MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

March 27, 2019

Daerah Rawan Kriminal, Pelecehan, Pemerkosaan di indonesia

Baca Artikel Lainnya

Perempuan dan kekerasan kini seolah makin nyata sebagai satu kesatuan. Tengok saja kasus kekerasan yang menimpa Agni (bukan nama sebenarnya) dan Baiq Nuril. Ini hanya segelintir yang mencuat ke ranah hukum, tetapi sebenarnya ada banyak yang tak tersorot. 



Isu ini pun seakan jadi bara semangat untuk melawan kekerasan terhadap perempuan. Pada 25 November - 10 Desember 2018 nanti, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama beragam organisasi masyarakat berinisiatif menggelar '16 Hari Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan' atau '16 Days of Activism against Gender based Violence.'

Secara signifikan, rangkaian 16 hari kampanye memuat tanggal-tanggal penting antara lain, Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (25 November), Hari AIDS Sedunia (1 Desember), dan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia (10 Desember). 


Menurut komisioner Komnas Perempuan, Azriana, kampanye ini merupakan gerakan internasional yang sudah diinisiasi sejak 1991 oleh Women's Global Leadership Institute. Hingga kini, tercatat lebih dari seratus negara berpartisipasi dalam kampanye termasuk Indonesia. 

"Sejak tahun 2001 Komnas Perempuan bersama organisasi masyarakat sipil menggelar kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan," kata dia saat konferensi pers di gedung Komnas Perempuan pada Jumat (23/11). 

Selain kasus yang menimpa Agni dan Baiq Nuril, Komnas Perempuan menyoroti kekerasan seksual di dunia siber. Akhir 2017 lalu tercatat terdapat 65 kasus yang dilaporkan ke Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) Komnas Perempuan. Yang menyedihkan, sebagian besar dilakukan oleh orang yang dekat dengan korban seperti pacar, mantan pacar, dan suami. 

Di sisi lain, Komnas Perempuan juga mencatat pada 2014 terdapat 4.475 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan, 2015 sebanyak 6.499 kasus, 2016 sebanyak 5.785 kasus dan pada 2017 tercatat ada 2.979 kasus kekerasan seksual di ranah KDRT atau relasi personal serta sebanyak 2.670 kasus di ranah publik atau komunitas. 

Temuan kasus kekerasan pun terjadi dalam beragam ranah mulai dari pekerja rumah tangga (PRT) dan pekerja migran perempuan. Pada 2017, laporan yang masuk ke Komnas Perempuan mencatat sebanyak 10 kasus kekerasan terharap PRT maupun pekerja migran. Sedangkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memperlihatkan pada 2015 terdapat 18 kasus pelecehan seksual pada pekerja migran. 


Yang lebih mengkhawatirkan, data Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang Tangerang menyebut terdapat 11.343 kasus pelecehan seksual sepanjang 2008-2014. 

Dalam kesempatan serupa, komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin menegaskan melihat fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan, ada urgensi akan kebutuhan payung hukum. Ia berkata, Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus segera disahkan untuk melindungi kelompok rentan dari kekerasan seksual. 

Oleh karena itu, lanjut dia, bersamaan dengan kampanye, Komnas Perempuan mengajukan beberapa tuntutan untuk menurunkan angka kekerasan pada perempuan.

1. Eksekutif dan legislatif untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan tidak mengabaikan hal-hal prinsip terkait pencegahan, hukum acara pembuktian, pemulihan dan perlindungan hak-hak korban. 

2. Presiden Republik Indonesia agar memberikan arahan kepada Pemerintah untuk memperhatikan kasus kekerasan seksual dalam proses penyusunan payung hukum agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dibahas dan disahkan memiliki ketepatan substansi untuk membangun, menjaga, memelihara dan membantu ruang-ruang pengaduan untuk penanganan dan pendampingan korban kekerasan seksual dengan tenaga-tenaga ahli yang memiliki kapasitas yang memadai.

3. Masyarakat untuk secara terus menerus mengawal proses RUU Penghapusan Kekerasan Seksual termasuk juga melakukan kampanye #GerakBersama "Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan" termasuk terlibat dalam mencegah kekerasan pada orang-orang dekat di ranah personal, domestik, komunitas maupun negara. 

