Baca Artikel Lainnya
Islam mengecam keras pembunuhan dan menghilangkan nyawa-nyawa mahluk hidup ciptaan Allah SWT apalagi yg dibunuhnya tersebut orang Islam dan ia akan mendapat hukuman yang paling berat besok di hari kiamat. Allah berfirman mengenai orang yang membunuh apalagi diketahui orang Islam: Di hari kiamat kelak para pembunuh dan orang-orang yang menghilangkan nyawa akan diadili pertama kali
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinyaserta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. 4 : 93).
Ada empat hal yang telah disediakan Allah bagi pembunuh seorang muslim. Dan apabila satu hal saja diantara empat hal tersebut diamati, akan membuat bergidiknya bulu kuduk lantaran saking mengerikan. Apalagi kalau berkumpul menjadi satu dengan seseorang, tentu tak terbayang kengeriannya. Keempat hal tersebut ialah : kekal menjadi penghuni neraka, murka Allah, laknat Allah dan terakhir telah disediakan siksaan yang besar baginya.
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa apabila seseorang muslim memerangi saudara sesama muslim, berarti ia keluar dari agama Islam dan menjadi golongan orang yang kafir.
Untuk itu beliau bersabda :
من حمل علينا السلاح فليس منا (رواه البخارى و مسلم
“Barangsiapa mengangkat senjata kepada kita dia bukan termasuk golonganku”
( Hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim).
سباب المسلم فسوق وقتاله كفر (رواه البخارى و مسلم
“Mencari orang muslim adalah perbuatan fisik, dan membunuhnya adalah perbuatan kufur”.
( Hadits riwayat Bukhari dan Muslim )
Rasulullah juga menjelaskan akibat negatif karena memerangi kaum muslimin lainnya. Beliau bersabda :
اذا التقى المسلمان بسيفيهما فقتل احدهما صاحبه فالقاتل والمقتول فى النار : قيل يا رسول الله هذا القاتل فما بال المقتول؟ قال إنه كان حريصا على قتل صاحبه (رواه البخارى
“Apabila dua orang muslimin menghunus pedangnya masing-masing, kemudian salah satunya membunuh temannya, maka orang yang membunuh dan yang dibunuh masuk neraka”. Rasulullah ditanya : “Wahai Rasulullah, kalau yang sudah tentu, tetapi bagaimana dengan yang terbunuh (apakah masuk neraka juga)?” Rasulullah menjawab : “Dia pun menginginkan membunuh saudaranya (jadi sama saja)”( Hadits riwayat Bukhari).
Hadits di atas merupakan ketetapan yang mengharamkan perang tanding antar sesama muslim, dan penjelasan dosa yang amat besar. Islam juga melarang melakukan bunuh diri. Dan bagi pelakunya akan mendapat murka Allah di samping akan disiksa dengan siksaan yang pedih di hari kiamat.
Rasulullah SAW bersabda:
ALLAH SWT MAHA ADIL HEWAN PUN AKAN DIADILI
Binatang dibangkitkan oleh Allah, bukan untuk dihisab amalnya, karena mereka bukan mukallaf (makhluk yang mendapatkan beban syariat). Namun mereka dikumpulkan untuk diadili dengan dilakukan qishas, pembalasan untuk kedzaliman yang terjadi antar-binatang.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ
“Sungguh semua hak akan dikembalikan kepada pemiliknya pada hari kiamat. Sampai diqishas kambing yang tidak bertanduk kepada kambing yang bertanduk.” (HR. Ahmad 7404 & Muslim 6745)
An-Nawawi menjelaskan hadis ini,
هذا تصريح بحشر البهائم يوم القيامة وإعادتها يوم القيامة كما يعاد أهل التكليف من الآدميين، وكما يعاد الأطفال والمجانين ومن لم تبلغه دعوة
Hadis ini merupakan dalil tegas bahwa binatang akan dikumpulkan pada hari kiamat, dan dibangkitkan pada hari kiamat. Sebagaimana para mukallaf di kalangan manusia dibangkitkan. Sebagaimana pula anak kecil yang mati, orang gila, dan orang yang belum mendapatkan dakwah, mereka juga dibangkitkan. (Syarh Shahih Muslim, 16/136)
Mengapa mereka diqishas, sementara mereka bukan mukallaf?
