MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

September 17, 2017

Beli iPhone atau Punya Smartphone Mahal Wajib Lapor Pajak

Baca Artikel Lainnya

Meski belum dapat diketahui kapan perangkat teranyar dari Apple ini masuk ke Indonesia. Namun Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah siap ‘menyambutnya.’ Hal ini terungkap melalui akun Twitter Ditjen Pajak. Dalam cuitnya disebutkan bila calon pembeli yang ingin memiliki iPhone X untuk tidak lupa melaporkan pembelian iPhone X di kolom SPT Tahunan.

Tidak ketinggalan, Ditjen Pajak mengunggah foto berupa iPhone X dan tulisan yang memperjelas kewajiban pengguna untuk mencatat iPhone X di kolom harta SPT Tahunan PPh 2017.

Sebagai informasi, tugas pengguna hanya mendaftarkan tanpa harus membayar tambahan pajak. Harga saat peluncuran iPhone X di AS tentu tidaklah sama dengan harga yang akan dipasarkan di Indonesia.

iPhone X diprediksi mencapai lebih dari Rp 20 juta saat masuk Indonesia. Meskipun mahal, iPhone X memang dibekali beragam fitur canggih.

Para pengguna telepon pintar (smartphone) berharga mahal diimbau melaporkan kepemilikan gadget tersebut dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Imbauan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan itu ditujukan sebagai sarana untuk sinkronisasi penghasilan yang dilaporkan wajib pajak (WP) dengan tambahan harta, termasuk di dalamnya bagian penghasilan yang dikonsumsi. Di Indonesia, jumlah penjualan smartphone terbilang besar. Data International Data Corporation (IDC) menyebutkan, pada kuartal II/2017 dan kuartal II/2016 jumlah total pengiriman smartphone dari berbagai tipe mencapai 7,9 juta unit. Angka tersebut meningkat bila dibandingkan dengan kuartal yang sama pada 2015 yang mencapai 7,6 juta unit. Menurut IDC, total pasar smartphone di Indonesia didominasi segmen lowend, yakni 43%.


Di segmen ini range harga smartphone dibanderol sekitar Rp1,3 juta-2,6 juta. Adapun segmen menengah (Rp2,6 juta-5,3 juta) penjualannya mencapai 28% dari total pasar. Sedangkan segmen ultra-high-end yang dibanderol di atas Rp8 juta hanya 1% dari total jumlah unit yang beredar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, keseluruhan harta termasuk smartphone yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya tersebut wajib dilaporkan dalam lampiran SPT. “Dengan laporan tersebut akan menjadi sinkron antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta (plus konsumsi) yang terjadi dalam satu tahun untuk dilaporkan dalam SPT tahunan,” kata Yoga. Namun ketika disinggung apakah pelaporan kepemilikan smartphone premium itu untuk membidik pajak tambahan, Yoga tidak memerincinya.

Dia hanya menegaskan bahwa pada dasarnya SPT tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi digunakan untuk melaporkan dua hal, yakni penghasilan beserta pajak (PPh)-nya dan harta. Dari penghasilan yang dilaporkan dan dibayar pajaknya tersebut, lazimnya sebagian digunakan untuk konsumsi dan sebagian lainnya menjadi harta, misalnya uang kas/tabungan/ investasi atau barang-barang seperti properti, kendaraan bermotor, perhiasan atau barang lain, termasuk handphone. Yoga menjelaskan, Undang- Undang Pajak memang tidak mengatur secara rigid batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan, melainkan dilaporkan sesuai dengan nilai nominal tanpa adanya batasan.

Dengan kata lain kas, simpanan maupun investasi dilaporkan sesuai dengan nilai nominal tanpa batasan. “Namun untuk selain kas/ setara kas, tentu asas materialitas dapat menjadi pedoman. Pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga (piring, gelas) mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal meskipun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua. Tapi properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang-barang elektronik tentunya harus dilaporkan, kecuali harganya sangat murah,” jelasnya.