Rangkaian kegiatan pun telah tersusun dalam rangka mengajak berbagai kalangan untuk bergerak melawan kekerasan terhadap perempuan. Inisiatif kegiatan antara lain diskusi, pemutaran film, workshop, dan ditutup dengan pawai bertajuk 'Karnaval Budaya : Pawai Akbar Mendorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual' pada 8 Desember 2018. 

"Komnas Perempuan turut menggalang gerakan kampanye bersama masyarakat sipil secara serentak melalui 'Ayo Menjadi Bagian dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dengan mendaftarkan diri melalui website Komnas Perempuan," kata imbuh Mariana.


Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah kekerasan dalam rumah tangga atau ranah personal yang mencapai angka 71 persen atau 9.609 kasus. Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan 31 persen di antaranya mengalami kekerasan seksual.

"Dari 31 persen itu, kasus paling tinggi adalah perkosaan inses. Dari kekerasan seksual inses, paling banyak pelakunya adalah pacar, ayah kandung, ayah tiri, suami. Sementara, perkosaan yang dilakukan kakak kandung sebesar 58 kasus," ujar Venny dalam diskusi "Jangan Hukum Korban Perkosaan" di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/8).


Menurut data Komisi Nasional Perempuan, tahun lalu Indonesia mencatat lebih dari 6000 kasus kekerasan seksual. Sebagian di antaranya terjadi di rumah tangga. Sementara sisanya di komunitas-komunitas sosial.



Hingga tahun ini, 3 provinsi di bagian timur Indonesia yaitu Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat masih belum memiliki data tentang kekerasan terhadap perempuan yang bisa diakses secara nasional.

Seperti tahun sebelumnya, wilayah tertinggi yang mencatat angka pengaduan kekerasan terhadap perempuan (termasuk anak perempuan), adalah Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan DKI Jakarta.

Tapi, provinsi mana yang paling rawan tindak kekerasan seksual?

Aceh
Yayasan Kita dan Buah Hati mendaulat Aceh sebagai provinsi dengan tingkat kasus pelecehan seksual tertinggi di Indonesia. Korban tidak cuma perempuan. Menurut data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak-anak, daerah  itu tahun 2015 mencatat 147 kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di awah umur.

Bali
Maraknya aksi pemerkosaan , terutama turis terjadi selama tahun 2018,  Hal ini tentu saja membuat buruk nama Idnonesia terutama Bali dimata Internasional.

Jawa Timur
Lembaga Bantuan Hukum Surabaya mencatat sepanjang tahun 2015 terdapat 116 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak di Jawa Timur. Angka tersebut sudah banyak menurun dari tahun sebelumnya yang sebesar 183 kasus kekerasan.

Jawa Barat
Setiap bulan 17 perempuan di Jawa Barat mengalami pelecehan seksual. Catatan muram tersebut berasal dari Data Kekerasan Seksual yang dipublikasikan Komisi Nasional untuk Perempuan. Menurut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, kabupaten Bandung dan Bandung Barat menjadi daerah yang mencatat kasus kekerasan seksual tertinggi. Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi mencatat sepanjang tahun 2018 ada lima tingkat kejahatan yang meningkat. Lima kasus tersebut mulai dari penganiayaan berat, pemerkosaan, korupsi, cyber crime (kejahatan dunia maya) dan narkotika. 

Meski demikian, kepolisian mengklaim tingkat kejahatan menurun daripada tahun 2017 lalu. Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, meski ada peningkatan namun secara umum kasus kriminalitas di Kabupaten Bekasi mengalami penurunan. Dari data yang dimiliki pada bidang kriminalitas, jumlah tindak pidana yang ditangani ada 999 kasus atau turun 131 kasus dibanding 2017 lalu yang mencapai 1.229 kasus.

"Secara umum kasus kriminal mengalami penurunan, meski ada beberapa yang mengalami peningkatan," kata Candra pada Rabu (2/1/2019). Menurutnya, untuk kasus penganiayaan berat mengalami peningkatan sebesar 32% dibanding 2017 lalu, dari 25 kasus menjadi 33 kasus. Lalu kasus pemerkosaan naik 150% dari dua kasus menjadi lima kasus.

DKI Jakarta
Menurut data kepolisian, sepanjang 2014 Jakarta mencatat 63 kasus pemerkosaan terhadap perempuan. Sementara kasus pelecehan seksual yang melibatkan bocah di bawah umur tercatat hampir mendekati angka 300 kasus.

