MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

June 19, 2015

Pembunuhan Angeline, Anak Yang Dikabarkan Hilang [BAGIAN II]

Baca Artikel Lainnya

Halaman ini adalah lanjutan dari postingan sebelumnya di http://agunkzscreamo.blogspot.com/2015/06/dugaan-pembunuh-anak-bernama-angeline.html

Saksi: Margriet Sering Marah dan Pukul Engeline


Kematian Engeline (sebelumnya disebut Angeline) membuat Franky A Maringan (46) merasa terpukul. Franky adalah salah-satu dari tiga saksi kasus penelantaran anak yang dihadirkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar di Polda Bali, Kamis (18/6/2015) kemarin.

Mereka memberikan keterangan kepada penyidik Polda dalam kasus dugaan penelantaran Engeline.

Tiga saksi yang dibawa P2TP2A itu berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur.

Franky mengenal dekat Engeline karena pernah menjadi pekerja di rumah ibu angkat Engeline, yaitu Margriet, selama tiga bulan untuk mengurus ayam-ayam peliharaannya.

Setelah diperiksa menjadi saksi di Polda Bali dalam kasus yang tersangkanya adalah Margriet (ibu angkat Engeline) itu, Franky bercerita banyak tentang kehidupan sehari-hari Engeline.

"Engeline sudah saya anggap sebagai anak. Tanpa saya minta, dia (Engeline) memanggil saya papa. Dia suka bercanda dengan saya, suka digendong. Kalau saya lagi menyapu halaman, minta gendong, ya saya gendong. Bagi saya, kematian Engeline ini seolah saya kehilangan satu anak," kata Franky.

Awalnya, Franky mengetahui kasus Engeline dari pemberitaan di televisi.

Karena merasa iba dan pernah memiliki hubungan dekat dengan Engeline, Franky pun saat itu langsung berniat kuat untuk menjadi saksi dalam kasus Engeline.

Namun, ia tak tahu harus menyampaikan maksud tersebut kepada siapa.

Akhirnya, paman Franky yang tinggal di Malang (Jawa Timur) memberikan nomor kontak Sekretaris Jenderal P2TP2A, Siti Sapurah.

"Ini benar-benar panggilan hati nurani saya," ucap Franky.

Ia mengatakan, hanya memberikan keterangan sesuai apa yang ia ketahui selama bekerja dan tinggal di rumah Margriet mulai Desember 2014 hingga Maret 2015.

Dia di rumah tersebut bekerja membersihkan rumah dan memberi makan ayam. Engeline juga diperintahkan bekerja oleh Margriet.

"Saya beri makan ayam yang besar, Engeline beri makan ayam kecil hingga mengepel rumah. Itu diperintah oleh Margriet," kata Franky.

Selain Franky, dua saksi lain yang dihadirkan yaitu Yudith dan Laura yang juga sempat tinggal di rumah Jalan Sedap Malam pada periode Desember 2014 hingga Maret 2015.

Laura disebut-sebut sebagai kerabat Margriet.

Dikatakan Franky bahwa Margriet kerap memarahi Engeline.

"Selalu marah dengan Engeline, selalu bentak-bentak, dipukul bagian kaki, bagian badan, sering dihambat rambutnya. Rambutnya Engeline kan panjang. Dianggap tidak mengerjakan tugas, seperti disuruh ngepel, menyapu, kasih makan ayam," katanya.

Franky juga menceritakan mengenai asupan makanan untuk Engeline, yakni nasi dan lauk pauk seperti biasanya.

Dalam sehari, Engeline dapat makan dua kali yang dimasak ibu angkatnya sendiri. Tapi jika tidak menjalankan tugas dengan baik, Engeline mendapat hukuman.

Ia berharap, kasus ini dapat dituntaskan dan transparan sehingga pelaku dapat dihukum sesuai hukum.

Siti Sapurah menjelaskan, ketiga saksi yang didatangkan P2TP2A itu mengetahui pemberitaan Engeline dari media massa.

"Ketika mereka melihat berita, mereka tahu betul jika itu Engeline yang mereka kenal. Karena mereka pernah tinggal di rumah Engeline di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar," ujar Sapurah.

Menurut Ipung, panggilan Siti Sapurah, ketiga orang tersebut datang dengan kerelaannya sendiri tanpa ada paksaan dari siapa pun.

"Mereka cari-cari orang yang bisa dihubungi dan mereka menemukan nomor saya. Mereka menghubungi saya dan mengatakan ingin berbicara langsung dengan polisi atau penyidik," ujarnya.

Ketiga saksi tiba di Denpasar Rabu (17/6/2015) malam.

Ipung mengaku tidak ada yang menyuruh mereka untuk menjadi saksi. Semuanya merasa terpanggil untuk mengungkapkan kebenaran dan keadilan.




Margriet Perintahkan Agus Perkosa Engeline

Saat Agustinus masuk kamar Margriet, ia melihat Engeline sudah tergeletak. Kuasa hukum Agus, Haposan memaparkan pengakuan terbaru kliennya yang disampaikan kepada penyidik. Agus, kata Haposan, tak pernah memperkosa Engeline. Dalam pemeriksaan itu, Agus mengakui melihat bocah cantik itu dalam kondisi lemas.

Tak lama kemudian, bocah mungil tersebut terbujur kaku. Peristiwa itu terjadi kala ia dipanggil ibu angkat Engeline, Margriet, ke dalam kamarnya. Pada saat itu hari masih pagi, sekira pukul 10.00 WITA tanggal 16 Mei 2015.

Menurut Haposan, Agus dipanggil masuk ke kamar Margriet di lantai bawah. Saat Agus masuk ke dalam kamar, ia melihat Engeline sudah tergeletak lemah tak berdaya, dengan posisi badan miring. Rupanya bocah itu tengah sekarat. "Hanya tangannya yang bergerak sedikit, lalu tak bergerak sama sekali," kata Haposan menirukan ucapan Agus.

Pada saat itu, Margriet memerintahkan Agus untuk memperkosa Angeline. Namun, permintaan itu ia tolak. "Agus tak memperkosa Engeline seperti selama ini diucapkan. Hal itu (pemerkosaan) ia ungkapkan karena dia ditekan dan diancam," kata Haposan.
Karena permintaan itu ditolak, Margriet meminta Agus untuk melepas baju yang dikenakannya, lalu ditaruh di atas tubuh bocah perempuan yang sudah tak bernyawa.

Margriet kemudian menyuruh Agus mengambil sprei dan membungkusnya. Sore harinya, Agus diminta untuk melarikan diri.

Apakah pengakuan ini berhubungan dengan bercak darah yang ditemukan di kamar Margriet? Ditanya seperti itu, Haposan mengatakan jika hal itu terserah kepada penyidik. "Penyidiklah yang memiliki kewenangan untuk menentukan itu semua," ujarnya.

Dengan begitu, kata Haposan, Agus bukanlah pelaku pembunuhan Engeline. Pelakunya adalah Margriet yang tak lain ibu angkat Engeline.
Pengacara Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompul, menegaskan, kliennya tak melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya, Engeline. Pernyataan itu menanggapi kicauan tersangka Agus Tai Andamai (25) yang menyebut jika ia diancam Margriet untuk tidak membocorkan aksi pembunuhan tersebut.
"Saya tidak baik mengomentari omongannya Agus. Tapi secara umum begini, kalau orang ini hari ini bicara A, besok B, lusa C begitu seterusnya. Silakan saja Agus memberikan keterangan. Tapi saya tidak mau komentari," kata Hotma, Kamis, 18 Juni 2015.

Agus: Margriet yang Bunuh Engeline


Pengacara tersangka pembunuhan Engeline, Agustinus Tae, dan Pengacara tersangka penelantaran anak, Margriet, saling lempar klaim.

Haposan Sihombing, pengacara Agustinus, mengatakan kliennya mengaku Margriet yang membunuh Engeline. "Pengakuan Agus yang terbaru semalam memang demikian. Agus mengaku dia bukan pembunuhnya, melainkan ibu angkat Engeline, Margriet. Dia diancam untuk tidak memberitahukan kepada siapa-siapa terkait pembunuhan itu," ujarnya, di Denpasar, Bali, Kamis (18/6/2015).

