Password BNI Internet BankingVII. Penghentian Akses Layanan BNI Internet BankingVIII. Force MajeureIX. PemberitahuanX. Lain-LainKETENTUAN PENGGUNAAN BNI e-SecureKETENTUAN PENGGUNAAN BNI m-SecureKETENTUAN PENGGUNAAN BNI s-Secure

I. Istilah
1.BNI Internet Banking adalah salah satu channel fasilitas e-Banking dari BNI untuk mengakses rekening yang dimiliki nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer.

2.Bank adalah PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk.

3.Nasabah adalah perorangan pemilik rekening BNI Taplus dan atau BNI Taplus Bisnis dan atau BNI Giro Perorangan dan atau Taplus Muda dan atau Taplus Anggota, serta mempunyai BNI Card atau Kartu Mahasiswa berchips.

4.Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan BNI Internet Banking.

5.PIN (Personal Identification Number) Registrasi BNI Internet Banking adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna yang dibuat sendiri oleh Nasabah pada saat melakukan registrasi BNI Internet Banking di BNI ATM. PIN Registrasi digunakan untuk melakukan aktivasi pada browser layanan BNI Internet Banking. PIN Registrasi ini tidak dipergunakan lagi setelah Nasabah Pengguna dinyatakan sukses melakukan proses aktivasi layanan BNI Internet Banking.

6.User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna dan harus dicantumkan/diinput setiap kali mengakses BNI Internet Banking.

7.Password BNI Internet Banking adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna serta harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah Pengguna pada saat menggunakan layanan BNI Internet Banking. Bersama-sama dengan User ID, Password digunakan untuk memastikan bahwa nasabah bersangkutan adalah nasabah yang berhak atas layanan BNI Internet Banking.

8.BNI s-Secure adalah fasilitas bagi nasabah untuk melakukan otentifikasi transaksi dengan memanfaatkan layanan SMS (Short Messaging Service) dari Provider Telepon Seluler.

9.BNI m-Secure adalah fasilitas bagi nasabah untuk melakukan otentifikasi transaksi dengan memanfaatkan aplikasi BNI m-Secure yang disimpan di telepon seluler nasabah.

10.BNI e-Secure adalah fasilitas bagi nasabah untuk melakukan otentifikasi transaksi dengan memanfaatkan perangkat khusus (token) yang diberikan oleh BNI untuk nasabah yang menghendakinya.

11.PIN (Personal Identification Number) BNI s-Secure adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pemegang BNI s- Secure. PIN BNI s-Secure digunakan untuk memastikan bahwa transaksi finansial yang dilakukan Nasabah Pengguna adalah Nasabah pemegang BNI s-Secure yang berhak atas layanan BNI Internet Banking

12.PIN (Personal Identification Number) BNI m-Secure adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pemegang BNI m-Secure. PIN BNI m-Secure digunakan untuk memastikan bahwa transaksi finansial yang dilakukan Nasabah Pengguna adalah Nasabah pemegang BNI m-Secure yang berhak atas layanan BNI Internet Banking.

13.PIN (Personal Identification Number) BNI e-Secure adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pemegang BNI e-Secure. PIN BNI e-Secure digunakan untuk memastikan bahwa transaksi finansial yang dilakukan Nasabah Pengguna adalah Nasabah pemegang BNI e-Secure yang berhak atas layanan BNI Internet Banking.

II. Syarat menjadi Nasabah Pengguna BNI Internet Banking
1.Merupakan Nasabah BNI.

2.Telah melakukan registrasi BNI Internet Banking melalui BNI ATM atau dengan mendatangi langsung Kantor Cabang terdekat, dan selanjutnya melakukan aktivasi melalui BNI Internet Banking.

3.Nasabah harus memiliki alamat e-mail yang aktif dan terdaftar di sistem BNI.
4.Nasabah harus memiliki nomor handphone yang aktif dan terdaftar di sistem BNI.
5.Telah membaca dan memahami syarat menjadi Nasabah Pengguna BNI Internet Banking.

III. Ketentuan Penggunaan BNI Internet Banking
1.Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan BNI Internet Banking untuk mendapatkan informasi (transaksi non finansial) dan atau melakukan transaksi Perbankan (transaksi finansial) yang telah ditentukan oleh Bank.

2.Nasabah Pengguna wajib selalu melakukan pengkinian data ke BNI setiap kali memutuskan untuk mengganti alamat e-mail ataupun nomor handphone yang aktif. Hal ini untuk memudahkan Nasabah Pengguna dalam bertransaksi, menerima notifikasi transaksi, ataupun apabila di kemudian hari Nasabah Pengguna lupa password BNI Internet Banking.

3.Nasabah Pengguna wajib mengamankan User ID dan Password BNI Internet Banking sesuai ketentuan yang berlaku.

4.Nasabah Pengguna wajib untuk memastikan bahwa akses BNI Internet Banking telah dalam keadaan in-aktif (log-out), setiap kali meninggalkan terminal.

IV. Ketentuan Untuk dapat melakukan transaksi finansial
1.Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi finansial (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi finansial telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.

2.Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan sebagaimana diatur di bawah ini.

3.Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi finansial maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan Respond Code BNI e-Secure/ m-Secure/ s-Secure pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi BNI Internet Banking.

4.Nasabah pengguna hanya dapat memilih salah satu dari BNI e-Secure atau BNI m-Secure atau BNI s-Secure untuk digunakan sebagai sarana otorisasi transaksi finansial di BNI Internet Banking.

5.Segala transaksi finansial yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.

6.Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi finansial yang dimaksud.

7.Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan Password, maka Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID dan Password atau menilai maupun membuktikan ketepatan dan kelengkapan perintah dimaksud, oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.

8.Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
1.Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup
2.Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan

1.Sebagai bukti bahwa transaksi finansial yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi finansial berupa nomor referensi transaksi finansial pada halaman transaksi layanan BNI Internet Banking dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam database Bank selama tiga bulan sejak tanggal transaksi finansial dilakukan. Bukti transaksi finansial secara otomatis akan terkirim juga ke alamat e-mail Nasabah pengguna yang terdaftar di BNI.

2.Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa :
1.Dengan dilaksanakannya transaksi finansial melalui BNI Internet Banking, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.

2.Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.

1.Atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi finansial.
2.Semua komunikasi melalui e-mail yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.

3.Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui e-mail yang tidak aman.

4.Nasabah Pengguna dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah Pengguna yang terdaftar di Bank untuk melaksanakan transaksi finansial yang diinstruksikan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank melalui layanan BNI Internet Banking dan untuk pembayaran biaya administrasi serta biaya transaksi atas penggunaan fasilitas BNI Internet Banking.

V. Syarat dan Ketentuan Belanja Online melalui BNI Internet Banking (atau dapat disebut BNI iPay)

A. DEFINISI
1."Bank" adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang meliputi Kantor Pusat dan Kantor Cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

2."BNI iPay" adalah fasilitas yang disediakan oleh BNI untuk memproses pembayaran atas Transaksi melalui merchant/situs kerjasama BNI iPay.

3."Merchant" adalah pengusaha yang menjual/menawarkan produk dan atau jasanya melalui situs yang menerima pembayaran melalui BNI iPay.

4."Jenis Pembayaran" adalah pilihan cara pembayaran Transaksi yang terdiri dari pembayaran melalui BNI iPay.

5."Akun BNI iPay" adalah akun yang diperoleh Pengguna BNI iPay setelah melakukan registrasi dan aktivasi BNI Internet Banking.

6."Pengguna BNI Internet Banking" adalah nasabah pemegang User ID, Password serta perangkat eSecure atau mSecure dari BNI Internet Banking.

7."User-ID" adalah sebagai tanda pengenal dari pengguna BNI Internet Banking.
8."Password" adalah alat untuk otorisasi untuk mengakses layanan BNI Internet Banking.

9."Rekening Debet"adalah rekening debet BNI yang dipilih dan digunakan untuk melakukan pembayaran Transaksi melalui BNI iPay.

10."Perangkat Otorisasi Transaksi"adalah perangkat otorisasi transaksi pada BNI Internet banking seperti BNI e-Secure dan BNI m-Secure.

11."BNI e-Secure"adalah perangkat otorisasi transaksi berbentuk fisik yang dilengkapi dengan PIN untuk kegiatan transaksi BNI Internet Banking yang dapat dimiliki oleh Pengguna dengan mendatangi Kantor Cabang BNI terdekat untuk memperoleh secara instan.