Sumatera Selatan
Tahun 2014 Sumatera Selatan mencatat 111 kasus pemerkosaan dan pelecehaan seksual terhadap perempuan. Jumlahnya tidak banyak berubah di tahun 2015. Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan "Women's Crisis Centre" Palembang menyatakan kasus pemerkosaan di wilayah Provinsi Sumatra Selatan tergolong cukup tinggi. "Berdasarkan tindak kejahatan yang ditangani pihak kepolisian, selama 2019 ini terdapat tiga kasus pemerkosaan, dengan dua korban di antaranya dibunuh pelaku untuk menghilangkan jejak," kata Direktur Eksekutif Women's Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi, di Palembang, Kamis (21/2).

Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan "Women's Crisis Centre" Palembang menyatakan kasus pemerkosaan di wilayah Provinsi Sumatra Selatan tergolong cukup tinggi. "Berdasarkan tindak kejahatan yang ditangani pihak kepolisian, selama 2019 ini terdapat tiga kasus pemerkosaan, dengan dua korban di antaranya dibunuh pelaku untuk menghilangkan jejak," kata Direktur Eksekutif Women's Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi, di Palembang, Kamis (21/2).





Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2018 meningkat 14 persen ketimbang tahun sebelumnya.

"Peningkatan pengaduan ini mengindikasikan kesadaran masyarakat untuk mengungkapkan kasus kekerasan semakin meningkat," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Yuniyanti mengatakan wilayah tertinggi yang mencatat angka pengaduan kekerasan terhadap perempuan, termasuk anak perempuan, adalah Jawa Tengah, Jawa Timur dan DKI Jakarta.

Peningkatan itu sejalan dengan upaya perbaikan akses keadilan terhadap perempuan korban kekerasan yang dilakukan di tiga wilayah tersebut, terutama Jawa Tengah.

"Upaya perbaikan akses dilakukan melalui Pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan atau SPPT PKKTP," jelasnya.

Yuniyanti mengatakan peningkatan pengaduan itu juga menunjukkan mekanisme pencatatan dan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di lembaga-lembaga layanan semakin baik.

Namun, Yuniyanti mengatakan situasi itu belum sama di semua wilayah karena hingga 2019 tiga provinsi di wilayah Indonesia Timur; yaitu Maluku Utara, Papua dan Papua Barat; masih belum memiliki data kekerasan terhadap perempuan yang bisa diakses secara nasional.

Memperingati Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret, Komnas Perempuan meluncurkan Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia berjudul "Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara".

Catatan Tahunan itu merupakan pendokumentasian berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani oleh lembaga pengadalayanan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun organisasi masyarakat serta pengaduan langsung ke Komnas Perempuan.

Faktor pemicu terbesar tindak pidana perkosaan adalah minuman keras/alkohol. Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Sujarno, mengatakan modus perkosaan yang banyak terjadi di Jakarta yakni selain pelaku mabuk, adapula motif pelaku membujuk korban untuk jalan-jalan terlebih dahulu, kemudian diajak menenggak miras, dan setelah perempuannya mabuk baru diperkosa. Jangan mau jika kamu diajak jalan-jalan dengan yg bukan mahramnya berduaan, Teman/orang terdekatpun bisa jadi menjaid pelaku. ajak keluarga jika ingin berpergian