Agus hanya disuruh untuk menguburkan Engeline dan dijanjikan mendapatkan uang Rp200 juta.

Namun, Hotma Sitompul, pengacara Margriet, langsung membantah tuduhan itu. "Saya tidak baik mengomentari omongannya Agus (melalui Haposan). Tapi, secara umum begini, kalau orang ini hari ini bicara A, besok B, lusa C, begitu seterusnya. Silakan saja Agus memberikan keterangan, tapi saya tidak mau komentari," kata Hotma.

Sejauh ini, tegas Hotma, kliennya sama sekali tak terlibat dalam kasus pembunuhan Engeline. "Sejauh ini dia tidak terlibat, tidak membunuh, dan tidak tahu. Justru dia menangis karena anak yang dikasihinya meninggal," kata dia. 

Jika polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan Engeline, Hotma meminta publik untuk tidak langsung memvonis Margriet-lah pembunuhnya. 

"Nanti itu dibuktikan di pengadilan. Pengadilan yang punya kekuatan hukum yang pasti. Jangan begitu baru jadi tersangka, maka sudah pasti dia pembunuh. Ada asas praduga tidak bersalah," katanya.

Ia yakin polisi tak memercayai ocehan Agus. "Meski Agus bilang begitu, sampai detik ini polisi tidak percaya. Buktinya polisi tidak menetapkan dia sebagai tersangka," kata Hotma.


Ada Sidik Jari dan Bercak Darah Lain di Lokasi Engeline Tewas



Polisi terus melakukan penyelidikan di lokasi tewasnya Engeline (8) -sebelumnya disebut Angeline- di kediaman ibu angkatnya di Jalan Sedap Malam No 26, Kesiman, Denpasar, Bali.
Sampai Jumat (19/6/2015)ini, petugas menemukan sidik jari dan bercak darah lain.
Kepala Pusat Tim Indonesia Automatic Finger System (Inafis) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Bekti Suhartono mengatakan, dalam proses olah TKP ulang ini pihaknya kembali menemukan bercak darah di rumah Margriet Ch Megawe.
"Kita temukan kembali bercak darah. Namun demikian, kami belum bisa menyimpulkan, karena hasilnya nanti akan dikirim ke Labfor," kata dia.

Selain bercak darah, pihaknya juga berhasil menemukan sidik jari di sekitar lokasi kejadian.
"Ada sidik jari laten kita temukan juga," katanya.
Ia menjelakan, dalam olah lokasi kejadian ini, pihaknya kembali memeriksa sejumlah ruangan di rumah tersebut.
"Ya kami periksa ulang ruangan-ruangan tersebut," ucap Jenderal bintang satu tersebut.
Sebelumnya, Tim Inafis dari Polresta Denpasar telah menggelar oleh TKP ulang terkait pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline) pada Kamis (18/6/2015).
Dalam olah kejadian perkara tersebut, tampak seorang anggota inafis membawa sebuah koper dari dalam rumah tersebut.

Pengakuan Anak Margriet soal Pembunuhan Engeline



 Kakak angkat Engeline (Angeline), Yvonne Caroline Megawe, menjalani pemeriksaan sebagai saksi pembunuhan Engeline dengan tersangka Agus yang merupakan pembantunya. Dalam memberikan keterangannya, Yvonne dicecar sekitar 25 pertanyaan di Mapolresta Denpasar.

"Ya, tadi Yvonne memberikan keterangan di Polresta Denpasar dalam kasus pembunuhan Engeline. Dalam keterangannya tadi sekitar 25 pertanyaan," kata pengacara keluarga Margriet, Dion Pongkor, Denpasar, Bali, Jumat (19/6/2015). 

Dion juga menyampaikan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik di antaranya seputar apa yang dilakukan Yvonne dan keluarganya setelah mengetahui Engeline menghilang. Mereka mengaku mencari dan melapor ke Polsek Denpasar Timur (Polsek Dentim). 

"Ya, ditanya soal upaya pencarian pasca-kehilangan (Engeline hilang). Ya, keterangannya Yvonne sama seperti keterangan ibunya (Margriet) yang mengatakan bahwa saat Engeline hilang, dicari tidak ketemu, dan dilaporkan ke polisi," tambahnya. 

Seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Yvonne mendatangi Polda Bali dan tidak memberikan banyak keterangan kepada media. Saat ditanya berapa pertanyaan saat memberikan keterangan, dia hanya menjawab singkat bahwa dirinya lupa. 

Kedatangan Yvonne ke Mapolda Bali karena dijadwalkan untuk bertemu ibunya (Margriet) yang menjadi tersangka penelantaran anak dengan korban Engeline. Margriet kini ditahan untuk 29 hari ke depan sejak 14 Juni 2015.

37 Orang Sudah Diperiksa, Saksi Bisa Bertambah

Sejumlah orang yang menjadi saksi terkait perkara pembunuhan Angeline, telah diperiksa penyidik Polda Bali.
Dilaporkan Kantor Berita Antara, Jumat (19/6/2015) siang, setidakya ada 37 saksi yang diperiksa pihak berwajib. Namun begitu, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan jumlah saksi masih bisa bertambah.
“Mungkin [saksi] juga bertambah karena informasi ini sampai kemarin malam saya dapatkan. Mudah-mudahan ini semakin memperkuat apa yang kami peroleh selama ini,” kata Ronny Sompie, di Denpasar, Jumat.
Dalam perkara penelantaran anak dengan tersangka ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe, Kepolisian Daerah (Polda) Bali sudah memeriksa 12 saksi.
Sementara Kepolisian Resor Kota Denpasar sudah meminta keterangan dari 25 saksi dalam kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka Agus.
Polisi antara lain meminta keterangan dari orang yang pernah tinggal di rumah Margriet di Jl. Sedap Malam No. 26 Denpasar selama Desember 2014 sampai Maret 2015.
Ronny menambahkan bahwa selain meminta keterangan saksi polisi sudah mengumpulkan sejumlah bukti yang antara lain berupa surat-surat dan dokumen.
Polisi masih menyelidiki motif pembunuhan Angeline atau Engeline, yang setelah dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015 ditemukan tewas terkubur di belakang rumah keluarga angkatnya pada Rabu (10/6/2015).
“Kami harus melihat lebih lanjut apa motif sebenarnya, apakah memang pembunuhan berkaitan dengan pembagian hak waris atau motif ekonomi atau motif lain. Nanti kami akan ungkap dalam resume,” kata Ronny.

Tim Inafis sita bilah kayu & properti toilet di rumah Margriet


Tim Inafis Polda Bali hari ini kembali menyisir rumah Margriet dan lokasi Angeline diduga dibunuh di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar. Dari penyisiran ini, polisi mengamankan sebilah kayu, serta beberapa properti di toilet.

Sumber resmi Polda Bali, meyakinkan bahwa ada beberapa properti yang diambil di lokasi diduga memiliki ada sidik jari untuk dijadikan alat bukti dalam mengungkap kasus pembunuhan Angeline.

"Ada lah, tapi tak seberapa. Sebilah kayu lapuk dan beberapa barang-barang di toilet," kata sumber ini di Mapolda Bali, Sabtu (20/6).

Pantauan di lapangan, sekira pukul 15.00 Wita tim Inafis Polda Bali keluar dari rumah Margriet, lokasi di mana Angeline kecil mengalami kekerasan sebelum dibunuh. Nampak, Inafis Polda Bali membawa sebuah kain ukuran sedang, bilah kayu dan properti toilet lainnya. 

Sementara itu, tim inafis Polda Bali enggan membeberkan hasil penyelidikannya kepada awak media dan langsung masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan penyisiran di lokasi dalam olah TKP terus dilakukan guna menggali bukti-bukti baru untuk temuan yang dapat jadi bahan acuan penyidikan.

Sejatinya Angeline adalah anak angkat Margriet bersama suaminya Douglas Bruce Scarborough. Semasa hidupnya, Ayah angkat Angeline tersebut sangat menyayangi anak angkat yang ditemukan tewas mengenaskan di tempat tinggalnya di Jalan Sedap Malam nomor 26, Denpasar, Bali.

