Baca Artikel Lainnya
Tokopedia memecat karyawannya yang terbukti curang dalam program flash sale pada 15-17 Agustus 2018 lalu. Kecurangan yang dilakukan oleh para karyawan ini membuat pembeli tak bisa mendapatkan produk yang ditawarkan secara adil.
"Setiap individu yang ditemukan menyalahgunakan kepercayaan dan atau gagal menjaga integritas, kami tindak sesuai kebijakan perusahaan," ujar Head of Corporate Communications Tokopedia Priscilla Anais, Senin (27/8).
Tokopedia, menurut Priscilla, bekerja keras membangun kepercayaan para penjual, mitra, pengguna dan karyawan selama sembilan tahun. Sejalan dengan upaya tersebut, Tokopedia pun bisa merangkul lebih dari 4 juta penjual dan 78 juta pengunjung setiap bulannya.
“Untuk itu, Tokopedia ini tidak menoleransi kesalahan karyawan yang terkait dengan integritas,” ujarnya.
“Untuk itu, Tokopedia ini tidak menoleransi kesalahan karyawan yang terkait dengan integritas,” ujarnya.
Pemecatan para karyawan tersebut dilakukan setelah audit internal dan manajemen risiko yang dijalankan secara rutin. "Proses audit internal kami adalah proses pencarian fakta berdasarkan data yang objektif," kata Priscilla.
Sebelumnya, Tokopedia mengadakan kampanye flash sale sebagai bagian dari perayaan ulang tahunnya yang kesembilan. Program ini seharusnya memungkinkan para pengguna membeli barang-barang menarik dengan harga yang didiskon hingga 90% pada pukul 9 pagi dan 9 malam, sepanjang 15 hingga 17 Agustus 2018.
Tech In Asia menyebut jumlah karyawan Tokopedia yang dipecat mencapai 48 orang. Namun, perwakilan dari Tokopedia menolak mengkonfirmasinya.
Keluhan soal sulitnya mendapatkan barang dalam kampanye flash sale Tokopedia pun bertebaran di media sosial. Di Twitter misalnya, banyak pengguna mengeluhkan betapa cepat produk yang ditawarkan dalam program jual kilat itu habis.
Sebelumnya, Tokopedia mengadakan kampanye flash sale sebagai bagian dari perayaan ulang tahunnya yang kesembilan. Program ini seharusnya memungkinkan para pengguna membeli barang-barang menarik dengan harga yang didiskon hingga 90% pada pukul 9 pagi dan 9 malam, sepanjang 15 hingga 17 Agustus 2018.
Tech In Asia menyebut jumlah karyawan Tokopedia yang dipecat mencapai 48 orang. Namun, perwakilan dari Tokopedia menolak mengkonfirmasinya.
Keluhan soal sulitnya mendapatkan barang dalam kampanye flash sale Tokopedia pun bertebaran di media sosial. Di Twitter misalnya, banyak pengguna mengeluhkan betapa cepat produk yang ditawarkan dalam program jual kilat itu habis.
"Ternyata flash sale di Tokopedia sudah diakal-akali. Pantas susah dapatnya," ujar Abati Omar lewat akun twitter @adiyatnaid. Kesulitan serupa juga dirasakan oleh M Itqonul Ilmi. "Karena itu, saya sulit dapat (produk) flash sale, Nintendo Switch. Kecewa saya," ujarnya lewat akun twitter @itqonulilmi.
Harga yang dijerang mulai dari Rp9.999 hingga Rp999 ribu. Para konsumen harus berebut barang diskon jam 9 pagi dan jam 9 malam. Mereka hanya dikasih waktu 99 menit untuk memilih barang sekaligus membayarnya. Setiap satu nomor ponsel sekaligus satu identitas pribadi, hanya bisa melakukan transaksi untuk satu unit barang.
Namun muncul berbagai macam bentuk komplain dari pemburu promo itu. Mereka mengadukan berbagai hal mulai dari server yang mendadak eror hingga barang tertulis masih tersedia tapi tak bisa transaksi. Diduga saat itu beberapa pekerja Tokopedia melakukan kecurangan yang menyebabkan persaingan dengan konsumen menjadi tak adil.
Permasalahan baru diketahui perusahaan dengan 2.650 karyawan itu, setelah melakukan audit internal. Mereka menemukan transaksi 49 produk yang dilakukan oleh pekerjanya sendiri, dengan cara melanggar prosedur.
“Tokopedia telah secara efektif memberhentikan seluruh karyawan yang terlibat pada pelanggaran kebijakan perusahaan tersebut,” tuturnya.