  • Seductive Rape, Pemerkosaan terjadi karena pelaku merasa terangsang nafsu birahinya dan biasanya pemerkosaaan ini terjadi pada mereka yang sudah saling mengenal. Contohnya pemerkosaan oleh pacar, keluarga, teman atau orang-orang terdekat lainnya.
  • Sadistic Rape, pemerkosaan yang dilakukan secara sadis, yang mana si pelaku akan merasa mendapatkan kepuasan seksual bukan karena bersetubuh. namun mendapatkan kepuasan dari cara penyiksaan terhadap korban yang tidak didapatkan dalam hubungan seksual secara normal
  • Anger rape , Pemerkosaan yang dilakukan untuk mengungkapkan rasa marahnya pada korban. Kepuasan seksual bukan tujuan utama yang diharapkan pelaku. namun sekedar untuk melampiaskan rasa marahnya pada korban.
  • Domination Rape ,Pemerkosaan ini hanya ingin menunjukan dominasinya pada korban dan pelaku hanya ingin menguasai korban secara seksual. misalnya pemerkosaan majikan terhadap pembantunya.
  • Exploitation Rape, pemerkosaan yang terjadi karena ada rasa ketergantungan korban terhadap pelaku baik secara ekonomi maupun sosial. Dan biasa kasus ini terjadi tanpa adanya kekerasan oleh pelaku terhadap korban. contohnya atasan terhadap bawahanya, majikan terhadap pembantunya.
Ternyata faktor terjadinya pemerkosaan bisa di pengaruhi faktor lingkungan, motif pelaku pemerkosaan, situasi dan kesempatan, faktor ekonomi dan pergaulan seseorang seseorang.
Banyaknya kasus pemerkosaan yang terjadi di masyarakat seringkali  diselesaikan secara kekeluargaan dan di selesaikan diluar hukum. Biasanya akan segera di kawinkan antara pelaku dan korban , dengan harapan untuk menutup aib di kemudian hari. Itu sah-sah saja apabila dilakukan oleh seorang saja, tapi bagaimana apabila dilakukan secara beramai-ramai atau dilakukan lebih dari seseorang.

Jika terjadi kasus pemerkosaan menimpa, lebih baik di selesaikan secara jalur hukum saja, dengan alasan untuk memberikan pengajaran pada pelaku dan masyarakat pada umumnya. Undang-undang dan Hukum yang mengatur tentang Tindak pidana Pemerkosaan adalah KUHP pasal 285 yang berbunyi :
Barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya untuk bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Karena umunya kasus pemerkosaan terjadi di bawah umur, sebaiknya para orangtua memberi perhatian ekstra dengan cara memperhatikan dimana anak-anaknya bersosialisasi dengan teman atau lingkungannya. serta tidak lupa dengan membekalkan ilmu-ilmu agama dan tidak meninggalkan anak apabila mengalami kasus tersebut. Namun tetap menyelimuti dengan kasih sayang sehingga korban tetap merasa ada yang menyayanginya. Berhati-hatilah dalam bergaul dan bersosialisas




Menghindari lokasi yang berbahaya seperti tempat yang sepi dan rawan kejahatan juga bisa menurunkan risiko kekerasan pada perempuan. Hindari pula pulang larut malam karena semakin meningkatkan risiko kejahatan.

Atau pergilah berdua bersama teman karena biasanya pelaku mengincar orang yang bepergian sendirian. Penjahat akan berpikir ulang jika jalan berdua karena resiko tertangkap warga atau dibakar massa ditempat.