"(Ayah angkat) Sangat sayang, Angeline dirawat dengan baik," kata kerabat dekat Margriet CH Megawe, Mikel, Jumat (12/06) lalu di Bekasi. 



Kesaksian Pengasuh: Engeline Dipukuli Karena Anjing dan Ayam
Francy mengatakan, selama ia bekerja di rumah Margreit di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Kekerasan bukan sebuah peristiwa yang langka dilihatnya sehari-hari.

Karena, hampir setiap hari, ada saja perlakuan kasar dan tindak kekerasan yang dilayangkan Margreit kepada bocah berusia delapan tahun itu.

Tangan bukan lagi barang baru dalam setiap tindak kekerasan itu, lebih kejam dari itu, bilah-bilah bambu pun pernah melayang ke tubuh Engeline.

"Ia dipukuli sampai bilah bambu itu pecah," kata Francy, Rabu 17 Juni 2015.

Pria yang mulai bekerja di rumah Margreit terhitung sejak Desember 2014 itu, terpaksa meninggalkan pekerjaannya dan memilih pulang ke kampung halamannya pada Maret 

2015 karena tak tahan lagi menyaksikan kekerasan-kekerasan yang diterima Engeline.

Bahkan, Francy mengatakan, dirinya sempat ingin membawa pergi Engeline dari rumah itu dengan tujuan agar gadis kecil itu terbebas dari penderitaan.

"Hidup damai tanpa melihat kekerasan, saya sempat ingin membawa Engeline pergi," katanya.
Engeline Dipukuli karena Anjing dan Ayam

Banyak hal yang diceritakan pemuda tanggung itu saat diwawancarai wartawan di kampung halamannya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Francy mengibaratkan Engeline bagai hidup di sebuah neraka dunia. Bagaimana tidak, Margreit lebih menyayangi hewan peliharaannya dari pada anak angkatnya itu.

Dengan jari jemari kecilnya, Engline dipaksa untuk terus bekerja menjaga ayam dan anjing yang ada di rumah itu.

"Tugas Engeline memberi makan anjing dan ayam," kata Francy.

Sebagai seorang siswi kelas II di Sekolah Dasar, Engeline nyaris tak memiliki waktu untuk beristirahat apalagi bermain.
Usai pulang sekolah, ia harus bergelut dengan makanan dan kotoran hewan-hewan itu. Karena jika ia lupa memberi makan, maka sebilah bambu sudah tentu mendarat di kulit tubuhnya.

"Kejadiannya (pemukulan) paling sering terjadi jika dia telah atau lupa kasih makan ayam dan anjing," ujar Francy.

Bahkan, kata Francy, Engeline pernah dipukuli secara membabi buta oleh Margreit saat seekor anak ayam hilang.

Engeline Jarang Diberi Makan

Kian hari tubuh Engeline semakin kurus, tak jarang ia menangis di belakang rumah karena tak tahan menahan rasa sakit akibat dipukul.

Penderitaan Engeline tak hanya sampai di situ, menurut Francy, selain sering dipukuli, Margreit juga jarang memberi Engeline makan. Perlakuan itu juga dialami Francy.

Jika pun Margreit sedang berbaik hati, ia memberikan makanan yang sudah basi atau yang sudah kadaluar kepada Engeline dan Francy.

"Siapa yang tahan dengan perlakuan seperti itu, kasihan Engeline," kata Francy.


Pagi Itu, Jeritan Angeline Terdengar Sangat Keras

Agustinus Tai Hamdani alias Agus mengaku Angeline dibunuh pada Sabtu, 16 Mei 2015, atau tanggal ketika keluarga angkatnya melaporkan kehilangan bocah delapan tahun itu. Sekitar 09.30 Wita, Agus mengaku mendengar teriakan Angeline dari kamar Margriet Christina Megawe, ibu angkat Angeline.

"Agus mendengar teriakan Angeline. Mama lepaskan aku," kata Haposan Sihombing, pengacara Agus, kepada Tempo, Kamis malam, 18 Juni 2015 di Denpasar, Bali

Beberapa saat setelah teriakan Angeline, Margriet memanggilnya. Agus masuk ke kamar Margriet. Di kamar itu Agus melihat Angeline sekarat dengan posisi terlentang. Agus bertanya apa yang terjadi dengan Angeline. Margriet mendekati Agus dan mengakui dialah yang menganiaya dan membunuh anak angkatnya itu.

Pengacara Margriet, Hotma Sitompoel, enggan mengomentari pengakuan Agustinus. Dia hanya meminta kubu Agustinus untuk membuktikan pengakuannya. "Sejauh ini dia (Margriet) tidak membunuh, tidak terlibat, tidak tahu-menahu. Dia justru menangis melihat anaknya meninggal," ucap Hotma.

Olah TKP, 3 saksi peragakan saat lihat Angeline dipukul dan dijambak

Polda Bali dibantu Mabes Polri hari ini membawa tiga saksi mengaku pernah tinggal di rumah Margriet Christina Megawe di Jalan Sedap Malam nomor 26, Denpasar, Bali, ke lokasi pembunuhan Angeline. Mereka diminta memperagakan berdasarkan kesaksian tentang perilaku Margriet terhadap anak angkatnya, Angeline.

Menurut keterangan saksi Francky A Maringka (46 tahun), beserta istrinya, Yuliet Christin (41 tahun), dan bibi mereka, Loraine (58 tahun), mereka hanya memperagakan peristiwa saat Angeline diperlakukan kasar oleh Margriet.

Saat diperiksa silang sesuai keterangan mereka di Berita Acara Pemeriksaan, sedikitnya mereka memperagakan sebelas adegan. Salah satunya adalah adegan ke-4, yakni saat mereka melihat Angeline sembunyi karena melihat Margriet memegang sebilah potongan bambu tipis karena seekor ayam piaraannya hilang.

"Ada di adegan ke-4 saat Angeline dipukul dengan bambu lebar tiga jari. Saat itu ayam hilang seekor, Angeline dan saya mencari hilangnya ayam. Ibu angkatnya marah, dan ambil bambu. Waktu itu Angeline sembunyi di balik pohon pisang. Ya persis di dekat tempat dirinya dikubur," kata Francky, di lokasi olah TKP Jalan Sedap Malam nomor 26, Denpasar, Bali, Senin (22/6).

Francky melanjutkan, dari sebelas adegan itu, lebih banyak dilakukan di lokasi dekat kandang ayam. Hanya dua adegan saja dilakukan di dalam rumah. Yakni saat dia berada di ruang bawah sedang mengepel lantas melihat Angeline dijambak, dan di lantai ketika dia melihat Angeline dipukul kemudian menangis histeris.


Angeline Menjerit Sebelum Dibunuh: Lepaskan Aku Mama!

Tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tae Hamdani, akhirnya mengakui bahwa Margriet Christina Megawe telah membunuh anak angkatnya sendiri. Pengakuan Agustinus ini diungkapkan kepada penyidik Kepolisain resor Kota Denpasar, bali, dalam pemeriksaan tambahan, Rabu, 17 Juni 2015


Pengacara Agustinus, Haposan Sihombing, kepada Tempo, Kamis, 18 Juni 2015 menceritakan pengakuan kliennya mengenai saat-saat dramatis sebelum Angeline meregang nyawa itu. "Waktu kejadian, M (Margriet memanggil AG (Agus) untuk datang ke kamarnya dan mengatakan telah membunuh Angeline," ujar Haposan.

Agustinus bercerita bahwa pembunuhan Angeline terjadi pada 16 Mei 2015, atau tanggal ketika keluarga angkatnya itu melaporkan kehilangan Angeline. Sekitar pukul 09.30 Wita, Agus mendengar teriakan Angeline dari kamar Margriet. "Agus mendengar teriakan Angeline. Mama lepaskan aku," kata Haposan.

Teriakan itu, menurut Haposan menirukan Agustinus, hanya sekali tapi terdengar sangat keras. Saat itu Agus di dalam kamarnya. Lalu beberapa saat setelah teriakan Angeline, Margriet memanggilnya. Agus masuk ke kamar Margriet. Dalam kamar itu Agus melihat Angeline sudah sekarat dengan posisi terlentang.

