MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

March 20, 2019

Cara Mengetahui CaLeg Pilihan Di Daerah Tempat Tinggalmu

Baca Artikel Lainnya

Tahun 2019 merupakan tahun politik. Pada April nanti, rakyat akan memilih calon presiden dan calon wakil rakyat. Selama ini publik cenderung tersedot pada panasnya persaingan antara calon presiden Jokowi dengan Prabowo. Padahal pada 17 April nanti, pemilih akan memilih calon DPD RI dan DPR dari tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten/kota. 

Koalisi Parta Pendukung CaPres 2019


Di beberapa pinggir jalan, sudah terpampang banyak baliho calon wakil rakyat. Informasi pemilih atas calon legislatif umumnya mengandalkan baliho yang tersebar di pinggir jalan atau koneksi jaringan masing-masing pemilih.

Biasanya baliho calon legislatif atau caleg di pinggir jalan cuma menginformasikan partai serta nomor calon wakil rakyat dan mengajak pemilih untuk memilih sang caleg tersebut.

Nah, untuk kamu yang belum banyak mengenal caleg di daerah pemilihanmu, bisa mengecek ke laman pintarmemilih.id. Laman tersebut dibuat oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, cekfakta, Google dan lainnya.
Nomor Urut Partao Politik 2019

Laman pintarmemilih.id ini berisi informasi daftar calon legislatif berbasis daerah pemilihan. Jadi kamu tinggal pilih daerah pemilihanmu maka akan tertera daftar calon wakil rakyat di daerahmu. 

Setelah itu kamu bisa mengklik masing-masing caleg jika kamu penasaran. Pada daftar calon wakil rakyat tersebut, akan memuat informasi profil, program, dokumen seputar caleg tertentu. 


Data caleg dan wakil rakyat yang ada di laman pintarmemilih.id itu bersumber dari infopemilu.kpu.go.id. 

Sayangnya, dalam daftar tersebut banyak informasi caleg yang belum lengkap, misalnya program dan foto caleg. Data calon wakil rakyat umumnya yang muncul adalah caleg DPR pusat, sedangkan DPRD provinsi dan DPR beberapa masih belum tersedia


Sebelum menjabarkan desain masing-masing pemilihan, mari pahami ketentuan untuk pemberian suara di masing-masih pemilihan. Ketentuan pemberian suara suara ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Secara rinci akan diatur lagi dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, namun hingga saat ini belum rampung. Berikut ketentuannya dalam Pasal 353 UU Pemilu:

1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.

3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.



Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan bahwa tepat pada hari Pemilu di tanggal 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.

“Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019,” ungkap Bahtiar dalam keterangan yang diterima RRI, Sabtu (12/1/2019).

Lebih lanjut Bahtiar juga menerangkan secara rinci dari perbedaan warna dan disain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan Politik kepada masyarakat pemilih.

Pertama, warna  Abu-Abu untuk Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas surat suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam,” jelasnya.

Kedua, warna Kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR.

“Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram Surat suara Pemilu Anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI,” paparnya.

Ketiga, warna Merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terdiri atas Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD, terdapat Sembilan kategori ukuran.

“Surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI,” lanjutnya.

Keempat,  warna Biru surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi.

“Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPRD Provinsi,” serunya.

Terakhir, kelima warna Hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari 2 dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Bahtiar menegaskan dari pengenalan warna surat suara tersebut menjadi penting, tujuannya akan memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan di TPS.



CARA MENGGUNAKAN:
1. Kunjungi situs https://pintarmemilih.id

2.  Masukan nama Kecamatan tempat daerah kamu tinggal, perhatikan penggunaan spasi dan tidaknya jika hasil daerahmu tidak muncul



  • Sebagai contoh Klik DPR RI untuk memilih wakilmu di DPR. Maka akan muncul nama-nama Calon. Perhatikan nama Partai nya. Ketik nomor 1, 2,3 dipaling bawah untuk melihat nama-nama lainnya
  • Untuk melihat contoh tampilan surat suara yang akan dicoblos nanti klik tulisan "KLIK DISINI" 

Contoh Tampilan Surat Suara CaLeg DPR RI


3. Untuk melihat / memilih wakil lain seperti   DPRD PROVINSI,  DPRD KAB KOTA, DPD RI,  PRESIDEN DAN WAPRES. Lakukan hal yang sama dengan mengunjungi https://pintarmemilih.id
Lakukan cara yang sama sebelumnya seperti diatas


ALTERNATIF LINK jika SITUS DIATAS TAK BISA DIAKSES

1. Kunjungi LINK INI

2.  Pilih Provinisi

3. Pilih nama Kabupaten atau kota

4.  Pilih nama kecamatan

5. Pilih nama Kelurahan

6.  Klik WARNA HIJAU untuk melihat Calon DPRD KABUPATEN/KOTA

7. Klik WARNA BIRU untuk melihat Calon DPRD PROVINSI

8. Klik WARNA KUNING untuk melihat Calon DPR RI

9. Klik WARNA MERAH untuk melihat Calon DPR RI

10. Klik WARNA ABU-ABU untuk CaPRES

catatan:
Klik nama yang muncul untuk melihat profil caleg bersangkutan, jika tidak ketemu, Copy Paste nama lengkapnya , lalu cari di google. Lihat profilfoto-foto maupun sepak terjangnya,




jika kurang yakin , nama lokasi/daerah tempat kamu tinggal lihat di EKTP/ KTP mu atau lihat di Kartu keluarga


Cara mencoblos yang benar pemilu 2019

Pengecualian hanya berlaku di Provinsi DKI Jakarta. Pemilih hanya mendapatkan empat surat suara (minus surat suara DPRD Kabupaten/Kota).

Surat suara Presiden dan Wakil Presiden , Suara dinyatakan sah, jika:

  • Tercoblos pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.
  • Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.
  • Tercoblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.


Suara dinyatakan sah untuk parpol, jika:

  • Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol.
  • Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
  • Tercoblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
  • Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau atau nama calon dari parpol yang sama.
  • Tercoblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak parpol.
  • Tercoblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
  • Tercoblostepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari parpol yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon.
  • Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.
  • Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.

Surat suara DPD RI Dinyatakan sah untuk caleg, jika:

  • Tercoblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon atau foto calon anggota DPD.
  • Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom gambar calon anggota DPD dan nama calon anggota DPD.
  • Tercoblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD.





  1. Jika Sudah Yakin  akan pilihanmu, Tulis Di kertas atau HPmasing nomor untuk Caleg yg akan di Coblos baik  DPRD PROVINSI,  DPRD KAB KOTA, DPD RI,  PRESIDEN DAN WAPRES
  2. Bawa saat akan mencoblos agar tidak memakan waktu lama

Apa Saja Syarat yang Dibawa Saat ke TPS / Mencoblos?


Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa

  • formulir C6 dan e-KTP. 
Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS


Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS. 3 hari sebelum pemungutan suara/ pencoblosan.


pemilih juga bisa mengetahui TPS tempat mereka memilih di https://lindungihakpilihmu kpu.go.id


jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

Bagi anda yang belum mendapatkan formulir C6 atau surat undangan memillih pada Pemilu 2019, ada beberapa cara yang bisa anda lakukan.

Kartu identitas seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK) hingga mengecek daftar nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga menjadi hal penting yang wajib anda lakukan.





JIka kurang yakin akan nama pilihanmu, copy paste nama tersebut dan cari di google. Cari track recoed yang bersangkutan

Jadi jangan salah memilih, karena kesejahteraan & kebijakan penting ada ditangan pilihan wakilmu kelak..







 
Like us on Facebook