12."BNI m-Secure"adalah perangkat otorisasi transaksi berbentuk aplikasi yang dilengkapi dengan PIN untuk kegiatan transaksi BNI Internet Banking yang dapat dimiliki oleh Pengguna dengan cara meng-install-nya ke Handphone/Gadget.
13."Transaksi"adalah transaksi elektronik pembelian produk dan atau jasa yang dilakukan oleh Pengguna BNI iPay melalui situs Merchant yang bekerja sama dengan BNI.

B. REGISTRASI DAN AKTIVASI BNI IPAY
1.Untuk dapat melakukan transaksi BNI iPay, calon Pengguna BNI iPay wajib melakukan registrasi dan aktivasi BNI Internet Banking.

2.Registrasi BNI Internet Banking dapat melalui BNI ATM atau Kantor Cabang BNI terdekat.

3.Aktivasi BNI Internet Banking dapat melalui website BNI Internet Banking (https://ibank.bni.co.id) atau Kantor Cabang BNI terdekat

C. PEMBAYARAN
1.Setelah selesai melakukan pesanan Tansaksi dan memilih BNI iPay sebagai metode pembayaran, maka Pengguna BNI iPay akan diarahkan ke situs BNI iPay untuk proses pembayaran Transaksi.

2.Untuk dapat melakukan pembayaran melalui situs BNI iPay, Pengguna BNI iPay wajib melakukan login atas Akun BNI Internet Banking dengan memasukkan User-ID dan Password yang telah didaftarkan

3.Pada saat melakukan pembayaran Transaksi, Pengguna BNI iPay harus melakukan pemilihan nomor rekening debet yang terdaftar di BNI Internet Banking dan keperluan otorisasi transaksi melalui BNI e-Secure atau BNI m-Secure.

4.BNI tidak menjamin atau tidak wajib memeriksa keabsahan data Transaksi yang diterima dari Merchant.

5.Pengguna BNI iPay wajib memeriksa data Transaksi yang ditampilkan di layar konfirmasi pembayaran dan situs BNI iPay sebelum melakukan pembayaran Transaksi. Pembayaran Transaksi yang telah diproses BNI tidak dapat dibatalkan. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan dijalankannya pembayaran Transaksi menjadi tanggung jawab Pengguna BNI iPay sepenuhnya.

6.Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang rupiah (IDR).
7.Pengguna BNI iPay wajib memastikan bahwa saldo dalam Rekening Debet Pengguna BNI iPay mencukupi sebelum melakukan pembayaran.

8.BNI berhak untuk menolak pembayaran Transaksi melalui BNI iPay antara lain apabila:
1.Data yang di-input Pengguna BNI iPay tidak valid;
2.Rekening Debet Pengguna BNI iPay yang didaftarkan pada BNI Internet Banking tidak dapat digunakan untuk bertransaksi sesuai ketentuan yang berlaku di BNI;
3.Rekening sumber dana yang terdaftar pada BNI iPay dormant atau terblokir;
4.Saldo rekening sumber dana yang terdaftar pada BNI iPay tidak mencukupi;
5.Transaksi melampaui limit yang ditentukan Merchant;
6.Jenis Pembayaran yang dipilih untuk melakukan Transaksi tidak diterima oleh Merchant.

1.BNI akan mengirimkan notifikasi pembayaran Transaksi yang telah diproses BNI ke alamat e-mail Pengguna BNI iPay.

2.Limit pembayaran Transaksi per Akun BNI iPay adalah minimal sebesar Rp 1,- (satu rupiah) dan maksimal sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) per hari. Keberlakuan limit dimaksud tetap memperhatikan:
1.Pembatasan nilai nominal Transaksi;
2.Ketersediaan saldo di rekening sumber dana pembayaran Transaksi yang digunakan untuk melakukan pembayaran Transaksi;
1.BNI atas pertimbangannya sendiri berhak untuk setiap saat mengubah limit pembayaran Transaksi tersebut di atas, perubahan mana akan diberitahukan oleh BNI kepada Pengguna BNI iPay dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
2.Transaksi yang dilakukan pada satu sesi internet dapat dibayar lunas dengan menggunakan hanya satu Rekening Debet yang dipilih Pengguna.

D. PEMBUKTIAN
1.Pengguna BNI iPay menyetujui bahwa setiap data dan instruksi yang dikirimkan oleh Pengguna BNI iPay yang tersimpan dalam database BNI dalam bentuk apapun dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara BNI dan Pengguna BNI iPay merupakan data yang benar dan merupakan alat bukti yang sah atas instruksi dari Pengguna BNI iPay kepada BNI meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani, kecuali Pengguna BNI iPay dapat membuktikan sebaliknya.

2.Pengguna BNI iPay menyetujui bahwa setiap instruksi yang diterima dan berhasil diproses oleh BNI merupakan instruksi yang sah dari Pengguna BNI iPay. BNI tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi apakah pihak yang memberikan instruksi adalah Pengguna BNI iPay yang benar, menilai atau membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud. Setiap instruksi yang diterima oleh BNI tersebut sah mengikat dan menjadi tanggung jawab Pengguna BNI iPay sepenuhnya, kecuali Pengguna BNI iPay dapat membuktikan sebaliknya.

E. KEAMANAN AKUN BNI IPAY DAN DATA PENGGUNA BNI IPAY
1.Pengguna BNI iPay wajib menjaga keamanan Akun BNI iPay antara lain dengan cara:
1.Tidak memberitahukan User-ID, Password, PIN perangkat otorisasi transaksi kepada orang lain untuk mendapatkan hadiah atau untuk tujuan apapun termasuk kepada anggota keluarga, sahabat, karyawan BNI, dan atau Merchant .

2.Tidak menuliskan User-ID, Password, PIN perangkat otorisasi transaksi pada meja, terminal atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer atau handphone atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.

3.User-ID, Password, PIN perangkat otorisasi transaksi harus digunakan dengan hati-hati agar tidak terlihat oleh orang lain.

4.Tidak menggunakan Password yang diberikan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon, dan nama Pengguna BNI iPay.

5.Menggunakan komputer atau perangkat elektronik pribadi dalam mengakses BNI iPay.
1.Jika Pengguna BNI iPay sudah tidak menggunakan User-ID atau alamat e-mail yang sebelumnya didaftarkan pada saat aktivasi BNI Internet Banking, Pengguna BNI iPay wajib menutup Akun BNI Internet Banking untuk menghindari potensi kerugian bagi Pengguna BNI iPay yang timbul akibat penyalahgunaan User-ID atau alamat e-mail Pengguna BNI iPay. Segala transaksi yang dilakukan sebelum Pengguna BNI iPay menutup Akun BNI Internet Banking menjadi tanggung jawab Pengguna BNI iPay sepenuhnya. Untuk dapat kembali menggunakan BNI iPay, Pengguna BNI iPay wajib melakukan aktivasi ulang BNI Internet Banking.

2.Jika Pengguna BNI iPay sudah tidak menggunakan User-ID atau alamat e-mail yang sebelumnya didaftarkan pada saat aktivasi BNI Internet Banking, Pengguna BNI iPay wajib menutup Akun BNI Internet Banking untuk menghindari potensi kerugian bagi Pengguna BNI iPay yang timbul akibat penyalahgunaan User-ID atau alamat e-mail Pengguna BNI iPay. Segala transaksi yang dilakukan sebelum Pengguna BNI iPay menutup Akun BNI Internet Banking menjadi tanggung jawab Pengguna BNI iPay sepenuhnya. Untuk dapat kembali menggunakan BNI iPay, Pengguna BNI iPay wajib melakukan aktivasi ulang BNI Internet Banking.

3.Jika Pengguna BNI iPay menduga Password-nya telah diketahui oleh orang lain, Pengguna BNI iPay wajib segera mengganti Password pada situs BNI Internet Banking. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan tidak dilakukannya penggantian Password dimaksud menjadi tanggung jawab Pengguna BNI iPay sepenuhnya.

4.Penggantian atau lupa Password dapat dilakukan oleh Pengguna BNI iPay pada situs BNI Internet Banking. Selanjutnya BNI akan mengirimkan email yang memuat link untuk keperluan penggantian atau pembuatan Password baru ke alamat email Pengguna BNI iPay yang terdaftar pada BNI Internet Banking. Pengguna BNI iPay wajib untuk segera mengakses link yang diberikan BNI tersebut untuk melakukan pembuatan Password baru dalam jangka waktu yang ditentukan BNI.

