Para pengguna Twitter harus berhati-hati dalam melontarkan kicauannya.
Pakar
ITE dan media sosial, Nukman Luthfie mengatakan bahwa tidak ada
kebebasan mutlak di dalam Twitter. Karena itu, ia mengimbau agar para
pengguna Twitter berhati-hati dalam melontarkan kicauannya.
"Hati-hati
ngomong di Twitter. Tidak bebas 100 persen. Kalau ada yang merasa
dirugikan, orang yang bersangkutan bisa menuntut. Itu sudah diatur dalam
undang-undang ITE," kata Nukman kepada Beritasatu, Kamis (16/11).
Menurut
Nukman, akun anonim (samaran) merupakan pihak yang paling sering
melontarkan kata-kata 'ngawur'. "Bila ada yang melaporkan akun-akun itu
dapat dilacak dan dituntut," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat
Informasi Kemenkominfo Gatot S Dewabroto membenarkan bahwa setiap
pemilik akun Twitter dapat dituntut, bila melakukan pelanggaran.
Baca Artikel Lainnya
- Windows 10 Pensiun 2025, Bersiap Beli PC/Laptop Baru Untuk Windows 11
- Penyebab Jumlah Penonton Live Shopee Menurun?
- Ilmuwan Ramal Bumi Akan Jadi Planet Plastik
- Arti Logo Baru Twitter Elon Musk
- Mark Zuckerberg Buat Threads Untuk Saingin Twitter Milik Elon Musk
- Jack Dorsey CEO Twitter Rapat Pakai Sendal Jepit
- Jumlah Pengguna Berkurang, Twitter Ujicoba Tweet 280 Karakter
- Kebijakan Privasi Twitter 2017
- Bukalapak TutupLapak Karena Kalah Saing, Akankah Tokopedia Menyusul?
- ARTI CONSIGNEE REFUSE TO PAY COD SHIPMENT/SHIPMENT FEE JNE
Hanya
saja, ungkapnya, pihak Kemenkominfo tidak dapat memantau penuh seluruh
isi di dalam Twitter. "Kami tidak bisa pelototin setiap komenter orang
di dalam Twitter. Jadi bila ada yang merasa dirugikan dapat mengadukan
kepada kami atau pada polisi," terangnya.
"Meski di Twitter tidak ada kode etik, tapi omongan tetap harus dijaga. Jangan sampai menyakiti orang lain," sambungnya.
Kalian kalo nge tweet jangan asal..
pikir dulu sebelum nge tweet..
Sekedar informasi, karena baru-baru ini twitter telah merubah kebijakan privasinya..
kalo ada pihak atau orang yang tersinggung, mungkin orang tersebut akan menuntut dan melaporkan kalian ke polisi atau hukum..
references by berita satu