Saat itu Agus bertanya apa yang terjadi dengan Angeline. Margriet kemudian mendekati Agus dan mengatakan bahwa dia yang telah menganiaya dan membunuh anak angkatnya itu. "Margriet juga bilang kepada Agustinus agar dia jangan memberi tahu siapa-siapa soal peristiwa itu," kata Haposan. 

Margriet juga mengancam Agus agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun, dan merahasiakannya. Jika pun kasus pembunuhan ini terungkap, Magriet meminta Agus mengaku sebagai pelaku pembunuhan dan memerkosa Angeline. "Kalau nanti kasus pembunuhan ini ketahuan Agus dijanjikan Rp 200 juta," ucap Haposan.

Keterangan yang disampaikan Agustinus kepada penyidik pada Rabu, 17 Juni itu, memang berbeda dengan keterangan ia sampaikan sebelumnya. Ketika itu, Agustinus mengaku dia yang membunuh, memerkosa, dan menguburkan Angelina. Sejauh ini polisi baru menetapkan Agus sebagai tersangka. 



Kita tungggu perkembangan kasusu ini
Siapa saja yang akan dijadikan tersangka utama dan apa hukuman untuk para tersangka..


Semmoga Hati Nurani manusia masih tinggi kedudukannya dibanding Uang untuk mengungkap kasus ini,,,


Ungkap Kasus Angeline, Keluarga Agus Didatangkan dari Sumba


epolisian melakukan berbagai cara untuk menguak kebenaran dari mulut tersangka Agustinus Tai Sihombing. Selain mendatangkan tokoh agama dari daerah asal Agus, keluarga Agus pun diboyong ke Bali, Senin sore (22/6).

“Ibunda dan kerabat Agus didatangkan dari Sumba, Nusa Tenggara Timur, untuk memperkuat dorongan bagi Agus agar berkata jujur,” kata pengacara Agus, Haposan Sihombing, kepada CNN Indonesia.

Sumba merupakan daerah asal Agus. Dari kawannya yang asal Sumba pula –Andhika Anakonda yang juga telah diperiksa polisi sebagai saksi kasus pembunuhan Angeline, Agus direkomendasikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah ibu angkat Angeline, Margriet Megawe.

Ibunda Agus, Kadong Kang Madik, dan kakak Agus, Hiwa Hama Doru, tiba di Mapolda Bali, Denpasar, kemarin sore dengan kawalan polisi. Kepolisian yakin kedatangan ibu dan kakak Agus ini akan berdampak positif terhadap Agus.

Apalagi hasil pemeriksaan melakui alat pendeteksi kebohongan atau lie detector menunjukkan Agus ternyata lebih banyak menyampaikan kebenaran dibanding kebohongan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan tambahan, Agus mengubah drastis keterangannya di hadapan penyidik. Jika pada pemeriksaan awal dia mengaku memerkosa dan membunuh Angeline, kini Agus mengatakan tidak memerkosa dan membunuh bocah malang itu.

Menurut Agus, dia hanya menguburkan Angeline. Agus juga mengaku diminta Margriet menutupi kematian Angeline dengan iming-iming Rp 200 juta


Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie meminta penyidik untuk kembali mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat keterangan Agus dalam uji lie detector. Jumat pekan lalu, Mabes Polri sampai mengirim tim ke Bali untuk kembali melakukan olah tempat kejadian perkaradi rumah Margriet. 

Kapolda Bali menilai keterangan baru Agus yang menyebut keterlibatan orang lain dalam pembunuhan Angeline amat berharga. Agus pun kini dinilai setara dengan saksi utama atau saksi mahkota dalam perkara pembunuhan Angeline.

Pengacara Agus, Haposan, mengatakan tak terkejut kliennya mengubah keterangan. Sejak awal Haposan tak percaya Agus pelaku tunggal pembunuhan Angeline.

“Jika pelaku tunggal, kenapa ada yang mengancam tersangka sampai dia membuang kartu SIM-nya? Kenapa juga dia menaruh baju dan celananya bersama jasad Angeline yang dibungkus pakai seprai lalu dikubur? Pelaku kejahatan mestinya menyembunyikan bukti keterlibatannya, bukan justru ditunjukkan terang-benderang,” kata Haposan.

Meski demikian, sejauh ini polisi belum menambah tersangka lain dalam kasus pembunuhan Angeline selain Agus. Pemeriksaan masih terus dilakukan. Sementara Margriet berstatus saksi dalam perkara pembunuhan putri angkatnya. Namun pada kasus penelantaran anak terhadap Angeline, Magriet ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda: Tak Lama Lagi, Kasus Angeline Selesai dengan Data Akurat

Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie meyakini kasus kematian Angeline, bocah berusia delapan tahun di rumah ibu angkatnya, Margriet C Megawe, akan segera terungkap. Keyakinan itu muncul setelah Kapolda memimpin gelar perkara penyidikan kasus tersebut.

"Kemarin saya memimpin gelar perkara dalam rangka memberikan semangat pada tim penyidik. Tak lama lagi kasus ini akan selesai dengan data akurat, ilmiah. Sehingga tidak terbantahkan di pengadilan nanti," kata Ronny saat ditemui di Mapolda Bali, Selasa (23/6/2015).

Kapolda menjelaskan kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Agustinus Tae berada di ranah Polresta Denpasar. Kapolresta Denpasar Kombes Pol AA Made Sudana memimpin langsung proses penyidikan. Namun tim dari Polda Bali tetap membantu.

Sementara kasus penelantaran anak yang mengakibatkan kematian Angeline berada di tangan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali. Ibu angkat korban, Margriet, menjadi tersanga dalam kasus tersebut.

Kapolda menjelaskan gelar perkara menunjukkan proses penyidikan menemukan banyak kemajuan sejak jenazah ditemukan pada 10 Juni 2015. Salah satu perkembangannya yaitu keterangan tersangka Agustinus yang menyebutkan ada orang lain terlibat dalam kematian Angeline.

Penyidik menganalisis keterangan itu dengan mengumpulkan bukti-bukti yang sah. Penambahan bukti pun didapat dari olah tempat kejadian perkara dan prarekonstruksi.

Namun, Kapolda tak menyebutkan identitas dan kapan tersangka baru akan dipublikasi. "Ini masih terus kita lakukan pengumpulan bukti-bukti yang akan menjadi alat bukti yang sah," ujarnya. 

Selangkah Lagi Penyidik Tetapkan Tersangka Lain Pembunuh Angeline

Tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tae, telah menjalani tes kebohongan dalam pemeriksaan di Mapolda Bali. Dalam tes tersebut, Agustinus memberikan keterangan yang benar alias tidak bohong kepada polisi.

"Pengakuan tersangka Agustinus dalam tes kebohongan adalah benar," kata Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie, di Denpasar, Bali, Selasa (23/6/2015).

Kendati begitu, kata Ronny, pihaknya perlu mencocokkan pengakuan tersebut. Polda Bali harus melakukan tahapan-tahapan lain untuk mendapatkan alat bukti sah.
"Seperti olah TKP, pra-rekonstruksi, penyitaan barang, dan konfrontasi adalah hak penyidikan untuk melakukan upaya mendapatkan alat bukti yang sah," lanjut Ronny.

Menurut Ronny, untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus pembunuhan Angeline, penyidik harus mengantongi 2 alat bukti. Satu bukti telah didapatkan, dan kini polisi tengah berupaya mendapatkan bukti kedua.

"Selangkah lagi penyidik mendapatkan 1 lagi alat bukti untuk menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan Angeline," ucap Ronny.

Bocah ayu Angeline ditemukan tewas dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, pada 10 Juni 2015. Sebelumnya pada 16 Mei, Angeline dilaporkan hilang oleh ibu angkatnya.

Polisi telah menetapkan Agustinus Tae sebagai tersangka pembunuhan dan telah memeriksa 24 saksi lainnya. Sementara ibu angkat Angeline, baru ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak.

Siapkan lubang, Margriet bisa dijerat pasal pembunuhan berencana


Haposan Sihombing pengacara tersangka Agustinus Tai dalam kasus pembunuhan Angeline, meyakinkan kalau Margriet bakal ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Angeline. Sejumlah bukti dan alibi tentang penemuan adanya lubang di halaman belakang dekat kandang ayam tempat Angeline dikubur jadi bukti yang kuat. 

