Baca Artikel Lainnya
Siapa Sosok imam salat di Bali yang tetap khusyuk saat gempa 7 SR mengguncang banjir pujian di media sosial. Siapa dia?
Video yang viral itu berasal dari live Facebook di akun 'Musholla As-Syuhada Blk'. Dari video terlihat imam sedang membaca penghujung surat Al-Fatihah ketika gempa mengguncang. Tak ada sambutan sahutan 'amin', sebab beberapa jemaah kemudian melarikan diri. Namun imam tetap melanjutkan salatnya, dia lalu membaca ayat 'Kursi'.
Imam tersebut berpegangan pada dinding masjid ketika gempa mengguncang. Beberapa jemaah lalu ada yang kembali menjalankan salat.
Takmir Musala As-Syuhada adalah salah satu makmum ketika salat tersebut. Dia mengungkap sosok imam itu.
"Namanya Arafat. Dia kadang-kadang datang, kadang-kadang tidak. Dia lagi liburan saja," ucap takmir Musala As-Syuhada ini saat dihubungi, Senin (6/8/2018). Takmir ini meminta namanya tidak dipublikasikan.
Dia sempat berbincang dengan Arafat usai salat selesai. Dari ucapannya, ia meyakini iman Arafat sangat kuat hingga tetap khusyuk memimpin salat ketika gempa.
"Saya percaya imannya sangat kuat," ujarnya.
Saat gempa mengguncang, imam salat sempat melafalkan ayat kursi. Kepada si takmir musala, Arafat mengaku ayat kursi itu langsung begitu saja terucap.
"Saya sempat mengobrol juga. Imannya dia sangat kuat. Dia bilang 'semua itu karena Allah. Gempa itu Allah yang ciptakan. Jadi kalau kita baca ayat kursi, itu kan ayatnya tentang keagungan Allah, sifat-sifat Allah'. Dia baca ayat kursi itu tidak berpikir, setelah 'amin' selesai lalu di mulutnya itu langsung ayat kursi," ceritanya.
Dia mengatakan Arafat tidak berkenan diwawancara. Imam salat tersebut tak ingin niat ibadahnya berubah jadi riya'.
Bolehkah Membatalkan Shalat Wajib Saat Terjadi Gempa?
Melansir dakwatuna, pada dasarnya tidak boleh membatalkan shalat yang sedang berlangsung tanpa alasan yang benar.
Akan tetapi, jika terjadi hal yang mengancam nyawa, harta, seperti masjid atau rumah yang terbakar, pencuri di masjid, maka itu ‘udzur syar’iy, boleh dia batalkan, lalu ulangi setelah aman.
Gempa termasuk ‘udzur syar’iy.
Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah:
فالأصل أن المصلي إذا دخل في صلاته يحرم عليه قطعها اختياراً، أما إذا قطعها لضرورة كحفظ نفس محترمة من تلف أو ضرر، أو قطعها لإحراز مال يخاف ضياعه، فيجوز له ذلك، وقد يجب في بعض الحالات كإغاثة ملهوف وإنقاذ غريق أو إطفاء حريق، أو قطعها لطفل أو أعمى يقعان في بئر أو نار
“Pada dasarnya seseorang yang sudah masuk dalam shalat diharamkan memutuskan shalatnya, ada pun jika adanya darurat seperti menjaga nyawa dari kebinasaan dan bahaya, atau membatalkan karena khawatir hilangnya harta, maka itu dibolehkan. Bahkan WAJIB di sebagian keadaan, seperti saat menolong yang sedang kena musibah, menyelamatkan yang tenggelam, memadamkan api, atau membatalkan shalat karena untuk menyelamatkan anak kecil atau orang buta yang akan tercebur sumur atau kobaran api.” (Fatwa No. 26303)
references by detik
post on agunkzscreamo.blogspot.com