Menurut dia, aspek materialitas ini dapat menjadi pertimbangan bagi WP untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT tahunan. Yoga menambahkan bahwa pelaporan harta merupakan sarana untuk mengecek kebenaran penghasilan yang dilaporkan karena ada korelasi antara keduanya. “Tidak ada sanksi secara spesifik kalau harta tidak dilaporkan. Hanya saja, apabila tidak konsisten melaporkan harta, suatu saat akan menjadi sulit untuk membuktikan. Misalnya dalam hal terjadi pemeriksaan dan pemeriksa memiliki data-data harta WP, apakah harta-harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang telah dilaporkan dan dibayar pajaknya,” sebut dia.

Berdasarkan data IDC, lima besar merek smartphone di Indonesia yang beredar pada kuartal II/2017 adalah Samsung, OPPO, Advan, Asus, dan Xiaomi. Smartphone di kategori midrange, yaitu di rentang harga USD200-USD400, meraih pangsa pasar sebesar 28%, menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dari pangsa pasar tahun sebelumnya yang hanya 13%. “Selama beberapa tahun terakhir, berbagai vendor smartphone terus fokus dalam memenuhi regulasi tingkat kandungan dalam negeri dan sekarang sebagian besar dari mereka sudah memenuhi regulasi tersebut, sehingga mereka dapat mengalihkan sumber dananya untuk berupaya melengkapi fitur dan nilai dari produk mereka,” ujar Associate Market Analyst IDC Indonesia Risky Febrian dalam keterangan tertulisnya.

Tak Masuk Akal Dalam dua hari terakhir para penggemar smartphone di Indonesia dihebohkan dengan berita peluncuran iPhone seri X, iPhone 8, dan iPhone 8 Plus. Meski belum jelas kapan ketiga produk baru dari Apple itu masuk ke pasar Indonesia, banyak yang penasaran dengan merek kenamaan yang diciptakan Steve Jobs itu. Terlebih lagi di situs jejaring sosial Twitter, iPhone X juga ramai dibahas warganet. Di sejumlah lapak jual beli online, bahkan sudah ada penjual yang membuka pre order untuk iPhone 8 64 GB dengan kisaran harga Rp16-19 juta. Adapun iPhone 8 Plus 64/256 GB dibanderol Rp18- 21 juta. Sedangkan iPhone X 64/255 GB dipatok Rp23 - 27 juta. Bahkan akun resmi Ditjen Pajak, @DitjenPajakRI, turut meramaikan peluncuran iPhone tersebut dengan cuitan yang mengimbau warganet melaporkan kepemilikan smartphone mahal tersebut.


“Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT tahunan ya,” demikian cuitannya. Pakar telekomunikasi Nonot Harsono mengatakan, imbauan Ditjen Pajak untuk melaporkan barang mewah seperti smartphone dalam SPT WP orang pribadi dinilai tidak masuk akal. Dia beralasan, smartphone seperti iPhone dan sejenisnya tidak bisa disamakan dengan barang bergerak lain seperti mobil maupun motor. “Mobil atau motor sudah punya nomor sendiri sebagai barang kena pajak. Masak smartphone harus punya nomor seperti STNK. Kan jadinya konyol. Lagipula kalau sekadar imbauan masyarakat tentu saja masih enggan mendaftarkan harta mobile smart phone miliknya,” kata dia. Nonot menilai ada banyak cara lain yang bisa dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendata penggunaan smartphone di Indonesia. “Masih banyak sektor yang potensial bisa digarap oleh Direktorat Jenderal pajak. Saya misalkan toko online itu sangat bertebaran di dunia maya.

Coba bayangkan kalau toko konvensional yang notabene berupa bangunan gedung kena pajak tutup semua dan pindah ke toko online. Itu yang harus dipikirkan, garap online atau e-commerce dengan serius. Jangan masyarakat lagi yang dipajakin,” sebutnya. Di bagian lain, para vendor yang membawa produk smartphone premium ke Indonesia seperti iPhone maupun Samsung tidak bersedia berkomentar lebih jauh. Director of Marketing and Communications PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) Djatmiko Wardoyo, sebagai salah satu distributor iPhone dari Apple, mengaku belum bisa memberikan pernyataan mengenai hal tersebut. “Saya belum bisa kasih statemen karena masih menunggu respons dari prinsipal,” ujarnya. Senada, Direktur Pemasaran IT dan Mobile Samsung Electronics Indonesia Vebby Kaunang juga belum bisa memberikan pernyataan.

Mau Lapor SPT Pajak? Begini Caranya

 Periode pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Pajak 2016 pribadi hanya tersisa beberapa hari ke depan. Banyak metode yang bisa dipakai dalam pelaporan, dari manual hingga elektronik.

