Baca Artikel Lainnya
Meski guna kepentingan hukum, Facebook tak sudi serahkan data penggunanya. Dalam sebuah sidang kasus pembunuhan di Oregon, jejaring sosial popular ini menolak permintaan pembela untuk menyerahkan data yang bermanfaat bagi kasus terdakwa.
Facebook sejatinya hanya diminta meyediakan data yang dibutuhkan. Data-data ini terkait dengan penggunanya yang akan diolah oleh tim pembela terdakwa. Tim pembela menyakini jika data tersebut sangat bermanfaat bagi kliennya.
Facebook sejatinya hanya diminta meyediakan data yang dibutuhkan. Data-data ini terkait dengan penggunanya yang akan diolah oleh tim pembela terdakwa. Tim pembela menyakini jika data tersebut sangat bermanfaat bagi kliennya.
Kasus ini memiliki beberapa konsekuensi yang berpotensi besar. Menurut TechCrunch, Facebook akan dinilai menghina pengadilan bila tak sudi menyerahkan data tersebut. Jika ini terjadi Facebook bisa dikenakan denda 1% dari keuntungan yang diperoleh jejaring sosial tersebut sebagai pinalti.
“Seperti yang bisa Anda bayangkan, Facebook mendapat perintah yang tak terhitung jumlahnya dan panggilan dari pengadilan seperti ini di seluruh negeri,” ujar pengacara Facebook Randy Tayler pada Oregon Live.
Dalam kasus ini pengacara tersangka membutuhkan data percakapan daring antara dua teman tersangka yang mana salah satu teman ini diduga berbohong dengan memberi keterangan palsu pada fihak kepolisian atas peran tersangka, Parrish Bennette Jr., dalam pembunuhan.
Randy Tayler dan Misha Isaak dua pengacara Facebook berargumen jika tim pembela tidak mengikuti aturan dalam somasi mereka. Facebook telah bertindak sesuai dengan Stored Communicatios Act yang melindungi data pengguna Facebook, tweet Twitter, penelusuran Google, dan data online lain fihak ketiga yang berbagi dengan lainnya.
Di kasus pembunuhan Parrish Bennette Jr., jaksa tidak meminta data ini. Namun hakim, Richard Baldwin atas permintaan dari tim pembela sudah memerintahkan Facebook untuk menyediakan data percakapan. Namun Facebook tidak mengindahkan dan mematuhi surat perintah pengadilan tersebut.
references by sidomi