MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

July 3, 2015

Berapa Pembayaran Setoran BPJS Ketenagakerjaan Tiap Bulan?

Baca Artikel Lainnya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli, pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta. Berapa iuran yang dipotong dari gaji pesertanya tiap bulan?

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, iuran pekerja yang ditarik sebagai peserta BPJS sebesar rata-rata mencapai 9,24–10,98%. Silahkan hitung atau ambil kalkulator hitung breapa gaji kalian saat ini.


"Tapi yang dipotong dari gaji peserta hanya 3% saja, sisanya ditanggung perusahaan pemberi kerja," ungkap Cholik ditemui di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).

Cholik mengatakan, ada perbedaan iuran antara sesama peserta, terutama yang tergantung pada risiko di tempat kerja. Iuran ini untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang besarnya antara 0,24–1,74%.

“Kalau kerja di tambang kan pastinya risiko lebih besar dibanding pekerja kantoran, tapi pembagiannya ada 5 tergantung bisnisnya," jelasnya.

Untuk iuran yang ditarik dari seorang pekerja kantoran, Cholik mengasumsikan jumlah iuran bulanannya sebesar 9,24%.

"Rinciannya 5,7% Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian 0,3%, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24%, dan Jaminan Pensiun 3%,” papar Cholik.

Sementara bagi pekerja tak tetap, penarikan iuran dilakukan secara putus nyambung sehingga pemotongan gaji untuk iuran tidak dilakukan rutin setiap bulan.

"Kalau di pekerja kontrak sifatnya putus nyambung, kan ada nomor di kartunya kalau pindah kerja," tambahnya.



Bedanya Aturan Lama dan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh. Bersamaan dengan itu ada perubahan aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun di BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, dalam aturan yang baru syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa dapat dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10% dari total saldo atau bisa juga 30% untuk pembiayaan rumah.

Sebelumnya Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik, menyatakan JHT juga bisa dicairkan sepenuhnya jika peserta keluar atau tidak bekerja (menganggur) setelah 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Tadi saya baca lagi draft-nya ternyata pencairan harus menunggu sampai peserta berumur 56 tahun. Jadi kalau sudah 10 tahun hanya bisa menarik 10% saja atau 30% untuk pembiayaan rumah. Tolong dibetulkan," kata Cholik kepada detikFinance, Kamis (2/7/2015).

Dengan demikian, Cholik meralat pernyataan sebelumnya yang menyatakan bahwa dana JHT bisa cair jika peserta memutuskan untuk keluar dari BPJS Ketenagakerjaan setelah terdaftar selama 10 tahun. Namun bila peserta meninggal dunia atau cacat tetap sebelum usia 56 tahun, maka dana JHT bisa cair 100%.


Keluar dari Kepesertaan BPJS, JHT-nya Tetap Dibayarkan di Usia 56 Tahun


Peraturan baru pemerintah tentang pencairan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ternyata tidak hanya mengatur batas minimal kepesertaan 10 tahun.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menuturkan, peraturan pemerintah yang baru itu juga mengatur pencairan manfaat bagi pekerja yang keluar dari pekerjaan dan tidak lagi ikut BPJS Ketenagakarjaan.

"Kalau dia berhenti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dia nunggu sampai usia 56 tahun," kata Abdul kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Abdul mengatakan, dalam peraturan lama di mana kepesertaan paling cepat adalah 5 tahun 1 bulan, seorang pekerja bisa mengambil JHT begitu keluar dari pekerjaan. Dengan perubahan ini, manfaat JHT baru bisa diambil di usia 56 tahun.
"Kalau kepesertaannya baru 10 tahun itu bisa diambil partial, 10 persen atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan," ucap Abdul.

Mengenai kekagetan masyarakat soal peraturan baru ini, Abdul menilai perubahan ini merupakan fenomena biasa. Dia bilang proses Peraturan Pemerintah tentang JHT sudah digodok lama. BPJS Ketenagakerjaan juga sudah melakukan sosialisasi baik lewat media maupun luar ruang.
"Cabang-cabang kita seluruhnya se-Indonesia melakukan sosialisasi masif sebulan termasuk materi ini. Secara general. Direksi kita, Pak Elvyn (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) juga roadshow ke pemda-pemda menyampaikan akan ada perubahan," jelas dia.

Namun memang, diakui Abdul, menyangkut angka harus minimal 10 tahun itu dia sendiri mengaku BPJS Ketenagakerjaan pun baru bisa melakukan sosialisasi setelah PP keluar.
"Kalau ada perubahan diharapkan masyarakat menyesuaikan. Kalau ada gejolak diharapkan tidak berlangsung lama," pungkas Abdul.


Kategori yang dimaksud dengan pekerja formal adalah karyawan yang bekerja misalnya di perusahaan baik swasta maupun pemerintahan. Sementara itu yang dimaksud dengan pekerja informal adalah mereka yang bekerja sebagai freelancer atau pekerja lepas. Misalnya saja desainer, konsultan, penerjemah, dan pekerjaan lainnya. Bahkan pengemudi angkot, taksi, ojek dan lain-lain pun dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.



UNTUK TARIF TERUPDATE KUNNJUNGI LINK BERIKUT INI http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/program/Program-Jaminan-Hari-Tua-(JHT).html


 references by detik, tribunnews

 
Like us on Facebook