"Pemilik rumah tahu lubang itu ada sebelum Angeline dikatakan hilang. Kemudian Lubang itu tertimbun kembali. Semestinya pemilik rumah curiga kalau tanah yang sebelumnya dilihat lubang sudah tertimbun, kenapa didiamkan," sentil Haposan, Rabu (24/6) dihubungi via telepon.

Lanjutnya, bilamana nantinya ternyata terbukti dan mengakui dalam kasus pembunuhan ini, Haposan memastikan Margriet pantas dijerat pembunuhan berencana dan telah terjadi persekongkolan untuk menghilangkan korban.

Haposan meyakini jika kliennya, Agus tak melakukan pembunuhan terhadap bocah mungil tersebut. Meski kesaksian kliennya kerap berubah, namun Haposan yakin keterangan Agus terakhir adalah yang sejujur-jujurnya.

"Siapa yang bohong? Klien saya tidak bohong. Dia berbohong karena diancam seseorang. Di bawah tekanan," kata Haposan.

Dipertegas Haposan, bahwa Agus, diminta Margriet untuk mendalami lubang tersebut. Permintaan itu pun dilakukan oleh Margriet selaku majikan Agus. "Agus sudah bersaksi mengenai hal itu. Sudah dituangkan dalam BAP," katanya lagi. 

Saksi lain yang sempat kos beberapa hari berinisial Rmt, juga membenarkan telah mengetahui adanya lobang itu sebelum Angeline dihilangkan.

"Kesaksian klien kami dan pihak lain sudah cukup kuat dan tertuang dalam BAP. Bahkan kalau ibu benar (lubang) sudah disiapkan, Margriet bisa dijerat pembunuhan berencana," ucapnya.

Namun Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hery Wiyanto, menyebut belum bisa menjerat Margriet sebagai tersangka lain dalam kasus pembunuhan Angeline. Dasarnya karena saksi yang menguatkan hanya satu orang yaitu Agus. 

"Margriet masih tersangka penelantaran anak. Tidak cukup bukti saksi untuk menetapkannya (Margriet) tersangka pembunuhan. Karena hanya Agus saksinya," kilahnya.


Ada Profil Darah Laki-Laki dan Perempuan di TKP Kematian Angeline



Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, jika ada profil darah laki-laki dan ada profil darah perempuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Engeline Margriet Megawe (Angeline).
Dia mengatakan, darah itu berada dimana-mana, tidak hanya berlokasi di dapur, dan kamar Margriet Christina Megawe (Margaret) tapi juga ada darah di kamar Agus pembantu ibu angkat Angeline yang juga menjadi tersangka pembunuh Angeline.
"Darahnya itu kecil-kecil sekali, tidak banyak. Semisal ada ditembok itu yang kami ambil,"jelasnya, di Polda Bali, Denpasar, Jumat (26/6/2015). 
Dia menambahkan, semua darah yang ada dilokasi diambil sampelnya. Dia menegaskan, bahwa hasil dari bercak darah dan sidik jari yang telah diselidiki oleh tim Laboratorium Forensik hingga saat ini belum diterimanya.
"Kami masih menunggu itu, saya sendiri belum terima hasil penelitian tersebut,"paparnya.
Dia menambahkan, tim dari Mabes Polri saat ini juga masih melakukan penyidikan. "Mari kita tunggu hasilnya, yang jelas saya sendiri belum terima,"pungkasnya.
Saat ini banyak media yang memberitakan bahwa bercak darah yang ada di rumah Angeline itu merupakan darah manusia yang berjenis kelamin perempuan

Polisi Periksa Tas Sekolah Milik Engeline

Tim identifikasi dari Polresta Denpasar kembali mendatangi rumah ibu angkat Engeline (sebelumnya disebut Angeline), Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam Denpasar, Jumat (26/6/2015), yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Engeline.

Dari TKP, tim membawa tas sekolah milik Engeline berwarna pink bergambar boneka kuda bertuliskan "My Little Pony".
Menurut keterangan pemilik warung di dekat rumah Engeline bernama Wahidah, tas beroda tersebut kerap dipakai Engeline saat pergi ke "Itu tasnya Engeline. Saya ingat itu tasnya Engeline. Itu tasnya Engeline. Kalau berangkat dan pulang sekolah, saat kecapekan, dia tarik tasnya," kata Wahidah, Denpasar, Bali, Jumat (26/6/2015).
Tim Identifikasi tiba di TKP sekitar pukul 10.00 Wita dan selama 1,5 jam di dalam rumah untuk mencari barang-barang Engeline dan alat bukti lain yang akan diteliti..
Selain itu, dalam waktu yang hampir bersamaan, tim Inafis Polda Bali juga datang ke TKP dan saat meninggalkan tempat terlihat membawa beberapa bambu dan benda lain dari rumah Margriet.
Tak satu pun tim forensik Polresta Denpasar maupun tim Inafis Polda Bali yang mau memberikan keterangannya.
Tim dari Polda Bali dan tim dari Polresta Denpasar tiba di TKP setelah Saksi ahli yang ditunjuk Polda Bali yaitu Seto Mulyadi juga mengunjungi TKP yang didampingi oleh pihak kepolisian untuk mengetahui langsung kondisi tempat tingal Engeline.

Sundutan Rokok Ditubuh Angeline Perbuatan Margiet

Berdasarkan hasil otopsi Rumah Sakit (RS) Sanglah, ditubuh Engeline Margriet Megawe (Engeline) korban pembunuhan sadis itu terdapat luka bekas sundutan rokok. Dari mana dan bagaimana sekejam itu bisa terjadi?
Agus, tersangka pembunuh Angeline mengungkapkan, luka sulutan rokok yang ada ditubuh korban itu adalah hasil perbuatan Margriet Christina Megawe (Margriet), ibu angkat bocah malang kelas II SD itu.
Pengungkapan itu disampaikan Agus kepada kakak kandungnya, Hiwa Hamandoro. Agus mengatakan, luka sulutan rokok yang ada ditubuh Angeline itu perbuatan Margaret. Agus bercerita Margriet meminta dirinya untuk menodai anak angkatnya yang sedang sekarat. Namun saat itu Agus menolak permintaan Margriet majikannya itu.
“Dia bilang tidak mau melakukan apa yang diperintahkan Margaret yaitu memperkosa korban,” jelas Hiwa, di Denpasar, Kamis (25/6/15).
Setelah itu Margriet meminta Agus untuk membuka celana dan bajunya yang diletakkan di dada korban. “Saat itu Agus memang meletakkan baju dan celananya di dada korban. Tapi dia membuka baju tersebut di kamarnya sendiri. Lalu kembali ke kamar itu lagi dan meletakan celana dan bajunya. Karena dia takut atas ancamanya majikanya makanya dia mau,” tuturnya.
Tidak berhenti di situ, Agus kembali disuruh Margrie untuk mengambil boneka dan seprai. Kemudian Angeline dibungkus. Sebelum di kubur, Agus mengaku bahwa, rokoknya masih ada di saku celana yang di taruh di dada korban.
“Setelah bakar rokok dan disodorkan ke bos. Ternyata, bosnya membakar punggung Angeline menggunakan rokok itu hingga api dari rokoknya mati,” ungkapnya.
Untuk menjaga kerahasiaan, lalu Agus dijanjikan uang sebanyak Rp 200 juta, dan akan di berikan pada Senin (25/5/15) sebagai ongkos untuk kabur, pulang ke kampung halamannya.  Agus pun menuruti dan dia membungkus korban, mengangkat dan korban di lubang yang bekas tempat kotoran ayam yang sudah ada sedikit air didalam lubang

Polisi bongkar rekaman HP tersangka Agus dan Margriet

Kendati sim card yang sebelumnya dipakai tersangka Agustinus (Agus) sudah dibuang namun polisi tetap berusaha membongkar apa saja yang tersimpan dalam Handphone milik Agus.
Dikatakan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto bahwa penyidikan terhadap alat komunikasi tidak hanya milik tersangka Agus. Katanya, HP milik Margriet yang kini masih status tersangka penelantaran anak juga dilakukan pemeriksaan.
"Secara mendalam kita lakukan pemeriksaan terhadap HP milik Agus. Termasuk juga punya Margriet. Semua yang kita mintai keterangan secara mendalam termasuk saksi-saksi yang menguatkan," ucap Hery di Mapolda Bali, Jumat (26/6).
Pemeriksaan terhadap alat komunikasi tidak hanya yang terkuak dalam pembicaraan dan SMS. Bahkan semua nomor telepon yang tercatat juga disimpan untuk dijadikan pengembangan dalam penyidikan.
"Harapan kita dengan alat komunikasi milik mereka, ada temuan baru yang dapat dijadikan acuan dalam proses penyidikan kita," harap Hery.

