Baca Artikel Lainnya
Kebijakan Pemerintah Myanmar untuk menarik kartu putih yang merupakan satu-satunya kartu identitas resmi etnis Rohingya diduga menjadi penyebab kelompok minoritas itu melarikan diri. Kartu putih milik orang-orang Rohingya dinyatakan tidak berlaku sejak 31 Maret 2015.
Kartu putih sendiri adalah kartu identitas yang diberikan bagi orang-orang yang tinggal di Myanmar namun tidak mendapatkan status resmi sebagai penduduk, penduduk asosiasi, penduduk netral, atau warga negara asing. Pemegang kartu putih berarti mereka bukanlah warga negara Myanmar atau warga negara asing.
Sebagaimana dilaporkan The Myanmar Times, Sabtu (23/5/2015), Kantor Imigrasi Provinsi Rakhine telah menarik kartu putih milik kaum Rohingya sejak 1 April 2015. Direktur Departemen Imigrasi Rakhine, U Khin Soe mengatatakan, pemerintah akan menarik seluruh kartu hingga 31 Mei 2015.
Hingga akhir April, sudah ada 300.432 kartu putih yang ditarik dari total 660 ribu pemegang kartu putih di Rakhine. Sebanyak 83 persen dari pemegang kartu putih di Rakhine adalah etnis Rohingya.
"Di beberapa permukiman, mereka masih takut untuk menyerahkan kartu-kartu mereka. Namun, nanti mereka akan menyadari bahwa kartu putih yang mereka miliki tidak ada gunanya. Saya yakin mereka akan menyerahkan kartu-kartu itu," sambungnya.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi Myanmar, tercatat 797.504 pemegang kartu putih di seluruh penjuru negeri. Hanya Provinsi Kayah dan Bago saja yang tidak memiliki pemegang kartu putih.
Muslim Rohingya Terdampar di Laut Aceh
Pembatalan Akibat Tekanan dari Massa
Presiden Myanmar Thein Sein membatalkan kartu putih pada 11 Februari 2015. Keputusan Presiden Thein Sein diduga akibat desakan dari protes massa. Pada pagi 11 Februari 2015, massa bergerak menuju Yangon meminta pembatalan kartu putih. Pada sore harinya, Presiden Thein Sein mengumumkan pembatalan.
Di Sittwe, protes massa dimulai sejak 5 Februari 2015. "Setiap rumah di Sittwe mengibarkan bendera Buddhis. Penduduk Sittwe menulis surat yang menolak hak pilih pemegang kartu putih," kata koordinator demonstran, Daw Nyo Aye.
Bersamaan dengan ditariknya kartu putih, orang-orang Rohingya kehilangan haknya untuk ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Sesuai referendum yang diselenggarakan pada 2008, pemegang kartu putih mendapatkan hak pilih dalam pemilu. Pembatalan dari Presiden Thein Sein menutup kesempatan orang Rohingya berpartisipasi dalam Pemilu Myanmar 2015.
Kartu putih pertama kali diluncurkan pada 1990-an oleh rezim militer sebelumnya. Pada waktu itu, pemerintah mengganti Kartu Identitas Perserikatan Myanmar (Union of Myanmar Identity Card) dengan Kartu Registrasi Nasional (National Registration Cards). Beberapa etnis yang tidak diakui pemerintah diberikan kartu putih meski sebelumnya mereka memegang Kartu Identitas Perserikatan Myanmar.
Pemegang kartu putih dilarang bepergian tanpa izin pemerintah. Mereka juga harus mendapat izin pemerintah bila ingin menikah. Selain itu, pemerintah turut andil dalam perencanaan keluarga.
Diskriminasi Sistematis atas Rohingya
Matthew Smith, direktur eksekutif organisasi Fortify Rights, mengatakan, analisis atas puluhan bocoran dokumen dari para pejabat dan catatan masyarakat, mengungkapkan detail larangan untuk bepergian dengan bebas, mempraktekkan ajaran agama, memperbaiki rumah, kawin dan punya keluarga.
Meski berbagai kebijakan ini telah lama diketahui, namun dalam sejumlah kasus, dokumen ini memperlihatkan bahwa kebijakan itu telah dijalankan sejak beberapa dekade silam.
“Mewakili tingkat perencanaan dan pengetahuan diantara pejabat Myanmar yang menyebabkan meningkatnya pelanggaran (atas Rohingya) ke ambang batas kejahatan kemanusiaan,” kata Smith. ”Berbagai pelanggaran ini, telah dilakukan bertahun-tahun dengan impunitas penuh”.
Belum ada tanggapan dari pemerintah atas pengungkapan ini.
