MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

May 10, 2023

Persyaratan & Ketentuan Angkutan Penumpang Kereta Api 2023 Terbaru

Baca Artikel Lainnya

Bagi anda pengguna tranportasi kereta api (KA) wajib mengetahui tentang aturan baru yang bakal diterapkan PT Kereta Api Indonesia mulai 1 Juni 2023 mendatang. Dalam aturan baru tersebut, PT KAI bakal memberlakukan aturan baru Gapeka 2023 untuk menggantikan Gapeka 2021 yang sudah digunakan oleh KAI sejak 2021.




Gapeka atau Grafik Perjalanan KA adalah pedoman pengaturan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis.

Garis tersebut menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan KA mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan. 


Gapeka yang berupa garis tersebut bertujuan untuk pengendalian seluruh perjalanan kereta api seperti jadwal keberangkatan, waktu tempuh, serta jadwal perawatannya.

"pengaruh pemberlakuan Gapeka 2023, yakni perjalanan kereta api (KA) akan mengalami waktu tempuh yang semakin cepat dari sebelumnya," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Salasa 9 Mei 2023.

Selain itu, kata Joni, terdapat percepatan waktu menjadi lebih efisien pada waktu tempuh perjalanan KA total 2.727 menit per hari.

"Rinciannya, efisiensi 335 menit pada KA Argo, 405 menit pada KA Eksekutif, 1.433 pada KA Eksekutif Campuran, dan 55 menit pada KA Ekonomi," terangnya. 


Joni mencontohkan, KA yang mengalami waktu tempuh yang semakin cepat adalah KA Mutiara Selatan dengan relasi Surabaya Gubeng-Bandung.

"Waktu tempuh perjalanan tersebut yang sebelumnya selama 12 jam 15 menit menjadi 11 jam 3 menit, sehingga perjalanan tersebut lebih singkat 72 menit," jelasnya.

Selain percepatan waktu tembuh, pemberlakuan Gapeka 2023 juga berpengaruh terhadap penambahan jumlah perjalanan KA dari Gapeka sebelumnya.

"Pada KA penumpang, bertambah 48 perjalanan dari 605 menjadi 653 KA. Sedangkan pada KA Barang, bertambah sebanyak 6 Ka yang awalnya 322 KA menjadi 328 KA," tuturnya. 


Faktor Perubahan Gapeka 2021 ke 2023

Joni mengatakan, terdapat berbagai faktor yang melatarbelakangi perubahan Gapeka 2021 ke 2023.

Salah satu faktor tersebut adalah adanya jalur ganda yang dibangun oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seperti di lintas Gedebage-Haurpugur yang sebelumnya hanya satu rel. 

Faktor lainnya yakni adanya pengoperasian lintas double-double track (DDT) Cakung-Bekasi, sehingga bisa terjadi peningkatan kecepatan prasarana di berbagai lintas hingga 120 km/jam dan perubahan sistem persinyalan.

Selain itu, tiket kereta api sudah bisa dibeli untuk keberangkatan pada tanggal awal bulan Juni, ketika Gapeka 2023 sudah diberlakukan mulai 1 Juni 2023.

"Diketahui bahwa masyarakat sudah bisa membeli tiket perjalanan KA untuk keberangkatan KA mulai H-30," ujarnya.

Tiket dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, situs kai.id, atau seluruh chanel penjualan tiket yang bekerja sama secara resmi dengan KAI. 


Imbauan KAI KAI mengimbau kepada para masyarakat yang ingin menggunakan KA dengan keberangkatan 1 Juni 2023 dan seterusnya untuk memperhatikan kembali jadwal yang tertera pada tiket, agar tidak tertinggal KA.

"Kami berharap dengan pemberlakuan Gapeka 2023 ini, pelanggan kereta api akan semakin meingkat melalui berbagai peningkatan pelayanan seperti waktu perjalanan yang semakin singkat, penambahan jumlah perjalanan kereta api, dan lainnya," pungkasnya.


Jumat (5/5/2023) menjadi hari dicabutnya status darurat Covid-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Pengumuman dicabutnya status darurat Covid-19 ini disampaikan oleh Tedros Adhanom Ghebreyesus selaku Direktur Jendral WHO, saat melakukan konfrensi pers di Jenewa, Swiss.

Mengutip Kompas.id, adanya tren penurunan kasus baru serta kasus kematian menjadi salah satu alasan dicabutnya status darurat Covid-19 ini.

Di sisi lain, tekanan pada sisten kesehatan telah berkurang dan kekebalan komunitas terhadap Covid-19 juga sudah meningkat.

Lantas, bagaimana syarat perjalanan kereta api jarak jauh setelah WHO mencabut status darurat Covid-19?



Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Daftar Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Setelah Status Darurat Pandemi Covid-19 Dicabut WHO, https://palembang.tribunnews.com/2023/05/09/daftar-syarat-naik-kereta-api-jarak-jauh-setelah-status-darurat-pandemi-covid-19-dicabut-who.


Terkait status darurat Covid-19 yang dicabut WHO, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengikuti instruksi lanjutan dari Pemerintah, terutama soal syarat perjalanan kereta jarak jauh.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"KAI selaku operator tentunya mengikuti dan patuh pada setiap atudan yang akan ditetapkan oleh pemerintah," kata Joni kepada Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).



Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Daftar Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Setelah Status Darurat Pandemi Covid-19 Dicabut WHO, https://palembang.tribunnews.com/2023/05/09/daftar-syarat-naik-kereta-api-jarak-jauh-setelah-status-darurat-pandemi-covid-19-dicabut-who.


Syarat naik kereta jarak jauh

Joni menyampaikan hingga saat ini PT KAI masih tetap mengacu pada SE No. 84 Kemenhub tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No. HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022. Syarat naik kereta jarak jauh dapat disimak di bawah ini.

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas
 

  • Wajib vaksin ketiga (booster).
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.




Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Daftar Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Setelah Status Darurat Pandemi Covid-19 Dicabut WHO, https://palembang.tribunnews.com/2023/05/09/daftar-syarat-naik-kereta-api-jarak-jauh-setelah-status-darurat-pandemi-covid-19-dicabut-who.

2. Penumpang usia 13-17 tahun

  •   Wajib vaksin kedua.
  •   Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.


3. Penumpang 6-12 tahun
 

  • Wajib vaksin kedua.
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan atau harus didampingi orangtua/dewasa yang telah divaksinasi vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1.
  • Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.


4. Penumpang di bawah usia 6 tahun

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.



Berbeda dengan pernyataan Facebook Resmi KAI, Vaksin tidak wajib lagi bagi calon penumpang



Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA, namun KAI menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi.

Sesuai surat Menteri Perhubungan No. KA.201/1/1 Phb  2023 tanggal 17 April 2023 perihal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan  kebijakan PPKM, KAI mendorong kepada penumpang selama dalam perjalanan  untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, suhu  tubuh <37.3⁰C, serta selalu menjaga pola hidup bersih & sehat.

Bagi calon penumpang yang dalam kondisi sakit dapat melakukan perjalanan,  jika disertai surat keterangan dari Dokter.


NANTI DIUPDATE JIKA ADA INFO TERBARU



 
Like us on Facebook