[UPDATE 28 JUNI 2015]

Polisi Akhirnya tetapkan Margriet tersangka pembunuhan Angeline



    Polda Bali akhirnya menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Penetapan itu baru dilakukan pada hari ini.


    "Iya betul sudah tersangka pembunuhan," ujar Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie kepada merdeka.com, Minggu (28/6).


    Sebelumnya, kepolisian Daerah Bali sudah menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak. Kasus ini dilaporkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar.


    Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini. Apalagi setelah Agus yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan keterangannya berubah-ubah.

    Di tengah jalan, Agus malah mengaku pembunuh Angeline adalah Margriet. Hal ini menyebabkan polisi kerja keras untuk mencari alat bukti baru. Baru pada hari ini polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan.


     Ibu angkat Angeline, Margriet dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan sadis tersebut. Margriet melakukan kekerasan hingga menyebabkan Angeline menghembuskan nafas terakhir.


    "Hasil Otopsi Ahli Kedokteran Forensik RS Sanglah Denpasar menjelaskan bahwa penyebab kematian Angeline akibat kekerasan pada bagian belakang kepala korban," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kepada merdeka.com, Minggu (28/6).


    Menurut Badrodin, keterangan Agus Tay selaku saksi menjelaskan peran Margriet. Sebelumnya Margriet sudah menjadi tersangka penelantaran anak.


    "Peran Margriet selaku pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian Angeline," katanya.


    Sebelumnya Kapolda Bali Irjen Ronny Sompie mengatakan, penetapan tersangka kasus pembunuhan kepada Margriet itu berdasarkan dari saksi ahli forensik. Selain itu dibantu oleh keterangan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali dan Mabes Polri yang sebelumnya telah berulang kali melakukan olah tempat kejadian perkara di kediaman korban dan tersangka di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.


    Selain itu, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Labfor Denpasar juga ditemukan petunjuk mulai dari barang bukti boneka, tali plastik, hingga baju Agus Tay. Agus sempat mengaku melakukan kekerasan seksual terhadap Angeline.


    "Celana dalam Agus Tay yang ditaruh di dalam bungkusan jenazah atas perintah Margriet," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kepada merdeka.com, Minggu (28/6).


    Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe diketahui merupakan eksekutor pembunuhan yang menyebabkan bocah delapan tahun itu tewas dan telah direncanakan. Polisi pun menjerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.


    "Tersangka M dikenakan pasal berlapis. Selain pelaku dalam menghilangkan nyawa seseorang juga kasus penelantaran anak. (Untuk pembunuhan) Pasal yang disangkakan kepada Margriet adalah pasal KUHP 340 tentang pembunuhan berencana jo 388," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto di kantornya, Minggu (28/6) malam.


    Hery mengatakan, Margriet ditetapkan sebagai tersangka hilangnya nyawa Angeline sejak Minggu sore. Penetapan ini berdasarkan bukti-bukti temuan di lokasi rumah Margriet yang menunjuk bahwa ibu angkat Angline adalah pelaku utama dalam kasus pembunuhan Angeline.


    Dikatkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hery Wiyanto bahwa peran margriet dalam kasus ini sebagai pelaku utama. "Ya, Margriet pelaku penyebab hilangnya nyawa Angeline. Kita tetapkan tadi sore," katanya.


    Dirinya memastikan, ditetapkannya Margriet berdasarkan alat bukti temuan di lokasi rumah jalan Sedap Malam. Hal lain yang mendukung adalah adanya kecocokan antara keterangan saksi Agustinus (agus) terhadap temuan di lokasi. "Cukup kuat pembuktian yang kita temukan antara keterangan saksi dan hasil olah TKP, menujuk pada tersangka nyonya M (Margriet)," terangnya.


    Disebutkannya bahwa, bukti lainnya adalah berdasarkan hasil otopsi dari tim forensik RSUP Sanglah Denpasar, yang mengarah adanya tindak kekerasan.

    Dengan ditetapkannya Margriet sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Angeline, tidak membuat Agustinus (Agus) bebas begitu saja. Namun, Agus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan turut serta melakukan pembunuhan dengan ancaman maksimal yaitu hukuman mati.

    Dipetegas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto bahwa dengan adanya tersangka baru bukan berati Agus bebas dari sangkaan awal. Bahkan dalam kasus ini, Agus ikut terlibat hanya saja perannya berubah.


    "Untuk tersangka Ags (Agus), tetap terlibat dalam kasus ini. Hanya saja bukan sebagai pelaku, tetapi perannya hanya membantu," ungkap Hery di Mapolda Bali, Minggu (28/6).


    Terkait hal ini, Hery enggan merinci secara spesifik peran Agus sesungguhnya. Membantu untuk membunuh atau menguburkan.

    "Kan sudah saya katakan tadi, bahwa M pelakunya. Untuk Ags hanya membantu, soal membantu apa. Itu sudah masuk ke materi," kelit Hery.


    Kata Hery, ada pasal yang merubah Agus. Jika sebelumnya dijerat pasal 338 tentang pembunuhan. Kini dikenakan 340 junto 56 tentang perencanaan. "Soal pembuktian nanti kita buktikan di pengadilan," singkat Hery.


    Sebelumnya, Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe diketahui merupakan eksekutor pembunuhan yang menyebabkan bocah delapan tahun itu tewas dan telah direncanakan. Polisi pun menjerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.


    "Tersangka M dikenakan pasal berlapis. Selain pelaku dalam menghilangkan nyawa seseorang juga kasus penelantaran anak. (Untuk pembunuhan) Pasal yang disangkakan kepada Margriet adalah pasal KUHP 340 tentang pembunuhan berencana jo 388," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto di kantornya, Minggu (28/6) malam.

Yvonne minta Rp 150 juta ke bule Australia untuk tebusan Angeline

 Satu persatu saksi yang memberatkan keluarga Margriet Christina Megawe didatangkan pihak P2TP2A. Bahkan kali ini saksi dari warga negara Australia akan memberi kesaksian kepada Polda Bali soal kelakuan kakak angkat Engeline, Yvonne Caroline Megawe setelah bocah mungil tersebut dikabarkan hilang pada 16 Mei lalu.

Pria yang akrab disapa Chris ( 65) itu mengaku bahwa dirinya datang ke Bali bukan karena dipanggil tetapi karena merasa terpanggil. Aktivis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah menuturkan, pria asal Sidney ini pula yang membuat selebaran Angeline hilang.

Kata Sapurah, saat itu adalah Chris yang menawarkan diri membantu Yvonne menemukan Angeline. Hal ini karena Yvonne mengaku jika Angeline diculik dan pelaku meminta uang tebusan. Chris pun berjanji menggalang dana untuk tebusan Angeline.

Sejak saat itu, Yvonne terus menghubunginya. Kepada Chris, anak pertama Margriet itu menyebut jika dia dihubungi oleh seseorang yang berada di Banyuwangi.

"Katanya Angeline dibawa ke sana dan penculiknya minta tebusan Rp 150 juta. Tolong ditransfer," kata Sapura mengutip pesan singkat Yvonne kepada Chris, Sabtu (4/7).

Lanjutnya bahwa saat itu,Yvonne juga menghubungi Chris perihal keberadaan Angeline. Kala itu, Yvonne merengek ke Chris dengan mengatakan kalau penculiknya sudah turun harga dan hanya minta tebusan Rp 40 juta.

"Tapi semua uang itu tidak ditransfer, karena dia (Chris) curiga dengan gelagat Yvonne," kata Sapura yang akrab disapa Ipung ini.