Segala tindak kekerasan seksual yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan tanpa persetujuan sukarela, baik penetrasi genital maupun dengan menggunakan alat lain. Bisa sesama orang dewasa, terhadap anak-anak, saudara atau keluarga yang ada hubungan darah (inses) atau pun terhadap sesama jenis.
Realitas Pemerkosaan
  • Terjadi terencana. Biasanya pemerkosa sudah ada niat dan menunggu kesempatan.
  • Pelaku umumnya orang dikenal. Mereka adalah orang terdekat korban, seperti anggota keluarga, pacar, teman, tetangga, guru, rohaniwan.
  • Terjadi di tempat yang dikenal baik. Kebanyakan pemerkosaan terjadi justru di tempat yang "aman", termasuk di rumah, di sekolah atau di tempat kerja.
  • Korban mencakup segala usia. Pemerkosaan banyak juga dialami oleh anak, remaja, dewasa atau pun lanjut usia.
  • Korban terbanyak perempuan dan dari berbagai latar belakang dengan tanpa memedulikan penampilan, keyakinan iman, ras, suku, pendidikan, pekerjaan dan status sosial ekonomi.
  • Pelaku terbanyak laki-laki normal dengan tanpa memedulikan penampilan, keyakinan iman, ras, suku, pendidikan, pekerjaan, status sosial ekonomi dan usia.
Macam Pemerkosaan, menurut pelaku :
  • Pemerkosaan oleh orang yang dikenal. Pelakunya bisa anggota keluarga (ayah kandung/tiri, paman, saudara) atau teman, kenalan keluarga atau pun guru.
  • Pemerkosaan oleh pacar terjadi pada saat korban sedang berkencan dengan pacar. Diawali percumbuan dan diakhiri dengan pemaksaan hubungan seksual.
  • Pemerkosaan oleh suami adalah paksaan melakukan hubungan seksual terhadap istri yang sebenarnya sedang tidak menghendaki.
  • Pemerkosaan oleh orang asing seringkali didahului atau diikuti dengan tindak kejahatan lain: perampokan, pencurian, penganiayaan, pembunuhan.
Macam Pemerkosaan, menurut jalan masuk :
  • Pemerkosaan dengan janji, biasanya dijanjikan korban akan dinikahi atau akan mendapat pekerjaan.
  • Pemerkosaan dengan ancaman halus, biasanya korban memunyai ketergantungan psikis, sosial atau pun ekonomi pada pelaku. Misalnya, yang dilakukan oleh atasan pada bawahan, guru pada murid, rohaniwan pada umatnya, maupun pada pasangan menikah dan belum menikah.
  • Pemerkosaan dengan paksaan fisik, biasanya dilakukan di bawah ancaman senjata atau kekuatan fisik.
  • Pemerkosaan dengan melumpuhkan, seperti misalnya menggunakan obat bius, obat perangsang, guna-guna, hipnosis.
Hal yang Patut Dilakukan Bila Mengalami Pemerkosaan :
  • Segera ke rumah sakit dan jangan mandi atau mencuci badan terlebih dahulu. Dokter di rumah sakit akan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan termasuk bagian kelamin dan mengambil spesimen cairan yang menempel di tubuh untuk diperiksa di laboratorium maupun untuk menjadi barang bukti seperti sperma, serpihan kulit dan rambut pelaku, ini akan berguna sebagai data yang dibutuhkan saat pemeriksaan lebih lanjut dan pemberian surat keterangan hasil visum.
  • Menyimpan barang bukti fisik yang sangat dipersyaratkan untuk penanganan hukum, termasuk pakaian, barang-barang lain yang dipakai, robekan pakaian pelaku jika ada.
  • Menjalani konseling dengan pihak terlatih seperti psikiater, psikolog atau konselor untuk mengantisipasi dan mengatasi goncangan jiwa dan krisis diri selama masa pemulihan.
  • Terbuka bertemu dan didampingi teman, sahabat, anggota keluarga yang peduli. Akan sangat membantu pemulihan diri dengan semakin membuka diri.
  • Lapor ke polisi jika siap menjalani proses formal kepolisian, dengan didampingi orang yang mengerti hukum atau lembaga bantuan hukum untuk anak dan perempuan.
  • Membuat hidup lebih bermakna dengan mengerjakan banyak hal yang berguna.
Jika mengalami kehamilan
  • Perlu memutuskan apakah akan melanjutkan proses kehamilan atau menggugurkan dengan pendampingan konselor dan keluarga.
  • Tantangan yang dihadapi: menggugurkan kandungan dengan menjalani proses pemulihan diri dari rasa bersalah dan duka atau melanjutkan kehamilan hingga melahirkan dengan tetap membesarkannya dengan kasih Kristus atau memberikan sang bayi untuk diadopsi keluarga yang mengasihi.
Untuk Menghindari Terjadinya Perkosaan
  • Peka dan tegas dengan batasan fisik dan seksual.
  • Dengar dan percayai perasaan tidak nyaman, keterancaman dan bahaya, baik bersama orang yang baru dikenal ataupun sudah dikenal baik.
  • Batasi menumpang kendaraan pada orang yang sudah dikenal dan kenali tempat atau rute yang dituju.
  • Lawan dan gunakan apapun untuk menciderai orang yang hendak memaksakan tindakan seksual yang tidak dikehendaki – sekalipun dia adalah ayah, kakek, suami, pacar, teman, guru atau siapapun.

Dalam istilah medis, kebiri disebut kastrasi. Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila, Jumat (16/5), mengatakan, dibuangnya kedua testis dalam kebiri tradisional membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Hormon ini memengaruhi dorongan seksual pada pria atau wanita.

Penghasil testosteron utama di tubuh adalah testis. Hormon itu juga dihasilkan kelenjar anak ginjal dengan jumlah amat sedikit. ”Tanpa hormon testosteron, pria kehilangan hasrat seksual, tak mampu ereksi, dan tak mampu berhubungan seksual,” kata dia. Kebiri kimiawi Zaman berganti, pengebirian berubah. Proses itu tak lagi dengan membuang kedua testis, tetapi dengan menyuntikkan obat antiandrogen, seperti medroxyprogesterone acetate atau cyproterone.