Myanmar, yang baru saja lepas dari setengah abad kekuasaan brutal junta militer, dirudung kekerasan sektarian sejak mereka memulai transisi demokrasi pada 2011. Sebanyak 280 orang tewas, sebagian besar mereka adalah Rohingya, karena diserang kelompok Buddha, sementara 140.000 lainnya dipaksa meninggalkan rumah.
Tak ada tempat di mana Rohingya – yang digambarkan PBB sebagai salah satu kelompok minoritas paling tertindas di dunia – lebih banyak dikejar-kejar daripada di wilayah barat laut negara bagian Rakhine.
Daerah itu adalah rumah bagi 80 persen dari 1,3 juta Rohingya. Beberapa adalah keturunan dari keluarga yang telah ada di sana selama beberapa generasi. Lainnya datang belakangan dari negara tetangga Bangladesh. Mereka tidak diakui sebagai warga Myanmar, membuat status mereka “stateless“ atau tanpa negara.
Kebijakan sistematis
Dokumen rahasia yang dipublikasikan setebal 79 halaman itu mengungkapkan, para pejabat Myanmar telah mengeluarkan perintah kepada otoritas negara bagian Rakhine sejak 1993 hingga 2008 agar secara konsisten menjalankan kebijakan negara yang membatasi Rohingya.
Beberapa “perintah regional” – tercatat pada 1993, 2005 dan 2008 – disalin ke berbagai departemen yang diturunkan oleh negara bagian dan pemerintahan pusat. Kelompok HAM yang memperoleh bocoran ini mengatakan sebagian besar kebijakan tersebut hingga kini masih berlaku.
Perintah-perintah tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemberlakuan kebijakan dua anak di kota Maungdaw dan Buthidaung, yang mensyaratkan Rohingya ”yang mempunyai izin menikah“ agar “membatasi jumlah anak, untuk mengontrol tingkat kelahiran agar tetap ada cukup tempat tinggal dan makanan.“
Salah satu dokumen, berisi petunjuk rinci bagi para pejabat untuk mengkonfirmasi perempuan sebagai ibu kandung bayi, dan jika diduga berbohong, maka perempuan itu akan dipaksa menyusui di hadapan umum.
Krisis kemanusiaan menimpa Myanmar. Penduduk Muslim Rohingya terusir dari tanah mereka karena dianggap dapat membahayakan negara yang dulu dikenal dengan nama Burma itu.
Rupanya, seorang biksu Buddha menjadi dalang di balik neraka bagi kaum muslim Rohingya. Biksu bernama Ashin Wirathu itu menyebarkan kebencian ke tengah masyarakat Myanmar.
Dia dikenal sebagai biksu garis keras yang menanamkan ketakutan kepada masyarakat Myanmar bahwa suatu saat kelompok Muslim minoritas akan menguasai negara tersebut.
Sosok biksu Ashin Wirathu pun disorot dunia. Bahkan, wajah biksu Ashin Wirathu terpampang di sampul majalah Time disertai tulisan “THE FACE OF BUDDHIST TERROR”.
Posisinya sebagai pemuka agama serta wajahnya yang tenang dinilai bertolak belakang dengan tindakannya selama ini.
Nama Ashin Wirathu mencuat setelah dia terlibat dalam kelompok ekstremis antimuslim "969" pada 2001. Karena aksinya, pada 2003 dia dihukum 25 tahun penjara. Namun, pada 2010 dia sudah dibebaskan bersama dengan tahanan politik lainnya.
Setelah peraturan Pemerintah Myanmar melonggar, Ashin Wirathu makin aktif bersuara di media sosial. Ashin menyebarkan pesan melalui rekaman ceramah yang diunggah di YouTube dan Facebook. Sampai saat ini, dia berhasil menjaring sekira 37 ribu pengikut.
Pada 2012, ketika pertumpahan darah antara Rohingya dan Buddhis terjadi di Provinsi Rakhine, Ashin semakin dikenal dengan pidato penuh amarahnya.
Ceramah dia selalu dimulai dengan kalimat yang berbunyi, "Apapun yang kamu lakukan, lakukanlah sebagai seorang nasionalis". Saat ditanya, apakah dia adalah "Bin Laden Burma", pria itu tidak menampiknya.
Ashin Wirathu juga dikenal menyebarkan ajaran kebencian dalam setiap ceramahnya. Dia selalu menyasar komunitas Muslim, seringkali dia memojokkan Rohingya. Dia lah yang memimpin demonstrasi yang mendesak orang-orang Rohingya direlokasi ke negara ketiga.
Ashin juga mengkambinghitamkan kaum Muslim atas bentrokan yang terjadi. Dia terus mengulang alasan tak masuk akal soal tingkat reproduksi Muslim yang tinggi.
