MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

May 25, 2016

INDONESIA DARURAT MORAL, MULAI HARI INI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL AKAN DIKEBIRI & DIHUKUM BERAT

Baca Artikel Lainnya


Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini akan segera dikirimkan dan dimintakan persetujuan DPR dalam waktu dekat.

Jokowi mengatakan, Perppu ini dikeluarkan menyusul meningkatnya secara signifikan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia saat ini.

"Butuh penanganan luar biasa karena mengancam, membahayakan jiwa dan tumbuh kembang anak. Kejahatan ganggu rasa kenyamanan, keamanan, ketertiban masyarakat," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5). Perppu ini memuat pemberatan dan penambahan hukuman. Mulai dari hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati.

Penambahan pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Ini memberikan ruang kepada hakim menghukum seberat-beratnya sehingga memberikan efek jera," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, Perppu ini tidak akan berlaku surut. Setelah berlaku, Perppu ini tidak akan berlaku retroaktif terhadap terpidana kekerasan seksual kepada anak.

Institue for Criminal Justice Reform (ICJR) secara umum menolak penggunaan tindakan kebiri dan juga hukuman mati sebagai bagian dari pemberatan pidana.

“ICJR akan memonitoring pasal kebiri, memperlajari hak-hak korban, pemberatan pidana, dan akan melakukan kajian apakah perppu ini berdaya guna,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono dalam keterangannya kepada CNN Indonesia.com, Rabu (25/5).

Mengenai rencana judicial review, ICJR mash menunggu naskah resmi dari pemerintah dan sikap Dewan Perwakilan Rakyat.


Presiden Joko Widodo mengumumkan telah menandatangani Perppu Perlindungan Anak pada Rabu (25/5/2016).
"Hari ini saya telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Jokowi melalui konferensi persnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).

Jokowi menjelaskan Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan akibat kasus kekerasan seksual terhadap anak yang meningkat secara signifikan.

"Kejahatan seks anak saya nyatakan kejahatan luar baisa karena mengancam dan membahayakan jiwa anak. Butuh penanganan luar biasa. Selain itu, juga merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak," jelasnya.
Ia menegaskan kasus kekerasan anak juga dinilai mengganggu rasa kenyamana, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lebih jauh, Jokowi menjelaskan pemberatan pidana yang akan diterapkan untuk para pelaku kekerasan anak.
"Mengenai pemberatan pidana, berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana. Dapat dipidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.
Selain itu, adapula pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan alat deteksi elektronik.
"Penambahan pasal ini akan memberi ruang bagi hakim memutuskan hukuman seberat-beratnya terhadap kejahatan seksual. Selain itu, juga mampu menekan kejahatan seksual terhadap anak di masyarakat," pungkasnya

Hukuman Kebiri Pas untuk Pemerkosa

Selain darurat narkoba, Indonesia juga darurat kekerasan seksual dengan korban kaum  wanita dan anak-anak di bawah umur. Maraknya kasus kekerasan seksual serta kriminal lainnya, membuat banyak pihak mendesak supaya pemerintah bertindak tegas untuk memperberat hukuman bagi pelaku kriminal termasuk kekerasan seksual.

Menurut pakar hukum Prof Jimly Asshidiqie hukuman kebiri lebih mudah dan berbiaya ringan  sehingga dapat diterapkan. Ia membantah penilaian pihak yang menyatakan banyaknya anggaran yang dikeluarkan bagi pelaku kekerasan seks melalui pengibirian.

Ia menegaskan banyaknya kasus tersebut menjadikan Indonesia membutuhkan kapasitas ruang untuk menampung pelaku kriminal di Indonesia, sehingga diperlukan banyak anggaran untuk membangun kembali penjara bagi pelaku kriminalitas. Begitu pula biaya operasionalnya sangat besar.

”Saya setuju dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, tidak mahal kok, justru lebih mahal hukuman penjara karena harus memberi makan, membangun penjara lagi karena kapasitas penjara kurang,” ungkap Jimly usai Dialog Kebangsaan pada Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan di UMY.

Ia menjelaskan lebih lanjut, pelaku tindak kejahatan apabila dihukum penjara justru kejahatan akan semakin berkembang. Ditambah lagi pemberian remisi bagi pelaku kejahatan tersebut, yang menjadikannya tidak takut melakukan kejahatan lagi.

“Lihat saja penjara sekarang semakin penuh, sekitar 40 persen pelaku tindak kejahatan yang telah terbebas, justru mereka lebih canggih melakukan trik kejahatan. Hanya sedikit yang benar-benar tobat setelah keluar dari penjara,” tandasnya.




references by cnnindonesia, inilah, suaramerdeka

 
Like us on Facebook