5.Pengguna BNI iPay bertanggung jawab sepenuhnya atas segala instruksi yang dilakukan dengan menggunakan data User-ID, Password, dan PIN otorisasi transaksi yang diproses BNI sebelum Pengguna BNI iPay menutup Akun BNI Internet banking. Dengan ini Pengguna BNI iPay membebaskan BNI dari segala macam tuntutan, gugatan, dan atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun terkait dengan dijalankannya instruksi dimaksud.

6.Pengguna BNI iPay bertanggung jawab sepenuhnya atas segala instruksi yang dilakukan dengan menggunakan data User-ID, Password, dan PIN otorisasi transaksi yang diproses BNI sebelum Pengguna BNI iPay menutup Akun BNI Internet banking. Dengan ini Pengguna BNI iPay membebaskan BNI dari segala macam tuntutan, gugatan, dan atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun terkait dengan dijalankannya instruksi dimaksud.

7.Demi keamanan Pengguna BNI iPay, BNI berhak untuk memblokir Akun BNI Internet Banking, rekening Pengguna BNI iPay apabila Pengguna BNI iPay salah memasukkan data User-ID, Password dan PIN otorisasi tranaksai sampai dengan jumlah tertentu.
8.PIN otorisasi transaksi yang dikirimkan BNI hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali transaksi selama sesi internet atas transaksi dimaksud berlangsung. Setelah PIN otorisasi transaksi digunakan atau sesi dimaksud berakhir, PIN otorisasi transaksi yang telah dikirimkan sebelumnya tidak dapat digunakan kembali. Jika Pengguna BNI iPay hendak mengulang transaksi dimaksud, Pengguna BNI iPay wajib memasukkan OTP yang baru.

F. PEMBLOKIRAN AKUN BNI IPAY
1.Akun BNI iPay akan diblokir antara lain jika Pengguna BNI iPay salah memasukkan User-ID / Password / PIN otorisasi transaksi sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat melakukan pembayaran Transaksi.

2.Pembukaan pemblokiran Akun BNI iPay dapat dilakukan oleh Pengguna BNI Internet Banking dengan menghubungi BNI Call (1500046 atau 68888).

G. E-MAIL dan PERANGKAT OTORISASI TRANSAKSI
1.Alamat e-mail yang didaftarkan oleh Pengguna BNI iPay pada saat aktivasi BNI Internet Banking akan digunakan oleh BNI untuk mengirim informasi atas pembayaran Transaksi yang telah dilakukan oleh Pengguna BNI iPay melalui BNI Internet Banking, dan notifikasi lainnya terkait dengan transaksi yang dilakukan melalui BNI Internet Banking.

2.Perangkat otorisasi Transaksi yang dimiliki oleh Pengguna BNI iPay pada saat registrasi BNI Internet Banking akan digunakan oleh BNI untuk mengirim Kode Aktivasi dan Kode PIN Transaksi.

3.BNI tidak bertanggung jawab atas kebenaran alamat e-mail yang didaftarkan oleh Pengguna BNI iPay.

4.Pengguna BNI iPay bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan:
1.Pengiriman informasi Transaksi, Kode Aktivasi dan atau Kode PIN Transaksi ke alamat e-mail dan atau perangkat otorisasi transaksi dan pengiriman informasi lainnya terkait dengan penggunaan BNI iPay ke alamat e-mail yang didaftarkan oleh Pengguna BNI Internet Banking;
2.Kegagalan pengiriman informasi Transaksi, Kode Aktivasi dan atau Kode PIN Transaksi ke alamat e-mail dan atau perangkat otorisasi transaksi maupun kegagalan pengiriman informasi lainnya terkait dengan penggunaan BNI iPay ke alamat e-mail yang didaftarkan oleh Pengguna BNI Internet Banking yang bukan disebabkan kesalahan BNI.

1.BNI tidak menjamin keamanan informasi atau data yang dikirim oleh BNI melalui alamat e-mail lain selain alamat e-mail yang ditentukan oleh BNI yang akan diberitahukan oleh BNI dari waktu ke waktu.
2.BNI tidak bertanggung jawab atas kerahasiaan dan atau penyalahgunaan segala informasi dan atau data yang dikirim oleh BNI terkait dengan setiap transaksi yang dilakukan melalui BNI iPay setelah informasi dan atau data tersebut dikirimkan keluar dari sistem BNI.

H. PENDEBETAN REKENING
1.BNI berhak untuk membebankan biaya atas penggunaan BNI iPay oleh Pengguna BNI Internet Banking.

2.BNI berhak atas pertimbangannya sendiri untuk sewaktu-waktu mengubah dan atau menambah biaya-biaya yang dibebankan kepada Pengguna BNI iPay yang akan diberitahukan kepada Pengguna BNI Internet Banking dalam bentuk dan melalui media internal BNI yaitu www.bni.co.id atau BNI Internet Banking.

3.Pengguna BNI iPay dengan ini memberikan kuasa kepada BNI untuk mendebet rekening Pengguna BNI Internet Banking di BNI d untuk keperluan pemrosesan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna BNI iPay serta untuk pemenuhan kewajiban-kewajiban Pengguna BNI iPay lainnya yang timbul sehubungan dengan Transaksi dan atau penggunaan BNI iPay oleh Pengguna BNI Internet Banking, yang cukup dibuktikan antara lain dengan invoice, bukti pengiriman, atau log Transaksi.

4.Kuasa sebagaimana tersebut di atas tidak dapat berakhir karena alasan apapun termasuk karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Pengguna BNI iPay masih memiliki kewajiban kepada BNI terkait dengan Transaksi dan penggunaan BNI iPay oleh Pengguna BNI Internet Banking.

I. PENGAKHIRAN PENGGUNAAN BNI IPAY
Penggunaan BNI iPay berakhir antara lain jika:
1.Pengguna Akun BNI iPay melakukan penutupan Akun BNI Internet Banking;
2.Akun BNI Internet Banking ditutup oleh BNI atas pertimbangan tertentu;
3.Atas pertimbangan tertentu BNI menghentikan pemberian BNI Internet Banking;
4.Adanya ketentuan hukum yang membatasi dan atau melarang pemberian BNI Internet Banking.

J. FORCE MAJEURE
BNI tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul sehubungan keterlambatan dan atau tidak dapat dilaksanakannya instruksi dari Pengguna BNI iPay oleh BNI baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BNI (force majeure), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, tidak berfungsinya peralatan dan sistem, gangguan pada transmisi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, dan kebijakan pemerintah. Pengguna BNI iPay dengan ini membebaskan BNI dari segala tuntutan, gugatan, dan atau tindakan hukum lainnya terkait dengan keterlambatan dan atau tidak dapat dilaksanakannya instruksi Pengguna BNI iPay yang disebabkan karena peristiwa force majeure.

K. LAIN-LAIN
1.Pengguna BNI iPay memahami sepenuhnya bahwa:
1.Produk dan atau jasa yang pembayarannya dilakukan melalui situs BNI iPay bukan merupakan produk dan atau jasa BNI. Segala sesuatu yang berkaitan dengan produk dan jasa yang ditawarkan melalui situs Merchant seperti kualitas, harga, penyerahan dan pengiriman produk dan jasa merupakan tanggung jawab Merchant sepenuhnya. Segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan Transaksi adalah di luar tanggung jawab BNI dan wajib diselesaikan oleh Pengguna BNI iPay dengan Merchant.
2.Kebenaran informasi yang tercantum pada situs Merchant merupakan tanggung jawab Merchant sepenuhnya.

1.Pengguna BNI iPay dengan ini membebaskan BNI dari segala macam tuntutan, gugatan, atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun termasuk dari Pengguna BNI iPay sendiri terkait dengan produk dan atau jasa yang ditawarkan melalui situs Merchant.

2.Pengguna BNI iPay telah memahami sepenuhnya isi dari Syarat dan Ketentuan BNI Internet Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ini ("Syarat dan Ketentuan").

3.BNI berhak atas pertimbangannya sendiri untuk sewaktu-waktu mengubah dan atau menambah biaya-biaya yang dibebankan kepada Pengguna BNI iPay yang akan diberitahukan kepada Pengguna BNI Internet Banking dalam bentuk dan melalui media internal BNI yaitu www.bni.co.id atau BNI Internet Banking.

4.Dengan menggunakan BNI iPay, Pengguna BNI iPay setuju untuk tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan Pengamanan, maupun prosedur lainnya yang berlaku di BNI yang mengatur mengenai pemberian BNI iPay, termasuk setiap perubahan Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi dan Pengamanan, maupun prosedur yang akan diberitahukan oleh BNI kepada Pengguna BNI iPay dalam bentuk dan melalui sarana apapun.