Biksu itu mengklaim & memfitnah perempuan Buddha dipaksa pindah agama. Dia memimpin kampanye yang mendesak Pemerintah Myanmar mengeluarkan peraturan yang melarang perempuan Buddhis menikah dengan pria beragama lain tanpa izin pemerintah.
references by okezone, dw indonesia, rtv
Follow @A_BlogWeb
Kartu putih sendiri adalah kartu identitas yang diberikan bagi orang-orang yang tinggal di Myanmar namun tidak mendapatkan status resmi sebagai penduduk, penduduk asosiasi, penduduk netral, atau warga negara asing. Pemegang kartu putih berarti mereka bukanlah warga negara Myanmar atau warga negara asing.
Sebagaimana dilaporkan The Myanmar Times, Sabtu (23/5/2015), Kantor Imigrasi Provinsi Rakhine telah menarik kartu putih milik kaum Rohingya sejak 1 April 2015. Direktur Departemen Imigrasi Rakhine, U Khin Soe mengatatakan, pemerintah akan menarik seluruh kartu hingga 31 Mei 2015.
Hingga akhir April, sudah ada 300.432 kartu putih yang ditarik dari total 660 ribu pemegang kartu putih di Rakhine. Sebanyak 83 persen dari pemegang kartu putih di Rakhine adalah etnis Rohingya.
"Di beberapa permukiman, mereka masih takut untuk menyerahkan kartu-kartu mereka. Namun, nanti mereka akan menyadari bahwa kartu putih yang mereka miliki tidak ada gunanya. Saya yakin mereka akan menyerahkan kartu-kartu itu," sambungnya.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi Myanmar, tercatat 797.504 pemegang kartu putih di seluruh penjuru negeri. Hanya Provinsi Kayah dan Bago saja yang tidak memiliki pemegang kartu putih.
Muslim Rohingya Terdampar di Laut Aceh
Pembatalan Akibat Tekanan dari Massa
Presiden Myanmar Thein Sein membatalkan kartu putih pada 11 Februari 2015. Keputusan Presiden Thein Sein diduga akibat desakan dari protes massa. Pada pagi 11 Februari 2015, massa bergerak menuju Yangon meminta pembatalan kartu putih. Pada sore harinya, Presiden Thein Sein mengumumkan pembatalan.
Di Sittwe, protes massa dimulai sejak 5 Februari 2015. "Setiap rumah di Sittwe mengibarkan bendera Buddhis. Penduduk Sittwe menulis surat yang menolak hak pilih pemegang kartu putih," kata koordinator demonstran, Daw Nyo Aye.
Bersamaan dengan ditariknya kartu putih, orang-orang Rohingya kehilangan haknya untuk ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Sesuai referendum yang diselenggarakan pada 2008, pemegang kartu putih mendapatkan hak pilih dalam pemilu. Pembatalan dari Presiden Thein Sein menutup kesempatan orang Rohingya berpartisipasi dalam Pemilu Myanmar 2015.
Kartu putih pertama kali diluncurkan pada 1990-an oleh rezim militer sebelumnya. Pada waktu itu, pemerintah mengganti Kartu Identitas Perserikatan Myanmar (Union of Myanmar Identity Card) dengan Kartu Registrasi Nasional (National Registration Cards). Beberapa etnis yang tidak diakui pemerintah diberikan kartu putih meski sebelumnya mereka memegang Kartu Identitas Perserikatan Myanmar.
Pemegang kartu putih dilarang bepergian tanpa izin pemerintah. Mereka juga harus mendapat izin pemerintah bila ingin menikah. Selain itu, pemerintah turut andil dalam perencanaan keluarga.
Diskriminasi Sistematis atas Rohingya
Meski berbagai kebijakan ini telah lama diketahui, namun dalam sejumlah kasus, dokumen ini memperlihatkan bahwa kebijakan itu telah dijalankan sejak beberapa dekade silam.
“Mewakili tingkat perencanaan dan pengetahuan diantara pejabat Myanmar yang menyebabkan meningkatnya pelanggaran (atas Rohingya) ke ambang batas kejahatan kemanusiaan,” kata Smith. ”Berbagai pelanggaran ini, telah dilakukan bertahun-tahun dengan impunitas penuh”.
Belum ada tanggapan dari pemerintah atas pengungkapan ini.
Myanmar, yang baru saja lepas dari setengah abad kekuasaan brutal junta militer, dirudung kekerasan sektarian sejak mereka memulai transisi demokrasi pada 2011. Sebanyak 280 orang tewas, sebagian besar mereka adalah Rohingya, karena diserang kelompok Buddha, sementara 140.000 lainnya dipaksa meninggalkan rumah.
