MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

January 21, 2013

Dipecat Sepihak, Luviana Mantan Pegawai Metro TV Perjuangkan Haknya

Baca Artikel Lainnya

Luviana, mantan pegawai Metro TV yang dipecat secara sepihak mengadukan nasibnya kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar. Pertemuan ini dilakukan Luviana pada saat Muhaimin hendak menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IX di Gedung DPR.

Dalam pertemuan singkat ini, Muhaimin berjanji akan menginstruksikan Metro TV untuk segera membayar gaji Luviana sebanyak 6 bulan kerja. Selain itu, dalam pertemuan tertutup ini, Muhaimin juga mengaku akan mengambil alih kasus ini agar segera dapat dituntaskan.

Perjuangkan nasib, Luviana cegat Cak Imin di DPR

"Menaker akan memastikan upah Luvi selama 6 bulan harus dibayarkan, sejak Juni sampai saat ini. Menakertrans juga akan ambil alih, karena kepala Sudin menaker Jakbar tidak kredibel," jelas pengacara publik LBH, Maruli Rajaguguk yang menangani kasus Luviana, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/1).

Maruli mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi dan mengawal janji Menakertrans untuk dapat segera menyelesaikan kasus ini. "Kita akan follow up terus, karena jajarannya ada di sini, semua tinggal eksekusi," imbuhnya.

Dia juga berharap kasus ini tidak berbelit-belit, Kemenakertrans dapat bertindak tegas kepada seluruh pengusaha nakal yang tidak membayarkan upah karyawannya. "Kami mau Kemenakertrans jangan berbelit-belit, pengusaha nakal yang tidak bayarkan upah kerja segera ditindak," tandasnya.

Di tempat yang sama, Luviana membeberkan, sejumlah usaha dan aksi yang dia lakukan selama ini disebabkan karena tidak adanya itikad baik dari Metro TV untuk menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan. "Kita sudah kirim surat 15 sampai 20 kali, tapi enggak pernah mau bertemu, saya diusir mau kerja enggak boleh masuk, mereka menutup akses untuk bicara," jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan karyawan Metro TV, Luviana, tidak lelah memperjuangkan hak-haknya sebagai karyawan yang di-PHK sepihak oleh stasiun televisi Metro TV. Berbagai upaya dia lakukan untuk memperjuangkan hak-haknya.

Pada 2 November 2012 lalu, Luviana mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia meminta Ketua PN Jakarta Pusat memberikan penetapan eksekusi atas kasusnya yang diberhentikan tanpa sebab yang jelas oleh Metro TV dan tidak menerima gaji selama tiga bulan.

Pada 6 Oktober 2012, Luviana kemudian melakukan pengaduan ke Polda Metro Jaya. Luviana mengadukan terkait upah yang hampir lima bulan tidak dibayar oleh manajemen Metro TV.

Kemudian pada Jumat (23/11) lalu, Luviana melakukan aksi seorang diri di Bundaran HI, Jakarta. Dia melakukan aksi dengan membawa spanduk untuk mengajak masyarakat agar tidak menonton Metro TV tanggal 25 November 2012, bertepatan dengan HUT televisi milik pengusaha Surya Paloh tersebut.

Selanjutnya, pada Rabu (16/1) kemarin, sejumlah demonstran mendatangi kantor Partai NasDem untuk memperjuangkan hak Luviana yang diberhentikan secara sepihak oleh Metro TV. Alasan demonstran menggelar aksi di depan kantor Nasdem karena Surya Paloh, pimpinan televisi biru itu berkantor di Gedung NasDem.

Ketika demonstran melakukan aksinya di kantor NasDem di Jalan RP Soeroso Nomor 44 Gondangdia, sempat terjadi ketegangan. Sekitar 30 orang mengusir demonstran dengan merusak mobil komando demonstran hingga hampir membakar mobil tersebut.

Hari ini, Luviana sengaja datang ke gedung DPR untuk mencegat Menakertrans Muhaimin Iskandar agar segera menyelesaikan kasus ini sehingga dirinya dapat mendapatkan hak-haknya kembali yang telah dirampas oleh Metro TV.

Kasus Luviana, Muhaimin Diminta Memihak Buruh 

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maruli Rajagukguk, berharap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tak berbelit-belit dalam menyelesaikan kasus pemecatan Luviana Ariyanti, mantan karyawan Metro TV.

"Ini sudah enam bulan dari pertama kali kami melaporkan ini ke Kementerian. Sudah selama itu pula kasus ini belum terselesaikan," kata Maruli ketika ditemui di depan ruang rapat Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan rakyat, Senin, 21 Januari 2013.

Luviana bekerja lebih dari sepuluh tahun di perusahaan milik Surya Paloh itu. Dia dibebastugaskan pada 31 Januari 2012 dan diberhentikan sepihak pada 27 Juni 2012 tanpa keterangan jelas. Pada 5 Juni 2012, Luviana bertemu Surya Paloh dan dijanjikan akan dipekerjakan kembali.

Namun, pada 27 Juni 2012 Luviana justru menerima surat pemecatan. Sejak 1 Juli 2012 hingga hari ini, Luviana sudah tak menerima gaji. Padahal menurut Undang-Undang Tenaga Kerja 23 Tahun 2003, selama belum ada proses hukum yang inkracht, buruh harus tetap digaji.

http://panel.mustangcorps.com/admin/fl/upload/files/luviana(1)(2).jpg

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menganggap Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat gagal menyelesaikan kasus pemecatan mantan Asisten Produser Metro TV, Luviana Ariyanti.

"Kami akan tarik. Sebab perkara ini tak terselesaikan meski sudah kami serahkan kepada suku dinas," kata Muhaimin dalam rapat kerja bersama Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen Senayan, Senin, 21 Januari 2013.

Soal upah, menurut Maruli seharusnya Kementerian Tenaga Kerja berpihak kepada para buruh. Jangan malah mengulur-ulur permasalahan buruh. "Penjarakan saja pengusaha-pengusaha yang melanggar upah buruh," ujar dia.

Maruli mengatakan baru kali ini Kementerian turun tangan langsung menyelesaikan kasus Luviana. "Semoga tak seperti sebelumnya ketika Kementerian menyerahkan permasalahan ini ke Suku Dinas tapi malah mandek," kata dia.

Kasus Luviana, Muhaimin Diminta Memihak Buruh   














references by merdeka, tempo

 
Like us on Facebook