5.Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini, BNI dan Pengguna BNI iPay sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

6.Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, BNI dan Pengguna BNI iPay dengan ini sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BNI untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

VI. User ID dan Password BNI Internet Banking
1.User ID dan Password merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna.

2.Nasabah Pengguna wajib mengamankan User ID dan Password BNI Internet Banking antara lain dengan cara:
1.Tidak memberitahukan User ID dan Password BNI Internet Banking kepada orang lain.
2.Tidak mencatatkan Password BNI Internet Banking pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
3.Berhati-hati menggunakan User ID dan Password BNI Internet Banking agar tidak terlihat orang lain.
4.Mengganti Password BNI Internet Banking secara berkala.

1.Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User ID dan Password telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan User ID dan Password.
2.Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan User ID dan atau Password maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan Bank melalui BNI Call di nomor 1500046.

3.Sebelum diterimanya pemberitahuan oleh BNI Call, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User ID dan Password oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.

4.Penggunaan User ID dan Password mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, sehingga karenanya Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID dan Password dalam setiap perintah atas transaksi BNI Internet Banking juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah Pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana apapun.

5.Segala penyalahgunaan User ID dan Password BNI Internet Banking merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID dan Password BNI Internet Banking.

VII. Penghentian Akses Layanan BNI Internet Banking
1.Akses layanan BNI Internet Banking yang dimiliki Nasabah Pengguna akan dihentikan oleh Bank apabila :
1.Nasabah Pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan BNI Internet Banking antara lain disebabkan oleh :
1.Nasabah lupa User-ID dan atau Password Internet Banking,
2.Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan BNI Internet Banking. Permintaan penghentian akses layanan BNI BNI Internet Banking dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Cabang BNI terdekat atau dengan menghubungi BNI Call.

2.Nasabah Pengguna salah memasukkan Password BNI Internet Banking sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
3.Diterimanya laporan dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User ID dan Password oleh pihak lain yang tidak berwenang.
4.Bank menengarai adanya penyalahgunaan rekening oleh Nasabah Pengguna dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.
5.Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6.Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa layanan BNI Internet Banking. Atas penghentian tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
1.Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan sebagaimana dimaksud dalam butir b dan c tersebut di atas Nasabah Pengguna harus mendatangi Kantor Cabang terdekat dengan membawa bukti identitas diri maupun bukti kepemilikan rekening (buku tabungan dan atau BNI Card) atau dengan menghubungi BNI Call.

VIII. Force Majeure
Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

IX. Pemberitahuan
1.Untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan BNI Internet Banking, dapat diberitahukan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank dengan cara menghubungi BNI Call.
2.Setiap pemberitahuan dari Bank kepada Nasabah Pengguna akan dilakukan melalui :
1.e-mail Nasabah Pengguna yang terdaftar dalam layanan BNI Internet Banking, atau
2.surat yang dikirimkan ke alamat Nasabah Pengguna, atau
3.sarana lainnya yang dapat digunakan oleh Bank

X. Lain-Lain
1.Bukti perintah Nasabah Pengguna melalui layanan BNI Internet Banking adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran dan atau Buku BNI Taplus/ BNI Taplus Bisnis/ BNI Giro Perorangan/ BNI Taplus Muda/BNI Taplus Anak/BNI Taplus Anggota/Pegawai jika dicetak. Bila terdapat perbedaan mutasi antara yang tercatat di Rekening Koran yang dikeluarkan oleh Cabang dan atau buku tabungan dengan yang tercantum di layanan BNI Internet Banking agar mengacu kepada Rekening Koran yang dikeluarkan Cabang atau buku tabungan.

2.Bank dapat mengubah, melengkapi dan atau mengganti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun. Setiap perubahan atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini mengikat Nasabah Pengguna.

3.Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jasa layanan dan transaksi yang dicakup oleh BNI Internet Banking, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana apapun.

4.Atas penggunaan layanan BNI Internet Banking, setiap Nasabah Pengguna dibebani biaya administrasi yang akan didebet oleh Bank dari rekening Nasabah Pengguna sesuai dengan tarif yang akan diberitahukan oleh Bank.
5.Bank berhak menghentikan layanan BNI Internet Banking untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.

6.Kuasa-kuasa baik yang tersurat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah Pengguna masih memperoleh layanan BNI Internet Banking atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada Bank.

KETENTUAN PENGGUNAAN BNI e-Secure
1.Pemegang BNI e-Secure adalah Nasabah Pengguna BNI Internet Banking yang mengajukan permohonan untuk mendapat BNI e-Secure.

2.Setelah menerima BNI e-Secure segera lakukan penggantian PIN BNI e-Secure Anda, PIN BNI e-Secure adalah nomor identifikasi yang harus dimasukkan saat mengaktifkan alat BNI e-Secure.

3.Pemegang BNI e-Secure wajib merahasiakan dengan sebaik-baiknya PIN BNI e-Secure dengan cara:
1.Tidak memberitahukan PIN tersebut kepada siapapun.
2.Tidak menuliskan PIN pada meja, handphone atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.
3.Tidak membuat PIN yang merupakan urutan angka, contoh : 123456
4.Tidak membuat PIN yang merupakan pengulangan satu angka, contoh : 222222
5.Tidak membuat PIN yang merupakan angka : tanggal lahir, nomor telepon, nomor kendaraan dan lain-lain yang mudah diingat/ditebak orang lain.
6.Tidak meminjamkan BNI e-Secure ataupun memberitahukan PIN BNI e-Secure Anda kepada siapapun.
1.Segala akibat yang timbul sehubungan dengan penyalahgunaan PIN tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang BNI e-Secure sepenuhnya. Pemegang BNI e-Secure dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul baik dari pihak lain maupun dari Pemegang BNI e-Secure sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN.
2.BNI e-Secure tetap milik Bank dan harus segera dikembalikan kepada Bank jika diminta oleh Bank.
3.BNI e-Secure tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk transaksi-transaksi yang telah ditentukan Bank.

4.Pemegang BNI e-Secure wajib memelihara BNI e-Secure. Penggantian BNI e-secure yang tidak berfungsi / rusak, baik yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah maupun karena sebab-sebab lainnya, akan dikenakan biaya yang besarnya sesuai ketentuan Bank.

5.Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi Pemegang BNI e-Secure sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan BNI e-Secure dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna BNI e-Secure atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud dan oleh karena itu instruksi tesebut sah mengikat Pemegang BNI e-Secure, kecuali Pemegang BNI e-Secure dapat membuktikan sebaliknya.

6.BNI e-Secure akan terblokir jika Pemegang BNI e-Secure salah memasukkan PIN sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut.

7.Dalam hal BNI e-Secure terblokir karena kesalahan memasukkan PIN sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut, maka Pemegang BNI e-Secure wajib menghubungi Bank.

8.BNI e-Secure akan otomatis mati jika dalam 45 detik tidak ada tombol yang ditekan.

9.Dalam hal BNI e-Secure dicuri atau hilang, maka Nasabah Pengguna BNI e-Secure wajib memberitahukan kepada Bank, melalui Kantor Cabang terdekat selama jam kerja dengan disertai penegasan secara tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna BNI e-Secure dalam bentuk dan isi yang dapat diterima Bank. Jika Nasabah Pengguna BNI e-Secure tidak dapat datang ke Kantor Cabang Bank maka pemberitahuan tersebut dapat disampaikan melalui telepon ke BNI Call. Atas pemberitahuan tersebut Bank akan memutus koneksi BNI e-Secure terhadap sistem BNI Internet Banking sehingga Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan transaksi finansial. Selama pemberitahuan belum diterima oleh Bank, maka Bank tidak akan bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan dengan BNI e-Secure yang dicuri atau hilang dan Nasabah tidak dapat mengajukan BNI e-Secure yang baru.

10.Apabila BNI e-Secure rusak, maka Pemegang BNI e-Secure wajib melaporkan kepada Bank dan menyerahkan BNI e-Secure yang rusak untuk dilakukan penggantian.

11.Biaya administrasi BNI e-Secure baik untuk permohonan baru maupun penggantian karena rusak, hilang, atau dicuri adalah sesuai dengan tarif yang akan diberitahukan oleh Bank.

12.Keluhan dan/atau sanggahan dari Pemegang BNI e-Secure hanya dapat dilayani bilamana keluhan dan/atau sanggahan atas penggunaan BNI e-Secure diajukan ke Bank dalam tenggang waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.