Tak ada tempat di mana Rohingya – yang digambarkan PBB sebagai salah satu kelompok minoritas paling tertindas di dunia – lebih banyak dikejar-kejar daripada di wilayah barat laut negara bagian Rakhine.
Daerah itu adalah rumah bagi 80 persen dari 1,3 juta Rohingya. Beberapa adalah keturunan dari keluarga yang telah ada di sana selama beberapa generasi. Lainnya datang belakangan dari negara tetangga Bangladesh. Mereka tidak diakui sebagai warga Myanmar, membuat status mereka “stateless“ atau tanpa negara.
Kebijakan sistematis
Dokumen rahasia yang dipublikasikan setebal 79 halaman itu mengungkapkan, para pejabat Myanmar telah mengeluarkan perintah kepada otoritas negara bagian Rakhine sejak 1993 hingga 2008 agar secara konsisten menjalankan kebijakan negara yang membatasi Rohingya.
Beberapa “perintah regional” – tercatat pada 1993, 2005 dan 2008 – disalin ke berbagai departemen yang diturunkan oleh negara bagian dan pemerintahan pusat. Kelompok HAM yang memperoleh bocoran ini mengatakan sebagian besar kebijakan tersebut hingga kini masih berlaku.
Perintah-perintah tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemberlakuan kebijakan dua anak di kota Maungdaw dan Buthidaung, yang mensyaratkan Rohingya ”yang mempunyai izin menikah“ agar “membatasi jumlah anak, untuk mengontrol tingkat kelahiran agar tetap ada cukup tempat tinggal dan makanan.“
Salah satu dokumen, berisi petunjuk rinci bagi para pejabat untuk mengkonfirmasi perempuan sebagai ibu kandung bayi, dan jika diduga berbohong, maka perempuan itu akan dipaksa menyusui di hadapan umum.
Krisis kemanusiaan menimpa Myanmar. Penduduk Muslim Rohingya terusir dari tanah mereka karena dianggap dapat membahayakan negara yang dulu dikenal dengan nama Burma itu.
Rupanya, seorang biksu Buddha menjadi dalang di balik neraka bagi kaum muslim Rohingya. Biksu bernama Ashin Wirathu itu menyebarkan kebencian ke tengah masyarakat Myanmar.
Dia dikenal sebagai biksu garis keras yang menanamkan ketakutan kepada masyarakat Myanmar bahwa suatu saat kelompok Muslim minoritas akan menguasai negara tersebut.
Sosok biksu Ashin Wirathu pun disorot dunia. Bahkan, wajah biksu Ashin Wirathu terpampang di sampul majalah Time disertai tulisan “THE FACE OF BUDDHIST TERROR”.
Posisinya sebagai pemuka agama serta wajahnya yang tenang dinilai bertolak belakang dengan tindakannya selama ini.
Nama Ashin Wirathu mencuat setelah dia terlibat dalam kelompok ekstremis antimuslim "969" pada 2001. Karena aksinya, pada 2003 dia dihukum 25 tahun penjara. Namun, pada 2010 dia sudah dibebaskan bersama dengan tahanan politik lainnya.
Setelah peraturan Pemerintah Myanmar melonggar, Ashin Wirathu makin aktif bersuara di media sosial. Ashin menyebarkan pesan melalui rekaman ceramah yang diunggah di YouTube dan Facebook. Sampai saat ini, dia berhasil menjaring sekira 37 ribu pengikut.
Pada 2012, ketika pertumpahan darah antara Rohingya dan Buddhis terjadi di Provinsi Rakhine, Ashin semakin dikenal dengan pidato penuh amarahnya.
Ceramah dia selalu dimulai dengan kalimat yang berbunyi, "Apapun yang kamu lakukan, lakukanlah sebagai seorang nasionalis". Saat ditanya, apakah dia adalah "Bin Laden Burma", pria itu tidak menampiknya.
Ashin Wirathu juga dikenal menyebarkan ajaran kebencian dalam setiap ceramahnya. Dia selalu menyasar komunitas Muslim, seringkali dia memojokkan Rohingya. Dia lah yang memimpin demonstrasi yang mendesak orang-orang Rohingya direlokasi ke negara ketiga.
Ashin juga mengkambinghitamkan kaum Muslim atas bentrokan yang terjadi. Dia terus mengulang alasan tak masuk akal soal tingkat reproduksi Muslim yang tinggi.
Biksu itu mengklaim & memfitnah perempuan Buddha dipaksa pindah agama. Dia memimpin kampanye yang mendesak Pemerintah Myanmar mengeluarkan peraturan yang melarang perempuan Buddhis menikah dengan pria beragama lain tanpa izin pemerintah.
references by okezone, dw indonesia, rtv