Chris akhirnya meminta seorang rekan yang berada di Denpasar untuk datang ke rumah Angeline di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar. Dari sana pula dia berkeyakinan jika Yvonne hanya modus meminta uang atas kehilangan Angeline.

"Orang ini mengaku bolak balik dihubungi Yvonne untuk minta uang. Semua masih terekam dan tersimpan dalam HPnya," terang Sapurah.

Menurut wanita yang akrab disapa Ipung, Chris terpanggil membantu Yvonne karena peduli. Chris memiliki anak kecil berusia 3 tahun. Dia iba merasakan kepedihan yang dialami Yvonne.

Chris akan memberikan kesaksiannya di hadapan penyidik pada Senin pekan depan, 6 Juli 2015, nanti. "Hari Senin dia (Chris) jadi saksi," katanya.

Rekonstruksi Kematian Angeline Sesuai Hasil Autopsi

Kepala Instalasi Forensik RSUP Sanglah Denpasar, dr Dudut Rustyadi, hadir dalam rekonstruksi kematian Angeline di rumah ibu angkatnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Dudut mengakui rekonstruksi kematian bocah berusia delapan tahun itu sesuai dengan hasil autopsi.

Setelah ditemukan tewas dan terkubur di belakang rumah ibu angkatnya, Margriet C Megawe, itu, 10 Juni 2015, polisi langsung membawa jenazah Angeline ke RSUP Sanglah Denpasar. Tim medis melakukan autopsi pada jenazah.

Kini, Senin 6 Juli, Kepala Instalasi Forensik RSUP Sanglah hadir sebagai pengamat dalam rekonstruksi di lokasi kematian Angeline. Dudut mengakui banyak kesesuaian antara rekonstruksi dengan hasil forensik.

"Saya tidak mau berkomentar soal adegan yang diperankan oleh tersangka yang mana. Namun yang pasti, dari adegan yang diperankan yang menyebabkan kematian Engeline sesuai hasil otopsi yakni terjadi pendarahan di kepala," ujar Dudut saat ditemui di tempat kejadian perkara.

Menurut Dudut, salah satu adegan sesuai dengan temuan luka pada kepala korban. Adegan itu menunjukkan kepala Angeline dihantamkan ke tembok dan lantai. Kekerasan itu berujung pada pendarahan di otak.

"Kekerasan dipukul di kepala yang menyebabkan pendarahan di otak. Kita sesuaikan dengan hasil otopsi," katanya.
RRN

GERAM PADA TERSANGKA DAN KUASA HUKUMNYA, WARGA YANG RAMAI MELIHAT REKONSTRUKSI LUAPKAN EMOSINYA~

Emosi warga tumpah kala melihat kehadiran kuasa hukum Margriet Christina Megawe dari kantor Hotma Sitompul. Kuasa hukum Margriet tiba sekitar pukul 12.00 WITA. Mereka diwakili Dion Pongkor, Jefri Kam dan Aldres Napitupulu.

Begitu mereka turun dari mobil Toyota Avanza putih, warga langsung meneriaki mereka. Bahkan, hampir seluruh warga melontarkan caci maki terhadap mereka.
"Pembunuh kok dibela, bodoh kamu," teriak warga di lokasi, Senin 6 Juli 2015.
Bahkan, mereka berteriak semacam yel-yel mencaci maki Hotma Sitompul.
"Hotma gob**k, Hotma gob**k, Hotma gob**k," teriak warga bersamaan.
Tak sedikit pula mereka yang mengusir kehadiran Hotma.
"Jangan pernah kamu menginjakkan kaki lagi di Bali. "Hei bang**t, jangan kamu ke Bali lagi," teriak warga lainnya.

Sementara itu, tak ada komentar apapun yang disampaikan kuasa hukum Margriet. Mereka langsung memasuki rumah Margriet untuk mendampingi rekonstruksi.
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Engeline di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar. Kali ini, mereka mempertemukan dua tersangka yaitu, Margriet Christina Megawe dan Agus Tay Hamba May
Dua saksi kasus pembunuhan Angeline alias Engeline (8) turut dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di tempat kejadian perkara di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar, Bali, Senin.

Dua saksi tersebut yakni Handono dan Susiani, pasangan suami istri yang indekos di kediaman ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe yang menjadi tersangka pembunuhan dan penelantaran anak.
"Saya siap mengikuti rekonstruksi ini," kata Handono ditemui di tempat kejadian perkara.
Pasangan suami istri itu telah tiba lebih awal di lokasi sekitar pukul 07.30 Wita dari jadwal rekonstruksi yang sedianya dimulai pukul 09.00 Wita.

Menurut pria yang berprofesi sebagai penjual kosmetik di salah satu pasar di Denpasar itu, Margriet memiliki temperamen yang tinggi dan kerap kali memarahi anak angkatnya itu.
"Kalau malam, Engeline sering teriak-teriak, mungkin dipukul atau tidak, saya tidak tahu," katanya.
Ia bahkan kaget ketika bocah kelas 2 di SDN 12 Sanur, Denpasar, itu telah ditemukan dikubur di halaman rumah tersebut pada Rabu (10/6) setelah dikabarkan hilang sejak Sabtu (16/5).

Sedangkan sang istri, Susiani mengharapkan proses rekonstruksi berjalan lancar dan ia berada dalam perlindungan saat menjadi saksi kasus yang menyita perhatian publik Tanah Air itu.
"Saya minta kepada Allah, mudah-mudahan saya dilindungi, jangan sampai ada terjadi sesuatu," ucapnya.

Margriet bungkam, polisi kesulitan ungkap motif pembunuhan Angeline



Kepala Bidang Humas, Komisaris Besar Polisi Hery Wiyanto mengatakan hingga saat ini polisi masih kesulitan mengungkap motif di balik pembunuhan Angeline (8). Kendati demikian, Polda Bali berkeyakinan bahwa dalam persidangan nantinya akan terungkap.

"Sejauh ini memang belum ditemukan motifnya Angeline dibunuh. Tetap berkeyakinan nantinya akan terungkap, mungkin dipersidangan," tutur Hery di Mapolda Bali, Selasa (4/8).

Sulitnya pengungkapan motif pembunuhan, lantaran ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe masih bungkam jika ditanya soal kasus tersebut.

"Motif pembunuhan itu muncul dari niat tersangka yang melakukan pembunuhan. Sedangkan, tersangka M yang diduga kuat melakukan pembunuhan justru bungkam," jelasnya.

Selain itu, kata Hery, alat bukti lain juga tidak bisa mengungkap motif pembunuhan bocah delapan tahun itu.

"Alat bukti yang lain tidak bisa menggambarkan tentang motif pembunuhan. Ini bisa diungkap kalau tersangka M mengakui dirinya melakukan. Tidak masalah sepanjang alat bukti sudah menunjukkan dirinya sebagai tersangka dalam pembunuhan ini," tegas Hery.

Menurutnya, penyidik telah berupaya maksimal agar Margriet dapat memberikan keterangan. Namun hingga saat ini ketika akan dimintai keterangan sebagai tersangka, Margriet terus mengajukan penolakan.

"Boleh saja menolak, itu hak tersangka menolak diperiksa dengan berbagai alasan. Tetapi saya yakin kalau tersangka M akan membuka motif pembunuhan itu nantinya dalam persidangan," tutup mantan Kabid Humas Polda Bengkulu, ini.

