Baca Artikel Lainnya
Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus kekerasan seksual dengan tersangka pria difabel berinisial IWAS di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Polisi mengaku saat ini telah mengantongi bukti rekaman video pelecean seksual yang dilakukan tersangka IWAS. Video direkam saat pelaku IWAS mendekati korban di Teras Udayana, Kota Mataram.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Saat ini sudah ada tujuh saksi yang sudah dilakukan BAP.
Menurut Syarif, ada saksi korban sempat merekam aksi pelaku saat mendekatinya. Rekaman dilakukan menggunakan HP dan hanya terdengar suara, karena HP menghadap ke atas.
Video bukti pelecehan ini sudah dilakukan uji forensik digital untuk dijadikan bukti pendukung. Ada dugaan interaksi dengan kalimat yang manipulatif, memanfaatkan kelemahan korban yang saat ini masih didalami.
Sementara itu di tengah polemik penetapan tersangka terhadap IWAS yang merupakan seorang difabel, kini muncul banyak korban yang melaporkan diri. Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi mengatakan, hingga Jumat kemarin, pihaknya sudah menerima 15 laporan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Agus alias IWAS.
Menurut Joko, kekerasan seksual yang dilakukan tersangka IWAS diduga telah terjadi sejak 2022. Berdasarkan keterangan para korban, tersangka memanfaatkan curhat para korban sebagai alat untuk mengancam dan memanipulasi keadaan. Para korban ada yang mendapat pelecehan seksual ringan hingga berat, dalam hal ini persetubuhan.
Polda NTB kini telah membuka hotline pengaduan bagi korban pelecehan seksual oleh tersangka IWAS. Saat ini sudah ada tujuh saksi korban yang sudah melapor dan dilakukan BAP. Selain dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual, penyidik berpeluang mengenakan pasal tambahan berupa kekerasan seksual terhadap anak, mengingat ada beberapa korban merupakan anak di bawah umur.
Meski demikian tersangka IWAS telah membantah tuduhan pelecehan seksual dan bersikeras melakukan atas dasar suka sama suka. IWAS bahkan meminta bantuan ke Presiden Prabowo agar mendapatkan keadilan.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklarifikasi status IWAS, pria disabilitas yang sebelumnya disebut jadi tersangka pemerkosaan mahasiswi berinisial MA.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan IWAS jadi tersangka pelecehan seksual.
"Jadi tindak pidananya bukan pemerkosaan, tetapi pelecehan seksual fisik. Ini dua hal yang berbeda," kata Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda NTB, dikutip dari detikBali, Rabu (4/12).
Syarif menegaskan informasi status IWAS sebagai tersangka pemerkosaan tidak benar. Dia meluruskan bahwa IWAS dijerat dengan Pasal 6C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Perlu diketahui, bahwa perkara ini bukan pemerkosaan," tegasnya.
Dia mengungkapkan penyidik memproses kasus itu setelah ada laporan korban pada 7 Oktober 2024. Ia menerangkan penyelidikan kasus dilakukan sangat panjang hingga penetapan tersangka.
"Kami memikirkan penanganannya. Perkara ini bermula dari laporan masuk, kama lakukan penyelidikan, kami temukan bukti, kami minta keterangan saksi. Sekali lagi, ini proses panjang," ucapnya.
Ibu IWAS syok
Orang tua IWAS mengaku syok soal status tersangka anaknya itu. Ibu IWAS, GAA, mengatakan IWAS bahkan tidak bisa membuka baju sendiri karena tidak memiliki dua tangan.
"Saya syok berat. Anak saya ini kan tidak bisa buka baju, bagaimana cara memerkosa korban?" ujar GAA, dilansir detikBali, Minggu (1/12/2024).
Dia menuturkan IWAS menjadi penyandang disabilitas sejak lahir. Menurutnya, anak bungsu dari dua bersaudara itu hingga kini masih terus ditemani saat beraktivitas, termasuk mandi dan buang air.
"Sampai sekarang saya masih memandikan dia. Kalau ke mana-mana, dia ada kendaraan khusus motor roda empat," katanya.
Bukti baru terus terkuak dalam kasus yang melibatkan tersangka pria disabilitas I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung.
Terbaru, seorang wanita diduga korban pelecehan seksual oleh Agus Buntung mengaku sempat merekam perbuatan pelaku di kamar home stay.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, video itu akan menjadi alat bukti untuk menguatkan pidana pelecehan seksual yang disangkakan ke Agus Buntung.
"Jadi di handphone itu berbentuk video tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya yang nampak hanya suara tetapi itu mode video," kata Kombes Pol Syarief Hidayat, Jumat (6/12/2024).
Dalam kasus ini, Agus dijerat dengan pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 300 juta.
Korban Terus Bertambah
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas
Fakta-fakta baru terkuak terkait kasus pelecehan yang dilakukan IWAS atau AG, alias Agus Buntung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jumlah korban terus bertambah.
Terakhir jumlah korban Agus Buntung ini menjadi 15 orang.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, Jumat (6/12/2024).
"Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang," kata Joko di Mataram.
Modus Agus Buntung Berkenalan dengan Mahasiswi hingga Terjadi Pelecehan Seksual
Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut korban dugaan pelecehan seksual oleh pria difabel IWAS alias Agus kembali bertambah. “Kemarin diinfokan, sementara ini ada 15 (korban),” kata Ketua KDD Provinsi NTB, Joko Jumadi, ketika dihubungi pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Dari belasan orang yang diduga menjadi korban pelecehan oleh Agus itu, kata Joko, tiga di antaranya masih di bawah umur. “Dari 15 korban, tiga adalah anak,” ujar dia. Sementara sebanyak 8 orang sudah diperiksa oleh penyidik.
Diketahui, satu korban berinisial MA telah melaporkan Agus ke polisi atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Polda NTB telah menetapkan pria itu sebagai tersangka dan bahkan sudah menyerahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi NTB. Korban MA juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia meminta bantuan ahli dengan alasan bahwa dirinya adalah korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan tersangka Agus.
Sementara itu, 14 korban lainnya belum melaporkan tindakan Agus ke kepolisian. Sejauh ini, mereka juga belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Namun, Joko mengatakan, pendamping korban sudah menghubungi lembaga perlindungan tersebut soal korban lainnya. “Tadi dari informasi pendamping, pihak pendamping hari ini sudah komunikasi dengan LPSK terkait dengan korban lainnya,” ujar dia.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan bahwa korban MA telah mengajukan permohonan perlindungan. Namun, lembaga tersebut belum menjawab permohonan tersebut. “Ini kami masih lakukan penelaahan terkait permohonan tersebut,” kata dia, Sabtu, 7 Desember 2024.
Adapun Susi menyebut belum ada permohonan dari korban lainnya. “Saat ini baru satu pemohon, tapi kemungkinan akan nambah,” kata Susi. Ia juga mengonfirmasi bahwa pihak pendamping korban sudah menjalin komunikasi dengan lembaga tersebut mengenai perlindungan korban lainnya.
https://www.metrotvnews.com/play/NleCpZdr-deretan-fakta-kasus-pelecehan-seksual-oleh-pemuda-tunadaksa
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241204124919-12-1173632/polisi-pria-disabilitas-tersangka-pelecehan-seksual-bukan-perkosaan
https://www.tribunnews.com/nasional/2024/12/07/agus-buntung-semakin-terpojok-korbannya-sempat-merekam-saat-pelaku-lakukan-pelecehan-di-kamar
https://www.tempo.co/hukum/korban-dugaan-pelecehan-seksual-oleh-agus-di-ntb-bertambah-menjadi-15-orang--1178405