An-Nawawi menjelaskan,
وأما القصاص من القرناء للجلحاء فليس هو من قصاص التكليف إذ لا تكليف عليها بل هو قصاص مقابلة
Qishas untuk hewan yang tidak bertanduk kepada hewan yang bertanduk, bukan qishas karena mereka mendapat beban syariat. Karena binatang tidak diberi beban syariat. Tapi qishas pembalasan. (Syarh Shahih Muslim, 16/137)
Sekarang ini, betapa banyak orang yang mengentengkan masalah darah. Bahkan sudah menjadi pemandangan sehari-hari, di televisi, misalnya, melihat tayangan yang berbau pertumpahan darah; pembunuhan sadis, bunuh diri, dan lain sebagainya.
Nampaknya, segologan orang tertentu sudah tidak memusingkan lagi perkara masuk penjara. Yang penting baginya melampiaskan hawa nafsunya dan dendamnya.!? Akhirnya, banyak nyawa melayang secara sadis dengan begitu mudah.
Itulah pemandangan zaman ini; zaman di mana manusia sudah kehilangan jati diri dan pedoman hidup yang mengarahkan mereka ke jalur yang benar. !?
Pembunuhan dengan sengaja memiliki konsekuensi yang melibatkan tiga hak; hak Allah Azza wa Jalla, wali korban dan hak korban sendiri. Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah menjelaskan: Yang benar bahwa pembunuhan berhubungan dengan tiga hak; hal Allah Azza wa Jalla , hak korban (al-Maqtûl) dan hak keluarga dan kerabat korban (auliyâ` al-Maqtûl). Apabila pembunuh telah menyerahkan diri dengan suka rela dengan menyesalinya dan takut kepada Allah Azza wa Jalla serta bertaubat dengan taubat nashûha, maka gugurlah hak Allah Azza wa Jalla dengan taubat dan hak auliyâ` a1-Maqtûl dengan ditunaikan secara sempurna qishâsh atau perdamaian atau dimaafkan. Namun masih tersisa hak korban, maka Allah Azza wa Jalla yang akan menggantinya di hari kiamat dari hamba-Nya yang bertaubat dan memperbaiki hubungan keduanya.[8]
Hal-hak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Hak Allah Azza wa Jalla.
Pembunuhan dengan sengaja berhubungan langsung dengan hak Allah Azza wa Jalla, karena telah melanggar larangan Allah Azza wa Jalla yang ada dalam firman-Nya:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Dan barangsiapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.[an-Nisâ`/4:93]
Dalam ayat yang mulia ini Allah Azza wa Jalla mengancam keras pelaku pembunuhan dengan sengaja, sampai-sampai karena besarnya dosa pembunuhan ini Allah Azza wa Jalla tidak mensyari’atkan kafârat.
Sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan besarnya dosa pembunuhan ini dalam sabdanya :
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ
Lenyapnya dunia lebih ringan di hadapan Allah k daripada membunuh seorang Muslim. [HR at-Tirmidzi dan an-Nasâ`i dan dishahîhkan al-Albâni dalam Shahîh at-Targhîb wa at-Tarhîb no. 2438]
Larangan ini tidak hanya berlaku pada jiwa Muslim, namun juga pada semua jiwa yang dilindungi dalam syariat Islam, sebagaimana dijelaskan Rasulullah n dalam sabdanya:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
Siapa yang membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan (Mu’âhad), maka tidak mencium wanginya surga. Sungguh wangi surga itu tercium sejauh jarak empat puluh tahun [HR al-Bukhâri]
Bahkan perkara ini menjadi awal yang dihisab di antara manusia dihari kiamat seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ
Perkara pertama yang akan di putuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah dalam masalah darah [Muttafaqun ‘Alaihi].
Bahkan Allah Azza wa Jalla menjadikan pembunuhan satu jiwa seperti membunuh seluruh manusia; dan menghidupkannya seperti menghidupkan manusia seluruhnya, seperti dalam firman Allah Azza wa Jalla :
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani Isrâil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. [al-Mâ`idah/5:32]
Follow @A_BlogWeb
Rasulullah bersabda :
ان اول ما يحكم بين العباد فى الدماء
(رواه البخارى ومسلم والنسائى وبن ماجه والترمذى
“Kasus yang pertama diadili di hadapan Allah pada hari kiamat ialah
masalah darah (pembunuhan)”( Hadits riwayat Bukhari, Muslim, An-Nasai,
Ibnu Majah dan Turmudzi).
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinyaserta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. 4 : 93).