Pengacara Klaim Punya Bukti Margaret Tak Bunuh Angeline

Pengacara dari Hotma Sitompul & Associates, Dion Pongkor, mendesak Polda Bali segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan tersangka pembunuh Angeline, Margaret, ke kejaksaan sehingga bisa disidangkan.
“Praperadilan telah ditolak, kami mendorong agar segera kasus ini segera disidangkan saja,” kata Dion, Jumat (31/7/2015).
Dion mengaku sudah tahu bukti-bukti kasus Angeline yang dimiliki Polda Bali. Tim pengacara Margaret, katanya, juga sudah menyiapkan bukti-bukti untuk membuktikan Margaret tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Angeline.
“Kami sudah menyiapkan semua bukti bahwa klien kami tidak terlibat dalam pembunuhan anak angkatnya ini,” katanya.
Secara terpisah, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie menyatakan akan segera melimpahkan berkas Margaret ke Kejaksaan Negeri Tinggi Bali.
“Kita secepatnya akan melimpahkan BAP milik nyonya MM. Karena masa penahanannya tersangka ada batas waktunya,” kata dia di Polda Bali.
Dia menjelaskan apabila masa penahanan Margaret selesai, sementara berkas belum selesai, Polda Bali akan minta pengadilan memperpanjang masa penahanan.
“Kami memastikan bahwa BAP itu kalau sudah dinyatakan lengkap berkasnya segera akan kami limpahkan,” katanya.
“Masa penahanan nyonya MM ini akan berakhir pada bulan Agustus, bila batas waktunya sudah habis dan pemberkasannya belum selesai kami akan memohonkan perpanjangan masa penahanan tersangka,” Ronny menambahkan.
Masa penahanan Margaret bisa diperpanjang dua kali 30 hari.
“Sekarang ini kita tinggal menunggu finalisasi saja, mudah-mudahan secepatnya berkasnya tersangka nyonya MM sudah bisa kami limpahkan,” katanya.
Margaret menjadi tersangka dalam dua kasus, yaitu pembunuhan dan kasus penelantaran anak. Menurut Sompie pemberkasan kedua kasus dijadikan satu.
“Pihak kejaksaan sudah menyarankan kepada kami bahwa berkas-berkas kasusnya nyonya MM akan dikumpulkan jadi satu, dan hal itu tidak menjadi persoalan atau masalah,” kata dia. 

Ibu Kandung Angeline Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Tewasnya Engeline Megawe (Angeline), bocah delapan tahun yang ditemukan terkubur di belakang rumah orangtua angkatnya, Margriet Megawe di Denpasar, Bali, masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga kandungnya di Banyuwangi, Jawa Timur.

Terutama bagi Hamidah, ibu kandung Angeline yang berharap aparat hukum, bisa menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku.
Pada acara pengajian 100 hari meninggalnya Angeline di Dusun Wadung Pal, desa Tulung Rejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Hamidah mengaku belum bisa menghilangkan bayang-bayang penderitaan sang buah hati yang semasa hidupnya, tinggal bersama Magriet.

Tewasnya Angeline bukan hanya membuat luka paling dalam bagi keluarga. Ribuan warga dari sejumlah daerah pun turut berduka, hingga ikut mengantarkan jenazah Angeline ketika dikebumikan di pemakaman umum di dekat tempat tinggal sang ibu kandung.
Sebagai ibu yang melahirkan dan lama berpisah, Hamidah masih memiliki harapan besar untuk bertemu putri keduanya itu dari tiga orang anak perkawinan pertamanya.
Menurutnya, Margriet, ibu angkat Angeline, telah berjanji akan mengembalikan Angeline saat berusia 18 tahun. Namun perpisahan untuk selama-lamanya tersebut membuat Hamidah begitu terpukul.
Kini, Hamidah dan keluarganya hanya dapat berserah diri pada penegak hukum dan berharap, hukuman setimpal bisa dijatuhkan bagi pelaku pembunuhan Angeline.

Hingga hari ke-100 meninggalnya Angeline, Hamidah juga belum mendapat kepastian, kapan perkara pembunuhan anaknya tersebut segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Menurut Hamidah, siapapun pembunuh Angeline patut dihukum mati. Pasalnya, mereka dianggap begitu keji menghilangkan nyawa bocah manis berusia delapan tahun tersebut.
Sementara itu berkaitan dengan perkembangan proses hukum pelaku pembunuhan Angeline, Hamidah menyerahkan sepenuhnya kepada para aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Bali, yang sejak awal mendampinginya ketika Angeline dinyatakan hilang.

Kita tungggu apa hukuman yang akan dijatuhkan..
Semoga diberi hukuman yang setimpal..
Agar kedepannya tidak ada lagi kasus penyiksaan sadis seperti ini..
apalagi menimpa adik/anak kita..
Semoga para saksi pemberi keterangan palsu juga bisa ikut dihukum..
Terima kasih kepada para saksi yang memberikan keterangan jujur karena
memberikan banyak petunjuk kepada pihak penyidik..

APAKAH MASIH ADA TERSANGKA LAIN?
APAKAH MOTIFNYA EKONOMI / UANG?
KITA TUNGGU ALAT BUKTI LAINNYA YANG BISA POLISI DAPATKAN...
SEMOGA BISA MEMBACA CLUE YANG SAYA TULIS..



UPDATE 29 FEBRUARY 2016 
[CASE CLOSED]

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, yang diketuai Edward Harris Sinaga pada Senin (29/2/2016) menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Margariet Megawe dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline.
"Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa Margriet Christina Megawe. Dan membayar biaya perkara Rp5.000," kata Hakim Edward Harris Sinaga, Denpasar, Senin (29/2/2016).

Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Margriet karena menilai Margriet bersalah melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, serta memperlakukan anak secara diskriminatif secara moril maupun materil.

Menurut dakwaan jaksa, Margariet pada 15 Mei 2015 memukul Engeline hingga kedua telinga dan hidungnya berdarah. Kemudian, pada 16 Mei 2015 Margariet kembali memukul Engeline dan membenturkan kepalanya ke tembok sehingga Engeline menangis.

Margariet kemudian memanggil terdakwa Agustay ke kamarnya dan Agustay melihat ibu angkat Engeline itu sedang memegang rambut Engeline kemudian membantingnya hingga terjatuh ke lantai.

Margariet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberi tahu orang lain kalau dia telah memukul Engeline, dan menjanjikan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015 apabila Agustay mau mengikuti keinginannya.

Agustay diminta Margriet untuk mengambil kain sprei dan seutas tali untuk diikatkan ke leher Engeline, kemudian diperintah Margriet mengambil boneka Engeline dan meletakkannya ke dada dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar membacakan vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan bocah delapan tahun asal Sanur, Engeline Margriet Megawe (Engeline). Agus Tai Hamdamai, mantan asisten rumah tangga ibu angkat Angeline dovonis penjara selama 10 tahun.

Vonis yang dijatuhkan untuk Agus lebih ringan dibandingkan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pengadilan sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara. Agus dinilai melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 56 KUHP karena mengetahui adanya pembunuhan berencana yang dilakukan mantan majikannya dan membantu menguburkan jenazah Engeline.

Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman dua tahun dari tuntutan JPU karena keterangannya dianggap jujur dan berlaku sopan selama sidang. Sidang perdana kasus Engeline dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar sejak Oktober 2015, lalu.

Agus langsung melakukan sujud syukur setelah pembacaan vonis dari hakim. Meski sebelumnya tidak puas dengan putusan hakim, laki-laki asal Nusa Tenggara Timur itu berharap putusan ini bisa membuat keluarganya bahagia.

"Semoga keluarga saya bahagia dan mengambil makna dari semua peristiwa yang saya alami. Yang saya butuhkan saat ini adalah keadilan untuk Angeline," kata Agus.

Pengacara Agus, Hotman Paris Hutapea menyatakan, pihaknya juga akan mengajukan banding untuk Agus. Hotman sebelumnya menyatakan banding tak akan dilakukan jika vonis untuk Agus lima tahun atau kurang dari itu.

"Kami kemungkinan besar akan banding karena tidak ada sama sekali unsur membantu perencanaan pembunuhan dalam fakta-fakta persidangan. Agus memang membantu menguburkan jenazah Engeline, tapi itu bukan perencanaan pembunuhan," katanya.

Hotman mengatakan, kliennya bukan pelaku pembunuhan, namun hanya korban dari majikannya, Margriet Christina Megawe. Margriet sendiri divonis penjara seumur hidup. Sama halnya dengan Agus, kuasa hukum Margriet juga mengajukan banding.

Semoga tenang disana ya dek angeline..
Kalau dirasa hukum tidak adil..
Kita tuntut siapa saja yang terlibat kelak di Padang Mahsyar..





references by tribunnews, viva, metrotvnews, kompas, tempo, merdeka, cnnindoinesia, suara, tubasmedia

 
Like us on Facebook