13.Pemegang e-Secure dapat menggunakan BNI e-Secure untuk otorisasi transaksi finansial.

14.Penggunaan BNI e-Secure oleh pihak lain dengan alasan apapun juga tidak diperbolehkan Bank. Pemegang BNI e-Secure tersebut membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul dari pihak lain dan atau Pemegang BNI e-Secure sebagai akibat dari penyalahgunaan penggunaan BNI e-Secure.

15.Bank setiap saat berhak untuk memblokir, membatalkan, menarik, atau memperbaharui BNI e-Secure dan atau rekening Pemegang BNI e-Secure dalam bentuk apapun, bilamana Pemegang BNI e-Secure tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan Pemegang BNI e-Secure.

16.Selama status BNI e-Secure “hilang” atau “rusak” atau “non-aktif”, maka Nasabah Pengguna tetap dapat menikmati layanan transaksi non finansial pada BNI Internet Banking.

17.Apabila Pemegang BNI e-Secure tidak ingin menggunakan BNI e-Secure lagi, maka Pemegang BNI e-Secure wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis dan BNI e-Secure tersebut harus diserahkan kembali kepada Bank. Pengakhiran atas penggunaan BNI e-Secure tersebut berlaku sejak surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Pemegang BNI e-Secure diterima oleh Bank.

18.Pemegang BNI e-Secure dengan ini terikat dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai penggunaan BNI e-Secure yang diatur oleh Bank dan segala perubahannya dalam bentuk apapun yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank kepada Pemegang BNI e-Secure dalam bentuk dan melalui sarana apapun.

KETENTUAN PENGGUNAAN BNI m-Secure
1.Pemegang BNI m-Secure adalah Nasabah Pengguna BNI Internet Banking yang mengajukan permohonan untuk mendapat BNI m-Secure dengan cara download aplikasi BNI m-Secure melalui BNI Internet Banking dan melakukan intalasi aplikasi tersebut di handphone milik Nasabah Pengguna BNI Internet Banking.

2.PIN BNI m-Secure adalah nomor identifikasi yang harus dimasukkan saat mengaktifkan alat BNI m-Secure, dan PIN tersebut akan dikirimkan ke Nasabah melalui fasilitas email BNI Internet Banking, Setelah mendapatkan PIN BNI m-Secure, Segera hapus email BNI Internet Banking yang berisi PIN BNI m-Secure Anda.

3.Pemegang BNI m-Secure wajib merahasiakan dengan sebaik-baiknya PIN BNI m-Secure dengan cara:
1.Tidak memberitahukan PIN tersebut kepada siapapun.
2.Tidak menyimpannya dalam bentuk apapun yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.
3.Tidak membuat PIN yang merupakan urutan angka, contoh : 123456
4.Tidak membuat PIN yang merupakan pengulangan satu angka, contoh : 222222
5.Tidak membuat PIN yang merupakan angka : tanggal lahir, nomor telepon, nomor kendaraan dan lain-lain yang mudah diingat/ditebak orang lain.

6.Tidak meminjamkan BNI m-Secure ataupun memberitahukan PIN BNI m-Secure Anda kepada siapapun.
1.Segala akibat yang timbul sehubungan dengan penyalahgunaan PIN tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang BNI m-Secure sepenuhnya. Pemegang BNI m-Secure dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul baik dari pihak lain maupun dari Pemegang BNI m-Secure sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN.
2.Instalasi BNI m-Secure dapat dilakukan di handphone atau smartphone yang berbasis Java J2ME, Blackberry, dan Android ver 4.0 ke bawah. Bank akan menginformasikan lebih lanjut apabila terdapat penyesuaian versi ataupun penambahan system Operasi handphone yang baru yang sudah kompatibel dengan BNI m-Secure. BNI m-Secure tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk transaksi-transaksi yang telah ditentukan Bank.

3.Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi Pemegang BNI m-Secure sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan BNI m-Secure dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna BNI m-Secure atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud dan oleh karena itu instruksi tesebut sah mengikat Pemegang BNI m-Secure, kecuali Pemegang BNI m-Secure dapat membuktikan sebaliknya.

4.BNI m-Secure akan terblokir jika Pemegang BNI m-Secure salah memasukkan PIN sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut.

5.Dalam hal BNI m-Secure terblokir karena kesalahan memasukkan PIN sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut, maka Pemegang BNI m-Secure melakukan download dan instalasi ulang aplikasi BNI m-Secure. Bank akan mengirimkan PIN BNI m-Secure yang baru melalui fasilitas email BNI Internet Banking

6.Dalam hal handphone yang telah diinstalasi BNI m-Secure dicuri atau hilang, maka Nasabah Pengguna BNI m-Secure wajib memberitahukan kepada Bank, melalui Kantor Cabang terdekat selama jam kerja dengan disertai penegasan secara tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna BNI m-Secure dalam bentuk dan isi yang dapat diterima Bank. Jika Nasabah Pengguna BNI m-Secure tidak dapat datang ke Kantor Cabang Bank maka pemberitahuan tersebut dapat disampaikan melalui telepon ke BNI Call. Atas pemberitahuan tersebut Bank akan memutus koneksi BNI m-Secure terhadap sistem BNI Internet Banking sehingga Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan transaksi finansial. Selama pemberitahuan belum diterima oleh Bank, maka Bank tidak akan bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan dengan BNI m-Secure yang dicuri atau hilang.

7.Biaya administrasi BNI m-Secure baik untuk permohonan baru maupun instalasi ulang karena rusak, hilang, atau dicuri adalah sesuai dengan tarif yang akan diberitahukan oleh Bank.

8.Keluhan dan/atau sanggahan dari Pemegang BNI m-Secure hanya dapat dilayani bilamana keluhan dan/atau sanggahan atas penggunaan BNI m-Secure diajukan ke Bank dalam tenggang waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.

9.Pemegang m-Secure dapat menggunakan BNI m-Secure untuk otorisasi transaksi finansial.

10.Penggunaan BNI m-Secure oleh pihak lain dengan alasan apapun juga tidak diperbolehkan Bank. Pemegang BNI m-Secure tersebut membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul dari pihak lain dan atau Pemegang BNI m-Secure sebagai akibat dari penyalahgunaan penggunaan BNI m-Secure.

11.Bank setiap saat berhak untuk memblokir BNI m-Secure dan atau rekening Pemegang BNI m-Secure dalam bentuk apapun, bilamana Pemegang BNI m-Secure tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan Pemegang BNI m-Secure.

12.Selama BNI m-Secure hilang atau terblokir”, maka Nasabah Pengguna tetap dapat menikmati layanan transaksi non finansial pada BNI Internet Banking.

13.Apabila Pemegang BNI m-Secure tidak ingin menggunakan BNI m-Secure lagi, maka Pemegang BNI m-Secure wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis dan BNI m-Secure akan diputus koneksinya dengan BNI Internet Banking. Pengakhiran atas penggunaan BNI m-Secure tersebut berlaku sejak surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Pemegang BNI m-Secure diterima oleh Bank.

14.Pemegang BNI m-Secure dengan ini terikat dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai penggunaan BNI m-Secure yang diatur oleh Bank dan segala perubahannya dalam bentuk apapun yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank kepada Pemegang BNI m-Secure dalam bentuk dan melalui sarana apapun.

KETENTUAN PENGGUNAAN BNI s-Secure
1.Pada saat Nasabah Pengguna melakukan aktivasi BNI Internet Banking, maka secara otomatis Nasabah Pengguna sudah dapat melakukan transaksi financial dengan menggunakan BNI s-Secure sebagai sarana otorisasi transaksi, selama nomor handphone Nasabah Pengguna valid dan telah terdaftar di BNI.

2.BNI s-Secure hanya bisa digunakan melalui handphone Nasabah Pengguna yang nomornya telah terdaftar di BNI.

3.Pemanfaatan BNI s-Secure dimungkinkan melalui handphone atau smartphone yang memiliki fasilitas SMS (short messaging services).

4.Pemegang BNI s-Secure wajib merahasiakan dengan sebaik-baiknya SMS Respond code BNI s-Secure dengan cara:
1.Tidak memberitahukan SMS Respond Code tersebut kepada siapapun.
2.Tidak menuliskan SMS Respond Code pada meja, handphone atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.
3.Menghapus SMS Respond Code yang masih berlaku namun sudah tidak ingin digunakan untuk bertransaksi di BNI Internet Banking.
4.Tidak melakukan transaksi finansial saat handphone sedang berada di tangan Pihak lain.