Ada empat hal yang telah disediakan Allah bagi pembunuh seorang muslim. Dan apabila satu hal saja diantara empat hal tersebut diamati, akan membuat bergidiknya bulu kuduk lantaran saking mengerikan. Apalagi kalau berkumpul menjadi satu dengan seseorang, tentu tak terbayang kengeriannya. Keempat hal tersebut ialah : kekal menjadi penghuni neraka, murka Allah, laknat Allah dan terakhir telah disediakan siksaan yang besar baginya.
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa apabila seseorang muslim memerangi saudara sesama muslim, berarti ia keluar dari agama Islam dan menjadi golongan orang yang kafir.
Untuk itu beliau bersabda :
من حمل علينا السلاح فليس منا (رواه البخارى و مسلم
“Barangsiapa mengangkat senjata kepada kita dia bukan termasuk golonganku”
( Hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim).
سباب المسلم فسوق وقتاله كفر (رواه البخارى و مسلم
“Mencari orang muslim adalah perbuatan fisik, dan membunuhnya adalah perbuatan kufur”.
( Hadits riwayat Bukhari dan Muslim )
Rasulullah juga menjelaskan akibat negatif karena memerangi kaum muslimin lainnya. Beliau bersabda :
اذا التقى المسلمان بسيفيهما فقتل احدهما صاحبه فالقاتل والمقتول فى النار : قيل يا رسول الله هذا القاتل فما بال المقتول؟ قال إنه كان حريصا على قتل صاحبه (رواه البخارى
“Apabila dua orang muslimin menghunus pedangnya masing-masing, kemudian salah satunya membunuh temannya, maka orang yang membunuh dan yang dibunuh masuk neraka”. Rasulullah ditanya : “Wahai Rasulullah, kalau yang sudah tentu, tetapi bagaimana dengan yang terbunuh (apakah masuk neraka juga)?” Rasulullah menjawab : “Dia pun menginginkan membunuh saudaranya (jadi sama saja)”( Hadits riwayat Bukhari).
Hadits di atas merupakan ketetapan yang mengharamkan perang tanding antar sesama muslim, dan penjelasan dosa yang amat besar. Islam juga melarang melakukan bunuh diri. Dan bagi pelakunya akan mendapat murka Allah di samping akan disiksa dengan siksaan yang pedih di hari kiamat.
Rasulullah SAW bersabda:
من تردى من جبل فقتل نفسه فهو فى نار جهنم يتردى فيها خالدا مخلدا فيها أبدا, ومن تحسى سما فقتل نفسه فسمه فى يده يتحساه فى نار جهنم خالدا فيها ابدا ومن قتل نفسه بحديدة فحديدته فى يده يتوجأبها فى بطنه فى نار جهنم خالدا فخلدا ابدا (رواه البخارى و مسلم
“Barangsiapa membunuh diri dengan cara terjun dari atas gunung, kelak ia akan diterjunkan masuk neraka Jahannam dan kekal di dalamnya. Barangsiapa meneguk racun kemudian mati, maka besok racun itu akan diteguknya di neraka jahannam dan ia menjadi penghuni kekal di dalamnya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besinya itu kelak akan menusuk-nusuk di neraka Jahannam, dan ia kekal di dalamnya.( Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)”
ALLAH SWT MAHA ADIL HEWAN PUN AKAN DIADILI
Binatang dibangkitkan oleh Allah, bukan untuk dihisab amalnya, karena mereka bukan mukallaf (makhluk yang mendapatkan beban syariat). Namun mereka dikumpulkan untuk diadili dengan dilakukan qishas, pembalasan untuk kedzaliman yang terjadi antar-binatang.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ
“Sungguh semua hak akan dikembalikan kepada pemiliknya pada hari kiamat. Sampai diqishas kambing yang tidak bertanduk kepada kambing yang bertanduk.” (HR. Ahmad 7404 & Muslim 6745)
An-Nawawi menjelaskan hadis ini,
هذا تصريح بحشر البهائم يوم القيامة وإعادتها يوم القيامة كما يعاد أهل التكليف من الآدميين، وكما يعاد الأطفال والمجانين ومن لم تبلغه دعوة
Hadis ini merupakan dalil tegas bahwa binatang akan dikumpulkan pada hari kiamat, dan dibangkitkan pada hari kiamat. Sebagaimana para mukallaf di kalangan manusia dibangkitkan. Sebagaimana pula anak kecil yang mati, orang gila, dan orang yang belum mendapatkan dakwah, mereka juga dibangkitkan. (Syarh Shahih Muslim, 16/136)
Mengapa mereka diqishas, sementara mereka bukan mukallaf?