 Obat-obatan itu menekan fungsi hormon testosteron. Kebiri kimiawi dianggap lebih beradab sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain menekan dorongan seksual dan menghilangkan kemampuan ereksi, antiandrogen menekan produksi sel spermatozoa sehingga membuat mandul. ”Kastrasi kimiawi memberi efek sama tanpa perlu membuang kedua testis,” ucap Wimpie. Antiandrogen bukan obat khusus untuk kebiri. Obat itu umum dipakai pada pria penderita kanker prostat, alat kontrasepsi pada wanita, serta untuk menekan pertumbuhan rambut seperti pria yang tumbuh pada tubuh perempuan. Meski demikian, pemberian antiandrogen mempercepat penuaan tubuh. Obat antiandrogen mengurangi kerapatan massa tulang sehingga tulang keropos dan memperbesar risiko patah tulang.

Obat itu juga mengurangi massa otot dan meningkatkan lemak yang menaikkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah. ”Jika pemberian antiandrogen dihentikan, dorongan seksual dan fungsi ereksi seseorang akan muncul lagi,” ujarnya. Jadi, kebiri kimiawi bersifat sementara, bukan ”menyembuhkan” perilaku penjahat seksual. Ketika masa hukuman selesai, mereka bisa mengulangi kejahatannya jika pemicunya melakukan kejahatan seksual tak ditangani.

2000 penjahat kelamin di Kazakhstan dikebiri dengan suntikan kimia


Kazakhstan akan memberlakukan pidana kepada sekitar 2.000 pedofil dan penjahat kelamin di tengah meningkatnya kasus pemerkosaan anak di seluruh bagian negara itu.

Pengebirian akan dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia jenis cyproterone, steroid anti-androgen yang dikembangkan untuk melawan kanker.

Seorang pedofil asal Turkistan yang identitasnya tidak disebutkan akan menjadi yang pertama menerima suntikan kebiri di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan Kazakhstan. Pria itu didakwa atas serangan seksual terhadap seorang anak pada April 2016.

Presiden Kazakhstan Nursultan Nazarbayev telah mengalokasikan dana senilai US$37.000 untuk menuntaskan pidana kebiri terhadap sekitar 2.000 terdakwa.

"Saat ini telah ada satu permintaan pengibirian menggunakan zat kimia sesuai dengan keputusan pengadilan. Dana telah dialokasikan untuk lebih dari 2.000 suntikan," ujar Wakil Menteri Kesehatan Kazakhstan Lyazat Aktayeva.

Awal tahun ini, negara itu telah mengeluarkan undang-undang baru yang memungkinkan hukum pengibirian menggunakan suntikan zat kimia berlaku di seluruh negeri.

Efek dari kebiri kimia ini ialah menurunkan secara dramatis dorongan seksual dan libido seseorang, meski tidak berlaku secara permanen seumur hidup. Hal ini kemudian mengundang kritikan dari berbagai pihak yang menilai hukuman tersebut tak menjamin secara penuh pencegahan serangan seksual yang berulang.

Sistem kebiri dengan menyuntikkan zat kimia telah digunakan di beberapa negara di seluruh dunia termasuk di antaranya Australia, Korea Selatan, Rusia, dan Polandia. Biasanya pelaku yang telah disuntik kebiri akan diberi hukuman penjara lebih ringan.

Di Indonesia, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini juga mengatur terkait hukuman kebiri kimia bagi penjahat seksual


Suntikan Kebiri yg beberapa tahun didengungkan Pemerintah agar para pelaku tak mengulanmgi lagi perbuatan kini tak terdengar lagi ditengah maraknya kasus pemerkosaan disertai pembunuhan,

Hindari memasang/mengupload foto yang memperlihatkan aurat, lekuk tubuh, atau foto seksi di sosial media, hal tersebut akan memicu kamu sebagai perempuan menjadi target pemerkosaan..