1.Segala akibat yang timbul sehubungan dengan penyalahgunaan SMS Respond Code tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang BNI s-Secure sepenuhnya. Pemegang BNI s-Secure dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul baik dari pihak lain maupun dari Pemegang BNI s-Secure sendiri sebagai akibat penyalahgunaan SMS Respond Code.

2.BNI s-Secure tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk transaksi-transaksi yang telah ditentukan Bank.
3.Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi Pemegang BNI s-Secure sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan BNI s-Secure dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna BNI s-Secure atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud dan oleh karena itu instruksi tesebut sah mengikat Pemegang BNI s-Secure, kecuali Pemegang BNI s-Secure dapat membuktikan sebaliknya.

4.Tiap SMS BNI s-Secure berisi 1 (satu) respond code yang dapat digunakan oleh Nasabah Pengguna untuk melakukan otorisasi 1 (satu) transaksi finansial dalam periode waktu tertentu pada hari yang sama.

5.Dalam hal handphone yang terdaftar dengan fasilitas BNI s-Secure dicuri atau hilang, maka Nasabah Pengguna BNI s-Secure wajib memberitahukan kepada Bank, melalui Kantor Cabang terdekat selama jam kerja dengan disertai penegasan secara tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna BNI s-Secure dalam bentuk dan isi yang dapat diterima Bank. Jika Nasabah Pengguna BNI s-Secure tidak dapat datang ke Kantor Cabang Bank maka pemberitahuan tersebut dapat disampaikan melalui telepon ke BNI Call. Atas pemberitahuan tersebut Bank akan memutus koneksi BNI s-Secure terhadap sistem BNI Internet Banking sehingga Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan transaksi finansial. Selama pemberitahuan belum diterima oleh Bank, maka Bank tidak akan bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan dengan BNI s-Secure yang dicuri atau hilang dan Nasabah tidak dapat mengajukan BNI s-Secure yang baru.
6.Biaya administrasi BNI s-Secure baik untuk permohonan baru maupun pendaftaran ulang karena rusak, hilang, atau dicuri adalah sesuai dengan tarif yang akan diberitahukan oleh Bank.

7.Untuk tiap SMS respond code BNI s-Secure, Nasabah Pengguna akan terkena biaya pulsa SMS sesuai ketentuan Penyedia Jasa Telekomunikasi Seluler.

8.Keluhan dan/atau sanggahan dari Pemegang BNI s-Secure hanya dapat dilayani bilamana keluhan dan/atau sanggahan atas penggunaan BNI s-Secure diajukan ke Bank dalam tenggang waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.

9.Pemegang BNI s-Secure dapat menggunakan BNI s-Secure untuk otorisasi transaksi finansial.

10.Penggunaan BNI s-Secure oleh pihak lain dengan alasan apapun juga tidak diperbolehkan Bank. Pemegang BNI s-Secure tersebut membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul dari pihak lain dan atau Pemegang BNI s-Secure sebagai akibat dari penyalahgunaan penggunaan BNI s-Secure.

11.Bank setiap saat berhak untuk memblokir BNI s-Secure dan atau rekening Pemegang BNI s-Secure dalam bentuk apapun, bilamana Pemegang BNI s-Secure tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan Pemegang BNI s-Secure.

12.Selama status BNI s-Secure “hilang” atau “rusak” atau “non-aktif”, maka Nasabah Pengguna tetap dapat menikmati layanan transaksi non finansial pada BNI Internet Banking.

13.Apabila Pemegang BNI s-Secure tidak ingin menggunakan BNI s-Secure lagi, maka Pemegang BNI s-Secure wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis dan BNI s-Secure akan diputus koneksinya dengan BNI Internet Banking. Pengakhiran atas penggunaan BNI s-Secure tersebut berlaku sejak surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Pemegang BNI s-Secure diterima oleh Bank.

14.Pemegang BNI s-Secure dengan ini terikat dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai penggunaan BNI s-Secure yang diatur oleh Bank dan segala perubahannya dalam bentuk apapun yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank kepada Pemegang BNI s-Secure dalam bentuk dan melalui sarana apapun.





Secara umum untuk Cara Daftar dan Aktivasi Internet Banking BNI/BNI Syariah via ATM adalah sebagai berikut :

Cara 1: Daftar/Registrasi Lewat ATM 

  1. Anda telah menjadi nasabah BNI/BNI SYARIAH, Apabila belum, Silakan daftar di BNI terdekat.
  2. Telah Memiliki ATM, Kartu Debit atau Kartu Kredit BNI.
  3. Mengunjungi ATM BNI terdekat.
  4. Cara Daftar internet Banking BNI sebagai berikut :
    • Masukkan Kartu ATM di Mesin ATM -  Masukkan PIN ANDA.
    • Pilih Menu E-channel.
    • Pilih Menu Internet Banking;
    • Ikuti Langkah Pendaftaran Internet Banking BNI.
  5. Setelah selesai daftar Internet Banking di ATM, Kunjungi https://ibank.bni.co.id
  6. Pilih Menu Aktivasi

Baca baik-baik syarat dan ketentuan tersebut. Jika setuju, silakan mencentang kotak persetujuan dan klik tombol Lanjut. Jika tidak setuju, klik Batal
      1. Setelah melakukan registrasi via ATM selesai, kunjungi website resmi dari Bank BNI atau langsung ke alamat https://ibank.bni.co.id untuk melakukan langkah selanjutnya.
      2. Setelah masuk pada laman link di atas, pilih menu aktivasi yang tertera pada pojok kanan atas atau bisa juga langsung menuju ke alamat https://ibank.bni.co.id/pages/activasi.html
      3. Setelah masuk, ketik nomor Kartu ATM anda yang berisi 16 digit angka, kemudian kemudian ketik PIN registrasi Internet Banking yang telah anda buat saat anda melakukan registrasi awal via ATM.
      4. Jika berhasil, akan muncul laman syarat dan ketentuan berlaku, klik kolom setuju pada kotak checklist.
      5. Buatlah User ID, password, dan masukan alamat email Anda.
      6. Setelah berhasil, anda dapat langsung melakukan transaksi non finansial via Internet Banking, serta cek saldo atau mutasi rekening.
      7. Jika ingin melakukan transaksi finansial, anda harus memiliki BNI e-secure terlebih dahulu.
      8. Pada layar aplikasi BNI Banking, pilih menu “administrasi BNI e-secure” kemudian catat nomor referensinya.
      9. Selanjutnya, bawalah nomor tersebut beserta Kartu ATM, Buku Tabungan, dan Kartu Identitas anda ke Kantor Cabang BNI terdekat.
      10. Setelah proses aktivasi BNI e-secure selesai, anda sepenuhnya dapat melakukan berbagai transaksi via online.
      11. Untuk melakukan login internet banking BNI baik internet banking personal maupun internet banking corporate silahkan masuk ke link berikut ini https://ibank.bni.co.id
    • Selesai

Cara 2: Daftar/Registrasi Langsung Lewat BANK BNI/BNI SYARIAH  (SAYA LEBIH REKOMENDASIKAN CARA YANG INI)


Cara memperoleh BNI e-Secure atau m-Secure :
Kini Nasabah sudah dapat memperoleh BNI e-Secure atau menginstal m-Secure pada smartphone secara instant melalui customer service. Silakan kunjungi Cabang BNI/BNI Syariah terdekat untuk memperoleh BNI e-Secure atau aplikasi m-secure.
Cara mudah memperoleh user Internet Banking dan BNI e-Secure melalui Kantor Cabang BNI Syariah
  • Datang ke cabang BNI terdekat dengan membawa :
    • Kartu Indentitas diri (KTP,SIM, Passport)
    • Bukti kepemilikan rekening perorangan (Tabungan iB Hasanah) dan/atau BNI Syariah Card
  • Petugas Cabang akan membantu Anda untuk melakukan proses registrasi & aktivasi BNI Internet Banking dan BNI e-Secure
  • Anda akan langsung mendapatkan user-id dan password Internet Banking serta membawa pulang BNI e-Secure untuk digunakan bertransaksi finansial melalui website Internet Banking (www.ibank.bni.co.id).
SETELAH DAFTAR:
JANGAN LUPA DICATAT, USER+PASSWORD  LOGIN I-BANKING BNI, SERTA KODE PIN TOKEN E-SECURE NYA,
SIMPAN DI TEMPAT YANG AMAN,



CARA MENGGUNAKAN INTERNET BANKING/e-Banking BANK BNI/BNI SYARIAH


Dari mana Layanan BNI Internet Banking dapat diakses?
Anda dapat mengunjungi situs Layanan BNI Internet Banking melalui situs https://ibank.bni.co.id, kemudian masukan username dan password yang sudah dibuat sebelumnya

Internet Browser apa yang dibutuhkan untuk akses BNI Internet Banking?
BNI Internet Banking berfungsi dengan baik jika menggunakan browser Internet Explorer mulai versi 9.0 ke atas; Mozilla Firefox mulai versi 7.0/veersi terbaru; Apple Safari mulai versi 5.0 ke atas; dan Google Chrome mulai versi 16.0 ke atas. (disarankan versi paling terbaru)
BNI tidak menjamin keamanan transaksi/BNI Internet Banking akan berfungsi dengan baik jika menggunakan browser internet lain, gunakan sistem operasi+browser versi terbaru

Apakah BNI Internet Banking memiliki versi mobile?
BNI Internet Banking telah memiliki versi mobile yang dapat diakses dengan menggunakan smartphone atau tablet.


