Baca Artikel Lainnya
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD akhirnya disahkan. Perbup tersebut mengatur tarif baru pelayanan RSUD Sidoarjo. Kenaikan tarif itu diberlakukan per 1 November 2016.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Sidoarjo dr Syamsu Rahmadi SpS menyatakan, sudah empat tahun tarif pelayanan RSUD tidak naik, terhitung sejak 2013. RSUD pun terus mengalami inflasi sekitar 6 persen per tahun. ’’Kami memang harus berpikir bagaimana RSUD bisa terus berkembang dan tidak merugi,’’ jelasnya.
Kenaikan tarif pelayanan RSUD sudah dibahas bersama DPRD Sidoarjo yang diatur dalam perbup baru itu. Dalam menentukan tarif baru, kata Syamsu, pihaknya juga telah melakukan kajian panjang di beberapa rumah sakit untuk perbandingan harga.
Mulai tarif di beberapa RS swasta hingga RSUD tipe B lainnya seperti RSUD dr Iskak Tulungagung. ’’Tarif baru ini masih wajar dan masih di bawah rumah sakit swasta,’’ ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, ada beberapa pelayanan baru di RSUD Sidoarjo yang hingga kini belum memiliki peraturan tarif. Salah satunya pelayanan di Gedung Delta Husada (GDH) RSUD.
Kini tarif pelayanan baru pun sudah diatur dalam perbup. ’’Sekarang kami tinggal menjalankan tarif baru sesuai perbup,’’ tegasnya.
Syamsu mengungkapkan, pasien pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di RSUD Sidoarjo lebih dari 85 persen.
Dengan begitu, kenaikan tarif pelayanan RSUD tidak akan berpengaruh terhadap pasien BPJS. Sebab, pasien BPJS menggunakan tarif paket INA-CBGs (Indonesia case base groups).
Yakni, sistem untuk menentukan tarif standar yang digunakan rumah sakit sebagai referensi biaya klaim ke pemerintah.
’’Tarif tidak masalah untuk pasien BPJS. Mereka bisa tetap menggunakan fasilitas pelayanan BPJS di rumah sakit,’’ jelasnya. Perubahan tarif pelayanan RSUD per 1 November nanti memang cukup signifikan.
Khususnya untuk pelayanan pasien paviliun (non-BPJS). Sebab, rata-rata kenaikan tarif mencapai 26 persen, mulai tarif rawat jalan dari Rp 75 ribu menjadi Rp 90 ribu.
Begitu pula tarif rawat inap paviliun, yakni mulai yang terendah Rp 430 ribu menjadi Rp 750 ribu. Sebelumnya, tarif terendah Rp 360 ribu hingga Rp 510 ribu. ’’Untuk ruang VVIP, sebelumnya tidak ada. Baru tahun ini ada,’’ ujarnya.
Selain itu, tarif untuk pasien hemodialisis (Hd) paviliun meningkat cukup banyak. Yakni, tarif lama Rp 1 juta naik menjadi Rp 1,25 juta dan hemodialisis emergency yang sebelumnya Rp 1,375 juta kini menjadi Rp 1,7 juta (lihat grafis).
Syamsu menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi tarif baru pelayanan RSUD ke masyarakat. Baik melalui selebaran maupun media massa.
Dia berharap kenaikan tarif baru itu bisa diterima masyarakat. Apalagi sudah diatur dalam perbup. ’’Kami juga telah menyurati beberapa lembaga terkait tentang kenaikan tarif ini,’’ tandasnya
references by jawapos
iages by surabayanews
Follow @A_BlogWeb
Kenaikan tarif pelayanan RSUD sudah dibahas bersama DPRD Sidoarjo yang diatur dalam perbup baru itu. Dalam menentukan tarif baru, kata Syamsu, pihaknya juga telah melakukan kajian panjang di beberapa rumah sakit untuk perbandingan harga.
Mulai tarif di beberapa RS swasta hingga RSUD tipe B lainnya seperti RSUD dr Iskak Tulungagung. ’’Tarif baru ini masih wajar dan masih di bawah rumah sakit swasta,’’ ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, ada beberapa pelayanan baru di RSUD Sidoarjo yang hingga kini belum memiliki peraturan tarif. Salah satunya pelayanan di Gedung Delta Husada (GDH) RSUD.
Kini tarif pelayanan baru pun sudah diatur dalam perbup. ’’Sekarang kami tinggal menjalankan tarif baru sesuai perbup,’’ tegasnya.
Syamsu mengungkapkan, pasien pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di RSUD Sidoarjo lebih dari 85 persen.
Dengan begitu, kenaikan tarif pelayanan RSUD tidak akan berpengaruh terhadap pasien BPJS. Sebab, pasien BPJS menggunakan tarif paket INA-CBGs (Indonesia case base groups).
Yakni, sistem untuk menentukan tarif standar yang digunakan rumah sakit sebagai referensi biaya klaim ke pemerintah.
’’Tarif tidak masalah untuk pasien BPJS. Mereka bisa tetap menggunakan fasilitas pelayanan BPJS di rumah sakit,’’ jelasnya. Perubahan tarif pelayanan RSUD per 1 November nanti memang cukup signifikan.
Khususnya untuk pelayanan pasien paviliun (non-BPJS). Sebab, rata-rata kenaikan tarif mencapai 26 persen, mulai tarif rawat jalan dari Rp 75 ribu menjadi Rp 90 ribu.
Begitu pula tarif rawat inap paviliun, yakni mulai yang terendah Rp 430 ribu menjadi Rp 750 ribu. Sebelumnya, tarif terendah Rp 360 ribu hingga Rp 510 ribu. ’’Untuk ruang VVIP, sebelumnya tidak ada. Baru tahun ini ada,’’ ujarnya.
Selain itu, tarif untuk pasien hemodialisis (Hd) paviliun meningkat cukup banyak. Yakni, tarif lama Rp 1 juta naik menjadi Rp 1,25 juta dan hemodialisis emergency yang sebelumnya Rp 1,375 juta kini menjadi Rp 1,7 juta (lihat grafis).
Syamsu menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi tarif baru pelayanan RSUD ke masyarakat. Baik melalui selebaran maupun media massa.
Dia berharap kenaikan tarif baru itu bisa diterima masyarakat. Apalagi sudah diatur dalam perbup. ’’Kami juga telah menyurati beberapa lembaga terkait tentang kenaikan tarif ini,’’ tandasnya
references by jawapos
iages by surabayanews