Tapi Senior Public Relation Specialist Tokopedia, Antonia Adega dan Senior Communications Lead Tokopedia, Siti Fauziah bungkam. Mereka enggan menjawab bagaimana masalah pidana pekerja yang di-PHK. Keduanya juga tak menjawab bagaimana prosedur penanganan masalah hingga memutuskan melakukan PHK.
Tak Bisa ke Perusahaan Lain
Prosedur pemecatan yang simpang siur, membuat nasib pekerja Tokopedia tak jelas. Mereka akan kesulitan untuk bisa bekerja di situs belanja online yang lain.
Usai kabar PHK, muncul kabar bahwa para pekerja Tokopedia yang dipecat pindah ke Bukalapak dan Blibli.com. Kabar itu langsung ditampik Marketing Communications Manager at Blibli.com, Lani Rahayu.
Lani menjelaskan sejauh ini belum ada perpindahan pekerja dari Tokopedia ke Blibli.com. Dia juga menegaskan, perusahaan tempatnya bekerja sudah waspada terkait dugaan pelanggaran pekerja di Tokopedia.
“Kami sih enggak mungkin kelolosan kalau sudah ada informasi. Pasti itu kami lacak. Blibli.com tidak mungkin menerima track record dari karyawan yang punya image buruk,” kata Lani kepada reporter Tirto, Senin 28 Agustus 2018.
Hal senada juga diungkapkan Coporate Communication Manager Bukalapak, Evi Andarini. Belum ada perpindahan pekerja dari Tokopedia ke Bukalapak.
Evi menjelaskan, Bukalapak selalu melakukan pelacakan rekam jejak, skill, dan pengalaman calon karyawan. Selain itu Bukalapak akan meminta surat rekomendasi dari kantor calon karyawan yang akan pindah.
“Dari recommendation letter itu kan ketahuan kalau karyawan itu bermasalah apa engak keluarnya,” kata Evi kepada reporter Tirto, Senin 28 Agustus 2018.
Namun muncul berbagai macam bentuk komplain dari pemburu promo itu. Mereka mengadukan berbagai hal mulai dari server yang mendadak eror hingga barang tertulis masih tersedia tapi tak bisa transaksi. Diduga saat itu beberapa pekerja Tokopedia melakukan kecurangan yang menyebabkan persaingan dengan konsumen menjadi tak adil.
Permasalahan baru diketahui perusahaan dengan 2.650 karyawan itu, setelah melakukan audit internal. Mereka menemukan transaksi 49 produk yang dilakukan oleh pekerjanya sendiri, dengan cara melanggar prosedur.
“Tokopedia telah secara efektif memberhentikan seluruh karyawan yang terlibat pada pelanggaran kebijakan perusahaan tersebut,” tuturnya.
Tapi Senior Public Relation Specialist Tokopedia, Antonia Adega dan Senior Communications Lead Tokopedia, Siti Fauziah bungkam. Mereka enggan menjawab bagaimana masalah pidana pekerja yang di-PHK. Keduanya juga tak menjawab bagaimana prosedur penanganan masalah hingga memutuskan melakukan PHK.
Tak Bisa ke Perusahaan Lain
Prosedur pemecatan yang simpang siur, membuat nasib pekerja Tokopedia tak jelas. Mereka akan kesulitan untuk bisa bekerja di situs belanja online yang lain.
Usai kabar PHK, muncul kabar bahwa para pekerja Tokopedia yang dipecat pindah ke Bukalapak dan Blibli.com. Kabar itu langsung ditampik Marketing Communications Manager at Blibli.com, Lani Rahayu.
Lani menjelaskan sejauh ini belum ada perpindahan pekerja dari Tokopedia ke Blibli.com. Dia juga menegaskan, perusahaan tempatnya bekerja sudah waspada terkait dugaan pelanggaran pekerja di Tokopedia.
“Kami sih enggak mungkin kelolosan kalau sudah ada informasi. Pasti itu kami lacak. Blibli.com tidak mungkin menerima track record dari karyawan yang punya image buruk,” kata Lani kepada reporter Tirto, Senin 28 Agustus 2018.
Hal senada juga diungkapkan Coporate Communication Manager Bukalapak, Evi Andarini. Belum ada perpindahan pekerja dari Tokopedia ke Bukalapak.
Evi menjelaskan, Bukalapak selalu melakukan pelacakan rekam jejak, skill, dan pengalaman calon karyawan. Selain itu Bukalapak akan meminta surat rekomendasi dari kantor calon karyawan yang akan pindah.
“Dari recommendation letter itu kan ketahuan kalau karyawan itu bermasalah apa engak keluarnya,” kata Evi kepada reporter Tirto, Senin 28 Agustus 2018.