Fitur baru BNI Internet Banking, antara lain  :
  1. Transaksi transfer terjadwal (scheduled transfer) ke antar rekening BNI maupun ke rekening bank lain (melalui jaringan ATM Kerjasama, kliring atau RTGS) yang akan diproses kemudian hari sesuai dengan instruksi dari Anda
  2. Transaksi transfer rutin (recurring transfer) ke antar rekening BNI maupun ke rekening bank lain (melalui jaringan ATM Kerjasama, kliring atau RTGS) yang akan diproses secara rutin (harian, mingguan, bulanan, triwulanan, setengah tahunan, tahunan, setiap N hari)
  3. Tersedia 2 (dua) pilihan metode otentifikasi transaksi yaitu :
  • BNI e-Secure dengan menggunakan hardware token
  • BNI m-Secure dengan menggunakan aplikasi token yang di download dari BNI Internet Banking Anda dan di-install di ponsel Anda
  1. Informasi mutasi rekening hingga 6 (enam) bulan belakang
  2. Tersedia 3 (tiga) jenis simulator :
  • Simulator peningkatan dana (fund expension simulator
  • Simulator perencanaan anggaran (budget planning simulator)
  • Simulator perencanaan dana (fund planning simulator)
  1. Dapat mengganti user id secara flexible di menu yang terdapat pada BNI Internet Banking
  2. Tersedianya media komunikasi berupa secure e-mail antara Bank dan Anda.
  3. Dapat diakses di perangkat smartphone atau tablet.
  4. Tersedia 2 (dua) pilihan bahasa (Indonesia dan Inggris).
  5. Adanya halaman beranda dimana Anda dapat menampilkan beberapa topik informasi dalam bentuk kotak widget di satu halaman.
  6. Anda dapat mengganti format beberapa parameter aplikasi seperti format tanggal, bahasa, tautan favorit, halaman daftar rekening, nomor rekening utama dan nama singkat
  7. Anda dapat menentukan nama lain (nick name) untuk setiap rekening sehingga lebih user friendly


CARA TRANSFER BANK / MENGIRIM UANG INTERNET BANKING/E-BANKING BNI/BNI SYARIAH KE SESAMA BANK BNI ATAU KE BANK LAIN

Sebelum melakukannya, pastikan kamu sudah memiliki token e-secure yg diberikan oleh pihak Bank BNI/BNI Syariah seperti berikut ini, token ini didapat saat kamu daftar internet banking di Bank BNI/BNI Syariah (jangan lupa simpan baik-baik kode PIN untuk menyalakan token e-secure ini)

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNmBSDCcsozLjS_zw4yypbQl2I6gBFrbIUCUtkZr-00PgrDzUyaVkz_1XdSKI-w0zseHGtXqWyBEPj8cFPpS45tm5CHguUXUIWZnq_QWHGa0RkAJ7B7KVy1-knawNY0tbpQyksEIuCCASs/s1600/token+BNI+eSecure.jpg

JANGAN TUTUP ARTIKEL BLOG INI SELAMA TRANSFER

BUKA INTERNET >  MASUK KE  https://ibank.bni.co.id  
>  SILAHKAN LOGIN DENGAN AKUN BANI BNI/BNI SAYRIAH kalian

1.Jika sudah berhasil login, Klik menu/Tab "TRANSAKSI"
2. Silahkan pilih Transfer yg akan digunakan yg ada di menu disebelah kiri

Detail transaksi
Silahkan pilih "Satu Kali"

Detail Sumber
Pilih rekening kamu, pastikan nomer rekening sama dengan rekening kamu

Detil Tujuan
  • Pindahkan tombol "Lingkaran/Bulat hitam" ke "Input Rekening"
  • Klik tombol "Cari" / Untuk transfer sesama rekening BNI biasanya saat input nomor rekening nama penerima Transfer akan muncul otomatis
  • Akan muncul nama-nama BANK > Silahkan cari dan pilih BANK TUJUAN yg ingin kamu transfer dengan memindahkan lingkaran hitam lalu mengklik nama banknya.
  • Kalau sudah dipilih lalu klik Tombol "PILIH" yg ada di pojok kiri bawah
  • MASUKAN NOMER REKENING TUJUAN TRANSFER (TANPA TANDA - ), lalu klik tombol "LANJUT", kalau nomer rekening benar maka akan bisa ke langkah selanjutnya  dan Nama Pemilik Rekening yg akan di Transfer akan muncul dikotak tersebut.
  • Pada kolom jumlah, silahkan masukan nominal uang yg ingin kamu transfer, masukan angka tanpa tanda titik (contoh: 50000)

  • Untuk Transfer Online Antar rekening BANK LAIN, pada kolom "Berita/Tujuan/Keperluan Transaksi"diisi dengan angka jumlah nominal yg akan ditransfer. contoh:525000

  • Pada kotak Informasi lain, pilih detail keterangan transfer tersebut untuk pembayaran apa (Contoh: Pembayaran Pembelian Kaset Komputer Online)

  • Masukan alamat email
  • Masukan nomer Handphone

  • Cek sekali lagi form yang sudah diisi, Jika sudah benar, Klik tombol "Lanjutkan"
[CARA TRANSFER MELALUI IBANKING BERUBAH,
NANTI SAYA UPDATE KALAU ADA WAKTU LUANG ^-^ ] 

CARA TRANSFER LEWAT INTERNET BANKING BNI/BNI SYARIAH TERBARU
SILAHKAN KLIK DI LINK dibawah
http://agunkzscreamo.blogspot.com/2015/11/cara-transfer-internet-banking-bni-dan.html

NYALAKAN TOKEN / E-SECURE BNI/BNI SYARIAH KAMU

Nyalakan token berwarna orange tersebut dengan menekan tombol/logo yg ada ditoken yg sedang kamu pegang
 
Cara menggunakan bni e secure untuk security ketika transaksi :
  1. NYALAKAN/Masukkan kode PIN yang SEBELUMNYA telah kita buat saat kamu daftar I-banking di BANK PERTAMA KALI [ada 6 digit angka]
  2. Dilayar token yg kamu pegang akan muncul tulisan APPLI – [lihat tulisan APPLI di laman transaksi...biasanya APPLI-2]
  3. Tekan tombol angka 2
  4. Masukkan 8 digit angka yang tertulis di BNI e Secure Challenge yg ada di Tab halaman web di internet banking BNI/BNI Syariah ke dalam token BNI e Secure yang sedang kamu pegang
  5. Sehabis diketikan 8 digit angka tadi, maka pada token orange akan muncul 8 digit angka jawaban
  6. Tulislah/KETIK 8 digit angka jawaban yg muncul di token e-SECURE yg sedang kamu pegang tadi kedalam kotak BNI e Secure Response yg ada di internet banking BNI/BNI Syariah.
  7. Kolom INFORMASI LAIN harus diisi (contoh: pembelian kaset software online)
  8. Cek lagi, Kalau sudah benar maka Lalu klik TOMBOL PROSES
  9.  
  10.  JANGAN LUPA SIMPAN/DOWNLOAD/PRINTSCREEN BUKTI TRANSAKSI PEMBAYARAN YANG SUDAH TADI DILAKUKAN (FORMAT PDF) UNTUK BUKTI TRANSAKSI PEMBAYARAN/PEMBELIAN ONLINE JIKA SUATU WAKTU ADA MASALAH TRANSFER/SIMPAN SEBAGAI BUKTI PEMBAYARAN YANG SAH.... UNTUK DOWNLOAD PDF (KLIK LOGO/GAMBAR HARDISK KECIL DIPOJOK KANAN BAWAH). UNTUK PRINSCREEN/SCREENSHOOT, CARANYA KLIK BERSAMAAN TOMBOL ALT+prtSc SysRq dari keyboard. Lalu buka aplikasi/program Paint di Windows. Lalu tekan CTRL+V di rogram paint tersebut, kemudian save as dalam format JPEG. SIMPAN SEBAGAI BUKTI TRANSAKSI TRANSFER/PEMBAYARAN
  11. DONE...

