Baca Artikel Lainnya
Tarif parkir di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, akan naik per 1 Oktober 2017. Tak tanggung-tanggung kenaikan tarif parkir hingga 50 persen. General Manager (GM) PT Angkasa Pura I Cecep Marga Sanjaya mengatakan, kenaikan tarif tersebut sudah tepat.
Karena tarif parkir Bandara Sultan Hasanuddin sudah enam tahun tak naik. "Apalagi harga pokok produksi parkir kendaraan memiliki alokasi biaya mencapai Rp25,3 miliar pertahun. Sehingga dengan capaian parkir yang ada saat ini dianggap harus ada penyesuaian," katanya, dalam sosialisasi kenaikan tarif parkir Bandara Sultan Hasanuddin, Selasa (19/9/2017).
Itu artinya, tarif parkir kendaraan roda dua akan menjadi Rp3 ribu per jam. Sementara untuk roda empat, Rp6 ribu per jam.
Cecep menambahkan, kenaikan tarif parkir ini juga dipastikan disertai meningkatnya pelayanan kepada pengnjung bandara. Sejauh ini, kata Cecep, sejumlah perbaikan telah dilakukan. Diantaranya, memperbaiki gate karcis, sarana dan pra sarana di lokasi parkir.
"PAD ke Pemerintah Kabupaten Maros pun ikut naik. Jika sebelumnya setorak pajak untuk parkir bandara mencapai Rp6 miliar lebih setiap tahunnya, diharapkan dengan adanya kenaikan ini, setoran pajak di tahun mendatang bisa mencapai Rp9 miliar lebih setiap tahun," katanya.
"Itu hanya dari parkir, belum dari yang lainnya seperti dari reklame dan juga dari pajak tenant yang ada di dalam lingkungan Bandara," katanya lagi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Maros HA Harmil Mattotorang yang hadir dalam sosialisasi penyesuaian tarif parkir Bandara menjelaskan, memberi dukungan terkait kenaikan tarif tersebut. Menurutnya, memang sudah lama tarif parkir tidak dinaikkan. Dia berharap kenaikan ini tidak memberatkan masyarakat pengguna jasa bandara.
"Untuk menghindari cercaan dari masyarakat, saya meminta pihak Angkasa Pura untuk melakukan sosialisasi ke pengguna jasa bandara. Baik melalui papan bicara yang dipasang di bandara, maupun melakukan sosialisasi di media," tuturnya.
references by rakyatku
Follow @A_BlogWeb
Itu artinya, tarif parkir kendaraan roda dua akan menjadi Rp3 ribu per jam. Sementara untuk roda empat, Rp6 ribu per jam.
Cecep menambahkan, kenaikan tarif parkir ini juga dipastikan disertai meningkatnya pelayanan kepada pengnjung bandara. Sejauh ini, kata Cecep, sejumlah perbaikan telah dilakukan. Diantaranya, memperbaiki gate karcis, sarana dan pra sarana di lokasi parkir.
"PAD ke Pemerintah Kabupaten Maros pun ikut naik. Jika sebelumnya setorak pajak untuk parkir bandara mencapai Rp6 miliar lebih setiap tahunnya, diharapkan dengan adanya kenaikan ini, setoran pajak di tahun mendatang bisa mencapai Rp9 miliar lebih setiap tahun," katanya.
"Itu hanya dari parkir, belum dari yang lainnya seperti dari reklame dan juga dari pajak tenant yang ada di dalam lingkungan Bandara," katanya lagi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Maros HA Harmil Mattotorang yang hadir dalam sosialisasi penyesuaian tarif parkir Bandara menjelaskan, memberi dukungan terkait kenaikan tarif tersebut. Menurutnya, memang sudah lama tarif parkir tidak dinaikkan. Dia berharap kenaikan ini tidak memberatkan masyarakat pengguna jasa bandara.
"Untuk menghindari cercaan dari masyarakat, saya meminta pihak Angkasa Pura untuk melakukan sosialisasi ke pengguna jasa bandara. Baik melalui papan bicara yang dipasang di bandara, maupun melakukan sosialisasi di media," tuturnya.
references by rakyatku