Harus Ada Proses Hukum & Mediasi Sebelum PHK
Juru bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (Sedar), Sarinah menilai, PHK pekerja Tokopedia karena dugaan kesalahan berat. Hal tersebut menyangkut dugaan pidana penipuan.
Namun menurutnya, Pasal-pasal PHK karena kesalahan berat dalam Pasal 158 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi 012/PUU-I/2003. Sebab bertentangan dengan konstitusi dan asas praduga tak bersalah. Lalu diperkuat dengan Surat Edaran kemenaker SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005.
“Tidak bisa main pecat saja,” kata perempuan yang akrab dipanggil Sherin itu kepada reporter Tirto, Senin 28 Agustus 2018.
Sherin menjelaskan, seharusnya Tokopedia memproses tudingannya pada pekerja secara hukum. Jika pengadilan menyatakan pekerjanya terbukti melakukan tindak pidana, maka bisa dikenai PHK.
“Perusahaan itu bukan pengadilan yang bisa memvonis orang melakukan perbuatan pidana. Kalaupun perusahaan menangkap basah si pekerja, maka perusahaan hanya punya opsi memproses secara hukum dengan melaporkan ke polisi,” tegasnya.
Jika dalam proses peradilan pekerja yang dituding lakukan tindak pidana harus ditahan, gaji mereka harus dibayarkan. Menurut Sherin, hal itu sesuai dengan Pasal 160 UU Ketenagakerjaan.
“Jika perusahaan ingin PHK karena mendesak, selain menunggu putusan pengadilan negeri, pengusaha bisa mengajukan PHK ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.
Selain itu, menurut Sherin, Tokopedia bisa memilih alternatif membuka peluang agar pekerja mengundurkan diri secara sukarela. Namun konsekuensinya pekerja yang mengundurkan diri tersebut tak diproses pidana.
“Si pekerja kalau dia enggak merasa melakukan perbuatan pidana, dia bisa menolak pengunduran diri karena pengunduran diri itu hak pekerja sepenuhnya,” ujarnya.
Jika Tokopedia mengabaikan prosedur itu, Sherin memandang tak akan ada jerat pidana bagi perusahaan. Tapi pekerja yang dikenai PHK tersebut tetap berhak mendapat haknya seperti gaji.
“Yang ada adalah PHK batal demi hukum. Artinya secara hukum hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja masih ada dan belum putus,” ungkapnya.
Juru bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (Sedar), Sarinah menilai, PHK pekerja Tokopedia karena dugaan kesalahan berat. Hal tersebut menyangkut dugaan pidana penipuan.
Namun menurutnya, Pasal-pasal PHK karena kesalahan berat dalam Pasal 158 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi 012/PUU-I/2003. Sebab bertentangan dengan konstitusi dan asas praduga tak bersalah. Lalu diperkuat dengan Surat Edaran kemenaker SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005.
“Tidak bisa main pecat saja,” kata perempuan yang akrab dipanggil Sherin itu kepada reporter Tirto, Senin 28 Agustus 2018.
Sherin menjelaskan, seharusnya Tokopedia memproses tudingannya pada pekerja secara hukum. Jika pengadilan menyatakan pekerjanya terbukti melakukan tindak pidana, maka bisa dikenai PHK.
“Perusahaan itu bukan pengadilan yang bisa memvonis orang melakukan perbuatan pidana. Kalaupun perusahaan menangkap basah si pekerja, maka perusahaan hanya punya opsi memproses secara hukum dengan melaporkan ke polisi,” tegasnya.
Jika dalam proses peradilan pekerja yang dituding lakukan tindak pidana harus ditahan, gaji mereka harus dibayarkan. Menurut Sherin, hal itu sesuai dengan Pasal 160 UU Ketenagakerjaan.
“Jika perusahaan ingin PHK karena mendesak, selain menunggu putusan pengadilan negeri, pengusaha bisa mengajukan PHK ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.
Selain itu, menurut Sherin, Tokopedia bisa memilih alternatif membuka peluang agar pekerja mengundurkan diri secara sukarela. Namun konsekuensinya pekerja yang mengundurkan diri tersebut tak diproses pidana.
“Si pekerja kalau dia enggak merasa melakukan perbuatan pidana, dia bisa menolak pengunduran diri karena pengunduran diri itu hak pekerja sepenuhnya,” ujarnya.
Jika Tokopedia mengabaikan prosedur itu, Sherin memandang tak akan ada jerat pidana bagi perusahaan. Tapi pekerja yang dikenai PHK tersebut tetap berhak mendapat haknya seperti gaji.
“Yang ada adalah PHK batal demi hukum. Artinya secara hukum hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja masih ada dan belum putus,” ungkapnya.
referneces by katadata, tirto