
Sebagai warga Indonesia yang baik tentunya diwajibkan membayar pajak mulai dari kendaraan bermotor, penghasilan sampai Bumi dan Bangunan. PBB merupakan pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan pada Undang-undang nomor 12 Tahun 1994 (sebelumnya UU No 12 Tahun 1985) tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Pembayaran PBB dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sekali dan harus dilunasi selambat lambatnya 6 bulan setelah wajib pajak menerima SPPT. Pengenaan pajak berdasarkan...