JIKA KASUS PENCABULAN, PEMERKOSAAN MENIMAPU , KELUARGA ATAU SANAK SAUDARAMU..
JANGAN MAU JIKA DIAJAK DAMAI...
BAWA KE JALUR HUKUM SEBAGAI PEMBELAJARAN BAGI YANG LAINNYA AGAR BERPIKIR ULANG JIKA MELAKUKAN HAL SERUPA..

JIKA SANG PEMERKOSA MAU DIAJAK DAMAI ATAU HUKUMANNYA RINGAN..
MAKA KASUS SERUPA AKAN TERUS BERULANG TERJADI..


Jika Hukum Islam Diterapkan, Ini yang akan Diterima Pemerkosa


Banyak orang takut dan menilai stereotip hukum Islam (syariah). Beragam komentar publik muncul mengenai hukum Islam, baik itu darii Muslim atau non-Muslim. 

Ada yang mengatakan hukum Islam bar-bar, tidak berprikemanusian, melangar hak asasi manusia (HAM), dan sebagainya. Bahkan, banyak umat Islam di negeri ini sendiri antipati dan enggan dengan hukum Islam (syariah).

Pembicara kajian Islam tadabbur Alquran Parwis L Palembani mengajak masyarakat belajar rasa keadilan lewat kasus yang menimpa siswi SMP korban pemerkosaan dan pembunuhan di Bengkulu, Y (14). Kasus kekerasan pembunuhan dan disertai pemerkosaan yang dialami Y sontak menyita perhatian publik. 

"Kasus ini sangat membuat geram masyarakat, bahkan banyak menyeruak ke permukaan kemarahan masyarakat," ujarnya, baru-baru ini. Alhasil, muncul wacana tentang hukuman mati atau kebiri, atau paling minim dihukum penjara seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan yang disertai pembunuhan oleh belasan pelaku kejahatan.

Parwis yakin dengan kasus yang menimpa Y, pasti publik sepakat apapun agama dan sukunya jika pelaku pemerkosaan dan pembunuhan untuk dihukum mati. Di sini banyak yang menyuarakan hukuman berat bagi pelaku kekerasan tersebut, termasuk tindak pidana lainnya. "Tahukah Anda, hukum Islam sudah jauh-jauh hari memberikan hukum keras bagi pelaku seperti ini, mulai dari cambukan, rajam atau bahkan paling dahsyat dengan hukuman salib dengan cara menyilang," kata Parwis.

Artinya seorang pemerkosa akan diberikan hukuman mati agar memberikan efek berpikir dua kali jika seorang pria berusaha mencabuli atau memeperkosa seroang wanita, karena wanita derjatnya tinggi di dalam agama Islam dan harus dilindungi.


Hal ini telah tertuang sebagaimana firman Allah SWT, 'Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar' (QS.5:33).

Yang mengherankan, kata Parwis, adalah mengapa banyak orang membenci dan antipati dengan hukum Islam diterapkan, tapi berharap hukuman berat bagi pelaku tindak pidana. Dia mengajak publik untuk menimbang keadilan seakan Anda adalah korban atau keluarga korban. "Dengan cara ini Anda akan tahu betapa adilnya hukum Allah lewat hukum syariah," ujarnya.

Hampir setiap keluarga korban menilai, apapun putusan hakim, mereka selalu berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya baik hukuman mati, atau minimal penjara seumur hidup. Dengan demikian Anda pasti menyimpulkan bahwa hukum Allah adalah adil.

Parwis mengatakan hukum Islam menimbang keadilan lewat rasa yang ada pada diri keluarga korban, karena keluarga korban tidak mungkin bisa disogok karena mereka yang kehilangan. Sehingga adil baru tegak menurut mereka jika pelaku dihukum seberat-beratnya.

Keluarga korban diberikan beberapa pilihan, yakni menuntut hukum mati, meminta uang tebusan (diyat), atau memaafkan. Jika keluarga korban memilih opsi ketiga, maka di sana akan terlihat betapa indahnya hukum Islam, tapi jika yang dipilih opsi 1 atau 2, maka itu sangat wajar. 

Namun hukum positif sepenuhnya merupakan kewenangan hakim. Hakim, kata Parwis, tidak merasakan kepedihan seperti yang dirasakan korban. Alhasil, tidak sedikit para hakim memutuskan perkara jauh dari harapan keluarga korban.




references by cnnindonesia, berbagai sumber

 
Like us on Facebook