DI POJOK KANAN ATAS LAYAR MONITOR ADA FITUR LOGOUT OTOMATIS,
JIKA SELAMA 5 MENIT KAMU TIDAK MELAKUKAN AKTIFITAS/KLIK APA-APA
LEBIH BAIK JANGAN DIMATIKAN, KARENA JIKA 5 MENIT TIDAK ADA AKTIFITAS.
MAKA INTERNET BANKING AKAN LOGOUT OTOMATIS. 
Cara Melihat transaksi uang yg masuk/ Keluar di BNI Internet Banking / BNI Syariah Internet Banking 

Klik Menu "Rekening" -> Klik "Saldo Rekening" -> Klik "Pengkategorian Transaksi"

Disana kamu akan melihat tabel transaksi uang yang masuk ataupun uang yg keluar











KODE TRANSFER BANK BNI/ BNI SYARIAH
009

BISA JUGA MENGGUNAKAN KODE TRANSFER BANK BNI SYARIAH
427


INFORMASI DAN PERTANYAAN LAINNYA




Atau kalau bingung  cara bikin /aktivasi akun internet Banking BNI/BNI Syariah mending dateng langsung aja ke bagian Customer Service di Bank BNI/BNI SYriah terdekat dikota kalian..
Jangan lupa Bawa Uang yg cuku+ Buku Tabungan + KTP Asli kalian
Minta dijelasin sama mereka,
Dan jangan lupa simpen nomer telepon Kantor yg kalian datangi tersebut,
buat jaga-jaga kalau ada yg ingin ditanyakan.

dan jangan lupa juga dicatet USER + PASSWORD internet Banking kalian ditempat yg aman
Semoga membantu dan bermanfaat.. ^-^



SO FAR..
SAMPAI SAAT INI SAYA SENDIRI PUAS DENGAN LAYANAN BNI SYARIAH
BAIK DARI SISI OFFLINE, ONLINE (Internet banking, sms banking, mobile banking, cara menjawab Admin di fans page facebook BNI Syariah jika ada pertanyaan/hal-hal yg kurang dimengerti), 
KETERSEDIAAN ATM YANG CUKUP BANYAK + PARKIR MOTOR GRATIS DI ATM JUGA HARUS JADI PERTIMBANGAN, KERAMAHAN PEGAWAI
NANTI KALAU SAYA KECEWA ATAU ADA MASALAH..
 SAYA BAKAL UPDATE DISiNI KOK ^-^



UNTUK MUSLIM/MUSLIMAH:
Dalam pengelolaannya yang 'Syariah', bank BNI Syariah diawasi terus oleh Dewan Pengawas Syariah, sehingga nasabah tak perlu lagi khawatir / meragukan Halal atau tidaknya transaksi perbankan yg kita lakukan, uang yg disimpan & ada di tabungan Anda.
Kalaupun ragu, Dosa para petinggi/staff yang hanya mengubah nama menjadi SYARIAH, TentuDosanya lebih besar, Ibarat menghalalkan babi dan Alhokohol hanya diganti merk/Label saja

Jika ada yg bilang.. "Gak apa-apa nabung di bank konvensional, bunganya kan gak diambil.."
Uang bunganya itu bisa jadi digunakan untuk aktifitas/transaksi ribawi lainnya,
Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang laki-laki,
sementara ia tahu,
lebih berat (dosanya) daripada berzina dengan 36 pelacur
(HR Ahmad dan ath-Thabrani). 
Empat golongan yang Allah berhaq untuk tidak memasukkan ke surga dan tidak memberikan rasa nikmatnya, yaitu :
1.Peminum khamr (Alkohol/Minuman Keras),
2.Pemakan ‪#‎Riba‬,
3.Pemakan harta anak yatim tanpa alasan yang benar, dan
4.Durhaka kepada kedua orang tuanya.
[HR. Hakim, dan ia mengatakan : Hadits ini ‪#‎shahih‬ isnadnya, dalam Targhib wat Tarhib juz 3, hal. 254]
Jika zina dan riba telah tampak pada suatu daerah maka penduduknya menghalalkan adzab Alloh turun atas mereka.
(HR. Thobroni dalam al-Kabir dan dishohihkan al-Albani dalam Shohih al-Jami’ : 1859)
dimana bunga (riba)nya mencekik beberapa orang yg dalam kesulitan.. mungkin beberapa orang saat ini sedang merasakan hal yg demikian..

Jika kelak Allah SWT mengizinkan..
mungkin suatu saat kita semua bisa dibangun sistem ekonomi syariah beserta fasilitas yg lengkap, maupun pinjaman tanpa Bunga (baca: RIBA)
0% dengan jaminan
Kalaupun ada yg menyelewengkan/menggunakan dananya menjadi transaksi ribawi, biarlah mereka yg mempertanggungjawabkan dosa-dosanya di alam kubur dan akhirat kelak, yang terpenting kita sudah berusaha mengikuti petunjuk sesuai Al-Quran & Hadist untuk menghindari transaksi Riba. Kita bisa menuntut mereka dihadapan Allah SWT bagi orang-orang yang meribakan, memakan dan mencatat (baca: bunga), memakan dana kita di Padang Mahsyar dan apabila kita terkena riba akibat menyimpan/ber transaksi di Bank Syariah..

Sekarang di Indonesia sudah banyak pilihan Bank Syariah, jadi tidak ada alasan-alasan lagi untuk memajukan Bank Syariah yg sesuai..
Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan membangun ekonomi syariah sesuai perintah-Nya.
Hati kita akan lebih tenang dunia akhirat ketika dihari pertanggung jawaban kelak...
Tapi kembali ke masing-masinng pribadi kok, karena hidup adalah pilihan, pilihan memilih jalan lurus atau yg bengkok :)
http://www.bi.go.id/id/perbankan/syariah/Contents/Default.aspx



yang membedakan Bank Konvensional dan Bank Syariah adalah akadnya, ada yang bagi hasil, dan lain-lain jika meminjam/menitipkan uang
 jadi kalau kalian menganggap sama Bank Konevensional dan Bank Syariah
 adalah pemahaman yang salah. Dan tidak sedikit semua Lembaga ramai-ramai melabeli/menambahkan SYARIAH dibelakiang namanya..
Agar tidak tertipu Silahkan pelajari kepada Ustad yang mengerti Fiqih Ekonomi Syariah atau yang berhubungan Dengan Muamallah, untuk lebih jelasnya
Sekali lagi.. Kalau ada Lembaga yang berani bermain-main dengan label Syariah namun tidak seesuai Syarait Islam,
kita bisa tuntut orang-orang tersebut dihadapan ALLAH SWT kelak di padang Mahsyar
agar dosa Riba diberatkan kepada para Pemberi. pencatat, dan orang yg memakan riba. Semoga kelak ada para ekonom muslim/muslimah dan kita bisa membangun sistem ekonomi Islam yang tidak merugikan dan saling menguntungkan


Karena Hidup di Dunia adalah kita dihadapkan berbagaicobaan dan pilihan
Dan akhirat adalah tempat kita menerima konsekuensi pilihan-pilihan yang diperbolehkan maupun telah dilarang Allah SWT..
Dan perlu diingat di Akhirat bukan tempat untuk menyesali pilihan-pilihan yg dilakukan semasa nyawa belum terlepas dari badan..

Semoga bermanfaat...
Jangan lupa donasinya untuk blog ini agar bisa sharing ilmu bermanfaat lainnya 

BUY ME A COFFEE ??

transfer berapapun silahkan :)

ke rekening BANK SYRIAH INDONESIA BSI  
atau Transfer TUNAI ke Kantor Bank  terdekat

atas nama: AGUNG YULY DIYANTORO
No. Rekening : 3269702750
KODE TRASNFER 451




ATAU SCAN QR CODE DONASI KE DANA




fb.com/agunkzisme twitter.com/A_BlogWeb 
added by
@agunkzscreamo

 
Like us on Facebook