Cara paling gampang memang adalah elektronik, yang disebut dengan e-filing. Masyarakat alias wajib pajak tidak perlu lagi berbondong-bondong untuk datang ke kantor pajak, belum lagi antrean yang membludak di akhir periode.

Untuk menggunakan e-filing, wajib pajak harus memiliki e-fin terlebih dahulu. Ini adalah kode rahasia yang hanya boleh diketahui wajib pajak. Saking rahasianya, e-fin hanya boleh diterima oleh wajib pajak itu sendiri, layaknya menerima kode PIN ATM.

Wajib pajak silakan datang ke kantor pajak terdekat untuk pengambilan e-fin, dengan mengisi formulir yang tersedia dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KPT). E-fin bisa didapatkan kapanpun.

Setelah memiliki e-fin, wajib pajak harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu, sampai mendapatkan sandi alias pasword melalui surat elektronik alias e-mail.

detikFinance, Jumat (24/3/2017) menelusuri cara pelaporan SPT dengan menggunakan e-fling. Berikut caranya:

Masuk ke tahap pelaporan. Pertama, wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id. Kalau sulit, silakan masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id, baru selanjutnya klik pelaporan SPT online e-filing.

Kedua, wajib pajak masukkan nomor NPWP dan pasword serta kode keamanan ke dalam kolom yang tersedia. Bila lupa pasword, maka wajib pajak bisa memilih untuk reset pasword.
e-filinge-filing Foto: Internet

Wajib pajak akan sampai pada di laman ini. 
e-filinge-filing Foto: Maikel Jefriando

Wajib pajak bisa memilih e-filing dan e-form. Silakan pilih salah satu. 

Ketiga, pada laman ini wajib pajak bisa melihat petunjuk di sebelah kiri. Untuk langsung pelaporan, maka wajib pajak silakan klik kolom buatSPT pada sebelah kanan.
e-filinge-filing Foto: Maikel Jefriando

Akan ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh wajib pajak sesuai profilnya. Ini bertujuan untuk memastikan formulir yang akan digunakan oleh wajib pajak. Agar memudahkan selanjutnya klik kolom dengan panduan.
e-filinge-filing Foto: Maikel Jefriando

Keempat, wajib pajak harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Bila sudah selesai, maka klik langkah berikutnya.
e-filinge-filing Foto: Maikel Jefriando

Kelima, laman ini terdiri dari beberapa kolom. Sebelah kanan ada tulisan tambah. Wajib pajak silakan klik tulisan tersebut hingga muncul laman ini.
e-filinge-filing Foto: Maikel Jefriando
Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada. Ada jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong (akan terisi otomatis), tanggal bukti pemotongan dan jumlah PPh yang dipotong (nomor 20 pada bukti potong). Klik simpan dan menuju langkah berikutnya. 
e-filinge-filing Foto: Maikel Jefriando
Langkah keenam, wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan. Seperti apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? apakah anda memiliki penghasilan luar negeri lainnya? Apakah Anda memiliki penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak? Apakah Anda memiliki harta?
e-filinge-filing Foto: Maikel Jefriando
Pada kolom harta, bila memilih ya maka harus mengisi jenis harta yang dimiliki. Mulai dari uang tunai, tabungan, giro, deposito, piutang, saham reksadana, sepeda motor, mobil, rumah, emas, tanah dan lainnya. Berikan penjelasan seperti tahun perolehan, harga dan keterangan lainnya.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah anda memiliki utang? Bila memilih ya, maka silakan mengisi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman dan jumlah. Simpang dan lanjut ke langkah berikutnya.
e-filinge-filing Foto: Maikel Jefriando
Pertanyaan lain adalah tentang apakah memiliki tanggungan? Kemudian apakah anda membayar zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib? Untuk hal ini hanya diakui kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelolaan sumabangan keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.

Ketujuh, adalah mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi. Delapan, wajib pajak sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuanSPT tahunan yang sudah dilaporkan. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya.
e-filinge-filing Foto: Maikel Jefriando
Sembilan, laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan submit SPT. Sepuluh, wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail. Selamat, anda telah menjadi wajib pajak yang taat pajak. 



references by okezone, sindonews, detik

 
Like us on Facebook