An-Nawawi menjelaskan,
وأما القصاص من القرناء للجلحاء فليس هو من قصاص التكليف إذ لا تكليف عليها بل هو قصاص مقابلة
Qishas untuk hewan yang tidak bertanduk kepada hewan yang bertanduk, bukan qishas karena mereka mendapat beban syariat. Karena binatang tidak diberi beban syariat. Tapi qishas pembalasan. (Syarh Shahih Muslim, 16/137)
Masuk Golongan Manusia yang Paling Pertama Dihisab dan Paling Pertama Masuk Neraka
Pengadilan Allah itu sangat adil, bahkan kejahatan sekecil apapun akan dibalas dengan setimpal. Nanti pada Yaumul Hisab orang-orang akan dihisab dengan perhitungan yang sangat cepat. atau lama sesuai dosa yang dilakukannya.Sekarang ini, betapa banyak orang yang mengentengkan masalah darah. Bahkan sudah menjadi pemandangan sehari-hari, di televisi, misalnya, melihat tayangan yang berbau pertumpahan darah; pembunuhan sadis, bunuh diri, dan lain sebagainya.
Nampaknya, segologan orang tertentu sudah tidak memusingkan lagi perkara masuk penjara. Yang penting baginya melampiaskan hawa nafsunya dan dendamnya.!? Akhirnya, banyak nyawa melayang secara sadis dengan begitu mudah.
Itulah pemandangan zaman ini; zaman di mana manusia sudah kehilangan jati diri dan pedoman hidup yang mengarahkan mereka ke jalur yang benar. !?
Pembunuhan dengan sengaja memiliki konsekuensi yang melibatkan tiga hak; hak Allah Azza wa Jalla, wali korban dan hak korban sendiri. Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah menjelaskan: Yang benar bahwa pembunuhan berhubungan dengan tiga hak; hal Allah Azza wa Jalla , hak korban (al-Maqtûl) dan hak keluarga dan kerabat korban (auliyâ` al-Maqtûl). Apabila pembunuh telah menyerahkan diri dengan suka rela dengan menyesalinya dan takut kepada Allah Azza wa Jalla serta bertaubat dengan taubat nashûha, maka gugurlah hak Allah Azza wa Jalla dengan taubat dan hak auliyâ` a1-Maqtûl dengan ditunaikan secara sempurna qishâsh atau perdamaian atau dimaafkan. Namun masih tersisa hak korban, maka Allah Azza wa Jalla yang akan menggantinya di hari kiamat dari hamba-Nya yang bertaubat dan memperbaiki hubungan keduanya.[8]
Hal-hak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Hak Allah Azza wa Jalla.
Pembunuhan dengan sengaja berhubungan langsung dengan hak Allah Azza wa Jalla, karena telah melanggar larangan Allah Azza wa Jalla yang ada dalam firman-Nya:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Dan barangsiapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.[an-Nisâ`/4:93]
Dalam ayat yang mulia ini Allah Azza wa Jalla mengancam keras pelaku pembunuhan dengan sengaja, sampai-sampai karena besarnya dosa pembunuhan ini Allah Azza wa Jalla tidak mensyari’atkan kafârat.
Sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan besarnya dosa pembunuhan ini dalam sabdanya :
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ
Lenyapnya dunia lebih ringan di hadapan Allah k daripada membunuh seorang Muslim. [HR at-Tirmidzi dan an-Nasâ`i dan dishahîhkan al-Albâni dalam Shahîh at-Targhîb wa at-Tarhîb no. 2438]
Larangan ini tidak hanya berlaku pada jiwa Muslim, namun juga pada semua jiwa yang dilindungi dalam syariat Islam, sebagaimana dijelaskan Rasulullah n dalam sabdanya:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
Siapa yang membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan (Mu’âhad), maka tidak mencium wanginya surga. Sungguh wangi surga itu tercium sejauh jarak empat puluh tahun [HR al-Bukhâri]
Bahkan perkara ini menjadi awal yang dihisab di antara manusia dihari kiamat seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ
Perkara pertama yang akan di putuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah dalam masalah darah [Muttafaqun ‘Alaihi].
Bahkan Allah Azza wa Jalla menjadikan pembunuhan satu jiwa seperti membunuh seluruh manusia; dan menghidupkannya seperti menghidupkan manusia seluruhnya, seperti dalam firman Allah Azza wa Jalla :
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani Isrâil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. [al-Mâ`idah/5:32]